Fase ke
10 tentang hewan yang halal dan yang haram.
Jawabanku
untuk tokoh ulama Saudi syaikh al
imam Al Utsaimin .
Ada
pertanyaan yang di ajukan kepada syaikh sbb:
السؤال:
لها سؤال أخير تقول: قرأت
في كتاب أن كل شيء يعيش في البحر يمكن أكله، ولكني سمعت أن هناك بعض الحيوانات
التي تعيش في البحر لا يجوز أكلها، فهل هذا صحيح، وما هو الحكم الشرعي في أكل صيد
البحر؟
Pertanyaan:
Pertanyaan
terakhirnya mengatakan: Saya membaca di buku bahwa segala sesuatu yang hidup di
laut dapat dimakan, tetapi saya mendengar bahwa ada beberapa hewan yang hidup
di laut tidak boleh dimakan, apakah itu
benar, dan apa hukum makan buruani laut?
الجواب:
الشيخ: صيد البحر كله حلال حتى للمحرمين فإنه يجوز لهم أن يصطادوا
في البحر؛ لقول الله تعالى: ﴿أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا
دُمْتُمْ حُرُمًا.
Jawaban:
Syaikh menjawab : Menangkap seluruh buruan laut adalah
halal, bahkan bagi mereka yang ber ihram . Diperbolehkan bagi mereka untuk
berburu di laut, karena Allah SWT berfirman: Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. 96 Maidah.
﴾، فصيد
البحر: هو ما أكل حياً وطعامه ما وجد ميتاً،
Shoidul bahr ( buruan laut ) adalah apa yang dimakan
dalam keadaan hidup .
Dan maksud tho`amuhu adalah apa yang di dapat dalam
keadaan mati.
وظاهر
الآية الكريمة ﴿أحل لكم صيد البحر﴾ أنه لا يستثنى من ذلك شيء؛
Arti lahiriyah ayat yang mulia ( arati harfiahnya ) di
halalkan bagimu buruan laut ………….. ( secara mutlak tanpa kecuali).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Buruan laut itu jangan di artikan dengan hewan laut.
Beda antara buruan laut dan hewan laut . Allah menghalalkan kepada kita hanya
pada buruan laut bukan semua hewan laut. Sebagaimana Allah menghalalkan kepada
kita buruan darat, tidak semua hewan darat di halalkan . Buruan darat seperti
himar , zebra, bighol , kuda dll. Jadi tidak semua hewan darat di halalkan.
Menurut syaikh al Utsaimin semua bangkai hewan laut halal baik berupa katak, buaya , ular
laut , kepiting yang besar maupun yang kecil.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Keterangan syaikh
Al Utsaimin itu menyalahi ayat 96 maidah , juga menyalahi ayat
pengharaman bangkai secara general baik darat atau laut. Lihat ayat sbb:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللَّهِ ۖ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. Baqarah 173.
…………………………….
Syaikh al utsaimin melanjutkan perkataannya :
واستثنى
بعض أهل العلم من ذلك الضفدع والتمساح والحية، وقالوا: إنه لا يحل أكلها، ولكن
القول الصحيح هو العموم وأن جميع حيوانات البحر حلال حية وميتة. نعم
Sebagian ahlil ilmi mengecualikan katak , buaya dan
ular ( laut ) . Mereka berkata : Binatang – binatang tsb tidak halal. Tapi
pendapat yang rajih adalah umum . Dan seluruh hewan laut halal baik hidup atau
mati.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Bila pendapat itu diikuti , maka kita ini akan
menyalahi ayat pengharaman bangkai secara mutlak sebagaimana ayat 173 Baqarah.
Tapi saya yakin syaikh sendiri tidak pernah makan bangkai katak, ular atau
buaya. Tiada dalil yang sahih yang memperbolehkan makan bangkai baik darat
maupun laut . Untuk hadis yang menyatakan :Air laut bisa di gunakan untuk wudhu
dan mandi jinabat dan halal bangkainya lemah dari segi sanad atau matannya .
Silahkan bc dengan klik di sini : https://mantankyainu.blogspot.com/2015/01/bangkai-ikan-haram-dimakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik