SURYA Online, SURABAYA - Aturan pembatasan uang muka untuk
kredit kendaraan bermotor maupun properti, ternyata tidak mengurangi jumlah
penjualan. Berdasarkan analisa Bank Indonesia (BI) Kantor Wilayah IV,
jumlah kredit perbankan untuk perumahan di atas tipe 70 dan apartemen justru
meningkat tajam di tahun 2012.
Pertumbuhan terbesar kredit perbankan untuk properti, berlaku di kredit apartemen atau KPA. Di tahun 2012 kredit apartemen mencapai angka Rp 1,18 triliun atau meningkat sebesar 207 persen dibanding tahun 2011 yang angka kreditnya Rp 0,38 triliun. “Untuk kredit apartemen ini memang pertumbuhannya sangat besar meski nominalnya masih kecil. Tahun 2011 saja pertumbuhannya sudah 200 persen, tahun 2012 di atas 200 persen,” ujar Soekowardojo, Deputy Kepala Perwakilan BI Wilayah IV, Direktur, Rabu (30/1/2013).
Kenaikan jumlah kredit perbankan untuk rumah di atas tipe 70 juga cukup tinggi, mencapai 68 persen. Meski ada pembatasan uang muka minimal 30 persen untuk kelompok rumah premium ini, nilai kredit di tahun 2012 mencapai Rp 8,1 triliun. Di tahun 2011 pembelian rumah tipe besar melalui kredit perbankan hanya sebesar Rp 4,85 triliun.
Kredit untuk pembelian ruko juga mengalami peningkatan. Tahun 2012 tercatat nilai kredit sebesar Rp 1, 16 triliun atau meningkat 39 persen dari nilai tahun 2011 yang sebesar Rp 0,830 triliun.
KPR untuk rumah tipe 22 hingga 70 tercatat ada kenaikan 5,9 persen. Jika di tahun 2011 nilai kredit rumah melalui perbankan sebesar Rp 8,1 triliun, tahun 2012 jumlah kredit sebesar Rp 8,63 triliun.
Sedangkan di kelompok rumah kecil, dengan ukuran tipe 21 justru mengalami penurunan kredit. Jika di tahun 2011 nilai kredit KPR tipe 21 sebesar Rp 3,45 triliun, tahun 2012 nilai kredit sebesar Rp 3,05 triliun.
Pertumbuhan terbesar kredit perbankan untuk properti, berlaku di kredit apartemen atau KPA. Di tahun 2012 kredit apartemen mencapai angka Rp 1,18 triliun atau meningkat sebesar 207 persen dibanding tahun 2011 yang angka kreditnya Rp 0,38 triliun. “Untuk kredit apartemen ini memang pertumbuhannya sangat besar meski nominalnya masih kecil. Tahun 2011 saja pertumbuhannya sudah 200 persen, tahun 2012 di atas 200 persen,” ujar Soekowardojo, Deputy Kepala Perwakilan BI Wilayah IV, Direktur, Rabu (30/1/2013).
Kenaikan jumlah kredit perbankan untuk rumah di atas tipe 70 juga cukup tinggi, mencapai 68 persen. Meski ada pembatasan uang muka minimal 30 persen untuk kelompok rumah premium ini, nilai kredit di tahun 2012 mencapai Rp 8,1 triliun. Di tahun 2011 pembelian rumah tipe besar melalui kredit perbankan hanya sebesar Rp 4,85 triliun.
Kredit untuk pembelian ruko juga mengalami peningkatan. Tahun 2012 tercatat nilai kredit sebesar Rp 1, 16 triliun atau meningkat 39 persen dari nilai tahun 2011 yang sebesar Rp 0,830 triliun.
KPR untuk rumah tipe 22 hingga 70 tercatat ada kenaikan 5,9 persen. Jika di tahun 2011 nilai kredit rumah melalui perbankan sebesar Rp 8,1 triliun, tahun 2012 jumlah kredit sebesar Rp 8,63 triliun.
Sedangkan di kelompok rumah kecil, dengan ukuran tipe 21 justru mengalami penurunan kredit. Jika di tahun 2011 nilai kredit KPR tipe 21 sebesar Rp 3,45 triliun, tahun 2012 nilai kredit sebesar Rp 3,05 triliun.
A
-
See more
at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/01/30/kredit-rumah-premium-dan-apartemen-melejit#sthash.L48thc54.dpuf
Komentarku ( Mahrus ali):
Saya mulai kecil sampai tua ini
belum pernah ngeridit barang, berupa rumah atau isinya, mobil atau sepeda.
Naudzu billah. Saya selalu menghindari kridit, tidak mendekatinya. Tiap beli
barang, saya selalu cash, tidak pernah kridit. Setahu saya, kridit itu staretegi Bank ribawi bukan Bank Islam untuk
menjalankan dananya agar tetap exis bukan Mentari dan tidak bangkrut. Setahu
saya, di Saudi bukan di Jakarta,
Rakyat dihutangi untuk beli rumah bagi yang sudah kawin dan disuruh melunasi
selama 25 tahun tanpa bunga. Saya ingat ayat:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Baqarah 275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik