Abul Haarits Akmal Al-Bintany Guru SD
Teacher • Kota
Pekanbaru
SPGN PEKANBARU
Juli 1988 sampai Juni 1991 • Kota Pekanbaru
Menulis:
Tidak ada satu ayatpun yg menerangkan halalnya kambing, unta,
sapi dan selainnya. Tunjukkan kpd saya ayatnya. Terus kenapa anda tdk
mengharamkan juga?
Komentarku ( Mahrus ali
) :
Ini jawaban sy yg lalu
:
Heri Ayahnya Uwais
• Wiraswasta
•
Pernah belajar di LIPIA Jakarta
Dia menulis:
Saya penasaran bagaimana Yai Mahrus memaknai Kalimat بهيمة الأنعام dalam ayat 24 surat
Al-hajj ini :
Mahrus Ali Tunjukkan hadis yg menyatakan Rasul pernah
kurban Unta atau Sapi .Heri Ayahnya Uwais
Heri Ayahnya Uwais Saya penasaran bagaimana Yai Mahrus
memaknai Kalimat
بهيمة الأنعام dalam
ayat 24 surat
Al-hajj ini :
ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في
أيام معلومات على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير
Juga dalam ayat 34 di surat yg sama.
Apakah
بهيمة الأنعام hanya
dimaknai kambing atau Juga utk Sapi dan Unta
?
Cc Yai Mahrus Ali..
Komentarku
( Mahrus ali ):
لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن
بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir. 28 al
haj
Kalau di lihat dlm kitab aisarit tafasir di katakan:
أيسر التفاسير للجزائري (3/ 468)
أي الإبل والبقر والغنم إذ لا يصح الهدى
إلا منها.
Maksud
bahimatul an`am adalah Unta, Sapi, dan Kambing . Sebab hadyu ( bukan kurban ) tidak
sah kecuali dengannya.
Jadi
bahimatul an`am itu untuk hadyu atau dam haji. Dan konteknya ayat itu untuk haji bukan untuk kurban.Jangan
diselewengkan tapi gunakan untuk semestinya. Lihat ayat selanjutnya:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada
pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan
hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). 29 Al Haj
Lantas bgmn anda menyatakan : Tidak ada satu ayatpun yg
menerangkan halalnya kambing, unta, sapi dan selainnya. Tunjukkan kpd saya
ayatnya. Terus kenapa anda tdk mengharamkan juga?
Komentarku ( Mahrus ali
) :
Belajarlah lg , dan
jgn cepat menyalahkan orang . Tp bertanyalah akan lebih baik
.
Anda
menyatakan :
Hadits
Zahdam dari Abu Musa Al-Asy'ary radhiyallahu'anhu menerangkan bahwa beliau
menyaksikan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam makan ayam. Ini sdh cukup
sbg dalil halalnya ayam. Ato anda ingin mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi
wasallam memakan makanan yg haram ato anda mengatakan bahwa Abu Musa Al-Asy'ary
berdusta?
Komentarku ( Mahrus ali
) :
Hadis itu lemah karena satu perawi yg meriwayatkan yaitu
Zahdam. Dia perawi Irak . INi jawaban sy yg lalu
.
Setahu saya
bukan Imam Muslim yang menyatakan
seperti itu, tapi imam Tirmidzi.
Imam Tirmidzi menyatakan:
وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ
زَهْدَمٍ
Dan kami tidak mengetahui
hadis tersebut ( tentang
Rasulullah saw, makan Ayam) kecuali dari Zahdam . Hadisnya
nyeleneh. Abu Burdah berkata dari Abu
Musa al asy ari berkata : ……………………….. tanpa
menyebut “Dia melihat Rasulullah saw, makan
Ayam “. HR Muslim 1649 .
Lihat pula di Sahih Bukhori 4415,6623,6678,6718
،وقال الإمام أحمد :"لا تكتبوا هذه
الأحاديث الغرائب فإنها مناكير ، وعامتها عن الضعفاء “.
Imam Ahmad berkata:
Janganlah menulis hadis – hadis yang gharib ( nyeleneh ) Sesungguhnya ia
adalah hadis yang munkar . Dan
kebanyakanya adalah lemah.
Tafarrudnya perawi Irak tertolak
.
ولهذا نقول إنه ينبغي لطالب العلم أن
ينظر أن من قرائن الإعلال والرد للأحاديث، في تفردات الكوفيين والعراقيين على وجه
العموم،
مجلة البحوث الإسلامية
Karena ini, kami
atakana: Layak sekali bagi thalib ilm untuk melihat bahwa sebagian tanda
cacat dan tertolaknya beberapa hadis adalah tafarrudnya perawi Kufah dan Irak
secara umum ( seperti Zahdam – orang Basrah
).
Majalah buhus Islamiyah.
Ini sinyal hadis lemah. Dan hadis Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam makan Ayam itu
hanya dari Zahdam
3ـ ألا يكون فيما تعم به البلوى العلمية أو
العملية، أي أن المحدث يتفرد بحديث في حين سائر الصحابة لا يعلمون مع أنه من
الأمور العلمية العامة
3. Agar tidak termasuk musibah
ilmiyah atau amaliyah yg umum – yaitu
seorang perawi hadis
menyampaikan hadis secara sendirian. Pada hal sahabat yg lain tidak mengetahui. Dan ia termasuk masalah
ilmiyah yg umum.
http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=152431
Anda menyatakan
:
Ayat ini tertuju kepada anda, krn anda menyatakan suatu
kedustaan thd Allah. Anda mengharamkan sesuatu yg telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya.
Komentarku ( Mahrus ali
) :
Siapa yg berdusta atas nama Allah . ? Kamu yg
menghalalkan apakah sy yg mengharamkan
.
Kamu menghalalkan Ayam
bertentangan dg hadis ; ‘
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang
setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR
Muslim 1934
Sebetulnya hadis tsb
sudah jelas, tidak samar lagi. Karena kalimat mikhlab di takwil
atau ditafsiri dengan
cakar yang memangsa. Ini yang menjadikan pengertiannya kabur. Tidak
jelas seperti arti semula. Bila di artikan spt di
kamus yaitu mikhlab
cakar baik yang memangsa atau
tidak, maka persoalan selesai dan
tidak berlarut – larut sampai kapanpun akan tetap menjadi persoalan seolah
tidak ada solusinya.
Solusinya yang lain adalah ikut istri Rasul dan
para sahabat yang tidak makan
Ayam. Ini cukup jelas.
Anda membolehkan hewan bercakar berarti menentang hadis
itu .
Anda menyatakan
:
Anda jgn spt org yg mengatakan "KAMBING" sekalipun
terbang.
Komentarku ( Mahrus ali
) :
Kalimat spt itu simpan sj di hatimu . dan kalau biisa
bersihkan hatimu dr kalimat jelek atau rencana jahat . Berkatalah yg baik dlm
dialog untuk mencari kebenaran lalu kita
bisa menghindari kekeliruan dan kesalahan.
Sekarang , mn
dalil yg menghalalkan hewan bercakar ? Setelah dilarang oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik