Fadjroel: Jadikan Luthfi Hasan
Ishaaq Capres 2014!
JAKARTA
(voa-islam.com) - Setelah
sebelum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Bambang
Widjojanto meminta para politikus Partai Keadilan Sejahtera agar tidak
mempermasalahkan vonis 16 tahun penjara bagi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq (LHI) menimbulkan reaksi dari Partai Keadilan Sejahtera.
Ketua Fraksi
PKS DPR, Hidayat Nur Wahid menyebut vonis LHI merupakan pendzaliman. Tak sampai
di situ, Hidayat bahkan menyatakan, jika mau dihukum rendah maka korupsi saja
yang banyak. Hal itu disampaikan Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta (10/12).
“Kaedah
hukum di negeri ini tidak adil dan penampilan berhukum kita ‘abaikan’ sisi
keadilan dalam hukum itu sendiri,” kata Hidayat.
Salah satu
reaksi adalah adanya upaya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membela mantan
Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari pendzaliman Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baik upaya
menggunakan sosial media, website, blog dan poster yang menyuarakan pembelaan
kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

“Kalau PKS
yakin LHI dizalimi KPK & Tipikor, jadikanlah LHI capres 2014. Semoga
menang!” tulis @fadjroeL.
Namun semua
pihak malah mengecam tindakan pembelaan tersebut, salah satunya adalah sentilan
dari aktivis sosial Fadjroel Rachman yang nge-twit pada akun @fadjroeL dengan melontarkan sindiran-sindiran untuk para simpatisan
LHI.
Senada
dengan Fadjroel, Bambang Widjoyanto malah meminta agar politikus PKS
bertobat ketimbang memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Lebih
baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan,"
ujar Bambang.
Bambang
menegaskan vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi menunjukkan bahwa mantan
anggota DPR Komisi I itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian
uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang.[ikrimah/voa-islam.com]
"Meskipun ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang.[ikrimah/voa-islam.com]
KOmentarku ( Mahrus ali ):
Begitulah media yang banyak di kuasai orang – orang kafir berupaya dengan sunggguh untuk menjelekkan golongan Islam dan maunya
menjunjung golongan kafirin untik menghadapi pemilu nanti . Merka sudah siap,
mulai start.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik