Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Jumat, 03 Januari 2014

Elemen Muslim Solo Raya tolak pembantaian Densus 88 terhadap 6 Muslim di Ciputat

SOLO (Arrahmah.com) - Ratusan kaum Muslimin Solo Raya dari beberarapa elemen umat Islam seperti JAT dan LUIS,   pada Jumat (3/1/2014) melakukan aksi unjuk rasa menolak kebiadaban Densus 88 di Ciputat, Tangerang Selatan.
Mereka menilai sikap represif, militeristik, dan eksekusi mati Desnsus 88 terhadap  6 orang di Ciputat mengingatkan pula kasus di Batu Malang, Temanggung, Wonosobo, Jatiasih, Klaten, Mojosongo Solo, Tipes Solo, Barat PT Konimex Sukoharjo, Bandung, Kebumen, Batang, Kendal, Lamongan, Makasar dan Bima.
“Seolah pola Densus 88 sudah kehilangan kekhususnya sebagai unit khusus Polri yang mestinya prosedural dan lebih professional dari polisi di daerah,” rilis kaum Muslimin peserta aksi.
Kaum Muslimin juga menunjukkan beberapa fakta dan kejanggalan penembakan dan pengeboman di Ciputat Tangerang Selatan, yang menunjukan hal yang kontradiktif dalam penegakan hukum oleh Polri khususnya Densus 88, pada rilis yang diterima redaksi menyebut antara lain:
1.    Mengapa 6 orang tersebut harus ditembak mati? Apa perannya? Terlibat Kasus apa? Ini perlu pembuktian, ada saksi, ada bukti. Bukan pernyataan sepihak yang tidak ada hak untuk membela diri terhadap korban. Mestinya asas praduga tak bersalah dikedepankan hingga proses ke pengadilan. Di pengadilanpun belum tentu hakim menentukan terdakwa bersalah.
2.    Semangat Densus 88 untuk menembak mati mengapa hanya terjadi pada kasus terorisme? Dan tidak terjadi pada penegakan hukum pada kasus lain seperti Korupsi maupun illegal logging? Kapolri harus menjelaskan mengapa ini hanya terjadi pada korban yang kebanyakan beragama Islam yang taat beribadah? Jangan sampai terjadi isu terorisme hanya sebagai kedok yang dibungkus untuk memerangi, menyiksa dan membunuh kelompok muslim di Indonesia.
3.    Mengapa Mabes Polri perlu melacak dan menyebar foto korban dalam rangka mencari data pembanding untuk DNA? Dalam hukum acara pidana menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus jelas identitas dan memiliki 2 alat bukti untuk menguatkan. Mengapa korban terlanjur dibunuh dinihari tanggal 1 Januari 2014 dan baru 2 Januari  2014 mencari identitas alamat beserta keluarganya? Bagaimana pula menetapkan tersangka kalau alamatnya belum jelas? Bisa jadi ini justru salah sasaran/target yang dilakukan Densus 88.
4.    Dalam penggerebegan apalagi Eksekusi mati di Ciputat yang di TKP hanya Densus 88, maka terkait barang buktipun di TKP hanya Densus 88 yang tau, apakah barang bukti  itu benar di TKP atau keberadaan barang bukti tiba-tiba ada hanya Densus saja yang tau. Artinya bahwa validitas barang bukti di TKP sangat subyektif, sepihak dan belum tentu benar.
Sebelumnya Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik Rahmat di Jalan KH Dewantoro Gang H Hasan RT 04/07 Kampung Sawah Ciputat Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (31/12) malam hingga Rabu (1/1) dini hari. Enam Muslim meninggal dunia, mulut polisi menyebut para korban, Daeng alias Dayat alias Hidayat, Nurul Haq alias Dirman, Oji alias Tomo, Rizal alias Teguh, Hendi, dan Ujuh Edo alias Amril    
Nama-nama tersebut kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, merupakan nama yang diperoleh dari Anton, pelaku terorisme yang sebelumnya ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, dan seorang lagi pelaku yang selamat dalam penggerebekan di Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Kotamadya Tangerang Selatan, Provinsi Banten.  (azm/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik