SURYA Online, JOMBANG-Lukman Hakim Mustain (54), Rektor Universitas Darul Ulum
(Undar) Jombang versi Yayasan Undar Trisula, akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polda Jatim. Lukman diduga menyelenggarakan pendidikan ilegal
dan wisuda ilegal.
Kepastian ini disampaikan Ali Sukamtono, Sekretaris Yayasan Undar (tanpa
embel-embel Trisula, Red). Ali adalah pelapor Lukman ke polda atas tuduhan
menggelar pendidikan dan wisuda ilegal mengatasnamakan Undar. Padahal, menurut
Ali, Undar yang sah dikelola Yayasan Undar dengan Rektor Ma’murotus Sya’diyah.
Ali Sukamtono memastikan ditetapkannya Lukman sebagai tersangka setelah
menerima surat
dari polda belum lama ini. “Saya menerima surat
dari Polda itu pertengahan Juli lalu,” kata Ali Sukamtono, sembari menunjukkan surat dimaksud kepada
Surya, Minggu (22/7/2012).
Surat polda itu tertanggal 11 Juli 2012 diteken Kompol Bagus Sulasana selaku
Kanit Nakertrans Subdit 4/Sumdaling Dirreskrimsus Polda Jatim, dan AKBP I Ketut
Pramana sebagai Pawasdik Dirreskrim Polda. Dalam surat itu, jelas-jelas Lukman
disebut sebagai tersangka.
Adapun inti surat, memberitahukan pada Ali Sukamtono tentang perkembangan
penyelidikan kasus dugaan penyelenggaraaan pendidikan dan penerbitan ijazah
tanpa izin oleh Lukman Hakim Mustain.
Di antaranya disebut, polda sudah melakukan pemeriksaan ahli terhadap Ditjen
Dikti Jakarta, penggeledahan dan penyitaan dokumen di kampus Undar kubu Rektor
Lukman, penyitaan beberapa ijazah dan memeriksa dua pemilik ijazah mantan
mahasiswa Undar kubu Lukman, serta gelar perkara penetapan tersangka.
“Langkah kami selanjutnya yaitu melakukan pemanggilan terhadap H Lukman Hakin
Mustain SH MHum untuk diperiksa sebagai tersangka,” tulis surat dari Polda
tersebut. Menurut sumber di Undar, Lukman sudah dipanggil Polda Jatim untuk
diperiksa, namun yang bersangkutan tidak datang.
Kuasa hukum Lukman Hakim, yakni HM Ma’ruf Syah, dihubungi Surya membenarkan
Lukman ditetapkan tersangka. Namun menurutnya, itu tidak banyak berarti. Sebab
menurut Ma’ruf, penetapan tersangka harus disertai bukti kuat.
Padahal, Ma’ruf yakin bukti-bukti menguatkan Lukman pihak yang sah. “Saya akan
buktikan pihak Pak Lukman yang sah. Proses masih panjang,” tegas Ma’ruf.
Tentang keengganan Lukman memenuhi panggilan Polda, Ma’ruf berkilah bukan
menolak datang, tapi meminta penundaan.
Diberitakan, Lukman Hakim Mustain (selaku pembina Yayasan Undar Trisula dan
Rektor Undar kubu Yayasan Undar Trisula) dan KH Dimyathi Romly (Ketua Yayasan
Undar Trisula), dilaporkan ke polda oleh Ali Sukamtono, Februari lalu.
Mereka dituduh menggelar wisuda pada 29 Januari 2012, menggunakan nama dan
atribut Undar. Padahal menurut pelapor, yang berhak menggelar wisuda dan
pendidikan Undar adalah Yayasan Undar, bukan Yayasan Undar Trisula. Selain itu,
menurut Ali, rektor Undar yang sah adalah Ma’muratus Sa’diyah.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sebagai
muslim kita diperintahkan untuk berkata jujur – tidak boleh dusta, apalagi
kedustaan di buat budaya untuk hubungan antara
sesama bukan kejujuran. Anehnya
fenomena yang ada di realita kehidupan kita adalah kedustaan dan keserongan
yang bisa di buat sarana untuk mempererat persahabatan antara pegawai Negri
atau swasta. Bila seseorang jujur akan terpencil bukan malah di cintai, bahkan
boleh jadi suatu saat akan dipecat, dicari kekeliruannya, karena tidak bisa di ajak kompromi untuk berbuat
mafia.
Allah
berfirman:
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي اْلإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi)
bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat
buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik