Fase ke 12 tentang hewan haram dan halal.
الإثنين، 29 يناير 2018 12:01 م
استنادا إلى المذهب الحنفي، أفتى بعض علماء الدين بحرمة أكل الجمبري والإستاكوزا
والكابوريا، معتبرين أنها ليست من الأسماك، مرجعين ذلك إلى الإمام أبو
حنيفة النعمان صاحب المذهب الثاني من المذاهب الإسلامية والأوسع انتشارا بين مذاهب
أهل السنة في تحريم تناول تلك المأكولات.
Menurut
madzhab Hanafi, beberapa ulama
telah melarang makan udang, lobster, dan kepiting, mengingat itu bukan ikan dengan merujuk pada Imam Abu Hanifa
al-Nu`man, . Pendiri madzhab kedua dari madzhab Islam dan yang paling luas penyebarannnya di antara madzhab Sunni yang melarang makan
makanan ini.
وكانت أحدث فتوى صادرة حول هذا الأمر، ما أفتى به الشيخ
محمد عظيم الدين رئيس مفتي المدرسة الدينية في الهند، حيث أصدر فتواه بحرمة أكل
الجمبري والكابوريا والاستاكوزا باعتبارها من المفصليات، وهو قريب الشبه من
الحشرات، ولا يجب تناوله.
Fatwa
terbaru dikeluarkan oleh Shaikh Muhammad Adhimuddin, kepala Grand Mufti India, yang
mengeluarkan fatwa tentang pengharaman
makan udang, kepiting dan lobster sebagai
artropoda, yang mirip dengan serangga dan tidak boleh dimakan.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Tentang pengharaman tersebut saya sangat
setuju sebab Udang itu termasuk kanibal
sbagaimana keterangan saya dulu
o Udang haram karena pemangsa .
o Umumnya udang dan semua bangsa krustasea bersifat
kanibal, yaitu memangsa sesama jenis yang lebih lemah kondisinya misalnya udang
yang sedang dalam proses ganti kulit seringkali dimakan oleh udang lain. Udang
berukuran lebih kecil dimakan oleh udang besar terutama bila dalam keadaan
kurang makan. Udang berganti kulit secara periodik pada proses ganti kulit
badan udang berkesempatan untuk bertumbuh besar secara nyata. Udang muda lebih
sering ganti kulit ketimbang udang tua sehingga udang muda lebih cepat tumbuh
ketimbang yang tua.[1]
Kepiting adalah hewan omnivora. Makanan utama kepiting berupa
ganggang, selain dapat pula memakan makanan lainnya berupa
moluska, cacing, jamur, bakteri, detritus dan jenis krustasea lainnya,
tergantung pada spesies kepiting dan ketersediaan makanan.30 Nov 2014
Kepiting pasir
yang lebih besar memakan bayi penyu dan bangkai burung camar; kepiting yang
lebih kecil memakan moluska, cacing, plankton dan ganggang.
Crustacea
kecil ini penting terutama sebagai makanan
untuk ikan. Lobster, kepiting, [2]
Biasanya lobster memakan cacing tanah.
Jadi karena hewan tersebut kanibal , atau pemangsa,
maka diharamkan sesuai dengan 96 maidah
yang menjelaskan bahwa yang di halalkan oleh Allah hanyalah buruan laut bukan
pemangsa.
Imam Abu Hanifah juga menyatakan seluruh hewan laut
kecuali ikan.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Saya berpijakkepada ayat 96 Maidah yang menyatakan
hanya buruan laut yang di halalalkan , maka ikan yang diperbolehkan adalah ikan
yang bukan pemangsa seperi ikan hiu dll.
Makanan ikan
hiu beragam, bisa berupa pellet, ikan, udang, kodok, cacing beku,
daging cincang juga pasti mau. Jadi tidak susah untuk pemeliharaannya.[3] Sekali lagi ikan Hiu haram dimakan sebab
termasuk predator bukan buruan yang di halalkan oleh Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik