BLOG INI DIISI DENGAN PENGAJIAN MANTAN KYAI NU DALAM BENTUK MP3 DALAM RANGKA MENG ORSINILKAN AJARAN AGAMA ISLAM, BERANTAS KESYIRIKAN, TEGAKKAN TAUHID, BASMI KEBID`AHAN, SENANG TUNTUNAN,ANTI PENEGAK KEBIDAHAN DAN SENANG PENEGAK TUNTUNAN
Pages
Blogroll
Minggu, 08 Desember 2019
Fase ke 10 nabi Isa telah meninggal dunia. Sejarah doktor Ahmad syalabi dan M. Rasyid Ridha sebagai ulama yang menyatakan tidak percaya nabi Isa akan turun.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
10.39
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Audio ke 9 tentang nabi Isa telah meninggal dunia dan jawaban ku terhadap ust m. Abduh tuasikal. Mantan rektor Al Azhar , Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha tidak percaya nabi Isa akan turun
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
10.36
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Fase ke 8 nabi Isa telah meninggal , Al Qur'an pemutus masalah khilafiyah
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
10.30
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Fase ke 7 tentang nabi Isa telah meninggal dunia sejak dulu. Ketika nabi Isa turun keadaan aman, singa dan serigala hidup rukun. Seluruh nya hoax.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
10.24
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Rabu, 04 Desember 2019
Fase ke 6 tentang berita waktu nabi Isa turun manusai akan bahagia dalam suasana damai, perang tidak ada, singa akan mengembala sapi, serigala akan mengembala kambing . Semua itu hoax
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
00.01
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Selasa, 03 Desember 2019
Fase ke 5 audio tentang nabi Isa telah meninggal dunia. Perkataan Ibnu Taimiyah tentang bahaya mentakwil ayat
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
23.47
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Fase ke 4 tentang nabi Isa telah meninggal dunia sebagaimana manusia biasa
Fase ke 4 tentang nabi Isa telah meninggal dunia sebagaimana manusia biasa
Nabi Isa tidak akan turun, babi tidak akan dibinasakan , salib tidak akan dihancurkan , dan janji harta benda melimpah sampai tidak ada orang yang menerima sedekah hoax saja
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
23.41
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Fase ke 2 tentang nabi Isa as telah meninggal dunia dan tidak akan turun ke bumi
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
09.45
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Fase ke tiga tentang Nabi Isa tidak akan turun
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
09.41
Tidak ada komentar:
Label:
Nabi Isa
Jumat, 29 November 2019
Nabi Isa telah meninggal dunia dan tidak akan turu
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
04.12
Tidak ada komentar:
Jumat, 22 November 2019
Debat saya di muntada ahli hadits internasional tentang keharaman bangkai ikan .
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
03.45
Tidak ada komentar:
Label:
ikan
Sabtu, 02 November 2019
Bantahanku terhadap gusmus tentang kembali kepada al quran fase ke 2
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
05.02
Tidak ada komentar:
Label:
kembali kepada al quran
Bantahanku untuk gusmus tentang kembali kepada Al quran fase ke 1
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
04.56
Tidak ada komentar:
Label:
kembali kepada al quran
Bantahanku terhadap Prof DR Aqil Siraj tentang tahlil fase ke 2
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
04.44
Tidak ada komentar:
Label:
Tahlilan
Bantahanku terhadap prof, DR Aqil Siraj tentang tahlil
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
04.40
Tidak ada komentar:
Label:
Tahlilan
Minggu, 27 Oktober 2019
Ziarah kubur bukan ajaran nabi
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
21.05
Tidak ada komentar:
Label:
Ziarah kubur
Kamis, 24 Oktober 2019
Ziarah kubur bukan ajaran para nabi
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
00.50
Tidak ada komentar:
Label:
Ziarah kubur
ziarah kubur bukan ajaran para nabi
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
00.48
Tidak ada komentar:
Label:
Ziarah kubur
Sabtu, 19 Oktober 2019
Jawabanku terhadap komentar komentar pendukung tahlil fase ke 6
Mau ikut grup WA saya , silahkan hubungi telp
sbb:
081334747999 , 081387555967 , 081384008118, 089601456454,
081334747999 , 081387555967 , 081384008118, 089601456454,
Jawabanku terhadap komentar komentar pendukung tahlil fase ke 6
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
00.43
Tidak ada komentar:
Label:
Tahlilan
Jumat, 18 Oktober 2019
Jawabanku terhadap komentar pendukung tahlilan ke 5
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
05.04
Tidak ada komentar:
Label:
Tahlilan
jawabanku terhadap komentar pendukung tahlil ke 4
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
04.50
Tidak ada komentar:
Jawabanku terhadap komentar pendukung tahlilan ke 3
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
04.36
Tidak ada komentar:
Label:
Tahlilan
Kamis, 17 Oktober 2019
Jawabanku terhadap komentar pendukung tahlilan
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
03.27
Tidak ada komentar:
Label:
Tahlilan
Senin, 14 Oktober 2019
Jawabanku terhadap komentar komentar pendukung tahlil
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
15.28
Tidak ada komentar:
Label:
Tahlilan
Kamis, 10 Oktober 2019
kritik fatwa Ustadz Sukino
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
01.08
Tidak ada komentar:
Label:
MTA
Rabu, 09 Oktober 2019
Kritikanku kepada Ustadz Salafy ke 3
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
22.27
Tidak ada komentar:
Label:
salafy
Kritikanku kepada ustadz - ustadz salafy ke 2
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
03.32
Tidak ada komentar:
Label:
salafy
Selasa, 08 Oktober 2019
Kritikanku kepada ustadz ustadz salafy ke 1
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
10.41
Tidak ada komentar:
Label:
salafy
Kritikanku kepada Ustadz ustadz salafy fase ke 1
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
10.33
Tidak ada komentar:
Label:
salafy
Jumat, 04 Oktober 2019
Kesesatan istighosah ke 6
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/HbFZ97Tlo2c2yv2XZpKcL6
Kali ini kajian tentang hewan yang haram dan yang halal.
Audio tentang kesesatan istighosah
Kali ini kajian tentang hewan yang haram dan yang halal.
Audio tentang kesesatan istighosah
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/FXLREk9exKPA0Kbpv94ZHZ
Koleksi kajian hadis Mahrus Ali - artikel , audio
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/BU0wiQUVGwe8ZqfjpNWB2e
Kali ini kajian tentang hewan laut yang halal dan haram
Audio tentang kesesatan istighosah
Koleksi kajian hadis Mahrus Ali - artikel , audio
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/BU0wiQUVGwe8ZqfjpNWB2e
Kali ini kajian tentang hewan laut yang halal dan haram
Audio tentang kesesatan istighosah
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
15.40
Tidak ada komentar:
Label:
istighosah
Selasa, 01 Oktober 2019
Kesesatan istighosah ke 5
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
03.22
Tidak ada komentar:
Label:
istighosah
Kesesatan istighosah ke 4
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
02.39
Tidak ada komentar:
Label:
istighosah
Minggu, 29 September 2019
Kesesatan Istighosah ke 3
Kesesatan istighosah ke 3
https://chat.whatsapp.com/HbFZ97Tlo2c2yv2XZpKcL6
Kajian kali ini tentang argumentasi keharaman telur dan audio tentang kesesatan istighosah
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/FXLREk9exKPA0Kbpv94ZHZ
Koleksi kajian hadis Mahrus Ali - artikel , audio
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
05.09
Tidak ada komentar:
Label:
istighosah
Sabtu, 28 September 2019
Istighosah ke 2
Kesesatan istighosah ke 2
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/FXLREk9exKPA0Kbpv94ZHZ
Koleksi kajian hadis Mahrus Ali - artikel , audio
Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/HbFZ97Tlo2c2yv2XZpKcL6
Kali ini kajian tentang hewan yang haram dan yang halal.
Audio tentang kesesatan istighosah
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
22.00
Tidak ada komentar:
Label:
istighosah
Selasa, 24 September 2019
kesesatan istighosah ke 1
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
07.39
Tidak ada komentar:
Label:
istighosah
kesesatan manakib ke 23
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
07.09
Tidak ada komentar:
Label:
manakib
Sabtu, 21 September 2019
Fase ke 14 tentang hewan halal dan yang haram.
Fase ke 14
tentang hewan halal dan yang haram.
Komite
tetap untuk fatwa Saudi menyatakan lagi
وأما السلحفاة
فقال جماعة من العلماء : يجوز أكلها ولو لم تذبح ؛ لعموم قوله تعالى : (أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) ، وقول النبي صلى الله عليه وسلم في البحر :
(هو الطهور ماؤه ، الحل ميتته ) لكن الأحوط ذبحها خروجا من الخلاف .
Berkenaan
dengan kura-kura, sekelompok Ulama mengatakan: Boleh memakannya tidak disembelih. Karena firman Allah taala :
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut 96 Maidah
Dan Nabi
shallahu alaihi wasallam bersabda : Air
laut suci airnya dan halal bangkainya. Tapi lebih hati bila di sembelih agar
terlepas dari khilap ulama.
https://cutt.us/E87sc
Makanan
kura kura adalah sayuran dan jangkrek.
https://ilmubudidaya.com/cara-budidaya-kura-kura-brazil
Sekelopmpok
ulama itu menyatakan boleh makan kura – kura tanpa disembelih.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Itu
pendapat tambah menyesatkan, tidak mengarahkan kepada ajaran yang benar. Setiap
makan hewan laut atau darat harus dipotong dulu. Bila tanpa dipotong, maka
setatus dagingnya itu haram . Allah berfirman:
وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ
أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka
membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah
menjadi orang-orang yang musyrik. An`am 121
Ayat tersebut
melarang makan hewan yang tidak di sembelih dengan nama Allah, Makanya kalau
menurut sekelompok ulama memperkenankan untuk makan kura tanpa di sembelih sama dengan menentang ayat itu , atau boleh
dikata membuat hukum tanpa dalil. Dan ini termasuk kedustaan atas nama
Alah sebagaimana ayat:
وَمَنْ
أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ ۗ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang
yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan
ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat
keberuntungan. An`am 21
Siapaun
yang berpendapat dalam agama tanpa dalil sama dengan berbuat kedustaan kepada Allah . Dan termasuk orang yang paling
dhalim, nauudzu billah.
Umar bin
Khatthab pernah berkata: ِ
اِتَّقُوا
الرَّأْيَ فِي دِيْنكم
Berhati
hatilah , jangan berpendapat dalam beragama ( tapi carilah dalil ).
Dalam web
https://2u.pw/tbYxG diterangkan :
ماذا تأكل
السلاحف المائية ؟ إن السلاحف المائية تتغذى على اللحوم و النباتات، أما نوعية
الطعام الذي يجب أن يقدم لها، و التي اعتادت على تناوله ينحصر بالنوعية
الجيدة و الصحية المناسبة لها، فالسلاحف المائية من
آكلات اللحوم، كالأسماك و الجمبري و
الديدان و الطيور، و بعضها يتغذى على السلطعونات و صغار الضفادع، فالجدير بالذكر
أن السلاحف المائية تحرص على تناول اللحوم البحرية لامتصاص عنصر الكالسيوم، لكي
تحافظ على قوة القوقعة التي تستخدمها كنوع من أنواع الدفاع عن النفس، إضافة إلى أن
النباتات التي تفضل أن تتناولها السلاحف المائية هي الخيار و الخس و الطماطم.
https://2u.pw/tbYxG
Apa yang
dimakan oleh kura-kura air ( laut atau sungai ) ? Kura-kura air memakan daging
dan tanaman, dan kualitas makanan yang biasa disajikan kepadanya untuk makan
terbatas pada kualitas dan kesehatan
yang sesuai untuknya . Kura-kura air adalah karnivora, pemakan daging
seperti ikan, udang, cacing dan
burung. Sebagian nya memakan kepiting ,
katak muda. Perlu disebutkan bahwa kura-kura air gemar makan daging laut untuk
menyerap kalsium, guna menjaga kekuatan cangkang yang digunakan sebagai jenis
pertahanan diri. Selain itu , kura kura air suka tanaman
seperti mentimun, selada dan tomat.
Dengan
keterangan tsb , kura kura bukan buruan , tapi karnivora yang suka melalap
hewan dan tanaman. Ia seperti tikus
makan tempe juga makan daging.
Ayat 96 maidah yng menghalalkan buruan laut di
gunakan untuk menghalalkan kura – kura tidak tepat , sebab buruan itu makan
rumput bukan makan sesama hewan, seperti himar atau kerbau yang makanannya
hanya rumput dan tidak suka daging.
Sedang
hadis yang menyatakan bangkai hewan laut secara keseluruhan halal adalah lemah
sebagaimana keterangan yang lalu.
Bagi yang
ingin rekaman audio pelajaran digrup ini atau artikel secara lengkap hubungi saja Bapak Akbar
081332266566 , ust Andi sitta 081334747999, Bapak Suyono 081232699341
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
07.59
Tidak ada komentar:
Label:
ikan
Jumat, 20 September 2019
Fase ke 13 tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.
Fase ke 13 tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.
وقد سئل علماء
اللجنة الدائمة للإفتاء : أيحل أكل الحيوانات الآتية : السلحفاة ، فرس البحر ،
التمساح ، القنفذ ، أم هي حرام أكلها ؟
Para ulama
dari Komite tetap untuk Fatwa ditanya: Apakah diperbolehkan memakan hewan-hewan
berikut: kura-kura, kuda laut, buaya, landak, atau apakah haram memakannya?
فأجابوا :
"القنفذ حلال أكله ؛ لعموم آية : ( قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ ) ، ولأن الأصل الجواز حتى يثبت ما ينقل عنه .
Mereka
menjawab: "Halal landak untuk dimakan karena ayat yang umum sbb:
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua
itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". 145 an`am
Karena yang
asal adalah diperbolehkan hingga ada dalil tentang landak itu.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Landak itu
haram sebab tidak termasuk an`am yang disebut dalam ayat:
وَأُحِلَّتْ
لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ
Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang
ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya al haj 30.
Di ayat
yang lain , Allah juga menjelaskan bahwa an`am di halalkan sbb:
وَالْأَنْعَامَ
خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا
تَأْكُلُونَ
Dan Dia
telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang
menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan Nahel 5
والقنفذ يأكل
الأفاعي، وإن لدغته الأفعى فيأكل الزعتر الأخضر ولا يضره سم الأفعى، فسبحان الله
الذي قدر في هذا المخلوق أن يعرف هذه الأشياء، والقنفذ يحب العنب، فيقطع قطوف
العنب ويسقطها على الأرض، فيأكل حتى يشبع ثم يتمرغ بها، وما يعلق في شوكه منها
يحمله إلى ولده، فسبحان الله!
رابط المادة:
http://iswy.co/e42fc
Landak
memakan ular, dan jika ular menggigitnya, ia memakan thyme hijau ( sejenis
herba yang daunnya wangi ) dan racun
ular itu tidak membahayakan padanya.
Maha suci
Allah, yang telah mentakdirkan pada makhluk ini untuk mengetahui hal-hal ini,
dan landak menyukai anggur, memotong anggur dan menjatuhkannya di tanah, ia
makan sampai jenuh dan kemudian
bergulung gulung pada anggur yang jatuh itu,lalu anggur melekat pada duri dan dibawa untuk anaknya,
subhanallah.
Landak Jawa
banyak ditemukan di hutan, dataran rendah, kaki bukit, dan area pertanian.
Pakan landak Jawa dapat berupa rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan,
sayur-sayuran bahkan landak juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi
kebutuhan mineral dalam tubuhnya.
Karena
landak makan ular maka termasuk binatang buas , makan hewan . Pada hal Allah
hanya memperbolehkan kita untuk makan buruan bukan pemangsa sebagaimana ayat 96 Maidah yang lalu . Kalau komite tetap untuk fatwa Saudi menghalalkan landak dengan alasan tidak termasuk perkara
empat yang diharamkan dalam ayat 145
an`am, maka jumlah hewan yang tidak termasuk empat perkara itu masih banyak
Seperti
Ajak /
Ajag, Alap-alap, Anai-ana ,Ayam
Elang,
entok ,flamingo, gabus ,gagak gajah, gajah laut, garuda, gelatik, gibon,
gorila, gurita,kelelawar, kelinci ,kenari keong, kepiting, kera, kerang, kerapu
, koala,komodo, kucing, kudanil, kumbang, kupu-kupu, kura-kura kuskus, kutu,
laba-laba, lalat, lanndaklaut, laron lebah ,lohan, lumba-lumba , luwak ,macan
kumbang makarel maleo mambruk marmut mas koki
merak merpati milkat monyet
ngengat,
orangutan , panda , patin, paus pelatuk, penyu, perkutut, pinguin, pipit piton, putyuh dan masih banyak hewan yang
tidak disebut dalam golongan empat yang di haramkan . Dan semua itu akan di
katakan halal menurut argumen komite tetap untuk fatwa saudi.
Argumentasi
hewan pasti dinyatakan halal bila tidak termasuk empat perkara yang di haramkan
dalam ayat 145 an`am itu membikin kita akan meninggalkan ayat 96 Maidah yang
menyatakan hewan darat yang di halalkan itu hanya buruan bukan pemangsa. Juga
akan meninggalkan ayat ini :
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan
mengharamkan bagi mereka segala yang jember / jijik Ala`raf 157
Sebab hewan
yang dinilai menjijikkan itu tidak tercantum dalam kategore perkara empat yang
di haramkan itu.
Bila Al
Qu`ran itu di ambil satu buah ayat saja dan meninggalkan ayat yang lain , maka
pengertiannya akan mengacaukan dan menyesatkan.
Imam Ahmad
dan Abu Hanifah menyatakan haram makan landak . Imam Syafii dan Imam Malik menyatakan
halal. Semuanya tanpa dalil ,
يحرم أكل لحم
القنفذ في الأوضاع العادية ما لم يثبت عدم افتراسه الثعابين والفئران الصغيرة في
البيئات المفتوحة كالبراري والصحاري. ويباح أكل لحم القنفذ في حال تربيته على
الفاكهة والخضراوات في منازل خاصة معدة لهذا الغرض.
Haram makan
daging landak dalam situasi normal jika
terbukti tidak memangsa ular dan tikus kecil di lingkungan terbuka seperti
padang rumput dan gurun. Makan landak diperbolehkan jika dibesarkan pada buah
dan sayuran di rumah khusus yang disiapkan untuk tujuan ini.
https://2u.pw/FmpJO
komentarku
Saya menyatakan landak haram karena ia termasuk buas ,
maksudnya makan hewan dan saya berpegangan kepada ayat 96 maidah yang
menghalalkan buruan bukan pemangsa.
Bagi yang
ingin rekaman audio pelajaran digrup ini atau artikel secara lengkap hubungi saja Bapak Akbar
081332266566 , ust Andi sitta 081334747999, Bapak Suyono 081232699341
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
17.14
Tidak ada komentar:
Label:
ikan
Rabu, 18 September 2019
Fase ke 12
Fase ke 12 tentang hewan haram dan halal.
الإثنين، 29 يناير 2018 12:01 م
استنادا إلى المذهب الحنفي، أفتى بعض علماء الدين بحرمة أكل الجمبري والإستاكوزا
والكابوريا، معتبرين أنها ليست من الأسماك، مرجعين ذلك إلى الإمام أبو
حنيفة النعمان صاحب المذهب الثاني من المذاهب الإسلامية والأوسع انتشارا بين مذاهب
أهل السنة في تحريم تناول تلك المأكولات.
Menurut
madzhab Hanafi, beberapa ulama
telah melarang makan udang, lobster, dan kepiting, mengingat itu bukan ikan dengan merujuk pada Imam Abu Hanifa
al-Nu`man, . Pendiri madzhab kedua dari madzhab Islam dan yang paling luas penyebarannnya di antara madzhab Sunni yang melarang makan
makanan ini.
وكانت أحدث فتوى صادرة حول هذا الأمر، ما أفتى به الشيخ
محمد عظيم الدين رئيس مفتي المدرسة الدينية في الهند، حيث أصدر فتواه بحرمة أكل
الجمبري والكابوريا والاستاكوزا باعتبارها من المفصليات، وهو قريب الشبه من
الحشرات، ولا يجب تناوله.
Fatwa
terbaru dikeluarkan oleh Shaikh Muhammad Adhimuddin, kepala Grand Mufti India, yang
mengeluarkan fatwa tentang pengharaman
makan udang, kepiting dan lobster sebagai
artropoda, yang mirip dengan serangga dan tidak boleh dimakan.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Tentang pengharaman tersebut saya sangat
setuju sebab Udang itu termasuk kanibal
sbagaimana keterangan saya dulu
o Udang haram karena pemangsa .
o Umumnya udang dan semua bangsa krustasea bersifat
kanibal, yaitu memangsa sesama jenis yang lebih lemah kondisinya misalnya udang
yang sedang dalam proses ganti kulit seringkali dimakan oleh udang lain. Udang
berukuran lebih kecil dimakan oleh udang besar terutama bila dalam keadaan
kurang makan. Udang berganti kulit secara periodik pada proses ganti kulit
badan udang berkesempatan untuk bertumbuh besar secara nyata. Udang muda lebih
sering ganti kulit ketimbang udang tua sehingga udang muda lebih cepat tumbuh
ketimbang yang tua.[1]
Kepiting adalah hewan omnivora. Makanan utama kepiting berupa
ganggang, selain dapat pula memakan makanan lainnya berupa
moluska, cacing, jamur, bakteri, detritus dan jenis krustasea lainnya,
tergantung pada spesies kepiting dan ketersediaan makanan.30 Nov 2014
Kepiting pasir
yang lebih besar memakan bayi penyu dan bangkai burung camar; kepiting yang
lebih kecil memakan moluska, cacing, plankton dan ganggang.
Crustacea
kecil ini penting terutama sebagai makanan
untuk ikan. Lobster, kepiting, [2]
Biasanya lobster memakan cacing tanah.
Jadi karena hewan tersebut kanibal , atau pemangsa,
maka diharamkan sesuai dengan 96 maidah
yang menjelaskan bahwa yang di halalkan oleh Allah hanyalah buruan laut bukan
pemangsa.
Imam Abu Hanifah juga menyatakan seluruh hewan laut
kecuali ikan.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Saya berpijakkepada ayat 96 Maidah yang menyatakan
hanya buruan laut yang di halalalkan , maka ikan yang diperbolehkan adalah ikan
yang bukan pemangsa seperi ikan hiu dll.
Makanan ikan
hiu beragam, bisa berupa pellet, ikan, udang, kodok, cacing beku,
daging cincang juga pasti mau. Jadi tidak susah untuk pemeliharaannya.[3] Sekali lagi ikan Hiu haram dimakan sebab
termasuk predator bukan buruan yang di halalkan oleh Allah.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
16.48
Tidak ada komentar:
Label:
ikan
Selasa, 17 September 2019
Tentang heFase ke 11 wan yang halal dan haram
أحسن الله إليكم سماحة
الوالد ، يقول السائل : في قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
وَطَعَامُهُ) [المائدة:96] ، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر ؟
Semoga Allah menganugerahkan kebaikan
kepada Anda Yang Mulia, si penanya mengatakan: Di dalam firman Allah Yang tinggi berkata ( Dihalalkan bagimu binatang buruan
laut dan makanannya sebagai makanan yang lezat bagimu,
Maidah : 96], Apakah itu termasuk
babi laut dan anjing laut?
الجواب : كل ما لا يعيش إلا في البحر فهو
من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات ، هم قالوا إن التمساح والحية أنها لا
تؤكل لكن ما في دليل على هذا ، الله جل وعلا عمم فقال : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ) [المائدة:96] ، وصيده ما لا يعيش إلا فيه ، أما التمساح فإنه يعيش في
البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر ، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون
استثناء . نعم .
Jawaban:
Semua yang hanya hidup di laut
termasuk buruan laut karena tidak ada dalil pengecualian. Mereka berkata : Sesungguhnya buaya dan ular
tidak boleh dimakan. Tapi tidak dalil dalam hal ini . Allah yang maha Agung dan
maha Tinggi menyebut secara umum dalam
firmanNya :
Dihalalkan bagimu binatang buruan Maiah 96
Maksud buruan laut adalah segala
hewan yang hidupnya dilaut dan ini halal
tanpa pengecualian . Okey.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
تفسير الراغب الأصفهاني (5/ 452)
البحر: يتناول كلًّا مالحاً كان أو عذباً، في جدول كان
أو في نهر.
Dalam tafsir al asfahani di sebutkan
maksud laut mencakup air tawar atau asin , dalam sungai kecil atau besar .
Menurut syaikh shalih fauzan –
anggota majlis ulama besar Saudi “ Buruan laut adalah seluruh hewan yang hanya
bisa hidup di laut ( atau sungai )
Kataku : Seperti berbagai jenis ikan laut, penyu, kepiting,
kerang, bintang laut, tiram, udang, lobster, cumi cumi, gurita,
ubur ubur, gajah laut, singa laut, kuda laut,
anjing laut, walrus, pinguin, ular laut, paus, lumba
lumba, dugong atau duyung, landak laut atau bulu babi, Belut Laut Gurita. Semua itu
halal menurut beliau.
Saya sendiri tidak menjumpai dalil ,
anehnya syaikh Shalih fauzan menggunakan dalil
dari ayat 96 al maidah. Menurut
saya buruan laut itu bukan seluruh hewan laut sebagaimana buruan darat
yang di halalkan oleh Allah bukan seluruh hewan darat. Dari sini ulama
sekaliber Ust Shalih fauzan yang menjadi guru besar di universitas Saudi
arabia dan menjadi anggota majlis fikih
di Mekkah di bawah naungan Rabithah dunia Islam. Tidak jeli dan mengikuti
ajaran guru – gurunya yang dulu.
Sebagaimana saya bila ikut pada ajaran guru saya yang dulu , maka saya akan
berkata sebagaimana syaikh Shalih fauzan.
Hewan di sungai pun di halalkan oleh
syaikh Shalih fauzan , pokoknya yang hidup di air sbb:
Tikus
besar kesturi
Tikus
besar kesturi adalah sejenis hewan pengerat yang makan tumbuhan air dan hewan
kecil seperti ikan, kodok dan kerang air tawar. Tikus besar kesturi adalah
perenang yang handal karena tungkai belakangnya berselaput. Ekornya yang
panjang tanpa bulu berfungsi sebagai kemudi.
Ikan
pike
Ikan
ini adalah pemangsa yang bermulut besar dan bergigi tajam. Ia menyerang
berbagai jenis ikan, termasuk kodok, burung air dan mamalia kecil. Ikan ini
hidup di danau dan sungai berarus lambat. Yang terbesar bisa berukuran lebih
dari 1 meter.
· Itik
ekor kuning
Itik
ekor kuning menghuni perairan terbuka di sebagian wilayah Eropa. Itik berekor
kaku dan tegak serta dapat menyelam untuk mencari tumbuhan, serangga air, larva
dan cacing.
· Udang
satang
Ia makan apa saja, mulai dari tumbuhan, ikan
kecil, kerang hingga cacing. Lidah tiung dimakan oleh beraneka ikan danau dan
sungai.
Ikan
karper kaca menjelajahi dasar sungai untuk mencari tumbuhan kecil, keran-kerangan
dan cacing.
Kumbang
air
Kumbang
air adalah pemangsa yang ganas. Kumbang ini memangsa berudu, ikan kecil, cacing
air dan serangga.
Seluruh hewan laut atau di sungai menurut Syaikh
Shalih fauzan halal , baik predator atau bukan tanpa kecuali.
Saya tidak setuju pandangan seperti itu, sebab Allah hanya menghalalkan buruan laut bukan
seluruh binatang laut , bukan pemangsa yang buas . Sebagaimana buruan darat
yang dihalalkan oleh Allah bukan pemangsa. Buruan darat itu sedikit jumlahnya
dari pada pemangsanya begitu juga hewan di laut , sedikit buruannya dibanding
dengan pemangsanya.
Untuk buaya dan sejenis hewan yang hidup di darat dan
laut menurut syaikh Fauzan maka tetap di
haramkan tanpa dalil.
Saya katakan : Pengecualian hewan yang hidup di dua alam ini
tiada dalilnya sama sekali baik dari Al Qur`an atau hadis. Kaidah penting adalah predator atau bukan. Buruan itu bukan
pemangsa. Buruan darat makan rumput darat, begitu juga buruan laut makan
rerumputan dilaut. Buruan dihalalkan
baik darat maupun laut. Dan pemangsa diharamkan baik darat atau laut.
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
07.57
Tidak ada komentar:
Label:
ikan
Minggu, 15 September 2019
Fase ke 10 tentang hewan yang halal dan yang haram.
Fase ke
10 tentang hewan yang halal dan yang haram.
Jawabanku
untuk tokoh ulama Saudi syaikh al
imam Al Utsaimin .
Ada
pertanyaan yang di ajukan kepada syaikh sbb:
السؤال:
لها سؤال أخير تقول: قرأت
في كتاب أن كل شيء يعيش في البحر يمكن أكله، ولكني سمعت أن هناك بعض الحيوانات
التي تعيش في البحر لا يجوز أكلها، فهل هذا صحيح، وما هو الحكم الشرعي في أكل صيد
البحر؟
Pertanyaan:
Pertanyaan
terakhirnya mengatakan: Saya membaca di buku bahwa segala sesuatu yang hidup di
laut dapat dimakan, tetapi saya mendengar bahwa ada beberapa hewan yang hidup
di laut tidak boleh dimakan, apakah itu
benar, dan apa hukum makan buruani laut?
الجواب:
الشيخ: صيد البحر كله حلال حتى للمحرمين فإنه يجوز لهم أن يصطادوا
في البحر؛ لقول الله تعالى: ﴿أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا
دُمْتُمْ حُرُمًا.
Jawaban:
Syaikh menjawab : Menangkap seluruh buruan laut adalah
halal, bahkan bagi mereka yang ber ihram . Diperbolehkan bagi mereka untuk
berburu di laut, karena Allah SWT berfirman: Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. 96 Maidah.
﴾، فصيد
البحر: هو ما أكل حياً وطعامه ما وجد ميتاً،
Shoidul bahr ( buruan laut ) adalah apa yang dimakan
dalam keadaan hidup .
Dan maksud tho`amuhu adalah apa yang di dapat dalam
keadaan mati.
وظاهر
الآية الكريمة ﴿أحل لكم صيد البحر﴾ أنه لا يستثنى من ذلك شيء؛
Arti lahiriyah ayat yang mulia ( arati harfiahnya ) di
halalkan bagimu buruan laut ………….. ( secara mutlak tanpa kecuali).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Buruan laut itu jangan di artikan dengan hewan laut.
Beda antara buruan laut dan hewan laut . Allah menghalalkan kepada kita hanya
pada buruan laut bukan semua hewan laut. Sebagaimana Allah menghalalkan kepada
kita buruan darat, tidak semua hewan darat di halalkan . Buruan darat seperti
himar , zebra, bighol , kuda dll. Jadi tidak semua hewan darat di halalkan.
Menurut syaikh al Utsaimin semua bangkai hewan laut halal baik berupa katak, buaya , ular
laut , kepiting yang besar maupun yang kecil.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Keterangan syaikh
Al Utsaimin itu menyalahi ayat 96 maidah , juga menyalahi ayat
pengharaman bangkai secara general baik darat atau laut. Lihat ayat sbb:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللَّهِ ۖ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. Baqarah 173.
…………………………….
Syaikh al utsaimin melanjutkan perkataannya :
واستثنى
بعض أهل العلم من ذلك الضفدع والتمساح والحية، وقالوا: إنه لا يحل أكلها، ولكن
القول الصحيح هو العموم وأن جميع حيوانات البحر حلال حية وميتة. نعم
Sebagian ahlil ilmi mengecualikan katak , buaya dan
ular ( laut ) . Mereka berkata : Binatang – binatang tsb tidak halal. Tapi
pendapat yang rajih adalah umum . Dan seluruh hewan laut halal baik hidup atau
mati.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Bila pendapat itu diikuti , maka kita ini akan
menyalahi ayat pengharaman bangkai secara mutlak sebagaimana ayat 173 Baqarah.
Tapi saya yakin syaikh sendiri tidak pernah makan bangkai katak, ular atau
buaya. Tiada dalil yang sahih yang memperbolehkan makan bangkai baik darat
maupun laut . Untuk hadis yang menyatakan :Air laut bisa di gunakan untuk wudhu
dan mandi jinabat dan halal bangkainya lemah dari segi sanad atau matannya .
Silahkan bc dengan klik di sini : https://mantankyainu.blogspot.com/2015/01/bangkai-ikan-haram-dimakan.html
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
04.50
Tidak ada komentar:
Label:
ikan
Hewan yang halal dan haram
Fase ke 8
Hewan yang halal dan haram
السؤال: يوجد لدينا في الخليج سمك يعرف بإسم
(الصافي) وهو متداول في الأسواق ، ولكن عندما يستخرج من الماء يكون من دون قشور
ولكن أهل الخبرة يؤكدون انه يسقط حراشفه من جسمه قبل أستخراجه من الماء فهل يحلّ
أكله ؟
الجواب: من ثبت لديه بشهادة أهل الخبرة أنه من
ذوات الفلس ولو بالأصل فلا مانع من أكله .
Pertanyaan: Kita
memiliki ikan Teluk yang dikenal sebagai Al Shafi) dan diperdagangkan di pasar,
tetapi ketika dikeluarkan i dari air tanpa kerak, tetapi para ahli
mengkonfirmasi bahwa dia menjatuhkan sisik-sisiknya dari tubuhnya sebelum
dikeluarkan dari air. Apakah diizinkan untuk memakannya?
Jawab: Terbukti bahwa
kesaksian dari orang-orang yang berpengalaman bahwa asalnya ikan itu bersisik maka boleh
dimakan
سمكة الصافي (الاسم العلمي: Siganus rivulatus) هي سمكة
تكثر في الخليج العربي وهي من أكثر السمكات التي تؤكل
عند أهل الخليج.
·
الصافي
الاسم المحلي والمعروف لدى أهل الخليج العربي سمك الصافي وهو من أكثر الأسماك
شيوعا لدى الناس.
·
أماكن
التواجد : تفضل سمكة الصافي العيش عند الصخور.
·
موسم
التكاثر لهذه السمكة هو : تتكاثر في شهر إبريل.
·
الصافي
من عائلة (سيجانيدي) أقصى الطول الكلي لها : 30 سم.
·
تتغذى
على النباتات البحرية والأعشاب وأنواع مختلفة من الطحالب البحرية.
·
لها
شوكة حادة متجهة إلى الأمام تقع أمام الزعنفة الظهرية.
·
تصاد
بواسطة القراقير والسنارة والدفار.
·
عند
الصيد بالصنارة احذر من شوكها فهي مؤلمm.
تعد من الأسماك النظيفة فهي تتغذي علي العشب.
Safi (nama ilmiah: Siganus rivulatus) adalah ikan yang berlimpah
di Teluk Arab dan merupakan salah satu ikan yang paling banyak dimakan oleh
orang-orang Teluk.
• Al-Safi Nama lokal dikenal oleh orang-orang di Teluk Arab
Al-Safi adalah salah satu ikan yang paling tersebar dikalangan manusia.
• Tempat keberadaan
Ikan tsb lebih suka tinggal di bebatuan.
• Musim pembiakan
ikan ini adalah:
berkembang biak di bulan April.
• Al shafi golongan (Ceganidi) Paling panjangl maksimum: 30 cm.
• Ikan tsb memakan tanaman laut, tumbuhan
dan berbagai jenis ganggang laut.
• Memiliki duri ke depan tajam yang terletak di depan sirip
punggung.
• DI iburu atau diperoleh
dengan perangkap, kail, dan
bunga salju.
• Saat memancing dengan kail, waspadalah terhadap duri yang
menyakitkan m.
Itu adalah ikan yang bersih, ia memakan rumput.
Saya kutip
keterangan tsb dari Wikipedia.
Ikan yang makan
rumput saja inilah yang di maksud dengan shaidul bahr / buruan laut ) yang
dihalalkan bukan ikan pemangsa.yg diharamkan.
Ketika buruan darat
( shoidul bar ) dihalalkan husus untuk hewan yang makan rumput seperti kijang,
kerbau , banteng , zebra dll , dan binatang darat yang pemangsa hewan di haramkan seperti singa, beruang dll. Saya menyatakan sdemikian ini berlandaskan
ayat :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ
صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ
تُحْشَرُونَ
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. Maidah
96
Ikan patin siam . ( Haram karena
pemangsa bukan buruan )
. Mereka dikenal sebagai omnivora, dengan
memakan krustasea kecil, ikan lain, dan sisa-sisa tanaman
Belut : ( Haram karena pemangsa bukan
buruan ).
Darah belut cenderung bersifat beracun bagi manusia dan hewan
lainnya,[4][5][6][7] namun toksinnya
dapat dimatikan dengan memasaknya.[1]
11 Jenis Pakan Belut Untuk Pembesaran dan Budidaya
·
Cacing Lumbricus rubellus (cacing tanah)
·
Pakan Belut Sawah : Keong
mas atau keong sawah.
·
Bekicot (Achatinafulica. sp)
·
Cacing Sutera (tubifex)
·
Kepiting Air Tawar.
·
Pasta.
·
Jasad Renik.
·
Ikan Kecil untuk pakan
Awal.
Ikan betik ( Haram karena pemangsa bukan buruan ).
Ikan betok termasuk ikan yang memiliki sifat sebagai ikan
pemangsa atau karnivora. Ikan betok memiliki nama lain yaitu ikan betik (jawa),
ikan puyu (melayu) atau ikan pepuyu (bahasa banjar) dan dalam bahasa Inggris,
ikan ini memiliki nama Climbing
·
Ikan
ini memangsa aneka serangga dan hewan-hewan air yang berukuran kecil
Cara mendapatkan ikan ini pada kebanyakan
daerah dengan dipancing berumpan cacing, akan tetapi ada juga dengan
menggunakan jangkrik, cilung (ulat bambu). Di Kalimantan Tengah dan
Banjarmasin, penduduk setempat mempunya cara tersendiri, yakni dengan mencampur
telur semut (kroto) dengan getah karet dan dimasak dengan cara dikukus. Selain
untuk ikan betok, umpan ini juga dapat sebagai umpan ikan seluang
Buruan laut yang
halal itu ikan buruan . Bukan ikan
pemangsa / pemangsa seperti paus , kutuk
yaitu segala macam predator laut.
Anjing itu haram
karena bertaring juga pemangsa bukan
buruan.Allah meghalalkan buruan darat maupun laut bukan pemangsa.
Tongkol itu haram .
Tongkol como tidak memilih-milih mangsa;
makanannya terdiri dari udang, kerabat cumi-cumi dan sotong, serta aneka jenis ikan. Pada gilirannya, tongkol dimangsa oleh setuhuk dan cucut.[2]
Ikan pindang tidak boleh
dimakan atau haram . Umumnya ikan pindang di jual belikan dalam keadaan
telah di rebus, di garami jadi dalam
keadaan bangkai Kadang terdiri ikan –
ikan kecil yang di rebus bersamaan dengan kotorannya. Kadang ikan pindang itu dari ikan
tongkol sebagai ikan pemangsa.
Saya
menghindari ikan pindang dan bangkai ikan yang lain, , tidak memakannya sudah
lama sejak januari 2015. Untuk kajian hadisnya silahkan baca disini :
Ikan
Harimau
Ikan harimau memiliki gigi yang saling bersilangan, tajam,
dengan tubuh ramping, berduri banyak, dan menjadi pemangsa yang sangat agresif serta
berburu dalam kelompok
Ikan
Lele Goonch
, haram
Hal yang membuat ikan Goonch dianggap mengerikan adalah
kegemarannya akan rasa daging manusia, sehingga disebut monster sungai.
Tercatat ada beberapa kasus serangan terhadap manusia yang
melintasi atau berenang di Sungai Kali dan perairan sekitarnya.
Goonch fish ditemukan di Sungai Kali yang
mengalir antara India dan Nepal. Ikan ini merupakan anggota keluarga lele
dengan gigi tajam yang berbahaya dan panjangnya lebih dari tujuh kaki.
Ikan gabus biasa didapati di danau, rawa, sungai
dan saluran-saluran air hingga ke sawah-sawah. Ikan ini memangsa ikan-ikan
kecil, serangga, dan berbagai hewan air lain
termasuk berudu dan kodok.
Kakap tidak boleh dimakan karena termasuk pemangsa.
Bukan buruan laut. Di Wiki disebutkan :
Gunakan umpan jitu mancing ikan Kakap merah
seperti udang-udangan dan cumi-cumi, atau ikan-ikan kecil
misalnya ikan Meniran dan ikan Kuwe yang
dirajang ukuran kecil. Memakai makanan alami dalam kondisi
hidup dan segar maka berpotensi ikan Kakap Merah akan gampang
diangkat. Teknik mancing ikan dasar pun wajib digunakan.
Cumi – cumi ( haram karena pemangsa bukan buruan ).
Cumi-cumi hidup sebagai pemangsa ikan dan
binatang laut lainnya yang lebih kecil dari ukuran si cumi-cumi.[3]
Kerang
juga menjadi santapan cumi cumi dan ikan hiu .[4]
Kerang juga mangsa bagi cumi-cumi dan hiu.
Gurita
Gurita
juga diketahui sering memanjat kapal penangkap ikan dan membuka ruangan
penyimpan ikan untuk memakani kepiting.[3]
·
Kepiting
Kepiting adalah hewan omnivora. Makanan utama kepiting berupa
ganggang, selain dapat pula memakan makanan lainnya berupa
moluska, cacing, jamur, bakteri, detritus dan jenis krustasea lainnya,
tergantung pada spesies kepiting dan ketersediaan makanan.30 Nov 2014
Kepiting pasir yang lebih besar memakan bayi
penyu dan bangkai burung camar; kepiting yang lebih kecil memakan moluska,
cacing, plankton dan ganggang.
Crustacea
kecil ini penting terutama sebagai makanan
untuk ikan. Lobster, kepiting, [5]
·
o Udang haram karena pemangsa .
o Umumnya udang dan semua bangsa krustasea bersifat
kanibal, yaitu memangsa sesama jenis yang lebih lemah kondisinya misalnya udang
yang sedang dalam proses ganti kulit seringkali dimakan oleh udang lain. Udang
berukuran lebih kecil dimakan oleh udang besar terutama bila dalam keadaan
kurang makan. Udang berganti kulit secara periodik pada proses ganti kulit
badan udang berkesempatan untuk bertumbuh besar secara nyata. Udang muda lebih
sering ganti kulit ketimbang udang tua sehingga udang muda lebih cepat tumbuh
ketimbang yang tua.[6]
o
·
Sepat haram karena pemangsa
·
Ikan Sepat memangsa
zooplankton, krustasea kecil / udang udang kecil dan aneka larva serangga.
·
Selain tempat
makan, tanaman tersebut juga dijadikan tempat untuk menyimpan telur mereka saat
berkembang biak.
Untuk marmud , klinci / terwelu walau
hanya makan rumput , tapi bukan an`am . Oada hal binatang darat yang dihalalkan
adalah an`am lihat ayat :
1يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ
وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu
sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya. Maidah 1.
تفسير الجلالين (ص: 135)
{أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَة الْأَنْعَام} الْإِبِل وَالْبَقَر وَالْغَنَم
أَكْلًا بَعْد الذَّبْح {إلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ} تَحْرِيمه فِي {حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ الْمَيْتَة}
Intinya menurut
tafsir jalalain , an `am itu sepeti unta, sapi ,dan kambing boleh dimakan
setelah di sembelih . Dan maksud apa yang akan di bacakan itu dijelaskan dalam ayat bangkai di haramkan untukmu
…………………..
Komentarku ;
Maksud apa yang
akan di bacakan kepadamu adalah ayat –
ayat Allah yang menjelaskan tentang haramnya hewan sebagaimana keterangan yang saya ambil dari tafsir
syaukani.
Allah memilihkan
kita makanan yang bersih bukan binatang buas . Sebab perangai orang yang suka
makan makanan binatang buas itu akan jadi buas juga.
Boleh di baca disni
tentang bahaya makan binatang buas.
Bersambung
………………………
Untuk melihat fase
ke 1 sampai 7 lihat di blog saya.
[1]
Poison in the Blood of the Eel", New York Times, 9 April
1899, viewed at
[3]
Disney Ensiklopediaku Yang Pertama: 6.PT WIdyadara.Jakarta
Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNZrclKs
Diposting oleh
Mantan kiyai NU
di
00.03
Tidak ada komentar:
Label:
ikan
Langganan:
Postingan (Atom)