أحسن الله إليكم سماحة
الوالد ، يقول السائل : في قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
وَطَعَامُهُ) [المائدة:96] ، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر ؟
Semoga Allah menganugerahkan kebaikan
kepada Anda Yang Mulia, si penanya mengatakan: Di dalam firman Allah Yang tinggi berkata ( Dihalalkan bagimu binatang buruan
laut dan makanannya sebagai makanan yang lezat bagimu,
Maidah : 96], Apakah itu termasuk
babi laut dan anjing laut?
الجواب : كل ما لا يعيش إلا في البحر فهو
من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات ، هم قالوا إن التمساح والحية أنها لا
تؤكل لكن ما في دليل على هذا ، الله جل وعلا عمم فقال : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ) [المائدة:96] ، وصيده ما لا يعيش إلا فيه ، أما التمساح فإنه يعيش في
البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر ، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون
استثناء . نعم .
Jawaban:
Semua yang hanya hidup di laut
termasuk buruan laut karena tidak ada dalil pengecualian. Mereka berkata : Sesungguhnya buaya dan ular
tidak boleh dimakan. Tapi tidak dalil dalam hal ini . Allah yang maha Agung dan
maha Tinggi menyebut secara umum dalam
firmanNya :
Dihalalkan bagimu binatang buruan Maiah 96
Maksud buruan laut adalah segala
hewan yang hidupnya dilaut dan ini halal
tanpa pengecualian . Okey.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
تفسير الراغب الأصفهاني (5/ 452)
البحر: يتناول كلًّا مالحاً كان أو عذباً، في جدول كان
أو في نهر.
Dalam tafsir al asfahani di sebutkan
maksud laut mencakup air tawar atau asin , dalam sungai kecil atau besar .
Menurut syaikh shalih fauzan –
anggota majlis ulama besar Saudi “ Buruan laut adalah seluruh hewan yang hanya
bisa hidup di laut ( atau sungai )
Kataku : Seperti berbagai jenis ikan laut, penyu, kepiting,
kerang, bintang laut, tiram, udang, lobster, cumi cumi, gurita,
ubur ubur, gajah laut, singa laut, kuda laut,
anjing laut, walrus, pinguin, ular laut, paus, lumba
lumba, dugong atau duyung, landak laut atau bulu babi, Belut Laut Gurita. Semua itu
halal menurut beliau.
Saya sendiri tidak menjumpai dalil ,
anehnya syaikh Shalih fauzan menggunakan dalil
dari ayat 96 al maidah. Menurut
saya buruan laut itu bukan seluruh hewan laut sebagaimana buruan darat
yang di halalkan oleh Allah bukan seluruh hewan darat. Dari sini ulama
sekaliber Ust Shalih fauzan yang menjadi guru besar di universitas Saudi
arabia dan menjadi anggota majlis fikih
di Mekkah di bawah naungan Rabithah dunia Islam. Tidak jeli dan mengikuti
ajaran guru – gurunya yang dulu.
Sebagaimana saya bila ikut pada ajaran guru saya yang dulu , maka saya akan
berkata sebagaimana syaikh Shalih fauzan.
Hewan di sungai pun di halalkan oleh
syaikh Shalih fauzan , pokoknya yang hidup di air sbb:
Tikus
besar kesturi
Tikus
besar kesturi adalah sejenis hewan pengerat yang makan tumbuhan air dan hewan
kecil seperti ikan, kodok dan kerang air tawar. Tikus besar kesturi adalah
perenang yang handal karena tungkai belakangnya berselaput. Ekornya yang
panjang tanpa bulu berfungsi sebagai kemudi.
Ikan
pike
Ikan
ini adalah pemangsa yang bermulut besar dan bergigi tajam. Ia menyerang
berbagai jenis ikan, termasuk kodok, burung air dan mamalia kecil. Ikan ini
hidup di danau dan sungai berarus lambat. Yang terbesar bisa berukuran lebih
dari 1 meter.
· Itik
ekor kuning
Itik
ekor kuning menghuni perairan terbuka di sebagian wilayah Eropa. Itik berekor
kaku dan tegak serta dapat menyelam untuk mencari tumbuhan, serangga air, larva
dan cacing.
· Udang
satang
Ia makan apa saja, mulai dari tumbuhan, ikan
kecil, kerang hingga cacing. Lidah tiung dimakan oleh beraneka ikan danau dan
sungai.
Ikan
karper kaca menjelajahi dasar sungai untuk mencari tumbuhan kecil, keran-kerangan
dan cacing.
Kumbang
air
Kumbang
air adalah pemangsa yang ganas. Kumbang ini memangsa berudu, ikan kecil, cacing
air dan serangga.
Seluruh hewan laut atau di sungai menurut Syaikh
Shalih fauzan halal , baik predator atau bukan tanpa kecuali.
Saya tidak setuju pandangan seperti itu, sebab Allah hanya menghalalkan buruan laut bukan
seluruh binatang laut , bukan pemangsa yang buas . Sebagaimana buruan darat
yang dihalalkan oleh Allah bukan pemangsa. Buruan darat itu sedikit jumlahnya
dari pada pemangsanya begitu juga hewan di laut , sedikit buruannya dibanding
dengan pemangsanya.
Untuk buaya dan sejenis hewan yang hidup di darat dan
laut menurut syaikh Fauzan maka tetap di
haramkan tanpa dalil.
Saya katakan : Pengecualian hewan yang hidup di dua alam ini
tiada dalilnya sama sekali baik dari Al Qur`an atau hadis. Kaidah penting adalah predator atau bukan. Buruan itu bukan
pemangsa. Buruan darat makan rumput darat, begitu juga buruan laut makan
rerumputan dilaut. Buruan dihalalkan
baik darat maupun laut. Dan pemangsa diharamkan baik darat atau laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik