Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Minggu, 22 Juli 2012

Modus penipuan gelar sarjana



SURYA Online, JOMBANG-Lukman Hakim Mustain (54), Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang versi Yayasan Undar Trisula, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Lukman diduga menyelenggarakan pendidikan ilegal dan wisuda ilegal.
  
Kepastian ini disampaikan Ali Sukamtono, Sekretaris Yayasan Undar (tanpa embel-embel Trisula, Red). Ali adalah pelapor Lukman ke polda atas tuduhan menggelar pendidikan dan wisuda ilegal mengatasnamakan Undar. Padahal, menurut Ali, Undar yang sah dikelola Yayasan Undar dengan Rektor Ma’murotus Sya’diyah.
  
Ali Sukamtono memastikan ditetapkannya Lukman sebagai tersangka setelah menerima surat dari polda belum lama ini. “Saya menerima surat dari Polda itu pertengahan Juli lalu,” kata Ali Sukamtono, sembari menunjukkan surat dimaksud kepada Surya, Minggu (22/7/2012).
  
Surat polda itu tertanggal 11 Juli 2012 diteken Kompol Bagus Sulasana selaku Kanit Nakertrans Subdit 4/Sumdaling Dirreskrimsus Polda Jatim, dan AKBP I Ketut Pramana sebagai Pawasdik Dirreskrim Polda. Dalam surat itu, jelas-jelas Lukman disebut sebagai tersangka.
  
Adapun inti surat, memberitahukan pada Ali Sukamtono tentang perkembangan penyelidikan kasus dugaan penyelenggaraaan pendidikan dan penerbitan ijazah tanpa izin oleh Lukman Hakim Mustain.
  
Di antaranya disebut, polda sudah melakukan pemeriksaan ahli terhadap Ditjen Dikti Jakarta, penggeledahan dan penyitaan dokumen di kampus Undar kubu Rektor Lukman, penyitaan beberapa ijazah dan memeriksa dua pemilik ijazah mantan mahasiswa Undar kubu Lukman, serta gelar perkara penetapan tersangka.
  
“Langkah kami selanjutnya yaitu melakukan pemanggilan terhadap H Lukman Hakin Mustain SH MHum untuk diperiksa sebagai tersangka,” tulis surat dari Polda tersebut. Menurut sumber di Undar, Lukman sudah dipanggil Polda Jatim untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak datang.

Kuasa hukum Lukman Hakim, yakni HM Ma’ruf Syah, dihubungi Surya membenarkan Lukman ditetapkan tersangka. Namun menurutnya, itu tidak banyak berarti. Sebab menurut Ma’ruf, penetapan tersangka harus disertai bukti kuat.

Padahal, Ma’ruf yakin bukti-bukti menguatkan Lukman pihak yang sah. “Saya akan buktikan pihak Pak Lukman yang sah. Proses masih panjang,” tegas Ma’ruf. Tentang keengganan Lukman memenuhi panggilan Polda, Ma’ruf berkilah bukan menolak datang, tapi meminta penundaan.
     
Diberitakan, Lukman Hakim Mustain (selaku pembina Yayasan Undar Trisula dan Rektor Undar kubu Yayasan Undar Trisula) dan KH Dimyathi Romly (Ketua Yayasan Undar Trisula), dilaporkan ke polda oleh Ali Sukamtono, Februari lalu.
     
Mereka dituduh menggelar wisuda pada 29 Januari 2012, menggunakan nama dan atribut Undar. Padahal menurut pelapor, yang berhak menggelar wisuda dan pendidikan Undar adalah Yayasan Undar, bukan Yayasan Undar Trisula. Selain itu, menurut Ali, rektor Undar yang sah adalah Ma’muratus Sa’diyah.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sebagai muslim kita diperintahkan untuk berkata jujur – tidak boleh dusta, apalagi kedustaan di buat budaya untuk hubungan antara  sesama  bukan kejujuran. Anehnya fenomena yang ada di realita kehidupan kita adalah kedustaan dan keserongan yang bisa di buat sarana untuk mempererat persahabatan antara pegawai Negri atau swasta. Bila seseorang jujur akan terpencil bukan malah di cintai, bahkan boleh jadi suatu saat akan dipecat, dicari kekeliruannya, karena  tidak bisa di ajak kompromi untuk berbuat mafia.
Allah berfirman:
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.[1]


[1]  Al Maidah 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik