Akhina Ubaid menulis :
Kalau nabi tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil pelarangan yang menunjukkannya, dan juga tidak ada dalil khusus perintah sholat ditanah, melainkan perintah umum yaitu di bumi yang bisa dijadikan tempat sholat dan bersuci.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ubaid menyatakan :
Kalau nabi tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil pelarangan yang menunjukkannya,
Saya jawab:
Sdh jelas nabi tidak pernah salat di sajadah , karpet atau tikar . Ya kita ini sami`na wa atho`na sj . Ikuti saja salat di tanah, jangan menyelisihinya lalu kita salat di tikar atau sajadah Bila kita menyelisihi, kita akan melakukan kebid`ahan.ingatlah hadis :
. مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak * [1] Muttafaq alaih dari Aisyah [2]
Beliau juga bersabda lagi :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .[3]
Dia menyatakan:
Kalau nabi tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil pelarangan yang menunjukkannya
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Lalu dia membolehkan salat di sajadah tanpa dalil dan nentang tata cara salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg selalu ke tanah. Orang sedemikian ini termasuk tdk samikna wa atha`na spt para sahabat yg langsung salat tanpa tikar bersama Nabi .
Dia akan tinggalkan tuntunan salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg langsung ke tanah lalu salat di sajadah dengan alas an tiada larangan.
Dia sudh di perintahkan ittba`, kok bilang tidak ada larangan. Mestinya ittiba`lah sesuai dengan perintah sbgm ayat :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[4]
Tiada larangan itu bukan dalil. Bila orang menjalankan salat di sajadah dengan alas an tiada larangan , jelas keliru. Sbb dia diperintahkan untuk ittiba`. Perintah ini di abaikan lalu dia bikin tata cara salat sendiri dengan alasan tiada larangan. Ini bahaya sekali. Dia itu mirip ahli bid`ah yg berdzikir , tahlilan , yasinan dll . Ahli bid`ah itu ber alasan tiada larangan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya
Shalat wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau karpet, jelas menyalahi hadis itu. Aneh sebagian orang berdalil dengan hadis itu untuk shalat di karpet. Ini penyesatan terselubung untuk menentang kebenaran yang terang benderang – yaitu shalat di tanah yang diketahui seluruh sahabat.
Kita kembali kpd hadis ini :
صحيح البخاري - (ج 11 / ص 237)
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
Menurut riwayat Muslim sbb:
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
Lantas bumilah sebagai tempat sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu menjumpai waktu salat, salatlah.
Kalimat fa sholli adalah fi`il amar – perintah, harus di taati , jangan sampai menyelisihinya dengan melakukan shalat di sajadah atau tikar.
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita diperintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ubiad menulis lg :
dan juga tidak ada dalil khusus perintah sholat ditanah, melainkan perintah umum yaitu di bumi yang bisa dijadikan tempat sholat dan bersuci.
Jawabku sebetulnya sdh cukup dengan perintah ini: ‘
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya
Shalat wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau karpet, jelas menyalahi hadis itu.
Para sahabat itu samikna wa atha` na sj , mereka salat di tanah tnpa tikar dan tdk ada yg menjalankan salat di sajadah lalu bilang spt Ubaid itu.
Ardhun itu artinya kadang bumi . Kadang artinya tanah.
Mengapa anda pilih ardhun yg artinya bumi ? tdk pilih yg artinya tanah sj shingga tdk banyak bertetangan d salat wajib Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg langsung ke tanah.
Kita ini tdk bahas ardhun sj ., tp kita hrs mencontoh bgmn tata cara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjalankan salat wajib. ………………. Rasul tdk pernah salat wajib di sajadah, ya kita ikut sj akan selamat . Jangan kita salat di sajadah dengan alas an tiada larangan. Hakikatnya dia menyelisihi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tdk ittiba` dg alas an tiada larangan untuk menyelisihi. Ini keliru dan sesat , tdk tepat dan tdk benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik