Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan menindak tegas sejumlah pengurus yang berani melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Sebagai pegangan pokok organisasi, AD/ART wajib ditaati.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jendral PBNU H Marsudi Syuhud saat ditemui di kantornya, Rabu (7/11) malam. Contoh dari pelangaran tersebut di antaranya adalah keterlibatan pengurus harian dalam pencalonan kepala daerah.
“Jika ada pengurus NU yang demikian harus mundur. Kalau tidak mau maka akan dimundurkan,” ujarnya.
ART NU pasal 51 secara eksplisit melarang Rais dan Ketua Pengurus baik di tingkat wilayah maupun cabang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik sebagai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di pasal yang sama, ART juga tidak memperkenankan rangkap jabatan pengurus harian NU dengan pengurus harian partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, atau ormas yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan NU.
Selain mengimbau semua pengurus untuk mematuhi AD/ART, Marsudi juga mengingatkan bahwa NU bukan partai politik. Siapapun tidak diperbolehkan memanfaatkan ormas Islam terbesar ini untuk kepentingan politk praktis perseorangan atau kelompok tertentu.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Mahbib Khoiron
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan menindak tegas sejumlah pengurus yang berani melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Sebagai pegangan pokok organisasi, AD/ART wajib ditaati.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jendral PBNU H Marsudi Syuhud saat ditemui di kantornya, Rabu (7/11) malam. Contoh dari pelangaran tersebut di antaranya adalah keterlibatan pengurus harian dalam pencalonan kepala daerah.
“Jika ada pengurus NU yang demikian harus mundur. Kalau tidak mau maka akan dimundurkan,” ujarnya.
ART NU pasal 51 secara eksplisit melarang Rais dan Ketua Pengurus baik di tingkat wilayah maupun cabang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik sebagai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di pasal yang sama, ART juga tidak memperkenankan rangkap jabatan pengurus harian NU dengan pengurus harian partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, atau ormas yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan NU.
Selain mengimbau semua pengurus untuk mematuhi AD/ART, Marsudi juga mengingatkan bahwa NU bukan partai politik. Siapapun tidak diperbolehkan memanfaatkan ormas Islam terbesar ini untuk kepentingan politk praktis perseorangan atau kelompok tertentu.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Mahbib Khoiron
Komentarku
( Mahrus ali):
Berormas dalam Islam menurut saya melanggar ayat sbb:
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَلاَ تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ(31)مِنَ
الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ
فَرِحُونَ(32)
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah
atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada
perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui, dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah
kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan
mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa
yang ada pada golongan mereka. Surat Rum 31-32
Ber ormas dalam Islam adalah syirik besar, bukan syirik kecil dan
merusak Islam. Ia budaya non muslim bukan budaya tuntunan muslim. Lebih jelas Klik
lagi disini:
Ormas budaya kafirin untuk memecah Islam bukan mempersatukannya. Klik
lagi disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik