Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Senin, 20 Mei 2019

Kajian tentang puasa Ramadhan wanita mean wajib atau haram

Kamis, 16 Mei 2019

Wanita haid wajib puasa


Fase ke 3 kajian tentang  wanita haid wajib berpuasa Ramadhan, haram berbuka di siang hari bulan Ramadhan.
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
(BUKHARI - 293) : Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah mengabarkan kepadaku Zaid -yaitu Ibnu Aslam- dari 'Iyadl bin 'Abdullah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari raya 'Iedul Adlha atau Fitri keluar menuju tempat shalat, beliau melewati para wanita seraya bersabda: "Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekahlah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka." Kami bertanya, "Apa sebabnya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari jasa  suami.
 مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
, Dan aku tidak pernah melihat wanita yang kurang agama dan akalnya  yang lebih bisa melenyapkan hati lelaki yang tangguh dari pada seseorang dari kalian . " Kami bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya akal dan lemahnya agama?" Beliau menjawab: "Bukankah persaksian seorang wanita setengah dari persaksian laki-laki?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata lagi: "Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata: "Itulah kekurangan agamanya."
Komentarku ( Mahrus ali ).
Dalam hadis diatas dijelaskan tentang wanita haid tidak berpuasa dibulan Ramadhan. Silahkan  cek di hadis  berikutnya yang pengertiannya  beda dengan hadis di atas. Hadis berikutnya tidak ada keterangan wanita haid boleh meninggalkan puasa. Pada hal sama dari   Abu Said al khudri dan juga sama tercantum dalam hadis Bukhari . Lalu mana yang asli dari Nabi shallahu alaihi wasallam dan mana yang palsu  atau mana yang bisa di buat pedoman hukum dan mana yang tidak . Hadis sedemikian ini namanya  kacau redaksi dan sebagai sinyal kelemahan. Hadis  sahih tidak begitu .
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah mengabarkan kepada saya Zaid dia adalah putra Aslam dari 'Iyadh bin 'Abdullah dari Abu Sa'id Al Khurdri radliallahu 'anhu;
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَوَعَظَ النَّاسَ وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ تَصَدَّقُوا فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar menuju lapangan tempat shalat untuk melaksanakan shalat 'Iedul Adhha atau 'Iedul Fithri. Setelah selesai Beliau memberi nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk menunaikan bersedekah seraya bersabda: "Wahai manusia, bershadaqahlah ". Kemudian Beliau mendatangi jama'ah wanita lalu bersabda: "Wahai kaum wanita, bershadaqahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang paling banyak akan menjadi penghuni neraka". Mereka bertanya: "Mengapa begitu, wahai Rasulullah?". Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengingkari  jasa suami. Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita".

ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
Kemudian Beliau mengakhiri khuthbahnya lalu pergi. Sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas'ud meminta izin kepada Beliau, lalu dikatakan kepada Beliau; "Wahai Rasulullah , ini adalah Zainab". Beliau bertanya: "Zainab siapa?". Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud". Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah  sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak bersedekah namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka".  HADIST NO – 1369  Bukhari
المسند الجامع - بشار عواد (6/ 431)
أخرجه البُخَارِي 1/83(304) و2/149(1462) و3/45(1951) و3/226(2658. و"مسلم" 1/61(155) قال : حدَّثني الحَسَن بن علي الحُلواني ، وأبو بَكْر بن إِسْحَاق. و"ابن خزيمة" 1430 و2045 و2462 قال : حدَّثنا مُحَمد بن يَحيى ، وزكريا بن يَحيى بن أَبَان.
خمستهم (البُخَارِي ، والحَسَن ، وأبو بَكْر ، ومُحَمد بن يَحيى ، وزكريا) عن سَعِيد بن أَبي مَرْيم. قال : حدَّثنا مُحَمد بن جَعْفَر. قال : أخبرني زَيْد بن أَسْلم ، عن عِيَاض بن عَبْد اللهِ ، فذكره.
Intinya hadis  Abu Said al Khudri ini tafarrud kepada Said bin Abi Maryam
Identitasnya  sbb:


  ــ  سعيد بن الحكم بن محمد بن سالم ، المعروف بابن أبى مريم ، الجمحى ، أبو محمد المصرى ، مولى أبى الصبيغ ، مولى بنى جمح
المولد  : 144 هـ
الطبقة : 10 : كبارالآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة : 224 هـ
روى له : خ م د ت س ق
مرتبته عند ابن حجر : ثقة ثبت فقيه
مرتبته عند الذهبـي : الحافظ ، قال أبو حاتم : ثقة
Said ibn al-Hakam ibn Muhammad ibn Salim, yang dikenal sebagai Ibn Abi Maryam, al-Jumahi, Abu Muhammad al-Masri, Mawla Abi al-Sabeegh, Mawla Bani Jamah
Lahir : 144 H
Tingkat ke  10:  Tokoh penuntut ilmu dari pengikut tabiin
Wafat : 224 H
الطبقة العاشرة : كبار الآخذين عن تبع التابعين ممن لم يلق التابعين كأحمد بن حنبل
*
الطبقة الحادية عشرة: الطبقة الوسطى من ذلك كالذهلي والبخاري
*
الطبقة الثانية عشرة: صغار الآخذين عن تبع الأتباع كالترمذي وباقى شيوخ الأئمة الستة الذين تأخرت وفاتهم قليلاً كبعض شيوخ النسائي
Jadi pada masa  200 tahun  hijriyah hadis itu masih di anggap nyeleneh dan tidak  ada yang mengerti. Apalagi dimasa tabiin atau sahabat . Mayoritas mereka tidak mengerti hadis itu. Artinya perintah  seorang haid tidak berpuasa  dimasa sahabat itu tidak dikenal , begitu  juga dimasa tabiin. Timbulnya ajaran  wanita hadis boleh meninggalkan puasa ramadahan itu setelah priode tsb.
Bila tidak begitu, maka apa maksudnya  di priode perawi Ibn Abi Maryam saja  yang paham yaitu 200 tahun hijriyah  hanya beliau yang tahu. Mayoritas generasi manusia  saat itu tidak paham . Bila benar, maka banyak sahabat yang paham masalah tsb.  
Aneh jg perawi Madinah tidak paham hadis itu, lalu perawi Mesir saja yang satu ini yang meriwayatkannya dan lainnya tidak mengerti. Ini namanya sinya l kelemahan hadis.

وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ    مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِ
      Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.
Karena  dari perawi tunggal dan redaksi hadis  yang kacau belau itu , ia tidak bisa dibuat rujukan  hukum untuk orang haid boleh meninggalkan puasa.

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ هُرَيْمُ بْنُ مِسْعَرٍ الْأَزْدِيُّ التِّرْمِذِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
(TIRMIDZI - 2538) : Telah bercerita kepada kami
 Abu Abdillah Huraim bin Mis'ar Al Azdi At Tirmdzi telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ فَوَعَظَهُمْ ثُمَّ قَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ وَلِمَ ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِكَثْرَةِ لَعْنِكُنَّ يَعْنِي وَكُفْرِكُنَّ الْعَشِيرَ
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan para sahabat lalu menasehati mereka kemudian berkata: "Wahai para wanita berinfaqlah karena kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak". Maka salah seorang wanita bertanya; 'Kenapa demikian wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab: "Karena kalian banyak melaknat yaitu mengingkari terhadap (nikmat) suami,
قَالَ وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذَوِي الْأَلْبَابِ وَذَوِي الرَّأْيِ مِنْكُنَّ قَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ وَمَا نُقْصَانُ دِينِهَا وَعَقْلِهَا قَالَ شَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ مِنْكُنَّ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَنُقْصَانُ دِينِكُنَّ الْحَيْضَةُ تَمْكُثُ إِحْدَاكُنَّ الثَّلَاثَ وَالْأَرْبَعَ لَا تُصَلِّي سنن الترمذي ت شاكر (5/ 10)
وَفِي البَابِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، وَابْنِ عُمَرَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ   [حكم الألباني] : صحيح
 " lalu beliau bersabda: "Dan aku tidak melihat dari wanita wanita yang sedikit akal dan agamanya lebih bisa mengalahkan orang – orang yang punya hati mantap dan pendapat yang baik  daripada kalian", salah seorang wanita bertanya, 'Apa kekurangan agama dan akal wanita? ' Beliau menjawab: "Persaksian dua orang wanita dari kalian adalah sama dengan persaksian seorang lelaki sedangkan kekurangan din (agama) kalian adalah adanya masa haid yang dapat menahan salah seorang dari kalian tiga sampai empat hari dari melaksanakan sholat." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan ".
Dalam hadis Tirmidzi yang terahir ini  tidak ada keterangan wanita haid boleh tidak berpuasa. Malah cukup meninggalkan salat saja selama tiga atau empat hari. Ini suatu bukti bahwa hadis perintah berbuka untuk wanita haid tidak akurat, tidak valid, rapuh sekali karena bertentangan dengan banyak hadis.
 Kita kembali saja kepada ayat :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. 185 Baqarah
Sebab  yang memperbolehkan seorang untuk meninggalkan puasa atau berbuka di siang hari bulan Ramadhan adalah ketika sakit atau berpergian.  Bukan ketika haid, tiada ada dalam Al Qu`ran ajaran yang memperbolehkan wanita haid untuk meninggalkan puasa.
Kadang orang bilang : Wanita yang haid itu dalam keada an tubuh yang lemah.
Saya katakan : Tapi kebanyakan  wanita haid masih bisa kerja ke pabrik, ke pasar atau  di rumah. Jadi aneh , bila dia diperbolehkan  untuk meninggalkan puasa.
Bila dikatakan : Bagaimana kalau  tubuh lemas dan tidak mampu melanjutkan puasa.
Saya katakan : Bila begitu, maka bagi wanita haid atau lainnya bila tidak mampu silahkan tinggalkan puasa dan nanti di qadha` pada hari – hari diluar bulan Ramadhan.
Bila dikatakan : Kebanyakan ulama mengajarkan wanita haid boleh tinggalkan puasa.
Saya katakan : Mana dalilnya , saya tidak menjumpai dalilnya . Saya dulu juga menerima ajaran seperti itu . Dan saya  juga pernah ajarkan seperti itu   Sekarang saya tinggalkan karena sudah tidak cocok dengan dalil. Allah berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.   Al isra` 36
Berikut ini adalah Pernyataan Imam Abu Hanifah tentang larangan bertaqlid buta:
إِذَا صَحَّ الْحَديثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku.” [Ibnu Abidin dalam al-Haasiyah (1/63) dan di dalam risalahnya Rasmun al-Mufti (1/4) dari Majmuu’atur Rasaa`il Ibnu Abidin dan Syaikh Shalah Al-Falaani dalam Iqaazhul Himam (hlm. 62)]
لاَ يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَولِنَا مَا لَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ * فإِنَّنَا بَشَرٌ نَقُولُ القَولَ اليّومَ ونَرْجِعُ عَنْهُ غَدًا
“Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambilnya.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Intiqaa` dalam Fadhaa`il ats-Tsalatsah al-A`immah al-Fuqahaa` (hlm. 145) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’laamu al-Muwaq’iin (hlm. 2/309) dan Ibnu Abidin dalam catatan-kakinya terhadap kitab al-Bahrur Raa`iq (6/293)]
Imam Malik berkata:

(
لْيسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم إِلاَّ وَيُؤْخَذُ من قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم) . (ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ فِي اْلجَامِع 2 / 91)
“Tidak ada seorang pun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Jaami’ (2/91)]
Imm Syafii berkata:

(
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ) . (الفلاني ص 68)
“Kaum muslimin bersepakat bahwasanya barangsiapa yang telah jelas sunnah baginya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak dihalalkan baginya meninggalkannya dikarenakan perkataan seseorang.” [Al-Fallani (hlm.68)]
Bila di katakan : Mana ulama  salaf yang mengatakan seperti anda .
Saya katakan : Maksud salaf  disini genarasi sahabat , tabiin , atau pengikut tabiin . atau  ulama sekarang?
Sebab , dikalangan sahabat tidak ada yang menyatakan bahwa wanita haid itu boleh meninggalkan puasa . Bagaimana   mrk tahu , hadisnya saja di masa  200 tahun hijriyah masih di anggap nyeleneh. Atau termasuk ajaran nyeleneh. Dan paling tepat adalah ikuti sj Al Qu`ran ayat 185 baqarah itu. Bila kita ikut ajaran yang membudaya  yaitu wanita haid boleh meninggalkan puasa , maka kita tidak punya dalil yang kuat.
Ada murid  saya punya istri yang berpuasa ketika haid dan dia tahu setelah membaca artikel saya tentang masalah tsb, dia berkata : Istrinya merasakan enak dan kuat, lebih enak dibuat puasa.

 Untuk hadis lainnya  akan kita bahas dalam artikel mendatang.


Rabu, 08 Mei 2019

Fase ke 15 debat berbuka puasa di grup dirosat Islamiah timur tengan


Ketika Syaikh Jamil muzhir dari Kuwait menyatakan bahwa saya merubah rutinitas puasa yang sudah berlangsung tahunan , lalu saya tanyakan. Bila Salat Maghrib anda katakan salat malam, maka mana salat di dua ujung siang. Bila anda jawab " salat ashar" . Maka saya bertanya: mana salat wustha? Ternyata beliau diam saja . Lalu Syaikh abu nuaim dari Yaman berkata: sudah biarkan saja umat Islam menjalankan sesuatu yang sudah berlangsung baik secara nas atau perbuatan dengan mutawatir, atau di jalankan orang banyak. .........takutlah pada Allah dan jangan lakukan hal seperti itu. Lalu saya jawab: jawab dulu pertanyaan saya tadi. Sampai sekarang anggota grup dirosat islamiah yang diikuti kalangan Masyayikh timur tengah diam semua, tidak ada komentar tapi share artikel dengan tema lain.

Fase ke 15 Debat buka puasa di grup Dirosat Islamiah Timur tengah



Ketika Syaikh Jamil muzhir dari Kuwait menyatakan bahwa saya merubah rutinitas puasa yang sudah berlangsung tahunan , lalu saya tanyakan. Bila Salat Maghrib anda katakan salat malam, maka mana salat di dua ujung siang. Bila anda jawab " salat ashar" . Maka saya bertanya: mana salat wustha? Ternyata beliau diam saja . Lalu Syaikh abu nuaim dari Yaman berkata: sudah biarkan saja umat Islam menjalankan sesuatu yang sudah berlangsung baik secara nas atau perbuatan dengan mutawatir, atau di jalankan orang banyak. .........takutlah pada Allah dan jangan lakukan hal seperti itu. Lalu saya jawab: jawab dulu pertanyaan saya tadi. Sampai sekarang anggota grup dirosat islamiah yang diikuti kalangan Masyayikh timur tengah diam semua, tidak ada komentar tapi share artikel dengan tema lain.

Sabtu, 04 Mei 2019

Fase ke 14 Jawabanku untuk syaikh Ahmad ahli hadis dari Saudi anggota grup pakar ahli hadis internasional







tulah jawaban sy kepada syaikh Ahmad  dosen  di Jamiah rayah di Sukabumi . Bbeliau menggunakan  nomor telpon Saudi saat menjadi anggota  grup pakar ahli hadis internasional . Sy katakan dlm jawaban itu apakah mungkin para sahabat berbuka ketika maghrib dan langit masing terang , tidak gelap. Sebab al quran menyatakan  bahwa berbuka puasa itu hrs mlm dan sinar siang tlh tiada 187 baqarah. Seluruh hadis yg menjelaskan berbuka puasa ketika maghrib it  dr perawi tunggal dan nyeleneh, serta munkar dan menyelelisihi al quran . Sy katakan  ini dimuka pakar ahli hadis  para doktor dan masyayekh dan jrng sekali mereka  yg membantah, al hamdulillah

Hadis lemah dari grup ahli hadis internasional





Itulah hadits yang dinyatakan oleh sebagian anggota grup pakar ahli hadits internasional bahwa ia sahih lalu saya katakan lemah. Hadis nya akan ada dikalangan umatku laki laki yang makan macam macam makanan, minum macam macam minuman, mengenakan pakaian macam macam, banyak bicara. Mereka adalah umat ku terjelek

Jumat, 03 Mei 2019

Berbuka puasa di grup pakar ahli hadis internasional

Berbuka puasa di grup pakar ahli hadis internasional












 Itulah kajian hadis yang saya sampaikan digrup muntada ahli hadis internasional
 Ternyata tidak menjumpai banyak bantahan sebagai mana di negara kita ini

Diskusi dihentikan di muntada ahli hadis






: Tema shalat Maghrib yang sebelumnya diketengahkan oleh Sheikh Mahrous, saya berharap untuk ditutup  dan dan silahkan dialog  secara pribadi

Manajemen / admin
 Jadi pakar - pakar ahli hadis dan para masyayekh  setelah kesultan membantah argumentasi saya yang menyatakan berbuka puasa adalah ketika  adzan Isya` , lalu pihak admin memberikan pengumumam bahwa pembahasan tema itu di tutup dan silahkan dialog pribadi. Maksudnya agar mereka tidak malu. Bagi saya hal itu lebih baik dan sudah  cukup . Masalah yg penting bagi sy adalah sudah sy sampaikan kepada mereka dan tugas sy hanya menyampaikan dan sy tdk ingin mereka menyatakan kalah  dll .

Sms dari ahli hadis Yaman yg salut dengan ajaran saya



Itu secreen short Syaikh muad Muhammad Al haushili yang ikut dalam grup muntada ahli hadits ( grup ahli hadits yang paling bergensi dalam dunia internasional)  . Beliau ingin berkenalan dengan saya secara pribadi dan rupanya salut dengan artikel saya yang mengharuskan berbuka puasa ketika adzan isya dan tidak boleh berbuka waktu Maghrib



Syaikh ahli hadits Yaman ini minta di masukkan dalam grup wa yang saya ikuti. Beliau tertarik dengan ajaran yang saya ketengah kan dalam grup ahli hadits internasional. Karena penasaran beliau minta dimasukkan dalam grup yang saya ikuti