Al Khallaal meriwayat dari jalan Rouh bin Al Faraj dari Al Hasan bin Ash Shobbah ia berkata: “Aku bertanya kepada Asy Safi’i tentang membaca di sisi kuburan? Beliau menjawab: “Tidak apa-apa”. (Al Qiraah ‘indal qubur 1/7 no 6).
Namun Syaikhul islam ibnu Taimiyah meragukan keabsahan riwayat dari imam Asy Syafi’i, beliau berkata dalam kitab iqtidla (1/380 tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi): “Tidak mahfudz dari Asy Syafi’I sendiri pembicaraan dalam masalah ini, karena yang demikian itu menurutnya adalah bid’ah, dan Malik berkata: “Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya”.
Dan pernyataan Sayyid Sabiq bahwa imam Ahmad memandang tidak apa-apa, bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud darinya dalam kitab masailnya (hal 158), beliau berkata: “Aku mendengar Ahmad ditanya tentang membaca (Al Qur’an) dikuburan? Beliau menjawab: “Tidak boleh”.
Namun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad rujuk darinya, yaitu yang diriwayatkan oleh Al Khallaal akhbarani Al Hasan bin Ahmad Al Warraq haddatsana Ali bin Musa Al Haddaad: “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al jauhari pada suatu janazah, ketika mayat telah dikuburkan, ada seorang lelaki buta duduk membaca Al Qur’an di sisi kubur, maka imam Ahmad berkata kepadanya: “Wahai, sesungguhnya membaca di kuburan adalah bid’ah”. Ketika kami telah keluar dari perkuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: “Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu mengenai Mubasyir Al halabi?” Ia menjawab: “Tsiqah”. Muhammad berkata: “Apakah engkau menulis sesuatu darinya?” Ia menjawab: “Ya”. Muhammad berkata: “Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al ‘Alaa bin Al ‘Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: “Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian”. Maka Ahmad berkata kepadanya: “Kembalilah, dan katakan kepada orang buta itu: “Bacalah kembali”.
Akan tetapi hikayat ini tidak shahih, karena Al Hasan bin Ahmad Al Warraaq tidak diketahui siapa ia (majhul), demikian juga Ali bin Musa Al haddaad. Sehingga tidak dapat mengalahkan kekuatan riwayat Abu Dawud di atas. (Lihat Ahkaamul janaiz hal 243-245).
Komentarku ( Mahrus
ali):
Dengan bagaimanapun kembalilah kepada ajaran
yang asli, bukan ajaran yang palsu, kembali kepada sunah bukan kepada bid`ah
yaitu tiada bacaan al quran untuk orang mati di kuburan atau di tempat lain.
Juga tiada bacaan untuk orang yang hidup. Akan tetapi bacaan al quran untuk
diri sendiri tanpa transfer pahala atau transfer dosa.
Madzhab Malikiyah
BalasHapusmenganggap hal itu
makruh. Sedangkan
mayoritas ulama
mutaakhkhirin
memperbolehkannya.
Dan pendapat terakhir
inilah yang berlaku di
kalangan kaum muslimin
sekarang.
Adapun hadits yang lebih
spesifik menerangkan
tentang membaca al-
Qur’an di kuburan adalah
hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah ra
yang artinya:”barang
siapa berziarah kepada
kubur kedua orang
tuanya atau salah
satunya, kemudian ia
membaca surat Yasin di
pekuburan, dia telah
diampuni dengan
hitungan ayat atau huruf
ayat tadi. Dan orang
tersebut suda h dianggap
berbuat baik kepada
orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama
dijelaskan, Qadhi Abi
Thayyib ketika ditanya
tentang menghatami al-
Qur’an di maqbarah
(kuburan), menjawab
bahwa pahalanya bagi
orang yang membaca.
Sedangkan mayit, seperti
orang yang hadir,
diharapkan mendapat
barokah dan rahmat
Allah swt.
Bagaimana nih ustad. Ada 2 pendapat tentang hal ini