Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Tampilkan postingan dengan label Makanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makanan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2020

Roti haram

Selasa, 14 April 2020

trasi halalkah atau haram

Minggu, 05 April 2020

Belalang halalkah ?

Rabu, 01 April 2020

Kerang halalkah ?

Selasa, 31 Maret 2020

Udang haram dimakan atah halal

Minggu, 07 April 2019

Cuka haram , fatwa ulama saudi

Pertanyaan
اشتريت قنينة خل وعندما نظرت إلى محتوياتها وجدت أنه قد كتب عليها بالضبط: أنه أنتج بطريقة طبيعية. وأما مكوناته: خل من كحول طبيعي.هذا فقط ما كتب عليه. هل هذا النوع من الخل يحرم استدامه أم ماذا؟
Saya membeli sebotol cuka dan ketika saya melihat isinya saya menemukan  : Tulisan dengan tepat “ Diproduksi secara alami. Dan komponennya: cuka alkohol alami.  Hanya ini apa yang tertulis di situ. Apakah jenis cuka ini harma bila di simpan lama atau apa?
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Jawaban :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فقد سبق في الفتوى رقم: 23146 . والفتوى رقم: 47204 بيان نجاسة الكحول. كما قد بينا في الفتوى رقم: 20249، والفتوى رقم: 54401 أن الخل المتخذ من الكحول إنما يباح إذا انقلب الكحول بنفسه خلا دون تدخل من أحد،

Itu sudah dinyatakan dalam Fatwa No. 23146. Dan nomor fatwa: 47204 tentang keterangan kenajisan alkohol. Seperti yang telah kami jelaskan dalam Fatwa No. 20249 dan Fatwa No. 54401, bahwa cuka yang diambil dari alkohol diperbolehkan jika alkohol menjadi  tanpa campur tangan siapa pun,

أما إذا قصد تخليله فقد اختلف فيه أهل العلم، والراجح عندنا أنه لا يحل ولا يطهر.
Tetapi jika itu dimaksudkan untuk bikin cuka, para ulama berbedapendapat, dan yang paling tepat bagi kita adalah tidak halal dan tidak suci
وبناء على ذلك نقول: بما أن الخل المذكور مصنوع من الكحول، فإنه يحكم بنجاسته باعتبار أصله ما لم يثبت أنه قد تخلل بنفسه؛
Berdasarkan hal itu, kami mengatakan karena cuka tsb terbuat dari alkohol, cuka tsb najis karenaasalnya  juga najis, kecuali jika terbukti ia menjadi cuka sendiri
لأن من القواعد الفقهية المقررة أن اليقين لا يزول بالشك. هذا بالإضافة إلى أن الظاهر أن المصنع يقصد تخليل الخمر.

Karena dari kaidah fikih, keyakinan tidak hilang dengan keraguan. Di samping itu realitanya bahwa pabrik tersebut sengaja membuat cuka.

Wallahu a`lam.

Komentarku ( Mahrus ali (
Khamar walau  menjadi cuka dengan  sendirinya , menurut  saya tetap haram . Sebab asalnya khamar maka apa yang keluar dari khamar tetap haram walaupun berupa  cuka. Boleh dilihat hujjah imam Syafii sbb:
  حُجَّةُ الشَّافِعِي رَحِمَهُ اللهُ مِنْ وَجْهَيْنِ      اْلأَوَّلُ أَنَّ اللهَ تَعَالَى أَمَرَ بِاجْتِنَابِ الْخَمْرِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى فَاجْتَنِبُوْهُ وَفِي التَّخْلِيْلِ اِقْتِرَابٌ مِنَ الْخَمْرِ فَيَحْرُمُ.
Landasan Imam Syafii dari dua  jalur .Pertama : Sesungguhnya Allah taala memerintah untuk menjauhi khamar  dalam firmanNya فَاجْتَنِبُوْهُ  , bila menjadi cuka maka mendekati khamar dan diharamkan . [22]
  اَلثَّانِي أَنَّ أَباَ طَلْحَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ تَحْلِيْلِ خَمْرِ اْليَتَامَى فَأَمَرَهُ بِاِرَاقَتِهَا فَلَوْ كَانَ التَّخْلِيْلُ جَائِزًا َلأَمَرَهُ بِهِ فِي حَقِّ الْيَتَامَى
Kedua : Sesungguhnya Abu Tholhah ra bertanya  tentang cuka dari khamar milik anak – anak yatim , lalu di perintah agar di tumpahkan .Seandainya   cuka di perkenankan ,akan di perintah untuk hak anak yatim . [23]
وَقَالَ بِهَذَا بَعْضُ أَهْلِ اْلعِلْمِ وَكَرِهُوا أَنْ يُتَّخَذَ الْخَمْرُ خَلاًّ
Sebagian ulama ` menyatakan tidak suka  khamar di jadikan cuka .
Muhammad  Abd rahman bin Abd Rahim Al Mubarkafuri ,lahir 1283 H.  Wafat 1353 H.  berkata :
قَالَ الْخَطَّابِي فِي اْلمَعَالِمِ تَحْتَ حَدِيْثِ أَنَسٍ فِي هَذَا بَيَانٌ وَاضِحٌ أَنَّ مُعَالَجَةَ الْخَمْرِ حَتَّى تَصِيْرَ جَاِئزًا      وَلَوْ كَانَ إِلَى ذَلِكَ سَبِيْلٌ لَكَانَ مَالُ اْليَتِيْمِ أَوْلَى اْلأَمْوَالِ بِهِ لِمَا يَجِبُ مِنْ حِفْظِهِ وتثمِيْرِهِ وَالْحِيْطَةِ عَلَيْهِ وَقَدْ كَانَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ إِضَاعَةِ الْمَالِ فَعُلِمَ أَنَّ مُعَالَجَتَهُ لاَ تُطَهِّرُهُ وَلاَ تَرُدُّهُ إِلَى الْماَلِيَّةِ بِحَالٍ      اِنْتَهَى
Dalam kitab al ma`aalim al khotthobi berkata  di bawah hadis Anas tersebut bahwa memeroses khamar menjadi cuka tidak di perkenankan . Bila boleh,maka harta anak yatim lebih berhak untuk dipelihara dan di kembangkan atau berhati – hati padanya . Rasulullah S.A.W. juga melarang menyiakan harta . Jelas khamar di jadikan  cuka tidak bisa di katakan  suci Atau boleh di jadikan harta .[24]
وَعَنْ مَالِكٍ ثَلاَثُ رِوَايَاتٍ أَصَحُّهَا عَنْهُ أَنَّ التَّخْلِيْلِ حَرَامٌ فَلَوْ خَلَّلَهَا عَصَى وَطَهُرَتْ
Menurut Imam Malik ada tiga riwayat , paling sahih menjadikan cuka tidak diperkenankan . Bila di jadikannya  termasuk durhaka dan bisa suci . [25]
Aku berkata : Pernyataan Imam Malik cuka suci perlu dalil dan  aku belum menjumpainya .   Khamar adalah kotor , Allah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَ مُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[26]

Sabtu, 06 April 2019

Ragi untuk miras sama dengan ragi untuk roti

[10:08, 4/2/2019] Mahrus Alimknu: الخميرة هي كائنات حية دقيقة وحيدة الخلية تتكاثر بطريقة الانقسام، وتتبع الخميرة فصيلة الفطر (Fungi)، والمهم نوعان: 
- خميرة البيرة (Brewrs Yeast).
- وخميرة الخبز (Bakers Yeast). 
Ragi adalah mikroorganisme sel tunggal yang berkembang biak  dengan memisahkan diri ,  Ia termasuk varietas Jamur, 
Ragi dibagi dua 
- Ragi bir (Brewrs Yeast).
- Bakers Yeast.

وهما أهم أنواع الخمائر المفيدة في التصنيع الغذائي، وعملياً لا يوجد فوارق تذكر بين هذين النوعين من الخمائر.   
Dua spesies ragi / ragi bir dan ragi roti yang paling penting berguna dalam pengolahan makanan. Dalam praktiknya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua jenis ragi ini/ yani ragi roti atau ragi bir 

ar-ar.facebook.com/Dr.RowaidahIdriss/posts/الخميرة-هي-كائنات-حية-دقيقة-وحيدة-الخلية-تتكاثر-بطريقة-الانقسام-وتتبع-الخميرة-فص/496721090364345/


: الخبز العربيّ دون خميرة المكوّنات كوب من الطحين متعدّد الاستعمالات. ملعقة صغيرة من الملح. ملعقة كبيرة من السمن النباتيّ. ربع كوب من الماء (حسب الحاجة).
: Roti Arab Tanpa Bahan Ragi . bahan – bahannya : Secangkir tepung campur. Satu sendok teh garam. Sendok makan margarin. 1/4 gelas air (sesuai kebutuhan).

إقرأ المزيد على موضوع.كوم: https://mawdoo3.com/%D8%B7%D8%B1%D9%8A%D9%82%D8%A9_%D8%B9%D9%85%D9%84_%D8%AE%D8%A8%D8%B2_%D8%AF%D9%88%D9%86_%D8%AE%D9%85%D9%8A%D8%B1%D8%A9#.D8.A7.D9.84.D8.AE.D8.A8.D8.B2_.D8.A7.D9.84.D8.B9.D8.B1.D8.A8.D9.8A.D9.91_.D8.AF.D9.88.D9.86_.D8.AE.D9.85.D9.8A.D8.B1.D8.A9


Karena  bahan fermentasi bir dan roti sama , maka ragi jelas di haramkan  dan ia  jg berasal dari khomer. Bila ragi di halalkan , maka tidak tepat , sbb ia bisa di buat minuman bir dan asalnya khomer.
[10:27, 4/2/2019] Mahrus Alimknu: SEJARAH PENGGUNAAN YEAST DALAM MAKANAN
       ( Yeast adalah ragi ) 


Yeast telah digunakan oleh manusia sejak dahulu untuk menghasilkan makanan dan minuman yang diinginkan. Dapat dinyatakan disini bahwa yeast merupakan jasad renik (mikroorganisme) yang pertama yang digunakan manusia dalam industri pangan. Penggunaannya boleh dikatakan lama sebelum diketemukannya aksara. Dari beberapa peninggalan Mesir kuno, yang ditulis dalam hieroglyf (tulisan Mesir kuno), tercatat bahwa orang-orang Mesir zaman itu telah menggunakan yeast dan proses fermentasi dalam memproduksi minuman beralkohol dan membuat roti. Minuman fermentasi tertua yang penah diketahui adalah bir yang sudah diproduksi sejak tahun 4000 SM. Bir dibuat dari bahan baku antara lain :
https://apwardhanu.wordpress.com/2009/06/15/sejarah-penggunaan-yeast-dalam-makanan/

Jumat, 22 Maret 2013

Cara Masak Ikan Agar Tidak Bau Amis

IKAN memiliki bau amis yang khas. Prinsipnya, semakin cepat ikan dimasak atau dibekukan setelah Anda beli, maka ikan akan semakin sedikit mengeluarkan bau.

Penjual ikan kerap memakai garam dan es untuk mencegah ikan mudah busuk akibat terlalu lama terpapar udara. Untuk Anda, ada beberapa cara supaya ikan tidak mudah bau sampai Anda siap mengolahnya, seperti dilansir Ehow.

Cuci ikan dengan sabun dan air

Menggunakan sabun antibakteri adalah cara terbaik untuk melindungi ikan dari bakteri yang menjadikannya mudah membusuk. Jika Anda tidak memiliki jenis sabun ini, Anda bisa menambahkannya dengan sedikit alkohol atau hydrogen peroxide pada sabun biasa untuk meningkatkan kualitas dan manfaat antibakteri.

Rendam dengan cuka

Selain menggunakan sabun, Anda bisa merendam ikan ke dalam cuka putih selama 30 menit. Cara ini tidak hanya mengurangi bau. Sebab, cuka juga berfungsi menjaga ikan dari bau amis yang menyengat saat proses persiapan. Selain itu, membantu menghilangkan bau amis dari tangan dan alat makan.

Gunakan jeruk lemon

Anda juga bisa menggunakan jeruk lemon untuk menggantikan cuka. Caranya cukup mudah, rendam ikan dengan air perasan jeruk lemon. Cara ini juga menurunkan kadar asin ikan, lalu masak. Untuk memberikan rasa lebih segar pada olahan ikan, berikan pula air perasan jeruk lemon saat ikan dimasak.

Sumber: http://untips.blogspot.com/2012/03/cara-masak-ikan-agar-tidak-bau-amis.html
 



Komentarku ( Mahrus ali): 
Tidak usah pakai cuka karena cuka berasal dari Khomer yang haram.
Untuk lebih jelas tentang keharaman cuka lihat disini:
 

Senin, 11 Juni 2012

Mie Instan Mengandung Babi


Produk dengan label tanpa logo itu mengandung pork powder yang jelas-jelas diharamkan. Baru-baru ini ditemukan di toko swalayan Ngesti di kota Bogor, produk yang meragukan. Bihun instan bermerek The Flavour itu adalah buatan Cina oleh perusahaan Shunde Chenchun Chunxiao Foods Co. Ltd. Tidak ada tulisan bahasa Indonesia dalam kemasan itu. Tulisan yang besar-besar adalah dalam huruf Cina. Sedangkan cara masak dan ingredientnya ada dalam bahasa Inggris.
Dalam ingredient produk tersebut, tercantum rice flour (tepung beras), dehydrated vegetables (sayuran kering), salt (garam), MSG, pork powder (tepung babi), chili powder (tepung cabai), dan spices (rempah-rempah). Bagi kalangan awam, ingredient semacam itu tidak akan difahami secara baik. Sebab semuanya tertulis dalam bahasa Inggris dengan istilah-istilah yang kurang populer bagi masyarakat awam. Penggunaan pork powder jelas-jelas mengindikasikan bahwa makanan itu adalah haram untuk konsumen Muslim. Produk tersebut memang tidak mengklaim halal. Tetapi peraturan yang ada di Indonesia sendiri mewajibkan untuk mencantumkan logo gambar babi berwarna merah pada kemasan makanan yang mengandung babi.
Kondisi ini sangat merugikan bagi konsumen Muslim. Tidak semua konsumen Muslim mengerti dan membaca dengan teliti tulisan pork powder. Apalagi pada kemasannya tidak menunjukkan bahwa mi instan tersebut mengandung sesuatu bahan yang dilarang untuk konsumsi konsumen Muslim. Produk-produk mie instan dan bihun instan impor yang beredar di pasar Indonesia saat ini sangat banyak. Di samping jenis dan variasinya yang bermacam-macam, produk-produk tersebut juga tidak terlalu mahal harganya. Tidak tertutup kemungkinan produk-produk tersebut juga mengandung bahan-bahan haram, seperti daging babi atau minyak babi.
Berangkat dari mi instan dan bihun instan yang mengandung "babi terselubung" tersebut, maka seyogyanyalah pemerintah lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap produk-produk pangan yang beredar di Indonesia. Harapannya dengan meningkatnya fungsi pengawasan dapat membuka tabir "sesuatu yang terselubung" yang membahayakan konsumen Muslim Indonesia.
Selain itu bagi konsumen, diharapkan agar lebih waspada dan hati-hati menghadapi banjirnya produk-produk impor tersebut. Kehati-hatian tentunya lebih diutamakan, dibandingkan dengan rasa yang enak dan harga murah. ( jurnal halal )

Rabu, 30 Mei 2012

Minyak goreng palsu







Pak Admin dari LPPPOM menulis sbb:
Fake vegetable oil, demikian judul penelitian yang kemudian ‎menjadi kasus yang cukup serius di Cina. Kasus ini terjadi di ‎beberapa daerah di Cina seperti Beijing,Jiangsu, Guangdong, ‎Guangxi, Zhejiang, Sichuan, Shaanxi dan provinsi-provinsi di ‎Shandong. 
Fake vegetable oil adalah minyak goreng yang dijual dengan klaim ‎pada konsumen sebagai minyak goreng atau cooking oil. Ada pula ‎yang diklaim sebagai minyak goreng dengan brand yang mahal ‎setelah penambahan dengan minyak salad,sawit dan jenis minyak ‎goreng lainnya.Padahal sesungguhnya minyak nabati yang ada dalam ‎produk tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang ada. Fake ‎vegetable oil terbuat dari hogwash oil yang setelah mengalami ‎perlakuan tertentu kemudian dapat ditambahkan dengan minyak ‎nabati seperti minyak sawit, kedelai dan nabati lainnya.Minyak ini ‎kemudian dilabel sebagai minyak goreng yang bermerk atau high ‎class tentunya dengan harga yang tinggi pula. Jika sudah ada ‎dipasaran siapa yang menyangka jika minyak goreng yang dikemas ‎dengan kemasan yang memikat ternyata palsu dan bahkan ‎membahayakan dari segi halal dan thayyibnya. Apakah juga produk ‎eks Cina ini telah merambah pasar Indonesia ? Dengan iming-iming ‎harga murah siapa yang tidak akan tergiur dan membelinya… 
‎



Apa itu hogwash oil?
Hogwash oil adalah minyak yang didapatkan dari limbah ‎pembuangan restoran atau dari tempat penampungan minyak yang ‎berasal dari fan ventilasi pada restoran. Jadi hogwash oil adalah ‎minyak yang dikumpulkan dari sisa-sisa makanan yang biasanya ‎digunakan untuk pakan babi. 
Mekanisme yang terjadi adalah para pembeli hogwash oil ‎membelinya dari restauran untuk kemudian dijual kembali pada ‎pabrik-pabrik illegal yang memproduksi minyak nabati palsu ‎tersebut. Biasanya pabrik-pabrik tersebut berada di daerah miskin. 
Bagaimana proses yang terjadi? Hogwash oil di bleaching dengan ‎menggunakan hydrogen peroksida. Penambahan bahan ini akan ‎menaikkan pH dari hogwash oil Karenanya untuk menghindar dari ‎pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maka dilakukan ‎penambahan asam klorida untuk membuat pH produk tersebut sesuai ‎dengan persyaratan yang ada. Hogwash oil kemudian dimasukkan ke ‎dalam tub yang panas (kondisi air mendidih) sebagai tahap bleaching ‎dan penyaringan lanjut sebelum memasuki tahap penghilangan bau ‎dengan proses vakum. Akhirnya hogwash oil siap untuk dibotolkan ‎dengan beberapa dilabel dengan label yang menunjukkan “high class” ‎setelah terlebih dahulu ditambahkan dengan minyak salad, sawit dan ‎jenis minyak goreng lainnya. 
‎
Menguntungkan. 
Karena biaya produksi dari minyak goreng palsu ini cukup rendah ‎dan perputaran keuntungannya cepat, banyak dari petani dan pekerja ‎di Cina melakukan bisnis ini diarea minus alias miskin. Katakanlah di ‎Beijing saja produksi minyak goreng palsu ini dilakukan oleh sekitar ‎ribuan pabrik illegal yang memproduksi berton-ton setiap bulannya. ‎Misalnya saja pihak berwenang menemukan lebih dari 12 ton ‎hogwash oil di suatu peternakan babi. Saking menguntungkan ‎dilaporkan bahwa di Provinsi Guangdong, pabrik yang memproduksi ‎hogwash oil menjadi minyak goreng hampir sama besarnya dengan ‎pabrik minyak goreng legal. 
‎
Aspek halal dan thayyibnya. 
Sebagaimana diketahui era pasar bebas akan kita jelang. Tentunya ‎dari sekarang sedikit demi sedikit produk-produk impor sudah ‎merambah pasar Indonesia. Produk Cina sudah terkenal dengan harga ‎yang termurah dari segala produk yang ada. Tapi tunggu dulu, jangan ‎pernah sekali-kali tergiur dengan murahnya harga. Apalagi jika ‎produk tersebut berasal dari negara yang muslim minoritas. 
Kasus minyak goreng palsu yang diproduksi di Cina adalah suatu ‎contoh betapa konsumen Indonesia dan muslim khususnya harus ‎ekstra waspada ketika berbelanja. Minyak goreng palsu seperti ‎tersebut diatas, diproduksi di Cina dalam jumlah yang spektakuler. ‎Berbekal bahan asal limbah /sisa sisa makanan dari restoran yang ‎sebenarnya ditujukan untuk pakan babi. Sisa-sisa atau limbah tersebut ‎pun diambil dari tempat pembuangan sampah dan juga penampungan ‎fan di suatu restoran. 
Ketika membaca laporan yang dibuat oleh penelitinya yaitu ‎Alexander Tse-yan, seakan kami tidak percaya dengan apa yang ‎dilaporkan. Sehingga dalam diskusi kami ke beliau kembali ‎menanyakan apa sebenarnya makna hogwash oil tersebut. Bayangkan ‎saja hogwash oil tersebut ditulis di laporan beliau diambil dari tempat ‎penampungan sampah atau penampungan dari fan yang berfungsi ‎sebagai ventilasi. 
Ditinjau dari segi kehalalannya, hogwash oil memang tidak bermakna ‎khusus dengan artian bahwa minyak tersebut berasal dari babi. Tetapi ‎minyak yang diperoleh limbah restoran yang memang ditujukan ‎untuk pakan babi. Nah berbicara restoran di Cina, hampir semua ‎restoran cina menyajikan atau menggunakan babi dalam menu ‎makanan yang akan mereka jual. Sehingga sisa-sisa makanan tersebut ‎pastilah mengandung babi. 
Kemudian dari segi thayyib, jelas jauh sekali dari aspek ‎thayyibnya.Tapi yang jelas penduduk yang berada di Guangdong ‎mengkonsumsi minyak goreng palsu ini diperkirakan sekitar 3000 ton ‎setiap bulannya. Dilaporkan efek dari mengkonsumsi minyak goreng ‎ini memang tidak seketika menyebabkan kematian. Efek yang timbul ‎adalah rasa gatal dan timbulnya borok yang banyak pada bagian ‎tubuh yang mengkonsumsi minyak ini. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hogwash oil mengandung racun ‎aflatoksin yang tingkat keracunannya hampir seratus kali lebih kuat ‎dibandingkan dengan racun arsenik dan hampir seribu kali lebih jika ‎dibandingkan dengan benzo pyrene yang diklaim sebagai ‎karsinogenik.. 
Kondisi di Cina 
Bagi yang akan bertugas atau pun berlibur ke Cina tentunya kita ‎harus waspada saat akan mengisi perut, jangan-jangan kita tidak luput ‎dari penggunaan minyak goreng palsu ini. Mengapa? Pasalnya ‎dilaporkan oleh peneliti tersebut, ternyata sangat sulit bagi konsumen ‎untuk menghindari dari tidak terbeli produk palsu tersebut sekalipun ‎minyak tersebut dijual dalam botol yang tidak bermerk. 
Situasi tersebut diperparah lagi dengan meluasnya penggunaan ‎hogwash oil di industri katering, restoran dan hotel. Konsumen tidak ‎mungkin dapat mengidentifikasi penggunaan minyak goreng palsu ‎tersebut, karena saat memasak baik di restoran atau pun di hotel ‎minyak goreng tersebut dicampur dengan minyak goreng lainnya. ‎Bahkan ada beberapa kasus restoran, minyak goreng yang digunakan ‎dihasilkan dari hogwash oil yang dihasilkannya sendiri. 
Sungguhpun pemerintah pusat Cina telah bekerja keras untuk ‎melarang pabrik-pabrik yang memproduksi minyak goreng yang ‎berasal dari hogwash oil ini, tampaknya usaha tersebut tidak berhasil. ‎Hal ini disebabkan usaha-usaha illegal tersebut berpindah dari suatu ‎tempat ke tempat yang lain untuk menghindari petugas. Hal lain yang ‎membuat usaha pemerintah pusat tidak berhasil terhadap operasi ‎illegal ini adalah, penyangkalan aparat lokal terhadap operasi illegal ‎tersebut serta dekatnya hubungan antara aparat lokal,institusi ‎akademik dengan para pengusaha minyak goreng palsu tersebut[1]
                                               
Komentarku ( Mahrus ali ):

Minyak tersebut jelas minyak babi, Cina  adalah negara  yang komunis, otomatis, menganggap bahwa  daging babi itu biasa, ya`ni tidak di larang apalagi di haramkan sebagaimana  aturan agama Islam. Sudah tentu minyak tersebut tidak boleh di kosumsi dan  tidak boleh di buat untuk campuran  minyak goreng lainnya   untuk memasak makanan.  Saya dulu  [pernah di bilangi orang di Indonesia sini bahwa  sekarang banyak minyak goreng yang di beli dari minyak restoran, hotel yang kondisinya telah terpakai lalu di bersihkan lagi dan di jual belikan di kalangan umum. Biasanya  katanya minyak tersebut di jual belikan tanpa merek. Waktu  itu, saya tidak lagi memikirkan hal itu dan saya tidak tertarik. Saya  saat itu juga sulit untuk menghindarinya  apalagi saat itu saya terbiasa makan di warung.
    Sebetulnya label halal  dari MUI adalah langkah yang tepat untuk menyelamatkan konsumen dari unsur keharaman  bila  orang – orang di Mui bertakwa kepada Allah dan produsernya mengikuti aturan  yang di pakai oleh MUI. Tapi paling sulit bagi saya di era sekarang ini atau zaman akhir ini  adalah banyak orang munafik, fasik.  Allah berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ  وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.[2]
         Menurut ayat tersebut kebanyakan ahli kitab adalah fasik. Kebanyakan prodoser  era  sekarang ini sulit di percaya dan maunya untung belaka. Terkadang mereka menggunakan   segala macam cara untuk meraih keuntungan dan banyak kasus yang tersebar di media  yang membenarkan  hal itu.  Bagi saya , sulit percaya kepada orang – orang fasik itu  karena ada ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. ( Al Hujurat 6).
Kebanyakan berita mass media bohong sebagaimana sifat bangsa Yahudi
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. ( Al maidah )
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللهِ  وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta. ( Annakhel 105 ).
    Apalagi menurut keterangan Pak Amin,  minyak tersebut sangat berbahaya kepada kesehatan, bisa membikin gatal dan mengandung racun aflatoksin.
‎  ‎                                                                                                                                             



[1] Halal guide
[2] Ali imran 110

Minggu, 27 Mei 2012

Babi dan Kodok Di Restoran‎ ‎


 
                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                   Dalam jurnal halal MUI Admin menulis sbb:                        
Di Jakarta dan sekitarnya, berbagai rumah makan menawarkan ‎ragam hidangannya dengan gaya yang berbeda-beda. Mulai dari ‎restoran mewah dengan segala kemegahannya, hingga warung ‎tenda dan warung pinggir jalan yang kumuh dan berbau kurang ‎sedap. Itu semua sangat berkaitan dengan uang dan kekuatan ‎saku kita. Namun di manapun Anda memutuskan, kemungkinan ‎masuknya menu haram itu tetap saja ada. 
Di sebuah restoran mewah yang menjual beraneka ragam menu ‎Barat dan menu China, di situ peluang masuknya daging babi, ‎sapi yang tidak disembelih secara Islam hingga minuman keras ‎yang masuk ke dalam menu sudah menanti. Demikian juga ‎dengan warung-warung pinggir jalan yang kelihatan sederhana, ‎kemungkinan masuknya unsur haram itupun tetap ada. 
Jurnal Halal mencoba menyisir berbagai kawasan di Jakarta dan ‎sekitarnya untuk mendapatkan keterangan dan informasi ‎mengenai keberadaan rumah-rumah makan tersebut. Hasilnya, ‎banyak sekali restoran yang secara terang-terangan maupun ‎sembunyi-sembunyi menjual berbagai menu haram di antara ‎hidangan yang disajikannya. Ketika menu itu dituliskan secara ‎eksplisit mengandung babi atau anjing, mungkin masyarakat ‎muslim akan menghindarinya dengan penuh kesadaran. Tetapi ‎banyak juga rumah makan yang tidak menyebutkan secara ‎eksplisit, bahkan sering berkedok sebagai restoran sea food, ‎sehingga bagi konsumen muslim yang kurang waspada bisa saja ‎tergelincir kepada menu haram. 
Tengoklah Restoran Taman Ratu di bilangan Kedoya, Jakarta ‎Barat, yang menampilkan judul sebagai restoran Sea Food. ‎Ternyata di samping menu ikan yang ditawarkan terdapat juga ‎menu babi. Salah satu menu favoritnya adalah bakut babi yang ‎dihidangkan secara menarik. Demikian juga dengan restoran ‎Seafood 274 yang berlokasi di Pesanggrahan. Meskipun terkenal ‎dengan menu-menu seafoodnya, restoran ini juga menyediakan ‎berbagai tumisan yang mengandung babi. 
Selain itu banyak juga rumah makan sea food yang menjual menu ‎kodok atau sweeke di antara menu yang ditawarkannya. Misalnya ‎saja restoran Central Sea Food yang berlokasi di bilangan ‎Meruya Ilir, ternyata menjual menu kodok. Meskipun mengaku ‎tidak menjual menu babi, namun restoran ini selalu menggunakan ‎ang ciu (arak merah) untuk menu-menu mereka. 
Berbagai temuan Jurnal Halal itu membuktikan bahwa restoran-‎restoran yang ada di beberapa tempat di Jakarta masih banyak ‎yang menyajikan menu haram. Keharaman itu bisa berasal dari ‎daging babi, daging anjing, kodok, sapi yang tidak disembelih ‎secara Islam hingga penggunaan minuman keras. Konsumen ‎muslim perlu semakin waspada dan hati-hati dalam memilih ‎masakan ketika makan di luar. ‎     [1]                          

Komentarku ( Mahrus ali ):
:
  Masuk ke restoran cina bagi seorang muslim adalah langkah yang keliru, sebab dia ber arti  tidak mendahulukan masakan kaum muslimin sendiri tapi  ingin mau  berjalan sesuai dengan kehendak nafsunya. Pada hal orang mukmin adalah yang takut kepada Allah dan mampu mengendalikan nafsu. Allah berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىفَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى
Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).[2]
Abu Hurairah ra berkata:
حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ *
Api neraka disekat dengan beberapa sahwat keinginan dan surga di sekat dengan perkara yang tidak menyenangkan [3]
Kisahnya di sebutkan dalam riwayat Tirmizi sbb:
Abu Hurairah ra berkata:   Rasulullah SAW  bersabda:” Ketika Allah menciptakan surga dan Neraka, mengutus Jibril ke surga,lalu berfirman: “Lihatlah Surga dan segala fasilitas yang telahku sediakan untuk penghuninya “.
Jibril datang lalu melihat surga dan segala macam fasilitas untuk  penghuninya,lalu kembali dan berkata kepada Allah:Demi kemuliaanMU, setiap orang yang mendengarnya  akan memasukinya.
Lalu surga dipagari dengan segala yang tidak disukai.  Allah berfirman:” Kembalilah ke surga dan lihatlah fasilitas untuk penghuninya.
Jibril kembali, tahu tahu telah dikelilingi dengan perkara yang tidak disenangi.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata: Demi kemuliaanMu,aku takut tidak ada yang memasukinya “.
Allah berfirman:“Pergilah ke neraka, dan lihatlah kepada siksaan yang di sediakan  untuk penghuninya, tahu – tahu di dalamnya tumpukan siksaan.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata:“Demi kemuliaanMu, bila seseorang  mendengarnya,tidak akan mau masuk”.
Lantas Allah memerintah agar  neraka dipagari dengan beberapa sahwat  - sesuatu yang memuaskan nafsu. Allah berfirman kepada Jibril:” Kembalilah “.
Jibril kembali ke Neraka, lalu  berkata:”Demi kemuliaanMu,aku hawatir tidak ada  orang yang bisa menghindarinya,  dia  pasti senang  masuk kepadanya. [4]
Imam Tirmizi berkata:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ *
Hadis tsb hasan sahih.
Daging babi di haramkan karena ada hadis sbb:
          عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     قَالَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW  berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar,bangkai.babi dan harga – harganya. [5]  Al bani menyatakan hadis tsb sahih. Sahihut targhib wattarhib 297/2.
Begitu juga ayat sbb:
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ   بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."[6]

Untuk daging kodok, maka di haramkan dan lihat di bab  Jus katak, di sana telah saya jelaskan dalil tentang kodok tidak diperbolehkan untuk menu makanan muslim.
وَقاَلَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالثَّوْرِي فِيْمَا رَوَى عَنْهُ أَبُو إِسْحَاقَ اْلفَزَارِي لاَ يُؤْكَلُ مِنْ حَيَوَانِ الْمَاءِ إِلاَّ السَّمَكُ وَلاَ يُؤْكَلُ طَافِيَةٌ وَلاَ الضِّفْدَعُ وَلاَ كَلْبُهُ وَلاَ خِنْزِيْرُهُ وَقاَلَ: هَذِهِ مِنَ الْخَبَائِثِ
Abu Hanifah, Ats tsauri dari riwayat Abu Ishak al fazari : Hewan yang boleh di makan dari hewan laut hanyalah ikan  dan tidak boleh di makan hewan yang terapung ( ular laut ) katak, anjing dan  celeng laut. Beliau berkata: Seluruhnya adalah khobaits. [7] Imam Arrazi menudukungnya.
وَضَفَادِعُ وَجَمِيْعُ أَنْوَاعِهَا حَرَامٌ
Katak dan segala macamnya adalah haram [8]

Sedang ‎ang ciu (arak merah )  tidak diperkenankan   karena  ayat:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ   وَعَنِ الصَّلاَ ةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[9]
Juga banyak hadis yang melarang khamar suatu misal  sbb:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
 Orang yang berzina ketika menjalankannya bukan mukmin. Dan orang yang minum miras ketika meminumnya juga  bukan mukmin, dam pencuri ketika mencuri juga bukan mukmin, penjamberit yang dilihat banyak orang juga bukan mukmin [10]
Untuk anjing tidak boleh di jadikan menu makanan  muslim karena para nabi dan sahabat tidak pernah makan anjing  dan termasuk buas sebagaimana  hadis:
Ibnu Sariyah berkata dari ayahnya:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ   صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَعَنِ الْمُجَثَّمَةِ وَعَنِ الْخَلِيسَةِ وَأَنْ تُوطَأَ الْحَبَالَى حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ
Sesungguhnya Rasulullah SAW  melarang pada hari Khoibar terhadap daging binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar, daging zebra piaraan, hewan bidikan,hewan yang dibawa macan lalu diambil orang  dan hewan yang hamil  lalu diinjak hingga kandungannya keluar [11]
Ibnu Hajar berkomentar: “بسند لا بأس به  “  Sanadnya  baik [12]


                                     


[1] www.halalmui.or.id
[2] ANNazi`at 40-41
[3] HR Bukhori  6487

[4] HR Tirmizi  2560 
[5] HR Abu Dawud 3485
[6] Alan`am 45
[7] Tafsir al bahrul muhith 20/ 5
[8]  Tafsir al bahrul muhith 20/ 5
[9] Al maidah 91
[10]  HR Bukhori / Madholim  2475. Muslim / Iman / 57bn. Tirmidzi / Iman / 2625. Nasai / Qathus sariq / 4870 , 4872. Asyribah / 5659,5660. Abu dawud / Sunnah / 4689. Ibnu Majah / Fitan / 3936. Ahmad / Baqi musnad muksirin / 7276.
[11] Tirmizi 1474

[12] Fathul bari  657/9