Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Tampilkan postingan dengan label LDII. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LDII. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2013

Dihadapan ribuan peserta Munas III FPI Ketua MUI Pusat sebut Syiah sesat




Jum'at, 16 Syawwal 1434 H / 23 Agustus 2013 06:53

BEKASI (Arrahmah.com) – Ketua MUI KH Cholil Ridwan menyebut Ahmadiyah. Syiah dan LDII adalah salah satu dari kelompok sesat yang menisbatkan kepada Islam. Ini dikatakan saat mamberi.sambutan pada acara pembukaan Munas III  FPI di asrama haji Bekasi Kamis malam (22/8/2013)
“MUI adalah tenda besar yang memayungi seluruh umat Islam kecuali yang sesat seperti Ahmadiyah, Syiah dan LDII/Islam Jama’ah,” tegasnya di hadapan 2 ribu peserta Munas III FPI dan para undangan.

KH Cholil juga mengkritik Menteri Agama yang mengangkat Amirul Haj Indonesia tahun 2012 dari unsur LDII serta masih mengundang LDII dalam sidang itsbat. Menag yang hadir saat itu diam menyimak uraian KH Cholil.
Pada kesempatan itu juga KH Cholil mengutarakan keberatannya dengan lembaga  liberal  Setara Institut yang menyebut MUI disusupi oleh tokoh garis keras yakni Kholil Ridwan. Atas hal itu KH. Cholil Ridwan memberi penjelasan bahwa keberadaan dirinya resmi di tubuh Majelis Ulama Indonesia.
“Saya diutus oleh Dewan Dakwah dengan surat resmi untuk didudukkan sebagai salah seorang ketua MUI,” terang KH. Cholil.
“Jadi saya bukan orang susupan,” tambah KH. Cholil
Karenaa itu KH Cholil mengancam kalau sampai terjadi revolusi maka Setara harus dihancurkan, yang disambut pekik takbil hadirin.
Para tokoh umat Islam tentunya banyak hadir pada saat itu. Namun beberapa tokoh Syiah juga terlihat dalam pantauan arrahmah.com yakni Ketua ABI (Ahlul Bait Indonesia)  Hasan Dalil dan sekjennya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)
Komentarku ( Mahrus ali): 
Kalau Ahmadiyah, Syi`ah di katakan sesat, okelah, karena banyak kesyirikan di ajaran Syi`ah. Tapi kalau LDII sesat, ini barang kali karena kelompok ini mengkafirkan kelompok di luar mereka baik yang berada di Mekkah dan Medinah. Juga kalangan LDII tidak mau menerima dalil kecuali dari guru mereka yang sekelompok. Dalil luar kelompok mereka sekalipun benar, tetap ditolak . Ini berbahaya sekali dan sulit untuk di luruskan ajarannya.Ajaran mereka  itu masih banyak yang perlu diluruskan, bukan dibiarkan bengkong . Ini bikin fanatisme buta, bukan mengikuti kelompok berlandaskan ilmu tapi kebodohan.

Minggu, 16 Juni 2013

Bukti-bukti kesesatan LDII

Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa:
  1. LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
  2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
  3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
  4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
  5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
  6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
  7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
  8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
  9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
  11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
  12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
Sistem Manqul
LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah “Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).
Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.
Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .
Artinya: “Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar.” (Syafi’i dan Baihaqi)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah SWT menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ(17)
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ(18)
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS Az-Zumar [39] : 17-18)
Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).
Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:
  1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
  2. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
  3. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
***
Diskrispi tentang LDII
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan
Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).
Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku–kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).
Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.
Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.
Kasus tahun 2002/2003 (disebut kasus Maryoso) ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004)
Lihat pula tulisan yang dikutip oleh nahimungkar.com dengan judul : Keluar dari Kubangan Sesat Jamaah Galipat Burengan Kediri
http://www.nahimunkar.com/keluar-dari-kubangan-sesat-jamaah-galipat-burengan-kediri/#more-2349.
1

Selasa, 12 Februari 2013

Mantan LDII Bertestimoni – Mauluddin





    Selasa, 05 Februari 2013

    Bismillah,
    Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

    Berikut adalah video Testimoni Mauluddin, Mantan Wakil Imam Pusat Islam Jamaah / LDII

    Ilustrasi_video_83476523982
    http://www.youtube.com/watch?v=t7TLUKEaAxc

    Pak Mauluddin diMURTADKAN oleh Imam dan Wakil Imam Pusat Islam Jamaah / LDII karena mendakwahkan : Umat Islam selain jamaah LDII punya HAQ masuk surga Allah.

    Hal ini tentunya bertentangan dengan DOKTRIN bawaan NURHASAN, pendiri islam jamaah.

    Akhirnya, Mauluddin dimurtadkan, dan terus difitnah, diancam, dibunuh karakternya, dsb..

    Apa benar Mauluddin punya keinginan jadi Imamnya Islam Jamaah ?

    Apa benar karena ada niat dunia ?

    Apa benar Mauluddin sekarang jadi tukang ojek ?

    Link Surat Cinta Mauluddin Kepada Jamaah:


    Sebarkan, Jaga Umat Islam dari Akidah Bathil Buatan Nurhasan !

    Jazaakumullaahu Khairan. Barakallaahufiikum

    Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

    NB : nantikan video testimoni mantan LDII yang lain !

    Diposkan oleh Ruju’ Ilal Haq di 11.22

    http://www.rujuilalhaq.blogspot.com/2013/02/mantan-ldii-bertestimoni-mauluddin.html

(nahimunkar.com)

Rabu, 17 Oktober 2012

Mantan Pengikut LDII Tantang Dialog Pimpinan LDII





FORUM Ruju’ Ilal Haq (FRIH) sebagai kumpulan mantan pengikut Islam Jama’ah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) siap menantang dialog petinggi LDII.
“Sekjen kemenag mengatakan siap memfasilitasi dialog antara FRIH dengan LDII, kami akan kejar itu,” kata Adam Amrullah kepada Islampos.com, Selasa (16/10/2012)
Mantan Ketua Organisasi Remaja LDII ini mengaku memiliki bukti kuat bahwa ajaran LDII masih sesat dan belum berubah.
“Kami memiliki dokumen bahwa mereka masih menjalankan ajaran Islam Jama’ah dan kami sudah menyerahkannya ke Kementerian Agama,” tandas pria yang memilih keluar dari LDII tahun 2008 ini.
Dokumen dimaksud adalah semua bukti ajaran LDII yang masih mengkafirkan muslim di luar golongannya. Padahal LDII dalam berbagai kesempatan selalu menolak tuduhan itu.
“Biarkan mereka menjelaskan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat menyatakan terimakasih kepada LPPI dan FRIH yang telah memberi masukan tentang LDII yang sesungguhnya. Ia mengatakan Kemenag sudah mengetahui hal itu. Bahrul berjanji memfasilitasi dialog antara LPPI, FRIH dengan LDII. (Sim/islampos)
(nahimunkar.com)

Rabu, 06 Juni 2012

LDII anak emas ketiga proyek deradikalisasi


,
Oleh Hanif Kristianto (Lajnah Siyasiyah HTI Jawa Timur)

Deradikalisasi merupakan isu menarik yang tak pernah dipahami oleh umat. Apalagi oleh orang Indonesia. Istilah deradikalisasi santer setelah peristiwa bom-bom maupun aksi terorisme. Padahal aksi terorisme, kekerasan, dan pemboman sudah ada sejak dahulu. Sebagai contoh peristiwa perang, persengketaan, pendudukan sebuah negeri merupakan aksi teror kepada sebuah bangsa. Aktifitas berupa tindakan teror tadi dikaitkan dengan radikalisme. Oleh karena itu, agar seseorang tidak mengulang lagi tindakan radikal. Maka ada upaya deradikalisasi, yaitu upaya penghapusan radikal—pemikiran, tindakan—dari seseorang. Fokusnya tidak hanya seseorang, namun juga kepada kelompok.
Indonesia yang merupakan bagian dari entitas muslim dunia menjadi lahan deradikalisasi. Hal ini sesuai dengan arahan RAND Corporation, ICG, dan tekanan asing lainnya (AS, Australia, dll) seperti tekanan Australia atas pemberian Grasi pada Gorby karena kasus Narkoba. Wajar saja mereka menjadikan Indonesia sebagai proyek deradikalisasi. Mengingat banyak pelaku yang mereka anggap “teroris dan radikal” berasal dari umat Islam.  Sungguh alasan tersebut tendensius. Padahal aksi teror bisa dilakukan siapa pun tanpa dilatarbelakangi agama.
Siapapun bisa menyebut Amerika yang menjatuhkan bom di Hirosima dan Nagasaki dengan radikal dan teroris. Aksi penjajahan Israel di Palestina juga radikal dan teroris. Jika semua sepakat dengan istilah radikal dikaitkan dengan tindakan teror.

BNPT Tak Sendiri      
Deradikalisasi di Indonesia dijalankan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). BNPT tidak sendirian dalam aksinya. BNPT menggandeng beberapa ormas Islam (MUI,NU, LDII,dll), LSM (The Wahid Institute, dll) dan sekolah/kampus (UI,dll). Kegiatan itu dilakukan sebagai legitimasi jika umat Islam di Indonesia menyetujui deradikalisasi. Pada intinya ormas atau sekolah yang diajak kerjasama memiliki komitmen terhadap NKRI dan menerima Pancasila sebagai asaz dalam kehidupan beragama.
BNPT terlebih dahulu menggandeng MUI Pusat dalam agenda ini. BNPT tahu jika MUI merupakan representasi ulama’, kyai, panutan masyarakat Indonesia. MUI juga lembaga resmi negara. Maka fatwa atau keputusan yang dikeluarkan MUI biasanya dipercaya umat. Jika MUI melakukan deradikalisasi maka jelas umat akan digiring ke pemahaman baru agar umat tidak teracuni ide transnasionalisme, yang kadang tidak jelas ide yang dimaksud. Kadang-kadang sikap MUI aneh. Beberapa kyai yang menjadi representasi MUI tidak setuju dengan deradikalisasi. Ada juga kyai yang menjadikan deradikalisasi sebagai proyek. Yang perlu diingat BNPT mendapat dana besar dari APBN dan bantuan asing. Maka siapapun yang akan diajak kerjasama pasti tergiur dengan dana atau ketenaran semu yang dijanjikan BNPT.
NU sudah menandatangani MoU pada 11 Agustus 2011. NU begitu semangat menyambut kerjasama ini. Secara teknis NU diminta membantu pemberantasan terorisme melalui langkah persuasif berupa deradikalisasi. Sebagaimana beberapa pernyataan pengurusnya. "Deradikalisasi memang tugasnya ormas, tapi kalau pemberantasan terorismenya itu kewajiban aparat. NU sangat mendukung kerjasama ini, yang prakteknya akan memberikan pemahaman ke umat agar menghindari sikap radikal," ungkap Kang Said di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya No.164, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2011 [1]. Pengurus Muslimat NU juga menandatangani MoU 16 Februari 2012. Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, semua lembaga dan ormas yang diajak bekerjasama oleh BNPT berharap program deradikalisasi berjalan lancar dan membawa kedamaian untuk kehidupan masyarakat Indonesia [2].
Sementara itu, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) yang sejak awal telah berkomitmen memerangi gerakan radikalisme agama, menghawatirkan generasi baru terorisme lahir dari kalangan pelajar.”Sudah sejak lama kami mendorong kementerian pendidikan nasional untuk waspada terhadap ancaman radikalisme pelajar, utamanya rohaniawan sekolah (rohis). Sebab hasil penelitian dan analisis kami menyatakan bahwa generasi baru terorisme lahir dari institusi pendidikan sekolah,” kata dia.[2]
Walaupun BNPT belum bisa mengajak ormas lainnya, tapi BNPT bisa tersenyum simpul. Karena “ikan besar” organisasi Islam Indonesia sudah terpancing dan tertangkap jaring “deradikalisasi”. BNPT memang tidak berhenti karena deradikalisasi merupakan proyek. Selama uang dari APBN dan donor asing terus mengalir. Selama itu pula BNPT bekerja. Maka yang dibidik dan diharapkan untuk masuk lagi yaitu LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Tulisan ini akan mengupas tujuan dan LDII dalam pengarusutamaan ‘deradikalisasi’.

Kiprah Politik LDII     
Masyarakat selama ini mengenal LDII biasa-biasa saja. Tidak begitu banyak berita yang memberitahukan aktifitas politik di Indonesia. Kemunculan LDII awalnya memang kontroversial. Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972).
Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR,  kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
LDII saat ini menunjukkan wajah baru. Hal ini dilakukan agar umat bersedia menerima lapang dada. LDII tak ubahnya NU, Muhammadiyah, atau ormas Islam lainnya. Semenjak LDII didirikan, oraganisasi ini mencari perlindungan kepada pemerintah. Pemilu demi pemilu diikuti LDII dengan menempatkannya sebagai caleg parpol tertentu. Sebut saja: Golkar, PDI-P, dan Demokrat. Jalur formal dipandang LDII sebagai jalur aman untuk mengamankan kepentingan dan keberlangsungan LDII. Terkadang LDII mendapatkan kekecewaan ketika berafiliasi dengan parpol. Banyak caleg LDII yang tidak terpilih. Maklum parpol hanya mau dukungannya saja waktu pemilu. Setelah itu ditinggallah. Jika diamati, LDII cari aman saja dalam naungan pemerintahan di negeri ini.

Langkah LDII dalam deradikalisasi
Berlepas dari berbagai kontroversi di tengah-tengah umat terkait LDII. Ada hal menarik yaitu tujuan LDII menerima tawaran deradikalisasi oleh BNPT. Wacana deradikalisasi LDII telah ditabuh pada Rapat Kerja Nasional LDII se-Indonesia di IPB Bogor, 11-12 April 2012. Ansyad Mbai memaparkan beberapa hal ‘curhat’ deradikalisasi BNPT. Ia mewacanakan jika yang patut melakukan ini (deradikalisasi) adalah ulama’ dan ormas Islam moderat. Ia pun bercerita ketika masa kecilnya merasakan ideologi radikal di tempat kelahirannya. Ia mengakui bahwa terorisme belum ada definisi yang jelas. Penjelasan yang radikal disampaikan Ansyaad Mbai bahwa negara demokrasi adalah fitnah dan syirik hukumnya. Pancasila itu syirik. Demokrasi, nasionalisme, dan  sekuler bertentangan dengan aqidah. Menerima demokrasi berarti mendustakan al-quran. Siapa saja, orang islam yang membenarkan demokrasi, meskipun kiyai, ustadz, mubaligh jauhi jangan bermakmum dengan dia. Kalau mati jangan mau menyolati. Inilah contoh kecil ideologi ekstrem itu. Apakah itu benar atau tidak ? Bagaimana membentengi dari ideologi ini. Hakekatnya Islam tapi semuanya politik, mau berkuasa. Selain itu juga, ia menyampaikan bagan piramid radikalisme manjadi teror.
Jika diamati pernyataan dan curhat Ansyaad Mbai sangat kental dengan adu domba. Ini merupakan pembunuhan karakter bagi siapa saja yang sesuai dengan kriteria ideologi radikalisme menurut BNPT. Apalagi hadirin peserta Rakernas LDII menerima begitu saja, tanpa konfirmasi kebenaran terkait ideologi radikalisme. Tentu, hal ini tak ubahnya dulu awal kemunculan LDII. Ada yang menganggap LDII sesat, mengkafirkan selain orang LDII, bahkan yang lebih ekstrim mengepel masjid yang ditempati shalat orang selain LDII. Pembiusan BNPT kepada LDII tak ubahnya menjadikan LDII mengikuti arahannya dalam perang melawan terorisme. Tak lain adalah perang melawan sesama saudara muslim. Sungguh ini bentuk pembelokan dan pembodohan kepada umat Islam. Umat Islam dan ormas yang ada dipaksa untuk mengikuti Islam moderat yang diinginkan penjajah. Hal ini sangat berbahaya dalam kerukunan dan ukhuwah umat.
Deradikalisasi LDII dan BNPT dilanjutkan di level provinsi. Sebanyak 100 mubaligh (juru dakwah) LDII se-Jawa Timur mengikuti Latihan Dakwah Deradikalisasi di auditorium IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 19-20 Mei 2012, kerja sama DPW LDII Jawa Timur dengan Jurusan Siyasah Jinayah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Konsep deradikalisasi telah menjadi salah satu bagian dari "MoU" yang ditandatangani DPP LDII dengan PBNU pada Rakernas LDII. Harapan dari kerjasama tersebut untuk membentuk kesamaan dalam menjalankan dakwah, terutama dalam menegakan NKRI.[4]
Narasumber yang menyampaikan pengarahan antara lain Prof Dr KH Abd. A'la MA.(Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya), Prof Dr KH Faishal Haq MAg (Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya), dan Drs H Sudjak MAg (Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur).  Selain itu, Prof Dr H Syafiq A. Mughni MA (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah), Prof Dr KH Ali Aziz MAg (Pembina Badan BAZ Jawa Timur), Drs KH Ilhamullah Sumarkan MAg (Ketua PW LDNU Jawa Timur), Drs KH Abdusshomad Bukhori (Ketua Umum MUI Jawa Timur), dan sebagainya.
           
Kesimpulan
Umat Islam khususnya pimpinan ormas harus waspada terhadap agenda BNPT. Ormas Islam tidak seharusnya ‘latah’ dan mengekor begitu saja. Apalagi hanya cari sensasi dan aman. LDII dibidik BNPT bukan karena alasan.  Konsisten dan perjuangan LDII ke depan diharapkan dan dijadikan anak emas dalam proyek deradikalisasi. Hal itu sesuai tujuan LDII adalah “Meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta'ala.”
Cara yang digunakan BNPT sama persis dengan cara-cara asing untuk menghancurkan umat Islam dengan mengadu domba secara pemikiran. Jika awal hanya sebatas wacana dan saling serang dengan argumen masing-masing. Pada akhirnya akan terwujud perang fisik tak terelakan (awalnya saling membenci, memfitnah, mengkafirkan, lalu ada tawuran dan adu fisik antarormas, dll). Maka jelas, jika LDII ikut arus dakwah deradikalisasi yang terjadi adalah tipu muslihat saja. LDII atau ormas islam lainnya akan ditinggal bahkan dicampakan jika protek deradikalisasi sudah berhasil. LDII akan jadi alat kepanjangan asing atas nama ormas Islam untuk menghancurkan umat Islam lainnya. Tentu semangat LDII dalam dakwah deradikalisasi bertentangan dengan mottonya. Moto LDII – ada tiga [3] motto yaitu :
1.    “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” [ Q.S. Ali Imron, ayat: 104 ]
2.    “Katakanlah ini lah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik”[ Q.S. Yusuf, ayat:108 ];
3.    “Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”[ Q.S. An-Nahl, ayat 125 ].
Oleh karena itu, seharusnya apa pun ormasnya memperjuangkan Islam bukan mempropagandakan deradikalisasi atau paham selain Islam. Justru ketika ormas Islam tidak memperjuangkan tegaknya Syariah dan penerapan dalam bingkai Khilafah yang terjadi justru kerugian. Kerugian di dunia karena abai terhadap penerapan Syariah Islam. Kerugian di akhirat karena tidak memperjuangkan Islam. Bahkan yang lebih tragis jika ormas Islam yang ada hanya cari muka, cari dana, dan menutup diri agar selamat dari pemerintah yang dzalim. Maka segeralah memperjuangkan Syariah Islam saja. Bukan yang lain. Apakah mereka tidak sadar ? Wallahu ‘Alam bis sowab.

Rujukan
  • Kang Said: Pimpinan Wilayah hingga Ranting NU Wajib Perangi Terorisme, www.nu.or.id, akses 23 Mei 2012
  • BNPT-Muslimat NU Kerjasama Tekan Radikalisme, www.nu.or.id, akses 23 Mei 2012
  • IPNU Bentuk Satgas Deradikalisasi Pelajar, www.nu.or.id, akses 23 Mei 2012
  • 100 Mubaligh LDII se-Jatim Ikuti Latihan Deradikalisasi, www.antarajati.com, akses 23 Mei 2012
Komentarku ( Mahrus ali ):

Acara kaum kafir itu pada pokoknya emoh dengan negara yang memeraktekkam sariat Allah, tapi hendaknya UU negeri ini selamanya UU penjajah yang telah membikin derita rakyat banyak Indonesia. Banyak di kalangan mereka yang kelaparan, takut dan serba kemiskinan.
  Jadi berhati hatilah terhadap proyek asing yang kafir untuk memotong ajaran Jihad dan amar ma`ruf serta tegaknya sariat Allah di hilangkan lalu di ganti dengan hidup individualistis, tidak memikirkan jihad, membiarkan kemungkaran dan UU thaghut tetap tegak, exis sampai kapanpun.