Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Jumat, 11 Mei 2018

Jawabanku untuk Bapak Purnomo Hadi dari Australia




Bapak Purnomo Hadi  yang  tinggal di Townsville, QLD, Australia  menulis : Terimaksih jawabnnya pak mahrus ali .... semoga saya dan keluarga saya bisa dimudahkan dalam memahami dan mengamalkan ilmu agama ini (semoga pak mahrus ali juga mau mendoakan saya dan keluarga)...
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Ya Allah berilah hidayah  kepada  bpk Purnomo dan keluarganya ke jalan yang lurus – jalan para Nabi dan orang – orang yang komitmen kepada ajaranMU . Sesungguhnya Engkau Maha mendengar doa.

Beliau menulis lagi:
Saya menanyakan ini terkait kondisi di tempat tinggal saya sekarang ini di Townsville, QLD, Australia,,, mungkin hanya ayam dan produk turunannya yang bisa saya beli di supermaket dengan label halal. Disini ada juga produk sapi dan kambing,,, yang oleh pemilik toko juga mereka klaim halal (hanya verbal tanpa memasang label).. saya juga baca artikel pak mahrus ali yang lain tentang keharaman ikan2 yang dijaring tanpa menyebut bismillah,,, saya mungkin hampir yakin 100% bahwa nelayan di sini (australia) tidak baca basmalah saat menjaringnya..
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Begitu juga di tempat saya. Tapi untung masih ada yang menjual ikan hidup di restoran atau super indo dan Giant
Beliau menulis lagi:
.dan hampir tidak mungkin saya bisa mendapatkan produk ikan ini yang dijual dalam keadaan hidup kecuali saya memancing sendiri.
 Saya sarankan:
Belilah kambing sendiri dan sembelihlah  lalu taruhlah di frezer box ( kulkas yang amat dingin ). Lalu  gunakan makanan  untuk tiap hari anda dan keluarga.
Anda menyatakan:
Jika saya tetap memakan ayam dan ikan ini,,, dan nanti kalau saya diminta pertanggungjawaban di akhirat... bolehkah saya berdalil bahwasanya si fulan ini membolehkan makan ayam dan ikan ini... walaupun saya mendenger juga pak mahrus ali mengharamkan nya... dan kapasitas saya mungkin belum mampu mereview masing2 pendapat tersebut...

Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Tidak boleh ikut fulan, tapi ikutilah dalil. Sebab pendapat orang kadang keliru sebagaimana  dikatakan oleh Imam Ahmad


لاَ  تُقَلِّدْنِي وَلاَ  مَالِكًا وَلاَ  الثَّوْرِيَّ وَلاَ  الشَّافِعِيَّ
Jangan ikut kepadaku,atau Imam Malik, Tsauri atau Syafii.
Ali ra  berkata :
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku  tidak akan meninggalkan sunah Nabi  S.A.W.    karena  perkataan orang “. [1]
Imam Malik berkata :
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
        Aku hanyalah manusia , terkadang pendapatku benar , di lain waktu kadang salah . Karena itu , cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .

Imam Syafii yang menyatakan :
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي .
Bila ada hadis sahih , maka  lemparkan perkataanku ke tembok . Bila kamu lihat hujjah telah berada di jalan , maka  itulah perkataan ku
Ya akhi bapak Purnomo Hadi !
Dalam  hal sedemikian ini atau lainnya, jangan merujuk kepada pendapat ulama, tapi kembalilah pada dalil al Quran atau  hadis sebagaimana ayat:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ  وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ  وَالْيَوْمِ ا‏ ْلآ‏خِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan  Rasul  (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Nisa` 59



·         Purnomo Hadi menulis lagi : Berkenaan dengan hadis di bawah ini saya juga memiliki beberapa pertanyaan tambahan yang masih mengganjal (biar plong):
“Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR.Muslim III/1534 no.1934)
1. Apakah maksud dari binatang buas yang bertaring ini?,,,, kalau kita misalkan mendomestikasi (menjadikannya binatang ternak yang jinak) binatang buas yang bertaring ini sampai hilang sifat buasnya,,, apakah kemudian kita bisa menghukuminya menjadi halal? karena salah satu sifatnya sudah hilang? yaitu kebuasannya... -mungkin nanti malah akan muncul pertanyaan lagi, apakah kategori buas itu?
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tetap haram, dan tidak akan berubah menjadi halal karena di jinakkan. Bagaimana kalau  setelah di jinakkan lalu menjadi buas lagi. Suatu misal banyak singa yang asalnya jinak lalu memakan anak majikannya bahkan majikannya sendiri.
Dan yang penting para sahabat dan Rasul sendiri tidak pernah makan singa dan ia tetap haram sampai hari kiamat dan tidak akan menjadi halal di suatu tempat atau zaman. Dan hadis larangan hewan bertaring sudah sering di jelaskan.

Beliau menulis lagi:
2. Saya juga pernah belajar tentang genetik,,dan beberpa ilmu terapannya... Jika saya memproduksi burung tanpa cakar/kuku yang lancip (dengan merekayasa genetiknya),,, apakah kemudian burung hasil rekaysa genetik itu bisa dihukumi halal? Bagaimana juga hukumnya tentang rekayasa genetik itu sendiri yang sekarang sudah banyak dipraktekkan? Karena sebenarnya dalam rekaysa itu kita menghilangkan, menambahkan atau mengganti sebagian dari "informasi" yang tersimpan di genetik suatu mahluk dengan "informasi"yang kita inginkan... informasi inilah yang kemudian dalam proses perkembangan makhluk hidup tersebut menjadi bagian2/sifat dari makhluk hidup tersebut?
Produk dari kegiatan seperti ini yang umum kita kenal mungkin dalam proses produksi antibiotik, produksi kedelai atau kapas tahan penyakit...
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Saya cantumkan fatwa MUI sbb:
MUI memutuskan dan menetapkan ketentuan hukum ihwal rekayasa genetika dan produknya sebagai berikut:
Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan syarat: 1) dilakukan untuk kemaslahatan, 2) Tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan. 3) Tidak menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak membahayakan.
Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat: 1) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi), 2) bermanfaat, dan 3) tidak membahayakan.
Keempat, produk hasil rekayasa pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.  
Fatwa  ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2013 (25 Ramadhan 1434 H), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA, dan Sekretaris MUI, DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. [desastian]

 Komentarku ( Mahrus  ali ):
Itulah fatwa MUI. Kalau bisa carilah makanan yang alami yang tumbuh tanpa rekayasa genetika , ada  komentar markaz fatwa  sbb:
وقد عقد في مدينة مونتريال بكندا مؤتمر تحت رعاية الأمم المتحدة قرر أن للدول الحق في تحديد استيراد الأغذية المعدلة وراثياً بسبب الأخطار الصحية والبيئية التي قد تنتج عنها. ونص الاتفاق على أن تحمل شحنات المواد المعدلة وراثياً علامات تقول إنها قد تحتوي على أحياء معدلة وراثياً ليست مخصصة للبث في البيئة بشكل معتمد. ومن هذا كله نخلص إلى القول بأنه بعد ثبوت ضرر تلك الأغذية المعدلة وراثياً، فإنه لا يجوز تناولها لما تسببه من أضرار ومخاطر ثابتة في الجملة، على المستوى القريب والبعيد. وقد قال صلى الله عليه وسلم " لا ضرر ولا ضرار " رواه مالك.
<p>وقال تعالى: ( قل لا أجد فيما أوحي إلي محرماً على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة… ) [الأنعام:145 ]</p><p>فكل طعام خلقه الله فهو مباح، إلا ما استثنى الدليل، أو ثبت ضرره بطريق التجربة.</p>والله أعلم.
Diadakan di kota Montreal, Kanada, dalam sebuah konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan bahwa Negara memiliki hak untuk membatasi  impor pangan secara genetik karena bahaya  kesehatan dan lingkungan yang kadang akibatnya karena makanan tsb.
.
 Kesepakatan  tersebut menyatakan  pengiriman barang yang dimodifikasi secara genetik  harus ada  tanda-tanda  yang menyatakan ia  memuat hewan hidup  yang dimodifikasi secara genetik  tidak dimaksudkan untuk disiarkan di lingkungan dengan  bentuk yang mendukung ( serius ).  Dari keseluruhan keterangan ini kita menyimpulkan dengan mengatakan bahwa setelah pengujian kerusakan makanan yang dimodifikasi secara genetik. Maka  tidak boleh mengambilnya  sebab akan membikin banyak bahaya dan mudharat  secara  global dalam jangka pendek dan panjang.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  bersabda:
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  bersabda: Jangan membahayakan orang lain atau saling membahayakan.  (Sahih). HR Imam Malik.   


وقال تعالى: ( قل لا أجد فيما أوحي إلي محرماً على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة… ) [الأنعام:145 ]
<p>فكل طعام خلقه الله فهو مباح، إلا ما استثنى الدليل، أو ثبت ضرره بطريق التجربة.</p>والله أعلم.
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai  Al an`am 145
Semua makanan yang diciptakan oleh Allah diperbolehkan, kecuali dikecualikan oleh dalil , atau membahayakan yang  terbukti secara eksperimen.





[1] HR Bukhori  1563

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik