BLOG INI DIISI DENGAN PENGAJIAN MANTAN KYAI NU DALAM BENTUK MP3 DALAM RANGKA MENG ORSINILKAN AJARAN AGAMA ISLAM, BERANTAS KESYIRIKAN, TEGAKKAN TAUHID, BASMI KEBID`AHAN, SENANG TUNTUNAN,ANTI PENEGAK KEBIDAHAN DAN SENANG PENEGAK TUNTUNAN
Pages
Blogroll
Senin, 20 Mei 2019
Kajian tentang puasa Ramadhan wanita mean wajib atau haram
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
11.05
Tidak ada komentar:
Label:
haid
Kamis, 16 Mei 2019
Wanita haid wajib puasa
Fase ke 3 kajian tentang wanita haid wajib berpuasa Ramadhan, haram
berbuka di siang hari bulan Ramadhan.
حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ
أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
(BUKHARI
- 293) : Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam berkata, telah
mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah mengabarkan kepadaku
Zaid -yaitu Ibnu Aslam- dari 'Iyadl bin 'Abdullah dari Abu Sa'id Al Khudri ia
berkata
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى
النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ
أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ
اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pada hari raya 'Iedul Adlha atau Fitri keluar
menuju tempat shalat, beliau melewati para wanita seraya bersabda: "Wahai
para wanita! Hendaklah kalian bersedekahlah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa
kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka." Kami bertanya,
"Apa sebabnya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kalian banyak
melaknat dan banyak mengingkari jasa suami.
مَا رَأَيْتُ مِنْ
نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ
إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ
بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ
تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
, Dan aku tidak pernah melihat wanita yang kurang agama dan akalnya yang lebih bisa melenyapkan hati lelaki yang
tangguh dari pada seseorang dari kalian . " Kami bertanya lagi,
"Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya akal dan lemahnya agama?"
Beliau menjawab: "Bukankah persaksian seorang wanita setengah dari
persaksian laki-laki?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata lagi:
"Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang
haid dia tidak shalat dan puasa?" Kami jawab, "Benar." Beliau
berkata: "Itulah kekurangan agamanya."
Komentarku ( Mahrus ali ).
Dalam hadis diatas dijelaskan tentang wanita haid
tidak berpuasa dibulan Ramadhan. Silahkan
cek di hadis berikutnya yang pengertiannya
beda dengan hadis di atas. Hadis
berikutnya tidak ada keterangan wanita haid boleh meninggalkan puasa. Pada hal
sama dari Abu Said al khudri dan juga
sama tercantum dalam hadis Bukhari . Lalu mana yang asli dari Nabi shallahu
alaihi wasallam dan mana yang palsu atau
mana yang bisa di buat pedoman hukum dan mana yang tidak . Hadis sedemikian ini
namanya kacau redaksi dan sebagai sinyal
kelemahan. Hadis sahih tidak begitu .
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan
kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah mengabarkan kepada saya Zaid dia
adalah putra Aslam dari 'Iyadh bin 'Abdullah dari Abu Sa'id Al Khurdri
radliallahu 'anhu;
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى ثُمَّ
انْصَرَفَ فَوَعَظَ النَّاسَ وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ أَيُّهَا
النَّاسُ تَصَدَّقُوا فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ
فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ ذَلِكَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ
مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ
إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ
Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam keluar menuju lapangan tempat shalat untuk
melaksanakan shalat 'Iedul Adhha atau 'Iedul Fithri. Setelah selesai Beliau
memberi nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk menunaikan bersedekah seraya
bersabda: "Wahai manusia, bershadaqahlah ". Kemudian Beliau
mendatangi jama'ah wanita lalu bersabda: "Wahai kaum wanita,
bershadaqahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang paling banyak akan
menjadi penghuni neraka". Mereka bertanya: "Mengapa begitu, wahai
Rasulullah?". Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengingkari jasa suami. Tidaklah aku melihat
orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai
para wanita".
ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا صَارَ
إِلَى مَنْزِلِهِ جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ
عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ
فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا
قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ
عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ
أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ
أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
Kemudian
Beliau mengakhiri khuthbahnya lalu pergi. Sesampainya Beliau di tempat
tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas'ud meminta izin kepada Beliau,
lalu dikatakan kepada Beliau; "Wahai Rasulullah , ini adalah Zainab".
Beliau bertanya: "Zainab siapa?". Dikatakan: "Zainab isteri dari
Ibnu Mas'ud". Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka
dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini
sudah memerintahkan shadaqah sedangkan
aku memiliki emas yang aku berkendak bersedekah namun Ibnu Mas'ud mengatakan
bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini
dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan
shadaqah dari pada mereka". HADIST
NO – 1369 Bukhari
المسند الجامع - بشار
عواد (6/ 431)
أخرجه البُخَارِي
1/83(304) و2/149(1462) و3/45(1951) و3/226(2658. و"مسلم" 1/61(155) قال
: حدَّثني الحَسَن بن علي الحُلواني ، وأبو بَكْر بن إِسْحَاق. و"ابن
خزيمة" 1430 و2045 و2462 قال : حدَّثنا مُحَمد بن يَحيى ، وزكريا بن يَحيى بن
أَبَان.
خمستهم (البُخَارِي ، والحَسَن ، وأبو بَكْر ، ومُحَمد بن يَحيى ، وزكريا)
عن سَعِيد بن أَبي مَرْيم. قال : حدَّثنا مُحَمد بن جَعْفَر. قال : أخبرني زَيْد
بن أَسْلم ، عن عِيَاض بن عَبْد اللهِ ، فذكره.
Intinya hadis Abu Said al Khudri ini tafarrud kepada Said
bin Abi Maryam
Identitasnya sbb:
ــ سعيد
بن الحكم بن محمد بن سالم ، المعروف بابن أبى مريم ، الجمحى ، أبو محمد المصرى ،
مولى أبى الصبيغ ، مولى بنى جمح
المولد : 144 هـ
الطبقة : 10 :
كبارالآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة : 224 هـ
روى له : خ م د ت س ق
مرتبته عند ابن حجر :
ثقة ثبت فقيه
مرتبته عند الذهبـي :
الحافظ ، قال أبو حاتم : ثقة
Said
ibn al-Hakam ibn Muhammad ibn Salim, yang dikenal sebagai Ibn Abi Maryam,
al-Jumahi, Abu Muhammad al-Masri, Mawla Abi al-Sabeegh, Mawla Bani Jamah
Lahir
: 144 H
Tingkat
ke 10: Tokoh penuntut ilmu dari pengikut tabiin
Wafat
: 224 H
الطبقة العاشرة : كبار الآخذين عن تبع التابعين ممن
لم يلق التابعين كأحمد بن حنبل.
* الطبقة الحادية عشرة: الطبقة الوسطى من ذلك كالذهلي والبخاري.
* الطبقة الثانية عشرة: صغار الآخذين عن تبع الأتباع كالترمذي وباقى شيوخ الأئمة الستة الذين تأخرت وفاتهم قليلاً كبعض شيوخ النسائي.
* الطبقة الحادية عشرة: الطبقة الوسطى من ذلك كالذهلي والبخاري.
* الطبقة الثانية عشرة: صغار الآخذين عن تبع الأتباع كالترمذي وباقى شيوخ الأئمة الستة الذين تأخرت وفاتهم قليلاً كبعض شيوخ النسائي.
Jadi
pada masa 200 tahun hijriyah hadis itu masih di anggap nyeleneh
dan tidak ada yang mengerti. Apalagi
dimasa tabiin atau sahabat . Mayoritas mereka tidak mengerti hadis itu. Artinya
perintah seorang haid tidak berpuasa dimasa sahabat itu tidak dikenal ,
begitu juga dimasa tabiin. Timbulnya
ajaran wanita hadis boleh meninggalkan
puasa ramadahan itu setelah priode tsb.
Bila
tidak begitu, maka apa maksudnya di
priode perawi Ibn Abi Maryam saja yang paham
yaitu 200 tahun hijriyah hanya beliau
yang tahu. Mayoritas generasi manusia saat
itu tidak paham . Bila benar, maka banyak sahabat yang paham masalah tsb.
Aneh
jg perawi Madinah tidak paham hadis itu, lalu perawi Mesir saja yang satu ini yang
meriwayatkannya dan lainnya tidak mengerti. Ini namanya sinya l kelemahan hadis.
وَذُو
اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ
مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِ
Kekacauan sanad atau redaksi termasuk
mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.
Karena dari perawi tunggal dan redaksi hadis yang kacau belau itu , ia tidak bisa dibuat
rujukan hukum untuk orang haid boleh
meninggalkan puasa.
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ هُرَيْمُ
بْنُ مِسْعَرٍ الْأَزْدِيُّ التِّرْمِذِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ
مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
(TIRMIDZI
- 2538) : Telah bercerita kepada kami
Abu Abdillah Huraim bin Mis'ar Al Azdi At
Tirmdzi telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Suhail bin
Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ فَوَعَظَهُمْ ثُمَّ قَالَ يَا مَعْشَرَ
النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ
امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ وَلِمَ ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِكَثْرَةِ
لَعْنِكُنَّ يَعْنِي وَكُفْرِكُنَّ الْعَشِيرَ
bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan para sahabat lalu
menasehati mereka kemudian berkata: "Wahai para wanita berinfaqlah karena
kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak". Maka salah seorang
wanita bertanya; 'Kenapa demikian wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab:
"Karena kalian banyak melaknat yaitu mengingkari terhadap (nikmat) suami,
قَالَ وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ
عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذَوِي الْأَلْبَابِ وَذَوِي الرَّأْيِ مِنْكُنَّ
قَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ وَمَا نُقْصَانُ دِينِهَا وَعَقْلِهَا قَالَ شَهَادَةُ
امْرَأَتَيْنِ مِنْكُنَّ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَنُقْصَانُ دِينِكُنَّ الْحَيْضَةُ
تَمْكُثُ إِحْدَاكُنَّ الثَّلَاثَ وَالْأَرْبَعَ لَا تُصَلِّي سنن الترمذي ت شاكر (5/ 10)
وَفِي البَابِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ،
وَابْنِ عُمَرَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ [حكم الألباني] : صحيح
" lalu beliau bersabda:
"Dan aku tidak melihat dari wanita wanita yang sedikit akal dan agamanya
lebih bisa mengalahkan orang – orang yang punya hati mantap dan pendapat yang
baik daripada kalian", salah
seorang wanita bertanya, 'Apa kekurangan agama dan akal wanita? ' Beliau
menjawab: "Persaksian dua orang wanita dari kalian adalah sama dengan
persaksian seorang lelaki sedangkan kekurangan din (agama) kalian adalah adanya
masa haid yang dapat menahan salah seorang dari kalian tiga sampai empat hari
dari melaksanakan sholat." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Sa'id dan
Ibnu Umar, Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan ".
Dalam
hadis Tirmidzi yang terahir ini tidak
ada keterangan wanita haid boleh tidak berpuasa. Malah cukup meninggalkan salat
saja selama tiga atau empat hari. Ini suatu bukti bahwa hadis perintah berbuka untuk
wanita haid tidak akurat, tidak valid, rapuh sekali karena bertentangan dengan banyak
hadis.
Kita kembali saja kepada ayat :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ
الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن
شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. 185 Baqarah
Sebab yang memperbolehkan
seorang untuk meninggalkan puasa atau berbuka di siang hari bulan Ramadhan
adalah ketika sakit atau berpergian. Bukan ketika haid, tiada ada dalam Al Qu`ran ajaran
yang memperbolehkan wanita haid untuk meninggalkan puasa.
Kadang
orang bilang : Wanita yang haid itu dalam keada an tubuh yang lemah.
Saya
katakan : Tapi kebanyakan wanita haid
masih bisa kerja ke pabrik, ke pasar atau di rumah. Jadi aneh , bila dia
diperbolehkan untuk meninggalkan puasa.
Bila
dikatakan : Bagaimana kalau tubuh lemas
dan tidak mampu melanjutkan puasa.
Saya
katakan : Bila begitu, maka bagi wanita haid atau lainnya bila tidak mampu
silahkan tinggalkan puasa dan nanti di qadha` pada hari – hari diluar bulan
Ramadhan.
Bila dikatakan
: Kebanyakan ulama mengajarkan wanita haid boleh tinggalkan puasa.
Saya
katakan : Mana dalilnya , saya tidak menjumpai dalilnya . Saya dulu juga
menerima ajaran seperti itu . Dan saya
juga pernah ajarkan seperti itu
Sekarang saya tinggalkan karena sudah tidak cocok dengan dalil. Allah
berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu
tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan
dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Al isra` 36
Berikut ini adalah Pernyataan Imam Abu Hanifah tentang larangan
bertaqlid buta:
إِذَا صَحَّ الْحَديثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku.” [Ibnu Abidin dalam
al-Haasiyah (1/63) dan di dalam risalahnya Rasmun al-Mufti (1/4) dari
Majmuu’atur Rasaa`il Ibnu Abidin dan Syaikh Shalah Al-Falaani dalam Iqaazhul
Himam (hlm. 62)]
لاَ يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَولِنَا مَا لَمْ يَعْلَمْ
مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ * فإِنَّنَا بَشَرٌ نَقُولُ القَولَ اليّومَ ونَرْجِعُ
عَنْهُ غَدًا
“Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia
tidak tahu dari mana kami mengambilnya.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Intiqaa`
dalam Fadhaa`il ats-Tsalatsah al-A`immah al-Fuqahaa` (hlm. 145) Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah dalam I’laamu al-Muwaq’iin (hlm. 2/309) dan Ibnu Abidin dalam
catatan-kakinya terhadap kitab al-Bahrur Raa`iq (6/293)]
Imam Malik berkata:
(لْيسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم إِلاَّ وَيُؤْخَذُ من قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم) . (ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ فِي اْلجَامِع 2 / 91)
“Tidak ada seorang pun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melainkan perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan, kecuali
perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Jaami’
(2/91)]
Imm Syafii berkata:
(أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ) . (الفلاني ص 68)
“Kaum muslimin bersepakat bahwasanya barangsiapa yang telah
jelas sunnah baginya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak
dihalalkan baginya meninggalkannya dikarenakan perkataan seseorang.”
[Al-Fallani (hlm.68)]
Bila di katakan : Mana ulama salaf yang mengatakan seperti anda .
Saya katakan : Maksud salaf disini genarasi sahabat , tabiin , atau
pengikut tabiin . atau ulama sekarang?
Sebab , dikalangan sahabat tidak ada
yang menyatakan bahwa wanita haid itu boleh meninggalkan puasa . Bagaimana mrk tahu , hadisnya saja di masa 200 tahun hijriyah masih di anggap nyeleneh.
Atau termasuk ajaran nyeleneh. Dan paling tepat adalah ikuti sj Al Qu`ran ayat
185 baqarah itu. Bila kita ikut ajaran yang membudaya yaitu wanita haid boleh meninggalkan puasa ,
maka kita tidak punya dalil yang kuat.
Ada murid saya punya istri yang berpuasa ketika haid dan
dia tahu setelah membaca artikel saya tentang masalah tsb, dia berkata : Istrinya
merasakan enak dan kuat, lebih enak dibuat puasa.
Untuk hadis lainnya akan kita bahas dalam artikel mendatang.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
16.11
Tidak ada komentar:
Label:
haid
Rabu, 08 Mei 2019
Fase ke 15 debat berbuka puasa di grup dirosat Islamiah timur tengan
Ketika Syaikh Jamil muzhir dari Kuwait menyatakan bahwa saya merubah rutinitas puasa yang sudah berlangsung tahunan , lalu saya tanyakan. Bila Salat Maghrib anda katakan salat malam, maka mana salat di dua ujung siang. Bila anda jawab " salat ashar" . Maka saya bertanya: mana salat wustha? Ternyata beliau diam saja . Lalu Syaikh abu nuaim dari Yaman berkata: sudah biarkan saja umat Islam menjalankan sesuatu yang sudah berlangsung baik secara nas atau perbuatan dengan mutawatir, atau di jalankan orang banyak. .........takutlah pada Allah dan jangan lakukan hal seperti itu. Lalu saya jawab: jawab dulu pertanyaan saya tadi. Sampai sekarang anggota grup dirosat islamiah yang diikuti kalangan Masyayikh timur tengah diam semua, tidak ada komentar tapi share artikel dengan tema lain.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
11.23
Tidak ada komentar:
Label:
berbuka puasa
Fase ke 15 Debat buka puasa di grup Dirosat Islamiah Timur tengah
Ketika Syaikh Jamil muzhir dari Kuwait menyatakan bahwa saya merubah rutinitas puasa yang sudah berlangsung tahunan , lalu saya tanyakan. Bila Salat Maghrib anda katakan salat malam, maka mana salat di dua ujung siang. Bila anda jawab " salat ashar" . Maka saya bertanya: mana salat wustha? Ternyata beliau diam saja . Lalu Syaikh abu nuaim dari Yaman berkata: sudah biarkan saja umat Islam menjalankan sesuatu yang sudah berlangsung baik secara nas atau perbuatan dengan mutawatir, atau di jalankan orang banyak. .........takutlah pada Allah dan jangan lakukan hal seperti itu. Lalu saya jawab: jawab dulu pertanyaan saya tadi. Sampai sekarang anggota grup dirosat islamiah yang diikuti kalangan Masyayikh timur tengah diam semua, tidak ada komentar tapi share artikel dengan tema lain.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
11.14
Tidak ada komentar:
Label:
berbuka puasa
Sabtu, 04 Mei 2019
Fase ke 14 Jawabanku untuk syaikh Ahmad ahli hadis dari Saudi anggota grup pakar ahli hadis internasional
tulah jawaban sy kepada syaikh Ahmad dosen di Jamiah rayah di Sukabumi . Bbeliau menggunakan nomor telpon Saudi saat menjadi anggota grup pakar ahli hadis internasional . Sy katakan dlm jawaban itu apakah mungkin para sahabat berbuka ketika maghrib dan langit masing terang , tidak gelap. Sebab al quran menyatakan bahwa berbuka puasa itu hrs mlm dan sinar siang tlh tiada 187 baqarah. Seluruh hadis yg menjelaskan berbuka puasa ketika maghrib it dr perawi tunggal dan nyeleneh, serta munkar dan menyelelisihi al quran . Sy katakan ini dimuka pakar ahli hadis para doktor dan masyayekh dan jrng sekali mereka yg membantah, al hamdulillah
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
18.35
Tidak ada komentar:
Hadis lemah dari grup ahli hadis internasional
Itulah hadits yang dinyatakan oleh sebagian anggota grup pakar ahli hadits internasional bahwa ia sahih lalu saya katakan lemah. Hadis nya akan ada dikalangan umatku laki laki yang makan macam macam makanan, minum macam macam minuman, mengenakan pakaian macam macam, banyak bicara. Mereka adalah umat ku terjelek
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
16.26
Tidak ada komentar:
Label:
Hadis lemah
Jumat, 03 Mei 2019
Berbuka puasa di grup pakar ahli hadis internasional
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
16.58
Tidak ada komentar:
Label:
berbuka puasa
Diskusi dihentikan di muntada ahli hadis
: Tema shalat Maghrib yang sebelumnya diketengahkan oleh Sheikh Mahrous, saya berharap untuk ditutup dan dan silahkan dialog secara pribadi
Manajemen / admin
Jadi pakar - pakar ahli hadis dan para masyayekh setelah kesultan membantah argumentasi saya yang menyatakan berbuka puasa adalah ketika adzan Isya` , lalu pihak admin memberikan pengumumam bahwa pembahasan tema itu di tutup dan silahkan dialog pribadi. Maksudnya agar mereka tidak malu. Bagi saya hal itu lebih baik dan sudah cukup . Masalah yg penting bagi sy adalah sudah sy sampaikan kepada mereka dan tugas sy hanya menyampaikan dan sy tdk ingin mereka menyatakan kalah dll .
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
09.13
Tidak ada komentar:
Label:
riwayatku
Sms dari ahli hadis Yaman yg salut dengan ajaran saya
Itu secreen short Syaikh muad Muhammad Al haushili yang ikut dalam grup muntada ahli hadits ( grup ahli hadits yang paling bergensi dalam dunia internasional) . Beliau ingin berkenalan dengan saya secara pribadi dan rupanya salut dengan artikel saya yang mengharuskan berbuka puasa ketika adzan isya dan tidak boleh berbuka waktu Maghrib
Syaikh ahli hadits Yaman ini minta di masukkan dalam grup wa yang saya ikuti. Beliau tertarik dengan ajaran yang saya ketengah kan dalam grup ahli hadits internasional. Karena penasaran beliau minta dimasukkan dalam grup yang saya ikuti
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
05.17
Tidak ada komentar:
Label:
riwayat hidupku
Langganan:
Postingan (Atom)