Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Tampilkan postingan dengan label Hukum Jahiliyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Jahiliyah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 April 2013

KPI Larang Muatan Siaran Menghujat Pandangan Keagamaan



Sabtu, 13/04/2013 23:07
Jakarta, NU Online
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan isi siaran yang berisi serangan dan upaya menyalahkan suatu amalan dan pandangan keagamaan tertentu dalam Islam.

Demikian disampaikan Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat, merespon pengaduan publik terhadap isi siaran yang cenderung menganggap sesat sebuah pandangan agama.

“Media penyiaran tidak boleh mempertentangkan hal semacam itu di ruang publik media, apalagi melakukan penghakiman, karena dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan,” ungkapnya kepada NU Online, Kamis (11/4).
Idy menjelaskan, dalam setiap agama dan keyakinan seringkali terdapat perbedaan pandangan yang bersifat khilafiyyah dan tidak bisa dipaksakan dan saling menyalahkan. Justru sebaliknya perlu ditekankan sikap saling menghormati dan memahami pandangan keagamaan masing-masing.
Apalagi Indonesia ini merupakan bangsa dengan kebhinekaan yang tinggi, sehingga penyeragamaan merupakan hal yang tidak mungkin. Begitupun dengan pandangan keagamaan Islam, yang terdapat perbedaan untuk hal-hal yang bersifat cabang (furu’iyah) bukan pokok (ushuliah).
”Misalnya detail tatacara peribadatan. Tahlil, ziarah kubur, shalawat, tawassul, maulid merupakan bagian dari amalan riil umat Islam Indonesia, khususnya warga NU, sebagai akulturasi kebudayaan yang dibolehkan,” imbuhnya.
KPI jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal demikian dengan memunculkan pasal terkait pandangan keagaman ini dalam pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stanar Program Siaran (P3SPS).
Dalam pasal P3 disebutkan bahwa “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi”.
Sedang dalam  Standar Program Siaran (SPS) pasal 7 dinyatakan bahwa materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan “tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama”.
Dalam SPS poin berikutnya menyebutkan keharusan media penyiaran untuk “menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan”.
Menanggapi aduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan terhadap program Khazanah Islam Trans7, maka KPI akan mengambil langkah sesuai dengan UU Penyiaran, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
“Kita juga segera memanggil penanggung jawab program yang menayangkan siaran tersebut,” imbuh Idy.

Penulis: Mahbib Khoiron
Komentar(3 komentar)
Ahad, 14/04/2013 06:13
Nama: Muhammad Zinal Arifin
Trans harus minta maaf
Assalamualaikum wr. Wb. Berkaitan kontens program siaran keagamaan yg profokatif tsb, TRANS 7 ( dan lembaga lain jk ada ) hrs meminta maaf secara terbuka. Ditambah dg sanksi afministrasi lainnya sesuai undang-undang, tentunya. Ini penting,~ agar tdk terjadi lg kesalahan yg sama secara berulang. Wassalam.
Ahad, 14/04/2013 00:52
Nama: abu faza
tuntutan aswaja
kalo bisa d hapus, kami tunggu perkembangan berikutnya, sebelum aca pengerahan massa, & demonstrasi umat, :) terima kasih KPI, smoga tetep jaya
Ahad, 14/04/2013 00:17
Nama: NUlovers
KPI larang siaran menghujat
Jangan biarkan ajaran wahabi membodohi ummat 
 
Komentarku ( Mahrus ali): 
Itulah hukum Thaghut yang zalim dan tidak adil, mendiskriditkan golongan minoritas dan menjunjung budaya golongan mayoritas. Lihat saja di TV 9 Jatim, konon ( karena saya tidak punya TV ) juga banyak mengeritik  kepada golongan lain, tapi dibiarkan. Kita ini harus ber amar ma`ruf dan menjelesakna mana yang sesat dan mana yang benar dan nanti biarkan umat yang menilai. Kita juga tunjukkan standar penilaian yang tepat adalah al Quran dan hadis bukan figuritas atau golongan atau budaya leluhur.Saya ingat ayat ini:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ(112)
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Al an`am
 

Sabtu, 05 Januari 2013

Mengapa Arogansi Polisi dan Tentara Masih Sering Berlaku?





Oleh: Afriadi Sanusi

PERISTIWA salah tangkap terhadap umat Islam di Poso dengan alasan “teroris” adalah satu dari sekian banyak kezaliman dan penyalahgunaan kuasa dan wewenang yang telah dan akan berlaku di negara ini.

Negara Barat dan yayasan yang didanai oleh mereka, bahkan tidak akan pernah bersuara bila dibandingkan dengan jika perkara yang sama berlaku terhadap non-Islam di negara ini.

Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya dituntut karena telah gagal mengemban dan melaksanakan amanah reformasi 1998 yang antara lain adalah penegakan supremasi hukum,militerisasi dan perlindungan HAM.

Mengenai perlindungan HAM sendiri, telah direalisasikan dengan membuat beberapa peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Namun pelaksanaannya ditingkat eksekutif berjalan macet, walaupun legislatif dan yudikatif cukup baik.

Di antara peraturan Perundang-undangan itu antara lain;

Undang-Undang No. 39  tahun 1999 Tentang HAM, UU RI NO 26 /2000 Tentang Pengadilan HAM, UURI No. 5/1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyeksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia: Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia, UU RI No. 12 / 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang  hak-hak Sivil dan Politik, Peraturan Pemerintah RI No. 2 / 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat, Putusan Pemerintah RI No. 2 / 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, Putusan Pemerintah RI No 3/2002 Tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, UU RI No. 27 / 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Yang bertujuan untuk mempelajari masa lalu, menyampaikan pengakuan resmi kepada korban, menganjurkan pembaharuan-pembaharuan politik, kebijakan, sistem peradilan ataupun militer yang perlu, sehingga perlecehan HAM tersebut tidak terulang kembali, merekomenkan reparasi tertentu bagi para korban, memahami dan mencegah penyeksaan daripada berulang kembali, UURI No. 34/2004 Tentang Tentera Nasional Indonesia, yang memperbaiki institusi tentera yang selama Orde Baru identik dengan pelanggaran HAM.

Melihat banyaknya kasus arogansi, kejahilan dan ketidaktahuan sebagian petugas keamanan negara seperti polisi dan tentara terhadap Undang-undang di Indonesia membuat masyarakat melihat reformasi polisi dan tentara segera wajib diberlakukan.

Hal ini sebagaimana pernah disinggung Prof. Dr. Farouk Muhammad dan Yuddy Chrisnandi. Pertama, juga karena jabatan sebagai polisi dan tentara hanyalah sementara sampai pensiun. Sebab tidak ada jaminan bahwa semua keluarga mereka akan menjadi polisi dan tentara tentunya.

Kedua pegawai negeri ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat dan kehadiran mereka nampaknya bukan lagi menjadi sebagai pegawai negara tetapi lebih kepada menjadi alat penguasa yang sering menindas warganegara.

Sehingga kepentingan penguasa dan pengusaha selalu berada di atas kepentingan warganegara yang membayar gaji mereka setiap bulannya.

Sebagian anggota polisi dan tentara, oknum-oknumnya sering bertindak di luar wewenangnya. Kadang-kadang mereka seperti bertindak melakukan wewenang hakim yang menjatuhkan hukuman, atau seperti sipir penjara yang menghukum orang atau bahkan seperti preman yang berbuat tanpa aturan.

Sudah saatnya polisi dan tentara di negara ini ditempatkan di rel asalnya; menjaga pertahanan negara dan satu lagi menjaga keamanan dan ketentraman negara.

Idealnya polisi itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri Indonesia karena memang tugas mereka adalah keamanan dan ketentraman dalam negara.
Di berbagai Negara, polisi dan tentara dipimpin oleh orang-orang yang ahli dibidang keilmuannya walaupun dia tidak memiliki latar belakang kepolisian dan ketenteraan. Apalagi negara-negara yang menerapkan wajib militer di negara mereka.

Hakikatnya, polisi dan tentara tidak berbeda dengan pegawai negeri lainnya. Mereka sama-sama diangkat oleh negara dan dibayar gajinya setiap bulan dan diberi fasilitas lainnya dari uang warganegara. Polisi dan tentara bukanlah pekerja suka-rela yang tidak bergaji.

Karena itu, sudah saatnya DPR melihat dan mengkaji bagaimana sistem organisasi dan manajemen kepolisian dan ketentaraan di luar Negara.

Perlakukan polisi di Negeri Tetangga

Kasus di Singapura, salah satu keberuntungan kalau bisa melihat polisi dan tentara di kawasan umum. Apalagi petugas yang suka mencari-cari kesalahan dan memanfaatkan pakaian dinas untuk mencari keuntungan pribadisangat hampir mustahil ditemui.

Di Malaysia Polisi berada di bawah Kementerian Keselamatan Dalam Negeri yang kedudukannya sejajar dengan agensi antidadah (anti Narkoba), jabatan penjara dan jabatan pertahanan awam. Jadi bukan di bawah presiden seperti di RI saat ini.

Tentara di Malaysia sangat takut jika berurusan dengan polisi dan akan berusaha untuk menghindarinya segala upaya mereka. Karena mereka tahu kekuasaan Undang-undang adalah di atas kekuasaan orang. Ini juga karena Undang-undang mengatakan bahwa tentara sebagai petugas pertahanan yang tidak memiliki hak, wewenang dan kuasa di kalangan masyarakat umum. Tetapi ia berada di dalam bidang kuasa polisi yang bertugas menjaga keamanan dan ketenteraan sesuai prosedur Standard Operating Procedure (SOP) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dari segi istilah pula, polisi di Malaysia dipanggil dengan sebutan petugas keamanan. Kalimat petugas sejajar dengan petugas media, petugas kebersihan dan sebagainya. Kalimat “petugas” membuat Polisi tidak merasa besar, arogan dan sombong. Ini tentu berlainan dengan di Indonesia, di mana petugas keamanan sering disebut dengan istilah “aparat” keamanan. Apalagi sebutan “anggota” yang sering meminta perlakuan khusus dan istimewa dibandingkan yang lainnya.

Dari segi SDM pula, mayoritas polisi dan tentara hanya memiliki latar belakang pendidikan SLTA, yang tentu saja sangat rendah bila dibandingkan dengan SDM pegawai negeri lainnya.

Di Malaysia, pensiunan polisi dan tentara setara dengan pensiun pegawai negeri lainnya. Dan hanya mereka yang berpangkat Mayor ke atas yang boleh menggunakan kalimat pensiunan tentara dan polisi pada nama mereka. Mereka disebut Major bersara, Jenderal bersara dan sebagainya.

Selainnya disebut polis atau askar pencen yang tidak berhak menggunakan embel-embel tentara atau polisi apa pun lagi setelah pensiun.

Setelah pensiun biasanya mereka akan pulang kampung bertani, atau menjadi sopir taksi, sopir bus dan pekerjaan biasa lainnya. Ini tentu saja berbeda dengan di Indonesia yang menyebut pensiunan polisi dan tentara sebagai purnawirawan.

Polisi dan tentara Malaysia yang melakukan kejahatan dan tindak pidana, di dalam berbagai media dengan jelas tetap disebut polisi atau tentara. Bukan menggunakan kalimat “oknum” seperti yang sering berlaku di Indonesia. Sementara disaat dosen, guru, bupati, hakim dan sebagainya melakukan kejahatan, kalimat “oknum” itu juga sangat jarang digunakan media Indonesia.

Indonesia mengaku sebagai negara hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukansama di hadapan hukum. Itu pula standart UNDP dalam mengkategorikan good governance yaitu; partisipasi, kekuasaan hukum (rule of law), transparansi, bertanggung-jawab (responsiveness), orientasi konsesus, persamaan (equity), efektif dan efisien (effectiviness and efficiency), akauntabiliti dan strategik.

Terakhir, para founding fathers kita telah sepakat mendirikan negara ini atas dasar pembagian kuasa trias politica untuk menghindari dominasi yang akan berujung pada kezaliman dan penyalahgunaan kuasa lainnya. Ini berarti negara ini bukan hak milik legislatif, eksekutif dan yudikatif tetapi milik bersama seluruh warganegara.*

Penulis berasal dari Sumatera, PhD Student Islamic Political Science, University Malaya Kuala Lumpur, kini peneliti HAM dan Good Governance di Indonesia


Red: Cholis Akbar
Komentarku ( Mahrus ali): 
Bila  hukum yang berlaku di negara kita ini hukum Islam- hukum Al Quran,hukum kisas di tegakkan dan hukum warisan Belanda di buang, maka negara akan aman, rakyat akan tentram, arogansi polisi tidak ada, bahkan keberadaan polisi  tidak seberapa di butuhkan sebagaimana di masa Khulafaur rasydin dan masa Nabi SAW. Kejahatan jarang terjadi, karena masing – masing rakyat takut terhadap hukum kisas. Jadi tidak ada polisi saat itu, negara tetap aman, rakyat tidak pernah mengalami tindakan arogansi polisi dll. Dan memang saat itu tiada polisi.

Jumat, 21 Desember 2012

LKPSI nilai SBY lakukan standar ganda terhadap peristiwa penembakan di Poso


JAKARTA (Arrahmah.com) - Direktur Lembaga Kajian Politik dan Syari'at Islam (LKPSI) Ustadz Fauzan Al Anshori mempertanyakan sikap Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilai menerapkan standar ganda atas aksi penembakan. SBY menurutnya  begitu cepat dan tegas mengomentari peristiwa penembakan terhadap aparat Brimob di Poso, Kamis (20/12) ketika penembakan itu diduga dilakukan oleh Umat Islam.



"Tapi, jika pelakunya orang kafir yang terang-terangan ingin memisahkan diri dari NKRI, kenapa dia tidak segera bersikap? Presiden macam apa itu?" tegas Ustadz Fauzan kepada arrahmah.com, Jum'at (21/12) Jakarta.



Ia juga mempertanyakan sikap Presiden yang bergelar Knight Grand Cross in the Order of  Bath ini yang membisu terhadap serangan teror  yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM di Papua.



"Kenapa dia tidak perintahkan Densus 88 serbu OPM? Takut austaralia atau Amrik? Jangan munafik" lontar Ustadz Fauzan.



Sebagaimana diberitakan, SBY menginstruksikan jajaran aparatnya baik Polri dan TNI yang bertugas di Poso, Sulawesi Tengah, untuk lebih waspada. Ia juga menegaskan menegaskan, kelompok bersenjata tidak boleh ada di negeri ini seberapa pun besarnya. Itu prinsip yang harus dijalankan dan ditegakkan. "Itulah tugas kepolisian dan TNI sesuai dengan UU yang telah diterapkan di republik ini," ujarnya. (bilal/arrahmah.com)

Komentarku ( Mahrus ali): 

 Begitulah presiden Indonesia yang menurut sebagian orang di katakan Amirul mukminin bukan amirul kafirin. Tapi sayang  selalu membela kepentingan non muslim dan berbahaya  bagi kaum muslimin. . Sejak dulu, Soekarno juga di anggap sebagai amirul mukminin bukan amirul kafirin tapi juga membela kepentingan non muslim  bukan kaum muslimin, bahkan bahaya bagi kaum muslimin. Jangan kagum, mengapa hal ini sulit di hindari dari penguasa Istana. Ingat saja ayat:

  وَاسْتَكْبَرَ هُوَ وَجُنُودُهُ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَظَنُّوا أَنَّهُمْ إِلَيْنَا لَا يُرْجَعُونَ فَأَخَذْنَاهُ وَجُنُودَهُ فَنَبَذْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الظَّالِمِينَ   وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يُنْصَرُونَ وَأَتْبَعْنَاهُمْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا لَعْنَةً وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ هُمْ مِنَ الْمَقْبُوحِينَ

" Fir`aun dan bala tentaranya congkak  di bumi (Mesir) tanpa alasan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka tidak akan dikembalikan kepada Kami.Maka Kami hukumlah Fir`aun dan bala tentaranya, lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim.Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke Neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.Dan Kami beri la`nat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah)[1].

. 




[1] Al Qashas 32- 42

Kamis, 13 Desember 2012

Diplomat Rusia : Assad telah kehilangan kendali, oposisi mungkin akan menang





Hanin Mazaya

Jum'at, 14 Desember 2012 06:54:44

DAMASKUS (Arrahmah.com) - Presiden Suriah, Bashar al-Assad telah kehilangan kontrol atas Suriah dan kemenangan oposisi tidak dapat dikesampingkan, ujar diplomat Rusia, Mikhail Bogdanov pada Kamis (13/12/2012), menurut laporan Itar-Tass.

Keuntungan signifikan terus diraih oleh pemberontak dan meningkatkan dukungan eksternal, ujar Bogdanov.  "Anda harus melihat fakta dengan mata bahwa rezim telah kehilangan kontrol besar dan lebih besar lagi atas sebagian besar wilayah Suriah."

Meskipun Suriah telah melindungi Assad dari sanksi internasional dan terus memberikan dukungan senjata kepada rezim, komentar pada Kamis (13/12) merupakan yang pertama oleh pejabat Rusia.

Utusan khusus Kremlin untuk urusan Timur Tengah menambahkan bahwa Rusia berencana akan mengevakuasi seluruh warganya dari Suriah jika diperlukan.

Selain Bogdanov, komentar lainnya yang serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal NATO, Anders Fogh Rasmussen.  Ia mengakui semakin lemahnya Assad dan mendesak Assad untuk mengambil langkah-langkah menuju transisi politik.

"Saya pikir rezim di Damaskus telah mendekati kehancuran, itu hanya soal waktu," ujarnya menambahkan bahwa Assad harus "memulai proses yang mengarah ke akomodasi dari aspirasi sah rakyat Suriah".  (haninmazaya/arrahmah.com)


    JundullahAttasiqqi •

    Al Assad tinggal menunggu malaikat zanabiyah, seperti Khadafi
  
        Avatar
        Teungku tjhik Muhammad Dawud d JundullahAttasiqqi •
        Kemungkinan besar dia telah keluar dari suriah.
    Avatar
    Gunss •

    Allahuakbar
  
    Avatar
    Teungku tjhik Muhammad Dawud d • 4 hours ago

    IRAN, IRAK, LIBANON terpukul, RUSIA frustasi, CHINA kecewa, AMERIKA + sekutu memutar otak untuk rekayasa politik busuk, YAHUDI ISRAEL gemetar mendengar GAUNG kemenangan(dengan ijin ALLAH) MUJAHIDIIN.
  
        Avatar
        disqus_9gZ7vb1Zcs Teungku tjhik Muhammad Dawud d •

        densus 88 kencing dicelana bro...............
  
    Avatar
    Buddy •

    "Assad menghitung hari.. iran gigit jari".. wkwkwkwk...

    insyaAllah pelan tp pasti, kehancuran kaum sesat dan kafir syi'ah laknatullah dunia tinggal menghitu hari KEHANCURAN.
    ALLAHU AKBAR...
  
        Avatar
        Teungku tjhik Muhammad Dawud d Buddy • 4 hours ago

        Jika ALLAH mentakdirkan kemenangan MUJAHIDIIN di negeri SYAM maka kemenangan berikutnya akan menyusul di IRAK, PALESTINA, MESIR dan LIBYA(INSYA ALLAH).
        ALLAHU AKBAR...................
  
    Avatar
    mael •

    Tidak ada perundingan dengan assad...................................
  
    Avatar
    Fatih Abdul goffar • 3 hours ago

    PASTI!BI IDZNILLAH!
  
    Avatar
    Ahmad Afandi •

    Meskipun "Suriah" telah melindungi Assad dari sanksi internasional dan terus memberikan dukungan senjata kepada rezim, komentar pada Kamis (13/12) merupakan yang pertama oleh pejabat Rusia.

    Meskipun RUSSIA!
    

Rabu, 14 November 2012

Para Perwira Militer yang Melawan


Kahar Muzakar/ luwuraya.net
  • Kalau Kahar Muzakar ingin tetap dihormati sebagai pejuang kemerdekaan, itu sah-sah saja. Lha wong Soekarno yang pernah ‘akrab’ dengan komunis (dan komunis pernah melakukan percobaan kudeta) saja diberi gelar pahlawan nasional (10 November 2012). Namun, kalau Kahar Muzakar ingin dikenang sebagai pemberontak, janganlah dikaitkan dengan Islam, apalagi dilabeli Islam Fundamentalis segala. Itu hanya akan menyakiti umat Islam.
  • Selain menyakiti, juga akan membebani secara sosiopsikologis kepada umat Islam di Indonesia ini. Karena, kemungkinan besar gerakan separatis Kahar Muzakar saat itu merupakan bentuk infiltrasi intelijen asing (negara-negara Barat) yang khawatir dengan kedekatan Soekarno pada komunisme (Soviet dan China). Masalahnya, Kahar membawa-bawa Islam, dan gagal.
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, tercatat ada sejumlah perwira militer yang berani melakukan perlawanan terhadap pemerintah Republik Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Presiden Soekarno. Mereka adalah Letnan Kolonel Ventje Sumual (Permesta), Letnan Kolonel Ahmad Husein (PRRI), dan Letnan Kolonel Kahar Muzakar (DI/TII Sulawesi Selatan).
Letkol Ventje Sumual
Nama lengkap perwira menengah TNI tokoh Permesta ini adalah Herman Nicolas Ventje Sumual, kelahiran Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tanggal 11 Juni 1923. Bapaknya seorang sedadu Belanda (KNIL) berpangkat sersan.
Pada tanggal 2 Maret 1957 di Makassar, Letkol Ventje Sumual mengumumkan SOB (staat van oorlog en beleg, negara dalam keadaan bahaya) di Indonesia Timur, sekaligus memproklamirkan berdirinya Piagam Perjuangan Semesta (Permesta).
Bagi Ventje, gerakan Permesta bukanlah sebuah pemberontakan, karena undang-undang yang ada memungkinkan panglima teritorial menyatakan keadaan darurat perang (SOB), perangkat hukum buatan Belanda yang masih berlaku.
Namun kilah itu hanyalah sebuah apologi yang tak bermakna. Karena tatkala diadakan pertemuan di ruang rapat gedung Universitas Permesta di Sario Manado, sebuah forum yang melahirkan proklamasi Permesta, jelas dibicarakan pemutusan hubungan dengan pemerintah pusat.
Saat itu juga pemerintah pusat memecat tokoh-tokoh Permesta dengan tidak hormat. Mereka adalah Letkol Ventje Sumual, Mayor Eddy Gagola, Mayor Dolf Runturambi, Mayor D.J. Somba, Kapten Wim Najoan, dan sebagainya.
Semula, pusat gerakan Permesta berada di Makassar yang saat itu merupakan ibu kota Sulawesi. Setahun kemudian, 1958, pusat gerakan pindah ke Manado, seiring surutnya dukungan masyarakat Makassar terhadap gerakan Permesta.
Gerakan separatis Permesta pimpinan Ventje Sumual ini, mendapat bantuan dan dukungan dari Amerika Serikat serta negara-negara pro Barat seperti Taiwan, Korea Selatan, Philipina serta Jepang.
Amerika Serikat selain mendatangkan penasehat-penasehat militernya, juga memberikan sejumlah bantuan berupa Amunisi, mitraliur anti pesawat terbang. Bahkan, untuk memperkuat angkatan udara gerakan Permesta yang dinamakam AUREV (Angkatan Perang Revolusioner), Amerika Serikat mendatangkan sejumlah pesawat terbang, seperti pesawat pengangkut DC-3 Dakota, pesawat pemburu P-51 Mustang, Beachcraft, Consolidated PBY Catalina dan pembom B-26 Invader.
Keseriusan gerakan Permesta memisahkan diri dapat dilihat dari dibentuknya suatu badan dan satuan kepolisian seperti, Polisi Revolusioner, Pasukan Wanita Permesta (PWP), dan Permesta Yard (badan intelejen Permesta).
Gerakan Permesta semakin jelas terlihat sebagai gerakan separatis, ketika pada tanggal 17 Februari 1959, mereka secara serentak melakukan serangan besar-besaran yang diberi nama operasi Operation Djakarta Special One untuk menduduki beberapa kota srategis seperti Langowan, Tondano dan Amurang-Tumpaan, dan sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Utara. Namun demikian, operasi tersebut mengalami kegagalan karena berhasil dipatahkan oleh pasukan pemerintah RI.
Akhirnya, pada tahun 1960, pihak Permesta menyatakan kesediaannya untuk berunding dengan Pemerintah Pusat. Dan pada tahun 1961 Pemerintah Pusat melalui Keppres 322/1961 memberi Amnesti dan Abolisi kepada mereka. Juga, bagi anggota DI/TII di Jawa Barat, Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Usai penyerahan diri, Ventje Sumual dikarantina di Rumah Tahanan Militer Cipayung, hingga 1963, dilanjutkan di Rumah Tahanan Militer, Setiabudi, Jakarta hingga 1966. Pada masa Orde Baru, tanggal 26 Juli 1966, seorang jaksa bernama Adnan Buyung Nasution datang ke rumah tahanan militer termpat Ventje dan kawan-kawan berada, dan membacakan surat pembebasan bagi mereka.
Ventje Sumual melanjutkan hidupnya sebagai pengusaha dan ‘partner’ Orde Baru. Meninggal dunia pada tanggal  28 Maret 2010 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, akibat menderita kanker. Jenazahnya dimakamkan kemudian di Pemakaman Umum Menteng Pulo, Jakarta.
Hingga kini, masyarakat Sulawesi Utara mengangap gerakan separatis Permesta Ventje Sumual bukanlah pemberontakan terhadap rezim Soekarno. Bahkan Gubernur Sulawesi Utara Dr (HC) Sinyo Harry Sarundajang, dalam sebuah bukunya menyebutkan Ventje Sumual sebagai pelopor otonomi daerah, dan gerakan Permesta merupakan sebuah perjuangan yang menggugat pentingnya pemerataan pembangunan, otonomi daerah, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Letkol Ahmad Husein
Sebagaimana halnya Letkol Ventje Sumual, tokoh PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) Letkol Ahmad Husein ini juga merasa tidak melakukan pemberontakan.
Ketika Ahmad Husein mengumumkan berdirinya “pemerintah tandingan” pada tanggal 15 Februari 1958 di Padang Sumatera Barat, saat itu ia menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer/Penguasa Perang Daerah Sumatera Tengah, merangkap Kepala Pemerintahan Sumatera Tengah dan Ketua Dewan Banteng.
Sebelum menggulirkan gerakan PRRI, pada 10 Februari 1958 Letkol Ahmad Husein mengeluarkan ultimatum bernama “Piagam Perjuangan” yang berisi sejumlah tuntutan tertuju kepada Presiden Soekarno agar “bersedia kembali kepada kedudukannya yang konstitusional” dan menghapuskan segala tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar serta membuktikan kesediaannya itu dengan kata dan perbuatan.
Ultimatum itu dibacakan oleh Kolonel Simbolon melalui RRI (Radio Republik Indonesia) Padang. Sayangnya, saat itu Presiden Soekarno sedang berada di Tokyo. Sekembalinya dari Tokyo, Soekarno memerintahkan untuk menangkap Ahmad Husein, termasuk Kolonel Zulkifli Lubis, Kolonel Maludin Simbolon, Letnan Kolonel Barlian. Bahkan juga tokoh Permesta di Sulawesi seperti Kolonel A.Kawilarang, Letnan Kolonel H.N.Ventje Samuel dan Kolonel J.F.Warouw.
Ahmad Husein (kelahiran Padang, 1 April 1925) ketika itu tidak mau menyerah, bahkan mengumumkan pemerintahan tandingan, yang terdiri dari Sjafruddin Prawiranegara (Perdana Menteri merangkap Menteri Keuangan), Assaat Dt. Mudo (Menteri Dalam Negeri), Dahlan Djambek, Maluddin Simbolon (Menteri Luar Negeri), Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo (Menteri Perhubungan dan Pelayaran), Muhammad Sjafei (Menteri PPK dan Kesehatan), J.F. Warouw (Menteri Pembangunan), Saladin Sarumpaet (Menteri Pertanian dan Perburuhan), Muchtar Lintang (Menteri Agama), Saleh Lahade (Menteri Penerangan), Ayah Gani Usman (Menteri Sosial).
Maka, perang antara daerah melawan pusat pun berlangsung sejak bulan Maret 1958 hingga akhirnya pasukan PRRI menyerahkan diri. Pada bulan April 1961, Ahmad Husein menyerahkan surat penyerahan dirinya kepada Presiden Soekarno, dan sejak Juli 1961 Ahmad Husein beserta seluruh anak buahnya kembali ke Resimen Team Pertempuran (RTP) Solok, Sumatera Barat.
Namun demikian ia dikarantina di Rumah Tahanan Militer Cipayung sekamar dengan Ventje Sumual. Pada masa Presiden Soeharto berkuasa, Ahmad Husein dibebaskan, dan diberikan pensiun setingkat Letnan Kolonel TNI Angkatan Darat.
Setelah dibebaskan dari karantina politik, Ahmad Husein bersama kawan-kawannya diajak kerja sama oleh Ali Murtopo (saat itu berpangkat Kolonel) menjadi anggota Operasi Khusus (Opsus), dengan tugas khusus menghubungi tokoh-tokoh dan negara-negara yang dulu membantu pemberontakan PRRI maupun Permesta.
Sebagaimana Permesta, PRRI juga mendapat dukungan dan bantuan dari CIA (Amerika Serikat). Bahkan mendapat liputan gencar dari media internasional seperti The New York Times, The Washington Post, The Wall Street Journal dan Majalah Mingguan TIME. Pada umumnya mereka berharap bahwa kelompok anti Soekarno akan menang. Ternyata harapan Amerika Serikat tidak menjadi kenyataan: PRRI kalah total.
Pada tanggal 28 November 1998, Ahmad Husein meninggal dunia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kuranji, Padang Sumatera Barat. Sementara itu, Syafruddin Prawiranegara kelahiran Serang (Banten) 28 Februari 1911 pada 10 November 2011 diakui sebagai Pahlawan nasional oleh pemerintahan SBY.
Syafruddin Prawiranegara yang pernah menjabat sebagai Presiden PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) ini, meninggal dunia pada 15 Februari 1989. Syafruddin menjabat Presiden PDRI ketika pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, ketika berlangsung Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948.
Letkol Kahar Muzakkar
Berbeda dengan Ahmad Husein dan Ventje Sumual yang aksi pemberontakanya berakhir dengan happy ending, tidak demikian halnya dengan pemberontakan Kahar Muzakar yang jsutru diliputi misteri. Terutama tentang kematiannya.
Kahar Muzakar yang bernama asli Ladomeng ini lahir di Lanipa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada tanggal 24 Maret 1921. Ketika penjajah Jepang masuk ke Sulawesi (1942), Kahar Muzakar tidak sepaham dengan banyak pemuda kala itu yang menganggap Jepang sebagai pembebas dari timur. Bahkan ia menentang sikap Kerajaan Luwu yang begitu kooperatif dengan Jepang.
Sikap Kahar Muzakar kala itu dimaknai sebagai penghinaan terhadap Kerajaan Luwu, sehingga diganjar hukuman adat berupa ri paoppangi tana, keluar dari tanah kelahiran.
Sejak saat itu Kahar Muzakar total mengabdikan dirinya pada perjuangan kemerdekaan RI. Beberapa bulan pasca proklamasi kemerdekaan, Desember 1945, Kahar Muzakar membebaskan sekitar 800 pemuda-pemuda (sebagian berasal dari Sulawesi Selatan) yang ditahan di Nusakambangan.
Para pemuda itu kemudian menjadi lasykar yang diberi nama Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) pimpinan Kahar Muzakar, dan ia menuntut agar KGSS dan kesatuan gerilya lainnya dimasukkan ke dalam satu brigade (Brigade Hasanuddin) di bawah pimpinanya.
Tuntutan itu ditolak karena banyak diantara para lasykar tadi yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota militer. Sebagai gantinya, pemerintah bekas gerilyawan itu ke Corps Tjadangan Nasional (CTN). Namun, Kahar tidak puas. Pada saat dilantik sebagai Pejabat Wakil Panglima Tentara dan Tetorium VII, Kahar Muzakar beserta para pengikutnya melarikan diri ke hutan dengan membawa persenjataan lengkap dan mengadakan pengacauan.
Pada tahun 1950, Kahar Muzakar membentuk PRRI. Namun pada tanggal 7 Agustus 1953, Kahar Muzakar menyatakan bergabung dengan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin Kartosoewirjo di Jawa Barat.
Untuk menghadapi pemberontakan Kahar, pemerintah menempuh dua cara: melancarkan operasi militer, dan menawarkan amnesti dan abolisi. Namun Kahar terus menunjukkan perlawanan. Sejak September 1961, serangkaian operasi militer yang dilancarkan TNI, membuat kedudukan DI/TII Kahar Muzakar semakin sulit.
Pada 21 Oktober 1961 Kahar mengirim utusan untuk bertemu dengan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Muhammad Jusuf. Akhirnya Kahar dan Jusuf bertemu di Bonepute, sebelah selatan Palopo. Dalam pertemuan itu Kahar menyampaikan keikhlasan, keinsyafan dan kepatuhannya terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam masalah penyelesaian keamanan dan penyaluran anggota DI/TII.
Ternyata, Kahar Muzakkar ingkar janji. Ia menjadikan pertemuan dengan Jusuf itu sebagai siasat mengulur-ulur waktu agar DI/TII pimpinanya tidak lekas hancur.
Sepuluh tahun setelah menyatakan bergabung dengan DI/TII, pada 1963, Kahar Muzakar bahkan mendeklarasikan dirinya sebagai Khalifah Republik Persatuan Islam Indonesia (RPII).
Masih di tahun 1963, Kahar Muzakar mengutus istrinya Susana Corry Van Stenus untuk menemui Presiden Soekarno di Jakarta. Saat itu Corry membawa sepucuk surat dari Kahar untuk Soekarno berisi pernyataan Kahar bahwa ia bersedia menyerah dan kembali ke pangkuan republik dengan dua syarat. Pertama, Soekarno membubarkan PKI. Kedua, Soekarno menetapkan Ketuhanan sebagai asas negara. Namun, Soekarno tidak memenuhi permintaan tersebut.
Pemberontakan Kahar terus berlanjut. Sampai akhirnya Kahar Muzakkar dinyatakan berhasil ditembak mati oleh Kopral II Ili Sadeli, anggota Batalyon Kujang 330/Siliwangi, di tepi Sungai Lasalo, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 3 Februari 1965, bertepatan dengan Idul Fitri.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa, sesaat setelah Kahar dinyatakan berhasil ditangkap, Kolonel Jusuf segera menuju lokasi. Kemudian Jusuf dan Kahar masuk hutan. Di dalam hutan itulah Jusuf melepas Kahar, dan membiarkan bekas atasannya itu menghilang.
Yang pasti, menurut penuturan Ili Sadeli kepada Pikiran Rakyat edisi 05 April 2003, tak berapa lama setelah ia meyakini berhasil menembak mati Kahar, sebuah helikopter dikirim untuk menjemput mayat Kahar. Saat itu Sadeli ikut mengawal mayat itu hingga ke Makassar. Bahkan, di atas helikopter, dia sempat berfoto dengan Jenazah Kahar.
Sejak sampai di Makassar, Sadeli tak tahu lagi kelanjutan jenazah Kahar dibawa. Ia hanya hanya mendengar kabar mayat Kahar Muzakkar dibawa pihak lain yang tidak dikenalinya. Sejak itulah jenazah Kahar seperti hilang, tak jelas dimana makamnya.
Misteri itu ternyata berlanjut. Ketika pada awal 1999 muncul sesosok tua yang mengaku-aku sebagai Kahar Muzakar. Nama sosok tua tersebut adalah Syamsuri Abdul Madjid alias Syekh Imam Muhammad Al Mahdi Abdullah. Syamsuri ini sehari-hari dikenal sebagai Imam Besar Majelis An Nadzir (Pondok Pesantren An Nadzir), Dumai.
Wajahnya saat itu (1999) terlihat ‘cukup muda’ untuk pria kelahiran 1921 (merujuk kelahiran Kahar Muzakar pada 24 Maret 1921). Namun para pengikutnya, seperti Hamzah dan Qahir yakin betul sosok tersebut benar-benar Kahar Muzakar, ketika pada saat bersamaan sebagian masyarakat meragukan sosok bernama Syamsuri itu adalah Kahar Muzakar.
Menurut kabar, Syamsuri yang mengaku Kahar ini meninggal dunia pada tanggal 05 Agustus 2006, dalam perjalanan menuju RS Persahabatan, Jakarta. Jenazah Syamsuri akhirnya dimakamkan di Dumai. Kala itu disebutkan usia Syamsuri saat meninggal adalah 83 tahun. Sedangkan kalau benar ia Kahar Muzakar yang lahir 1921, maka seharusnya usia Syamsuri 85 tahun. Memang beda tipis.
Yang jelas, berbeda dengan dua perwira militer ‘pemberontak’ sebelumnya, akhir perjalanan Kahar Muzakar selain berbalut misteri juga tidak happy ending. Ahmad Husein dan Ventje Sumual, tidak membawa-bawa agama dalam aksi pemberontakannya. Ahmad Husein adalah Muslim, sedangkan Ventje Sumual Protestan. Bahkan mereka bersedia kembali ke pangkuan RI. Sedangkan Kahar Muzakar selain terus melawan juga membawa-bawa Islam, bahkan sebelum akhirnya tertembak ia mendeklarasikan dirinya sebagai Khalifah di Republik Persatuan Islam, bukan NII lagi.
Apakah Kahar Muzakar seorang pemberontak atau mujahid Islam? Hanya Allah yang tahu. Yang pasti, Kahar bukan seorang ulama Islam yang punya otoritas keilmuan (keulamaan) untuk hal-hal yang diperjuangkannya. Kahar adalah perwira militer pejuang kemerdekaan yang kecewa dengan pemerintah pusat. Apalagi, ia juga pernah menjadi anggota PMC (Penjelidik Militer Chusus), salah satu institusi intelejen pada masa awal kemerdekaan.
Kalau Kahar Muzakar ingin tetap dihormati sebagai pejuang kemerdekaan, itu sah-sah saja. Lha wong Soekarno yang pernah ‘akrab’ dengan komunis (dan komunis pernah melakukan percobaan kudeta) saja diberi gelar pahlawan nasional (10 November 2012). Namun, kalau Kahar Muzakar ingin dikenang sebagai pemberontak, janganlah dikaitkan dengan Islam, apalagi dilabeli Islam Fundamentalis segala. Itu hanya akan menyakiti umat Islam.
Selain menyakiti, juga akan membebani secara sosiopsikologis kepada umat Islam di Indonesia ini. Karena, kemungkinan besar gerakan separatis Kahar Muzakar saat itu merupakan bentuk infiltrasi intelijen asing (negara-negara Barat) yang khawatir dengan kedekatan Soekarno pada komunisme (Soviet terutama). Masalahnya, Kahar membawa-bawa Islam, dan gagal.
(tede/nahimunkar.com)

Senin, 22 Oktober 2012

Kades perempuan menikah suami orang




SURYA Online, LAMONGAN – Diduga menikah dengan suami sah orang lain, Kepala Desa Prijek Ngablak, Kecamatan Karanggeneng  Ernik Puji Astuti dan suaminya  Agus Suwono dilaporkan ke Mapolres Lamongan atas tuduhan perselingkuhan, Senin (22/10/2012) siang.

Dengan di antar Eny (35), relawan Aliansi Perempuan Lamongan (APEL), Nurul Khotimah  (37) istri sah pertama Agus Suwono mendatangi mapolres di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pokok laporannya,  suaminya telah menikahi Kades Ernik dengan memalsukan data pernikahan  yang dilaksanakan Senin 27 Agustus 2012. .”Lho saya itu kan masih sah istrinya Agus, kok bisanya Kades yang berstatus janda itu bisa menikah resmi dengan pemalsuan status Agus yang masih jejaka,”ungkap Nurul Khotimah.

Agus Suwono masih bersatatus suami sah pelapor beralamat di Desa Puter, Rt 01/ RW 05 Kecamatan Kembangbahu. Namun tiba – tiba ia meminta surat pindah tempat  ke Desa Prijek Ngablak Karanggeneng  dengan numpang KK di rumah kepala  desa yang berstatus janda tersebut.

Dalam surat pindah tempat bernomor 470/415/413.305/2012  yang ditandatangani Camat  Kembangbahu, Cacuk Cahyo Purnomo juga tidak disebutkan statusnya. Padahal dalam biodata penduduk WNI  dengan NIK 3524190607750007 jelas status telah kawin dengan status sebagai kepala keluarga.

Ada dugaan dalam proses nikah dengan Kades Ernik Puji Astuti, sengaja statusnya dipalsukan sebagai jejaka. Praktis dalam Akta Nikah  juga tercatat status jejaka.

Kepala Desa Prijek Ngablak, Ernik Puji Astuti dikonfirmasi Surya Senin (22/10/2012) siang hingga berkali – kali tidak berhasil. Beberapakali melalui sambungan nomor ponselnya  juga tidak diangkat meski nada sambung aktif.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Moch Umar Dami menyatakan, karena istri pertama melaporkan resmi suaminya dan kades yang dinikahi Agus Suwono, maka laporan ini tetap akan ditindak lanjuti petugas.”Petugas harus memanggil beberapa orang yang terkait untuk dimintai keterangan. Dari situ baru akan diketahui kekuatan hukumnya sejauh mana,”kata Umar Dam

Komentarku ( Mahrus ali): 
Setahu saya  Aliansi Perempuan Lamongan (APEL) ini bukan organesasi Islam, tapi kufur. Ia didanai bukan dari negara Islam, atau kaum muslimin tapi di danai dari negara non muslim. Suami yang berpoligami itu sudah menjalankan  ajaran al Quran, bukan ajaran koran, lalu mengapa APEL tersebut ikut serta melarang bukan menganjurkan menjalankan ajaran al Quran tapi membendung tegaknya ajaran Quran  dan memberi jalan tegaknya ajaran kufur. Ini namanya menentang kepada Allah setia kepada setan. Sayangnya kaumm muslimin diam saja dan pembantu Thaghut turut  serta untuk melenyapkan ajaran al quran dan menggantinya dengan ajaran Thaghut.
Mengapa aliansi perempuan itu diam saja bila ada diskotik yang dagangannya juga perempuan, Menga ia tidak pernah mengusulkan agar diskotik ditutup untuk membela kaum wanita. Mengapa aliansi itu tidak pernah membendung berdirinya lokalisasi yang sangat menurunkan martabat perempuan dan menjunjung kesewenangan kaum lelaki yang suka mencicipi jajanan itu.
Aliansi selalu durhaka kepada Allah, setia pada setan. Ingin mendam ajaran Allah dan menampakkan ajaran setan. Inilah ayat yang mirip untuk nya.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
Sesungguhnya orang-orang  kafir , menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan , dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,[1]
Sang istri yang ingin memenjarakan suami  karena poligami adalah terkendali dengan hawa nafsu dan membuang ajaran Quran,  senang kedurhakaan dan anti kesetiaan kepada ajaran Quran. Tak layak muslimah berperilaku sedemikian, layak sekali di katakan sebsgai kafirah karena menginjak ajaran Quran.  Apakah anda tidak malu kepada Allah lalu bangga bersama setan- setannya. Ingatlah ayat:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.[2]





[1] Al anfal 36
[2] Al  Jatsiyah 18

Kamis, 27 September 2012

Penduduk Houston dan Harris County di adzab Allah.






Eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Otoritas Kesehatan AS pada hari Rabu kemarin (26/9) mengumumkan wabah sifilis telah melanda Houston dan Harris County di negara bagian Texas. Departemen kesehatan Houston melaporkan adanya peningkatan hampir 100 persen kasus baru sifilis yang menular selama tujuh bulan pertama tahun 2012 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dikutip Xinhua menurut laporan situs The Houston Chronicle.

Ada 318 kasus sifilis menular di Harris County dari Januari hingga Agustus tahun ini, dibandingkan dengan 264 kasus pada tahun 2011, otoritas kesehatan Houston mengatakan.

Kasus-kasus pada tahun 2012 sebesar 7,5 kasus per 100.000 orang, naik dari 4,2 melalui periode yang sama tahun 2011. Peningkatan baru-baru ini adalah 7,8 kasus per 100.000 orang pada tahun 2007, menurut laporan tersebut.

Otoritas kesehatan setempat mendesak adanya pengujian langsung untuk penyakit sifilis bagi pria yang berhubungan seks dengan laki-laki, orang-orang yang terlibat dalam seks singkat, siapa saja yang telah melakukan seks dengan banyak pasangan dan orang-orang yang dites positif mengidap penyakit seksual menular lainnya.

Sifilis merupakan penyakit infeksi menular seksual. Jika tak diobati bisa menyebabkan komplikasi serius.(fq/xinhua)

Komentarku ( Mahrus ali): 
Wabah sifilis telah melanda Houston dan Harris County di negara bagian Texas, itu adzab Allah bukan nikmat dari Nya. Ia peringatan bagi penduduk tsb, juga pelajaran berharga bagi penduduk lainnya bahwa adzab Allah bisa di turunkan karena kedurhakaan masarakatnya bukan karena ketaatan mereka. Ingatlah ayatNya  sbb:
فَذَرْهُمْ حَتَّى يُلَاقُوا يَوْمَهُمُ الَّذِي فِيهِ يُصْعَقُونَ (45) يَوْمَ لَا يُغْنِي عَنْهُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ (46) وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَلِكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (47)

“Maka biarkanlah mereka hingga mereka menemui hari (yang dijanjikan kepada) mereka yang pada hari itu mereka dibinasakan, (yaitu) hari ketika tidak berguna bagi mereka sedikitpun tipu daya mereka dan mereka tidak ditolong. Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain daripada itu. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Ath Thur: 45-47)
Di ayat lain , Allah menyatakan:
فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ(24)تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لاَ يُرَى إِلاَّ مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ(25)

Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: "Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami". (Bukan)! bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih,
yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.



Senin, 24 September 2012

Sopir di bius, mobil di bawa kabur



SURYA Online, TUBAN – Sebuah mobil rental raib dibawa kabur pencuri setelah sopirnya dibius dan ditinggalkan di hotel Purnama, Tuban, Senin (24/9/2012).  Sopir apes itu adalah Pujianto (38), asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Menurut Kabag Ops Polres Tuban Kompol Suhartono, peristiwa itu terjadi sejak Sabtu (22/9/2012) lalu. Namun, korban baru tersadar pada, Senin (24/9/2012) kemudian melapor ke Polisi.

Dalam laporannya, Pujianto mengaku membawa mobil rental Avanza B 7824 WI dengan tiga penumpang yang terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki dari Cengkareng, Jawa Bawat dengan tujuan Kudus, Jawa Tengah pada Sabtu lalu.

“Tujuannya hanya sampai Kudus, Jawa Tengah. Tapi, korban menurut saja sampai dibawa ke Tuban,” kata Suhartono.

Mereka sampai di Tuban pada, Minggu (23/9/2012) dinihari. Dan sesampai di Tuban, mobil berhenti di depan Hotel Purnama di Jl Tuban-Semarang. Di sana, Pujianto juga menurut saja ketika diturunkan. Sementara mobil dibawa tiga penumpangnya tersebut. Pujianto juga langsung masuk ke dalam kamar hotel dan baru tersadar pada Senin (24/9/2012) siang.

Saat tersadar, korban sudah kehilangan mobil beserta STNK dan uang Rp 200.000 miliknya. Kemudian, iapun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.

“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Beberapa saksi juga masih kita mintai keterangan,” sambung Suhartono.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Banyak dan tidak sedikit, kasus pencurian, perampokan yang terjadi di negri kita yang menjunjung hukum Thaghut dan menginjak hukum Allah ini. Kasus penganiayaan itu tidak akan  berhenti, bahkan terus bertambah. Relaitana  bukan hayalan atau meng ada – ada, keriminal selalu bertambah. Karena itu kembalilah kepada hukum Allah . Ingat firmanNya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk desa / negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami anugerahkan kepada (kehidupan) mereka barokah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS AI-A'rof ayat 96)

Rabu, 19 September 2012

Emirat negara kafir atu muslim

Eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, membantah sertifikasi halal yang dikeluarkannya ditolak di Uni Emirat Arab (UEA). "Hingga saat ini, komunikasi antara LPPOM MUI dengan instansi Uni Emirat Arab masih berlangsung intensif. Sehingga tidak benar kalau dinyatakan bahwa usaha lobi yang dilakukan MUI terhadap otoritas UEA gagal," kata Lukmanul Hakim di kantor pusat MUI, Rabu, 19 September 2012.

Lukmanul mengakui MUI membutuhkan waktu untuk memperkenalkan lembaga sertifikasi halal Indonesia kepada otoritas Uni Emirat Arab. "Dan saat ini sedang difasilitasi Kedutaan Besar RI di Uni Emirat Arab.”

Lukmanul menjelaskan negara tersebut tidak mempermasalahkan sertifikasi halal, melainkan bentuk labelisasinya. Pemerintah Uni Emirat Arab mempermasalahkan adanya label sebuah produk makanan halal tanpa memberi tahu pada otoritas setempat. "Saran KBRI di Uni Emirat Arab, kami harus menyampaikan informasi mengenai sertifikat halal di Indonesia," kata dia.

Senin lalu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi meminta LPPOM MUI mengevaluasi diri terhadap produk halal yang dikeluarkan. Hal ini berkaitan ditolaknya produk halal Indonesia di negara Uni Emirat Arab (UEA) Juni lalu. "Bahwa produk halal kita ini ternyata oleh negara lain tidak diakui. Nah, mungkin seperti itu pesannya (evaluasi diri)," ujar dia saat itu.

Produk sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI seharusnya memberikan rasa aman bagi eksportir sehingga produk asal Indonesia bisa diterima semua negara, khususnya dengan tujuan ekspor negara Islam. Namun, dalam kenyataannya tidak semua negara Islam menerimanya. "Padahal kita negara muslim terbesar dunia."

LPPOM MUI menjelaskan sebelumnya belum ada komunikasi dengan Uni Emirat Arab tentang sertifikasi halal yang dikeluarkannya. Oleh sebab itu, wajar ketika otoritas Uni Emirat mempertanyakan perusahaan atas pemasangan label halal dan produknya ditolak.

Salah satu perusahaan ikan kaleng terbesar di Indonesia sebelumnya tidak pernah mengalami kendala ekspor ke Uni Emirat Arab. Namun, setelah pemasangan sertifikat halal MUI awal 2012 tanpa memberi tahu otoritas setempat, produknya langsung mengalami penolakan. Atas hal ini, perusahaan kemudian memberi tahu masalah tersebut kepada Kadin.(fq/tempo)
Komentarku ( Mahrus ali): 
  Unik sekali kasus ini, Negara Emirat mengapa menerima daging yang tiada label halal, dan menolak daging yang ada label halalnya dari MUI. Ini kan lucu, Emirat itu negara kafir atau negara muslim, ataukah memang ada unsur politis untuk menjatuhkan  MUI Mestinya menolak  daging yang  tiada label halalnya dan menerima dengan baik daging yang berlabel halal.
Perlakukan Emirat itu harus dihentikan, jangan di lanjutkan  bila memang masih menganggap agama Islam sebagai agamanya, bukan agama kufur, kristen, Katholik dll.