Fase ke 21 tentang larangan menjama` salat
Menjamak shalat Zuhur dengan Ashar ketika kegiatan outbond, apakah boleh dilakukan?
Jawaban :
Kegiatan Outbond bukanlah salah satu hal yang membolehkan seseorang menjama' sholat, kecuali kalau kegiatan tersebut diadakan di luar kota atau di tempat jauh yang untuk menempuhnya memerlukan safar dan bekal. Akan tetapi jika kegiatan Outbond itu dilakukan di dekat tempat tinggalnya, maka dia harus melakukan setiap sholat pada waktunya.
http://www.ahmadzain.com/…/kary…/234/sholat-jama-dan-qashar/
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sdh di jlskan dlm fase larangan jama` yg dulu bahwa salat jama` di waktu mukim atau musafir tdk boleh . Untuk lebih jelasnya bisa baca di link ini :
http://mantankyainu2.blogspot.co.id/…/fase-ke-1-tentang-sal…
Dlm outbond di luar kota atau dalam kota , ttp hrs ikut ayat 103 Nisa` yaitu melakukan salat tepat waktunya. Tdk boleh dijama`.
Bila kita menjama` , kita akan kufur dg ayat 103 Nisa`. Kita akan menyelisihi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg tdk menjamak ketka berangkat dan pulang dr Mekkah ke medinah.
Dlm peperangan , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sahabatnya hanya mengqasar tanpa jama`. Sayang sekali bila kita yg aman – aman di rumah dan berpergian lalu menjama` salat .
Sayang sekali , kita yg berada di hotel , pergi ke taman safari , atau naik pesawat ke Jakarta untuk melihat sepak bola lalu menjamak . Atau pergi pesisir Banyuwangi atau Jakarta lalu menjama`. Di saat mrk yg di padang pasir naik unta untuk pergi perang tdk menjamak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik