
Larangan pemakaian cadar di kampus Birmingham kemarahan Muslim Inggris
Ilustrasi
BIRMINGHAM
(Arrahmah.com) - Pelarangan pemakaian cadar bagi mahasiswi dan staf Muslim di
kampus dengan alasan “keamanan” telah memicu kemarahan dari Muslim Ingggris.
Dengan alasan keamanan, Birmingham telah mengeluarkan larangan
mengenakan cadar atau niqab (penutup wajah) untuk para mahasiswi, staf dan
pengunjung di dalam lingkungan kampus.
Pengelola kampus tersebut mengklaim bahwa larangan ini, yang
diterapkan mulai tahun ajaran ini, bertujuan untuk agar setiap individu bisa
“dikenali lebih mudah setiap saat” dan memberikan lingkungan belajar yang
“lebih aman” dan menyenangkan.
Keputusan ini telah menganggu para mahasiswi Muslim yang
memakai cadar.
“Ini sangat menyinggung saya, kami mengalami diskriminasi,”
kata seorang mahasiswi Muslim berusia 17 tahun di Birmingham Metropolitan
College, yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada The Telegraph, dilansir
OnIslam.
“Ini memuakkan. Ini adalah pilihan pribadi saya dan Saya
benar-benar terkejut ini telah dibawa masuk ke sebuah kampus di pusat kota Birmingham padahal kota ini sangat
multikultural dan begitu banyak mahasiswa Muslim,” tambahnya.
“Saya tidak merasa niqab saya mencegah saya dari belajar
atau berkomunikasi dengan orang-orang – Saya tidak pernah mengalami masalah di kota ini sebelumnya,”
lanjutnya. (siraaj/arrahmah.com)
Larangan pemakaian cadar di kampus Birmingham kemarahan
Muslim Inggris
Komentarku ( Mahrus ali):
Ini sebagian dalil keharusan
menutupi aurat bagi wanita keseluruh tubuh,
أُمِرْنَا
أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ
الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ
وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ
قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ
قَالَ لِتُلْبِسْهَا
صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Pada dua hari raya, kami diperintahkan
untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk
menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh
menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah,
seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?”
Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita
tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّ
نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ
إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ
الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ
الْغَلَسِ
“Dahulu wanita-wanita mukmin biasa
menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke
rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun
mengenal mereka karena gelap.” (HR.
Bukhari dan Muslim)Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik