BLOG INI DIISI DENGAN PENGAJIAN MANTAN KYAI NU DALAM BENTUK MP3 DALAM RANGKA MENG ORSINILKAN AJARAN AGAMA ISLAM, BERANTAS KESYIRIKAN, TEGAKKAN TAUHID, BASMI KEBID`AHAN, SENANG TUNTUNAN,ANTI PENEGAK KEBIDAHAN DAN SENANG PENEGAK TUNTUNAN
Pages
Blogroll
Tampilkan postingan dengan label Makanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makanan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 19 April 2020
Roti haram
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
05.09
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Selasa, 14 April 2020
trasi halalkah atau haram
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
03.25
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Minggu, 05 April 2020
Belalang halalkah ?
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
21.45
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Rabu, 01 April 2020
Kerang halalkah ?
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
20.40
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Selasa, 31 Maret 2020
Udang haram dimakan atah halal
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
03.57
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Minggu, 07 April 2019
Cuka haram , fatwa ulama saudi
Pertanyaan
اشتريت قنينة خل وعندما نظرت إلى محتوياتها وجدت أنه قد كتب عليها بالضبط: أنه أنتج بطريقة طبيعية. وأما مكوناته: خل من كحول طبيعي.هذا فقط ما كتب عليه. هل هذا النوع من الخل يحرم استدامه أم ماذا؟
Saya membeli sebotol cuka dan ketika saya melihat isinya saya menemukan : Tulisan dengan tepat “ Diproduksi secara alami. Dan komponennya: cuka alkohol alami. Hanya ini apa yang tertulis di situ. Apakah jenis cuka ini harma bila di simpan lama atau apa?
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Jawaban :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
فقد سبق في الفتوى رقم: 23146 . والفتوى رقم: 47204 بيان نجاسة الكحول. كما قد بينا في الفتوى رقم: 20249، والفتوى رقم: 54401 أن الخل المتخذ من الكحول إنما يباح إذا انقلب الكحول بنفسه خلا دون تدخل من أحد،
Itu sudah dinyatakan dalam Fatwa No. 23146. Dan nomor fatwa: 47204 tentang keterangan kenajisan alkohol. Seperti yang telah kami jelaskan dalam Fatwa No. 20249 dan Fatwa No. 54401, bahwa cuka yang diambil dari alkohol diperbolehkan jika alkohol menjadi tanpa campur tangan siapa pun,
أما إذا قصد تخليله فقد اختلف فيه أهل العلم، والراجح عندنا أنه لا يحل ولا يطهر.
Tetapi jika itu dimaksudkan untuk bikin cuka, para ulama berbedapendapat, dan yang paling tepat bagi kita adalah tidak halal dan tidak suci
وبناء على ذلك نقول: بما أن الخل المذكور مصنوع من الكحول، فإنه يحكم بنجاسته باعتبار أصله ما لم يثبت أنه قد تخلل بنفسه؛
Berdasarkan hal itu, kami mengatakan karena cuka tsb terbuat dari alkohol, cuka tsb najis karenaasalnya juga najis, kecuali jika terbukti ia menjadi cuka sendiri
لأن من القواعد الفقهية المقررة أن اليقين لا يزول بالشك. هذا بالإضافة إلى أن الظاهر أن المصنع يقصد تخليل الخمر.
Karena dari kaidah fikih, keyakinan tidak hilang dengan keraguan. Di samping itu realitanya bahwa pabrik tersebut sengaja membuat cuka.
Wallahu a`lam.
Komentarku ( Mahrus ali (
Khamar walau menjadi cuka dengan sendirinya , menurut saya tetap haram . Sebab asalnya khamar maka apa yang keluar dari khamar tetap haram walaupun berupa cuka. Boleh dilihat hujjah imam Syafii sbb:
حُجَّةُ الشَّافِعِي رَحِمَهُ اللهُ مِنْ وَجْهَيْنِ اْلأَوَّلُ أَنَّ اللهَ تَعَالَى أَمَرَ بِاجْتِنَابِ الْخَمْرِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى فَاجْتَنِبُوْهُ وَفِي التَّخْلِيْلِ اِقْتِرَابٌ مِنَ الْخَمْرِ فَيَحْرُمُ.
Landasan Imam Syafii dari dua jalur .Pertama : Sesungguhnya Allah taala memerintah untuk menjauhi khamar dalam firmanNya فَاجْتَنِبُوْهُ , bila menjadi cuka maka mendekati khamar dan diharamkan . [22]
اَلثَّانِي أَنَّ أَباَ طَلْحَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَحْلِيْلِ خَمْرِ اْليَتَامَى فَأَمَرَهُ بِاِرَاقَتِهَا فَلَوْ كَانَ التَّخْلِيْلُ جَائِزًا َلأَمَرَهُ بِهِ فِي حَقِّ الْيَتَامَى
Kedua : Sesungguhnya Abu Tholhah ra bertanya tentang cuka dari khamar milik anak – anak yatim , lalu di perintah agar di tumpahkan .Seandainya cuka di perkenankan ,akan di perintah untuk hak anak yatim . [23]
وَقَالَ بِهَذَا بَعْضُ أَهْلِ اْلعِلْمِ وَكَرِهُوا أَنْ يُتَّخَذَ الْخَمْرُ خَلاًّ
Sebagian ulama ` menyatakan tidak suka khamar di jadikan cuka .
Muhammad Abd rahman bin Abd Rahim Al Mubarkafuri ,lahir 1283 H. Wafat 1353 H. berkata :
قَالَ الْخَطَّابِي فِي اْلمَعَالِمِ تَحْتَ حَدِيْثِ أَنَسٍ فِي هَذَا بَيَانٌ وَاضِحٌ أَنَّ مُعَالَجَةَ الْخَمْرِ حَتَّى تَصِيْرَ جَاِئزًا وَلَوْ كَانَ إِلَى ذَلِكَ سَبِيْلٌ لَكَانَ مَالُ اْليَتِيْمِ أَوْلَى اْلأَمْوَالِ بِهِ لِمَا يَجِبُ مِنْ حِفْظِهِ وتثمِيْرِهِ وَالْحِيْطَةِ عَلَيْهِ وَقَدْ كَانَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ إِضَاعَةِ الْمَالِ فَعُلِمَ أَنَّ مُعَالَجَتَهُ لاَ تُطَهِّرُهُ وَلاَ تَرُدُّهُ إِلَى الْماَلِيَّةِ بِحَالٍ اِنْتَهَى
Dalam kitab al ma`aalim al khotthobi berkata di bawah hadis Anas tersebut bahwa memeroses khamar menjadi cuka tidak di perkenankan . Bila boleh,maka harta anak yatim lebih berhak untuk dipelihara dan di kembangkan atau berhati – hati padanya . Rasulullah S.A.W. juga melarang menyiakan harta . Jelas khamar di jadikan cuka tidak bisa di katakan suci Atau boleh di jadikan harta .[24]
وَعَنْ مَالِكٍ ثَلاَثُ رِوَايَاتٍ أَصَحُّهَا عَنْهُ أَنَّ التَّخْلِيْلِ حَرَامٌ فَلَوْ خَلَّلَهَا عَصَى وَطَهُرَتْ
Menurut Imam Malik ada tiga riwayat , paling sahih menjadikan cuka tidak diperkenankan . Bila di jadikannya termasuk durhaka dan bisa suci . [25]
Aku berkata : Pernyataan Imam Malik cuka suci perlu dalil dan aku belum menjumpainya . Khamar adalah kotor , Allah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَ مُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[26]
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
03.38
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Sabtu, 06 April 2019
Ragi untuk miras sama dengan ragi untuk roti
[10:08, 4/2/2019] Mahrus Alimknu: الخميرة هي كائنات حية دقيقة وحيدة الخلية تتكاثر بطريقة الانقسام، وتتبع الخميرة فصيلة الفطر (Fungi)، والمهم نوعان:
- خميرة البيرة (Brewrs Yeast).
- وخميرة الخبز (Bakers Yeast).
Ragi adalah mikroorganisme sel tunggal yang berkembang biak dengan memisahkan diri , Ia termasuk varietas Jamur,
Ragi dibagi dua
- Ragi bir (Brewrs Yeast).
- Bakers Yeast.
وهما أهم أنواع الخمائر المفيدة في التصنيع الغذائي، وعملياً لا يوجد فوارق تذكر بين هذين النوعين من الخمائر.
Dua spesies ragi / ragi bir dan ragi roti yang paling penting berguna dalam pengolahan makanan. Dalam praktiknya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua jenis ragi ini/ yani ragi roti atau ragi bir
ar-ar.facebook.com/Dr.RowaidahIdriss/posts/الخميرة-هي-كائنات-حية-دقيقة-وحيدة-الخلية-تتكاثر-بطريقة-الانقسام-وتتبع-الخميرة-فص/496721090364345/
: الخبز العربيّ دون خميرة المكوّنات كوب من الطحين متعدّد الاستعمالات. ملعقة صغيرة من الملح. ملعقة كبيرة من السمن النباتيّ. ربع كوب من الماء (حسب الحاجة).
: Roti Arab Tanpa Bahan Ragi . bahan – bahannya : Secangkir tepung campur. Satu sendok teh garam. Sendok makan margarin. 1/4 gelas air (sesuai kebutuhan).
إقرأ المزيد على موضوع.كوم: https://mawdoo3.com/%D8%B7%D8%B1%D9%8A%D9%82%D8%A9_%D8%B9%D9%85%D9%84_%D8%AE%D8%A8%D8%B2_%D8%AF%D9%88%D9%86_%D8%AE%D9%85%D9%8A%D8%B1%D8%A9#.D8.A7.D9.84.D8.AE.D8.A8.D8.B2_.D8.A7.D9.84.D8.B9.D8.B1.D8.A8.D9.8A.D9.91_.D8.AF.D9.88.D9.86_.D8.AE.D9.85.D9.8A.D8.B1.D8.A9
Karena bahan fermentasi bir dan roti sama , maka ragi jelas di haramkan dan ia jg berasal dari khomer. Bila ragi di halalkan , maka tidak tepat , sbb ia bisa di buat minuman bir dan asalnya khomer.
[10:27, 4/2/2019] Mahrus Alimknu: SEJARAH PENGGUNAAN YEAST DALAM MAKANAN
( Yeast adalah ragi )
Yeast telah digunakan oleh manusia sejak dahulu untuk menghasilkan makanan dan minuman yang diinginkan. Dapat dinyatakan disini bahwa yeast merupakan jasad renik (mikroorganisme) yang pertama yang digunakan manusia dalam industri pangan. Penggunaannya boleh dikatakan lama sebelum diketemukannya aksara. Dari beberapa peninggalan Mesir kuno, yang ditulis dalam hieroglyf (tulisan Mesir kuno), tercatat bahwa orang-orang Mesir zaman itu telah menggunakan yeast dan proses fermentasi dalam memproduksi minuman beralkohol dan membuat roti. Minuman fermentasi tertua yang penah diketahui adalah bir yang sudah diproduksi sejak tahun 4000 SM. Bir dibuat dari bahan baku antara lain :
https://apwardhanu.wordpress.com/2009/06/15/sejarah-penggunaan-yeast-dalam-makanan/
- خميرة البيرة (Brewrs Yeast).
- وخميرة الخبز (Bakers Yeast).
Ragi adalah mikroorganisme sel tunggal yang berkembang biak dengan memisahkan diri , Ia termasuk varietas Jamur,
Ragi dibagi dua
- Ragi bir (Brewrs Yeast).
- Bakers Yeast.
وهما أهم أنواع الخمائر المفيدة في التصنيع الغذائي، وعملياً لا يوجد فوارق تذكر بين هذين النوعين من الخمائر.
Dua spesies ragi / ragi bir dan ragi roti yang paling penting berguna dalam pengolahan makanan. Dalam praktiknya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua jenis ragi ini/ yani ragi roti atau ragi bir
ar-ar.facebook.com/Dr.RowaidahIdriss/posts/الخميرة-هي-كائنات-حية-دقيقة-وحيدة-الخلية-تتكاثر-بطريقة-الانقسام-وتتبع-الخميرة-فص/496721090364345/
: الخبز العربيّ دون خميرة المكوّنات كوب من الطحين متعدّد الاستعمالات. ملعقة صغيرة من الملح. ملعقة كبيرة من السمن النباتيّ. ربع كوب من الماء (حسب الحاجة).
: Roti Arab Tanpa Bahan Ragi . bahan – bahannya : Secangkir tepung campur. Satu sendok teh garam. Sendok makan margarin. 1/4 gelas air (sesuai kebutuhan).
إقرأ المزيد على موضوع.كوم: https://mawdoo3.com/%D8%B7%D8%B1%D9%8A%D9%82%D8%A9_%D8%B9%D9%85%D9%84_%D8%AE%D8%A8%D8%B2_%D8%AF%D9%88%D9%86_%D8%AE%D9%85%D9%8A%D8%B1%D8%A9#.D8.A7.D9.84.D8.AE.D8.A8.D8.B2_.D8.A7.D9.84.D8.B9.D8.B1.D8.A8.D9.8A.D9.91_.D8.AF.D9.88.D9.86_.D8.AE.D9.85.D9.8A.D8.B1.D8.A9
Karena bahan fermentasi bir dan roti sama , maka ragi jelas di haramkan dan ia jg berasal dari khomer. Bila ragi di halalkan , maka tidak tepat , sbb ia bisa di buat minuman bir dan asalnya khomer.
[10:27, 4/2/2019] Mahrus Alimknu: SEJARAH PENGGUNAAN YEAST DALAM MAKANAN
( Yeast adalah ragi )
Yeast telah digunakan oleh manusia sejak dahulu untuk menghasilkan makanan dan minuman yang diinginkan. Dapat dinyatakan disini bahwa yeast merupakan jasad renik (mikroorganisme) yang pertama yang digunakan manusia dalam industri pangan. Penggunaannya boleh dikatakan lama sebelum diketemukannya aksara. Dari beberapa peninggalan Mesir kuno, yang ditulis dalam hieroglyf (tulisan Mesir kuno), tercatat bahwa orang-orang Mesir zaman itu telah menggunakan yeast dan proses fermentasi dalam memproduksi minuman beralkohol dan membuat roti. Minuman fermentasi tertua yang penah diketahui adalah bir yang sudah diproduksi sejak tahun 4000 SM. Bir dibuat dari bahan baku antara lain :
https://apwardhanu.wordpress.com/2009/06/15/sejarah-penggunaan-yeast-dalam-makanan/
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
21.55
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Jumat, 22 Maret 2013
Cara Masak Ikan Agar Tidak Bau Amis
IKAN memiliki bau amis yang khas. Prinsipnya, semakin cepat ikan dimasak
atau dibekukan setelah Anda beli, maka ikan akan semakin sedikit
mengeluarkan bau.
Penjual ikan kerap memakai garam dan es untuk mencegah ikan mudah busuk akibat terlalu lama terpapar udara. Untuk Anda, ada beberapa cara supaya ikan tidak mudah bau sampai Anda siap mengolahnya, seperti dilansir Ehow.
Cuci ikan dengan sabun dan air
Menggunakan sabun antibakteri adalah cara terbaik untuk melindungi ikan dari bakteri yang menjadikannya mudah membusuk. Jika Anda tidak memiliki jenis sabun ini, Anda bisa menambahkannya dengan sedikit alkohol atau hydrogen peroxide pada sabun biasa untuk meningkatkan kualitas dan manfaat antibakteri.
Rendam dengan cuka
Selain menggunakan sabun, Anda bisa merendam ikan ke dalam cuka putih selama 30 menit. Cara ini tidak hanya mengurangi bau. Sebab, cuka juga berfungsi menjaga ikan dari bau amis yang menyengat saat proses persiapan. Selain itu, membantu menghilangkan bau amis dari tangan dan alat makan.
Gunakan jeruk lemon
Anda juga bisa menggunakan jeruk lemon untuk menggantikan cuka. Caranya cukup mudah, rendam ikan dengan air perasan jeruk lemon. Cara ini juga menurunkan kadar asin ikan, lalu masak. Untuk memberikan rasa lebih segar pada olahan ikan, berikan pula air perasan jeruk lemon saat ikan dimasak.
Sumber: http://untips.blogspot.com/2012/03/cara-masak-ikan-agar-tidak-bau-amis.html
Penjual ikan kerap memakai garam dan es untuk mencegah ikan mudah busuk akibat terlalu lama terpapar udara. Untuk Anda, ada beberapa cara supaya ikan tidak mudah bau sampai Anda siap mengolahnya, seperti dilansir Ehow.
Cuci ikan dengan sabun dan air
Menggunakan sabun antibakteri adalah cara terbaik untuk melindungi ikan dari bakteri yang menjadikannya mudah membusuk. Jika Anda tidak memiliki jenis sabun ini, Anda bisa menambahkannya dengan sedikit alkohol atau hydrogen peroxide pada sabun biasa untuk meningkatkan kualitas dan manfaat antibakteri.
Rendam dengan cuka
Selain menggunakan sabun, Anda bisa merendam ikan ke dalam cuka putih selama 30 menit. Cara ini tidak hanya mengurangi bau. Sebab, cuka juga berfungsi menjaga ikan dari bau amis yang menyengat saat proses persiapan. Selain itu, membantu menghilangkan bau amis dari tangan dan alat makan.
Gunakan jeruk lemon
Anda juga bisa menggunakan jeruk lemon untuk menggantikan cuka. Caranya cukup mudah, rendam ikan dengan air perasan jeruk lemon. Cara ini juga menurunkan kadar asin ikan, lalu masak. Untuk memberikan rasa lebih segar pada olahan ikan, berikan pula air perasan jeruk lemon saat ikan dimasak.
Sumber: http://untips.blogspot.com/2012/03/cara-masak-ikan-agar-tidak-bau-amis.html
Komentarku ( Mahrus
ali):
Tidak
usah pakai cuka karena cuka berasal dari Khomer yang haram.
Untuk
lebih jelas tentang keharaman cuka lihat disini:
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
20.37
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Senin, 11 Juni 2012
Mie Instan Mengandung Babi
Produk dengan label tanpa logo itu mengandung pork powder yang
jelas-jelas diharamkan. Baru-baru ini ditemukan di toko swalayan Ngesti di kota Bogor,
produk yang meragukan. Bihun instan bermerek The Flavour itu adalah buatan Cina
oleh perusahaan Shunde Chenchun Chunxiao Foods Co. Ltd. Tidak ada tulisan
bahasa Indonesia dalam kemasan itu. Tulisan yang besar-besar adalah dalam huruf
Cina. Sedangkan cara masak dan ingredientnya ada dalam bahasa Inggris.
Dalam ingredient produk tersebut,
tercantum rice flour (tepung beras), dehydrated vegetables (sayuran kering),
salt (garam), MSG, pork powder (tepung babi), chili powder (tepung cabai), dan
spices (rempah-rempah). Bagi kalangan awam, ingredient semacam itu tidak akan
difahami secara baik. Sebab semuanya tertulis dalam bahasa Inggris dengan
istilah-istilah yang kurang populer bagi masyarakat awam. Penggunaan pork
powder jelas-jelas mengindikasikan bahwa makanan itu adalah haram untuk
konsumen Muslim. Produk tersebut memang tidak mengklaim halal. Tetapi peraturan
yang ada di Indonesia
sendiri mewajibkan untuk mencantumkan logo gambar babi berwarna merah pada
kemasan makanan yang mengandung babi.
Kondisi ini sangat merugikan bagi
konsumen Muslim. Tidak semua konsumen Muslim mengerti dan membaca dengan teliti
tulisan pork powder. Apalagi pada kemasannya tidak menunjukkan bahwa mi instan
tersebut mengandung sesuatu bahan yang dilarang untuk konsumsi konsumen Muslim.
Produk-produk mie instan dan bihun instan impor yang beredar di pasar Indonesia saat
ini sangat banyak. Di samping jenis dan variasinya yang bermacam-macam,
produk-produk tersebut juga tidak terlalu mahal harganya. Tidak tertutup
kemungkinan produk-produk tersebut juga mengandung bahan-bahan haram, seperti
daging babi atau minyak babi.
Berangkat dari mi instan dan bihun
instan yang mengandung "babi terselubung" tersebut, maka
seyogyanyalah pemerintah lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap
produk-produk pangan yang beredar di Indonesia. Harapannya dengan
meningkatnya fungsi pengawasan dapat membuka tabir "sesuatu yang
terselubung" yang membahayakan konsumen Muslim Indonesia.
Selain itu bagi
konsumen, diharapkan agar lebih waspada dan hati-hati menghadapi banjirnya
produk-produk impor tersebut. Kehati-hatian tentunya lebih diutamakan,
dibandingkan dengan rasa yang enak dan harga murah. ( jurnal halal )
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
21.30
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Rabu, 30 Mei 2012
Minyak goreng palsu
Pak
Admin dari LPPPOM menulis sbb:
Fake vegetable oil,
demikian judul penelitian yang kemudian menjadi kasus yang cukup serius di
Cina. Kasus ini terjadi di beberapa daerah di Cina seperti Beijing,Jiangsu,
Guangdong, Guangxi, Zhejiang, Sichuan, Shaanxi dan provinsi-provinsi di Shandong.
Fake vegetable oil
adalah minyak goreng yang dijual dengan klaim pada konsumen sebagai minyak
goreng atau cooking oil. Ada
pula yang diklaim sebagai minyak goreng dengan brand yang mahal setelah penambahan
dengan minyak salad,sawit dan jenis minyak goreng lainnya.Padahal sesungguhnya
minyak nabati yang ada dalam produk tersebut hanya sebagian kecil dari
keseluruhan yang ada. Fake vegetable oil terbuat dari hogwash oil yang setelah
mengalami perlakuan tertentu kemudian dapat ditambahkan dengan minyak nabati
seperti minyak sawit, kedelai dan nabati lainnya.Minyak ini kemudian dilabel
sebagai minyak goreng yang bermerk atau high class tentunya dengan harga yang
tinggi pula. Jika sudah ada dipasaran siapa yang menyangka jika minyak goreng
yang dikemas dengan kemasan yang memikat ternyata palsu dan bahkan membahayakan
dari segi halal dan thayyibnya. Apakah juga produk eks Cina ini telah merambah pasar
Indonesia ? Dengan iming-iming harga
murah siapa yang tidak akan tergiur dan membelinya…
Apa itu hogwash oil?
Hogwash oil adalah
minyak yang didapatkan dari limbah pembuangan restoran atau dari tempat
penampungan minyak yang berasal dari fan ventilasi pada restoran. Jadi hogwash
oil adalah minyak yang dikumpulkan dari sisa-sisa makanan yang biasanya digunakan
untuk pakan babi.
Mekanisme yang terjadi
adalah para pembeli hogwash oil membelinya dari restauran untuk kemudian
dijual kembali pada pabrik-pabrik illegal yang memproduksi minyak nabati palsu
tersebut. Biasanya pabrik-pabrik tersebut berada di daerah miskin.
Bagaimana proses yang
terjadi? Hogwash oil di bleaching dengan menggunakan hydrogen peroksida.
Penambahan bahan ini akan menaikkan pH dari hogwash oil Karenanya untuk menghindar
dari pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maka dilakukan penambahan asam
klorida untuk membuat pH produk tersebut sesuai dengan persyaratan yang ada.
Hogwash oil kemudian dimasukkan ke dalam tub yang panas (kondisi air mendidih)
sebagai tahap bleaching dan penyaringan lanjut sebelum memasuki tahap
penghilangan bau dengan proses vakum. Akhirnya hogwash oil siap untuk
dibotolkan dengan beberapa dilabel dengan label yang menunjukkan “high class” setelah
terlebih dahulu ditambahkan dengan minyak salad, sawit dan jenis minyak goreng
lainnya.
Menguntungkan.
Karena biaya produksi
dari minyak goreng palsu ini cukup rendah dan perputaran keuntungannya cepat,
banyak dari petani dan pekerja di Cina melakukan bisnis ini diarea minus alias
miskin. Katakanlah di Beijing saja produksi minyak goreng palsu ini dilakukan
oleh sekitar ribuan pabrik illegal yang memproduksi berton-ton setiap
bulannya. Misalnya saja pihak berwenang menemukan lebih dari 12 ton hogwash
oil di suatu peternakan babi. Saking menguntungkan dilaporkan bahwa di
Provinsi Guangdong,
pabrik yang memproduksi hogwash oil menjadi minyak goreng hampir sama besarnya
dengan pabrik minyak goreng legal.
Aspek halal dan
thayyibnya.
Sebagaimana diketahui
era pasar bebas akan kita jelang. Tentunya dari sekarang sedikit demi sedikit
produk-produk impor sudah merambah pasar Indonesia. Produk Cina sudah terkenal
dengan harga yang termurah dari segala produk yang ada. Tapi tunggu dulu,
jangan pernah sekali-kali tergiur dengan murahnya harga. Apalagi jika produk
tersebut berasal dari negara yang muslim minoritas.
Kasus minyak goreng palsu yang diproduksi di Cina adalah suatu contoh
betapa konsumen Indonesia dan muslim khususnya harus ekstra waspada ketika
berbelanja. Minyak goreng palsu seperti tersebut diatas, diproduksi di Cina
dalam jumlah yang spektakuler. Berbekal bahan asal limbah /sisa sisa makanan
dari restoran yang sebenarnya ditujukan untuk pakan babi. Sisa-sisa atau
limbah tersebut pun diambil dari tempat pembuangan sampah dan juga penampungan
fan di suatu restoran.
Ketika membaca laporan yang dibuat oleh penelitinya yaitu Alexander
Tse-yan, seakan kami tidak percaya dengan apa yang dilaporkan. Sehingga dalam
diskusi kami ke beliau kembali menanyakan apa sebenarnya makna hogwash oil
tersebut. Bayangkan saja hogwash oil tersebut ditulis di laporan beliau
diambil dari tempat penampungan sampah atau penampungan dari fan yang
berfungsi sebagai ventilasi.
Ditinjau dari segi kehalalannya, hogwash oil memang tidak bermakna khusus
dengan artian bahwa minyak tersebut berasal dari babi. Tetapi minyak yang
diperoleh limbah restoran yang memang ditujukan untuk pakan babi. Nah
berbicara restoran di Cina, hampir semua restoran cina menyajikan atau
menggunakan babi dalam menu makanan yang akan mereka jual. Sehingga sisa-sisa
makanan tersebut pastilah mengandung babi.
Kemudian dari segi thayyib, jelas jauh sekali dari aspek thayyibnya.Tapi
yang jelas penduduk yang berada di Guangdong mengkonsumsi minyak goreng palsu
ini diperkirakan sekitar 3000 ton setiap bulannya. Dilaporkan efek dari
mengkonsumsi minyak goreng ini memang tidak seketika menyebabkan kematian.
Efek yang timbul adalah rasa gatal dan timbulnya borok yang banyak pada bagian
tubuh yang mengkonsumsi minyak ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hogwash oil mengandung racun aflatoksin
yang tingkat keracunannya hampir seratus kali lebih kuat dibandingkan dengan
racun arsenik dan hampir seribu kali lebih jika dibandingkan dengan benzo
pyrene yang diklaim sebagai karsinogenik..
Kondisi di Cina
Bagi yang akan bertugas atau pun berlibur ke Cina tentunya kita harus
waspada saat akan mengisi perut, jangan-jangan kita tidak luput dari
penggunaan minyak goreng palsu ini. Mengapa? Pasalnya dilaporkan oleh peneliti
tersebut, ternyata sangat sulit bagi konsumen untuk menghindari dari tidak
terbeli produk palsu tersebut sekalipun minyak tersebut dijual dalam botol
yang tidak bermerk.
Situasi tersebut diperparah lagi dengan meluasnya penggunaan hogwash oil
di industri katering, restoran dan hotel. Konsumen tidak mungkin dapat
mengidentifikasi penggunaan minyak goreng palsu tersebut, karena saat memasak
baik di restoran atau pun di hotel minyak goreng tersebut dicampur dengan
minyak goreng lainnya. Bahkan ada beberapa kasus restoran, minyak goreng yang
digunakan dihasilkan dari hogwash oil yang dihasilkannya sendiri.
Sungguhpun pemerintah pusat Cina telah bekerja keras untuk melarang
pabrik-pabrik yang memproduksi minyak goreng yang berasal dari hogwash oil
ini, tampaknya usaha tersebut tidak berhasil. Hal ini disebabkan usaha-usaha
illegal tersebut berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain untuk
menghindari petugas. Hal lain yang membuat usaha pemerintah pusat tidak
berhasil terhadap operasi illegal ini adalah, penyangkalan aparat lokal
terhadap operasi illegal tersebut serta dekatnya hubungan antara aparat
lokal,institusi akademik dengan para pengusaha minyak goreng palsu tersebut[1]
Komentarku
( Mahrus ali ):
Minyak tersebut jelas minyak babi, Cina adalah negara
yang komunis, otomatis, menganggap bahwa
daging babi itu biasa, ya`ni tidak di larang apalagi di haramkan
sebagaimana aturan agama Islam. Sudah
tentu minyak tersebut tidak boleh di kosumsi dan tidak boleh di buat untuk campuran minyak goreng lainnya untuk memasak makanan. Saya dulu
[pernah di bilangi orang di Indonesia sini bahwa sekarang banyak minyak goreng yang di beli
dari minyak restoran, hotel yang kondisinya telah terpakai lalu di bersihkan
lagi dan di jual belikan di kalangan umum. Biasanya katanya minyak tersebut di jual belikan tanpa
merek. Waktu itu, saya tidak lagi
memikirkan hal itu dan saya tidak tertarik. Saya saat itu juga sulit untuk menghindarinya apalagi saat itu saya terbiasa makan di warung.
Sebetulnya label halal dari MUI
adalah langkah yang tepat untuk menyelamatkan konsumen dari unsur
keharaman bila orang – orang di Mui bertakwa kepada Allah
dan produsernya mengikuti aturan yang di
pakai oleh MUI. Tapi paling sulit bagi saya di era sekarang ini atau zaman
akhir ini adalah banyak orang munafik,
fasik. Allah berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ
أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْ ءَامَنَ
أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ
الْفَاسِقُونَ
Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli
Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.[2]
Menurut ayat tersebut kebanyakan ahli
kitab adalah fasik. Kebanyakan prodoser era sekarang ini sulit di percaya dan maunya untung
belaka. Terkadang mereka menggunakan
segala macam cara untuk meraih keuntungan dan banyak kasus yang tersebar
di media yang membenarkan hal itu.
Bagi saya , sulit percaya kepada orang – orang fasik itu karena ada ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا
بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang
fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. ( Al Hujurat 6).
Kebanyakan
berita mass media bohong sebagaimana sifat bangsa Yahudi
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ
أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka
itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang
haram. ( Al maidah )
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ
الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللهِ
وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya
yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada
ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta. ( Annakhel 105 ).
Apalagi menurut keterangan Pak Amin, minyak tersebut sangat berbahaya kepada
kesehatan, bisa membikin gatal dan mengandung racun aflatoksin.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
18.17
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Minggu, 27 Mei 2012
Babi dan Kodok Di Restoran
Dalam jurnal halal MUI Admin menulis sbb:
Di
Jakarta dan sekitarnya, berbagai rumah makan menawarkan ragam hidangannya
dengan gaya
yang berbeda-beda. Mulai dari restoran mewah dengan segala kemegahannya,
hingga warung tenda dan warung pinggir jalan yang kumuh dan berbau kurang sedap.
Itu semua sangat berkaitan dengan uang dan kekuatan saku kita. Namun di
manapun Anda memutuskan, kemungkinan masuknya menu haram itu tetap saja
ada.
Di
sebuah restoran mewah yang menjual beraneka ragam menu Barat dan menu China,
di situ peluang masuknya daging babi, sapi yang tidak disembelih secara Islam
hingga minuman keras yang masuk ke dalam menu sudah menanti. Demikian juga dengan
warung-warung pinggir jalan yang kelihatan sederhana, kemungkinan masuknya
unsur haram itupun tetap ada.
Jurnal
Halal mencoba menyisir berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya untuk mendapatkan
keterangan dan informasi mengenai keberadaan rumah-rumah makan tersebut.
Hasilnya, banyak sekali restoran yang secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi
menjual berbagai menu haram di antara hidangan yang disajikannya. Ketika menu
itu dituliskan secara eksplisit mengandung babi atau anjing, mungkin
masyarakat muslim akan menghindarinya dengan penuh kesadaran. Tetapi banyak
juga rumah makan yang tidak menyebutkan secara eksplisit, bahkan sering
berkedok sebagai restoran sea food, sehingga bagi konsumen muslim yang kurang
waspada bisa saja tergelincir kepada menu haram.
Tengoklah
Restoran Taman Ratu di bilangan Kedoya, Jakarta
Barat, yang menampilkan judul sebagai restoran Sea Food. Ternyata di samping
menu ikan yang ditawarkan terdapat juga menu babi. Salah satu menu favoritnya
adalah bakut babi yang dihidangkan secara menarik. Demikian juga dengan
restoran Seafood 274 yang berlokasi di Pesanggrahan. Meskipun terkenal dengan
menu-menu seafoodnya, restoran ini juga menyediakan berbagai tumisan yang
mengandung babi.
Selain
itu banyak juga rumah makan sea food yang menjual menu kodok atau sweeke di
antara menu yang ditawarkannya. Misalnya saja restoran Central Sea Food yang berlokasi
di bilangan Meruya Ilir, ternyata menjual menu kodok. Meskipun mengaku tidak
menjual menu babi, namun restoran ini selalu menggunakan ang ciu (arak merah)
untuk menu-menu mereka.
Berbagai temuan Jurnal Halal itu membuktikan bahwa restoran-restoran yang
ada di beberapa tempat di Jakarta masih banyak yang menyajikan menu haram.
Keharaman itu bisa berasal dari daging babi, daging anjing, kodok, sapi yang
tidak disembelih secara Islam hingga penggunaan minuman keras. Konsumen muslim
perlu semakin waspada dan hati-hati dalam memilih masakan ketika makan di
luar. [1]
Komentarku
( Mahrus ali ):
:
Masuk ke restoran cina bagi seorang
muslim adalah langkah yang keliru, sebab dia ber arti tidak mendahulukan masakan kaum muslimin
sendiri tapi ingin mau berjalan sesuai dengan kehendak nafsunya.
Pada hal orang mukmin adalah yang takut kepada Allah dan mampu mengendalikan
nafsu. Allah berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ
رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىفَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى
Dan
adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari
keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).[2]
Abu
Hurairah ra berkata:
حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ *
Api
neraka disekat dengan beberapa sahwat keinginan dan surga di sekat dengan
perkara yang tidak menyenangkan [3]
Kisahnya
di sebutkan dalam riwayat Tirmizi sbb:
Abu
Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda:” Ketika Allah menciptakan surga dan
Neraka, mengutus Jibril ke surga,lalu berfirman: “Lihatlah Surga dan segala
fasilitas yang telahku sediakan untuk penghuninya “.
Jibril
datang lalu melihat surga dan segala macam fasilitas untuk penghuninya,lalu kembali dan berkata kepada
Allah:Demi kemuliaanMU, setiap orang yang mendengarnya akan memasukinya.
Lalu surga dipagari dengan segala yang tidak
disukai. Allah berfirman:” Kembalilah ke
surga dan lihatlah fasilitas untuk penghuninya.
Jibril kembali, tahu tahu telah dikelilingi
dengan perkara yang tidak disenangi.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata:
Demi kemuliaanMu,aku takut tidak ada yang memasukinya “.
Allah berfirman:“Pergilah ke neraka, dan
lihatlah kepada siksaan yang di sediakan
untuk penghuninya, tahu – tahu di dalamnya tumpukan siksaan.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata:“Demi
kemuliaanMu, bila seseorang mendengarnya,tidak
akan mau masuk”.
Lantas Allah memerintah agar neraka dipagari dengan beberapa sahwat - sesuatu yang memuaskan nafsu. Allah
berfirman kepada Jibril:” Kembalilah “.
Jibril kembali ke Neraka, lalu berkata:”Demi kemuliaanMu,aku hawatir tidak
ada orang yang bisa menghindarinya, dia
pasti senang masuk kepadanya. [4]
Imam
Tirmizi berkata:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ *
Hadis
tsb hasan sahih.
Daging babi di haramkan karena ada hadis sbb:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا
وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari
Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW
berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar,bangkai.babi dan harga –
harganya. [5] Al bani menyatakan hadis tsb sahih. Sahihut
targhib wattarhib 297/2.
Begitu
juga ayat sbb:
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا
أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ
فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."[6]
Untuk
daging kodok, maka di haramkan dan lihat di bab
Jus katak, di sana
telah saya jelaskan dalil tentang kodok tidak diperbolehkan untuk menu makanan
muslim.
وَقاَلَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالثَّوْرِي فِيْمَا رَوَى عَنْهُ أَبُو
إِسْحَاقَ اْلفَزَارِي لاَ يُؤْكَلُ مِنْ حَيَوَانِ الْمَاءِ إِلاَّ السَّمَكُ
وَلاَ يُؤْكَلُ طَافِيَةٌ وَلاَ الضِّفْدَعُ وَلاَ كَلْبُهُ وَلاَ خِنْزِيْرُهُ
وَقاَلَ: هَذِهِ مِنَ الْخَبَائِثِ
Abu
Hanifah, Ats tsauri dari riwayat Abu Ishak al fazari : Hewan yang boleh di
makan dari hewan laut hanyalah ikan dan
tidak boleh di makan hewan yang terapung ( ular laut ) katak, anjing dan celeng laut. Beliau berkata: Seluruhnya
adalah khobaits. [7] Imam Arrazi menudukungnya.
وَضَفَادِعُ وَجَمِيْعُ أَنْوَاعِهَا حَرَامٌ
Katak
dan segala macamnya adalah haram [8]
Sedang
ang ciu (arak merah ) tidak
diperkenankan karena ayat:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ
الصَّلاَ ةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).[9]
Juga
banyak hadis yang melarang khamar suatu misal
sbb:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ
يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً
يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
Orang yang berzina ketika menjalankannya bukan
mukmin. Dan orang yang minum miras ketika meminumnya juga bukan mukmin, dam pencuri ketika mencuri juga
bukan mukmin, penjamberit yang dilihat banyak orang juga bukan mukmin [10]
Untuk anjing tidak boleh
di jadikan menu makanan muslim karena
para nabi dan sahabat tidak pernah makan anjing
dan termasuk buas sebagaimana
hadis:
Ibnu Sariyah berkata dari ayahnya:
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَعَنِ
الْمُجَثَّمَةِ وَعَنِ الْخَلِيسَةِ وَأَنْ تُوطَأَ الْحَبَالَى حَتَّى يَضَعْنَ
مَا فِي بُطُونِهِنَّ
Sesungguhnya
Rasulullah SAW melarang pada hari
Khoibar terhadap daging binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar,
daging zebra piaraan, hewan bidikan,hewan yang dibawa macan lalu diambil
orang dan hewan yang hamil lalu diinjak hingga kandungannya keluar [11]
[1] www.halalmui.or.id
[2] ANNazi`at 40-41
[3] HR Bukhori 6487
[4] HR Tirmizi 2560
[5] HR
Abu Dawud 3485
[6] Alan`am 45
[7] Tafsir al bahrul muhith 20/ 5
[8] Tafsir al bahrul
muhith 20/ 5
[9] Al maidah 91
[10] HR Bukhori / Madholim 2475. Muslim / Iman / 57bn. Tirmidzi / Iman /
2625. Nasai / Qathus sariq / 4870 , 4872. Asyribah / 5659,5660. Abu dawud /
Sunnah / 4689. Ibnu Majah / Fitan / 3936. Ahmad / Baqi musnad muksirin / 7276.
[11] Tirmizi
1474
[12] Fathul bari 657/9
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
17.17
Tidak ada komentar:
Label:
Makanan
Langganan:
Postingan (Atom)