Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Selasa, 13 November 2012

“HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DIATAS KUBURAN”





Setelah kita memaparkan hukum menghadiahkan bacaan Al Qur’an, kita lanjutkan dengan pembahasan hukum membaca Al Qur’an di kuburan. Sayyid Sabiq berkata dalam fiqih sunnah: “Para fuqaha berselisih mengenai hukum membaca Al Qur’an di kuburan; Asy Syafi’I dan Muhammad bin Al Hasan berpendapat sunnah agar memberikan keberkahan padanya, dan disetujui oleh Al Qadli ‘Iyadl dan Al Qarafi dari Malikiyah, dan Ahmad memandang tidak apa-apa”. (Fiqih sunnah 1/559).
Al Khallaal meriwayat dari jalan Rouh bin Al Faraj dari Al Hasan bin Ash Shobbah ia berkata: “Aku bertanya kepada Asy Safi’i tentang membaca di sisi kuburan? Beliau menjawab: “Tidak apa-apa”. (Al Qiraah ‘indal qubur 1/7 no 6).
Namun Syaikhul islam ibnu Taimiyah meragukan keabsahan riwayat dari imam Asy Syafi’i, beliau berkata dalam kitab iqtidla (1/380 tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi): “Tidak mahfudz dari Asy Syafi’I sendiri pembicaraan dalam masalah ini, karena yang demikian itu menurutnya adalah bid’ah, dan Malik berkata: “Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya”.
Dan pernyataan Sayyid Sabiq bahwa imam Ahmad memandang tidak apa-apa, bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud darinya dalam kitab masailnya (hal 158), beliau berkata: “Aku mendengar Ahmad ditanya tentang membaca (Al Qur’an) dikuburan? Beliau menjawab: “Tidak boleh”.
Namun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad rujuk darinya, yaitu yang diriwayatkan oleh Al Khallaal akhbarani Al Hasan bin Ahmad Al Warraq haddatsana Ali bin Musa Al Haddaad: “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al jauhari pada suatu janazah, ketika mayat telah dikuburkan, ada seorang lelaki buta duduk membaca Al Qur’an di sisi kubur, maka imam Ahmad berkata kepadanya: “Wahai, sesungguhnya membaca di kuburan adalah bid’ah”. Ketika kami telah keluar dari perkuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: “Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu mengenai Mubasyir Al halabi?” Ia menjawab: “Tsiqah”. Muhammad berkata: “Apakah engkau menulis sesuatu darinya?” Ia menjawab: “Ya”. Muhammad berkata: “Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al ‘Alaa bin Al ‘Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: “Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian”. Maka Ahmad berkata kepadanya: “Kembalilah, dan katakan kepada orang buta itu: “Bacalah kembali”.
Akan tetapi hikayat ini tidak shahih, karena Al Hasan bin Ahmad Al Warraaq tidak diketahui siapa ia (majhul), demikian juga Ali bin Musa Al haddaad. Sehingga tidak dapat mengalahkan kekuatan riwayat Abu Dawud di atas. (Lihat Ahkaamul janaiz hal 243-245).
Komentarku ( Mahrus ali): 
 Dengan bagaimanapun kembalilah kepada ajaran yang asli, bukan ajaran yang palsu, kembali kepada sunah bukan kepada bid`ah yaitu tiada bacaan al quran untuk orang mati di kuburan atau di tempat lain. Juga tiada bacaan untuk orang yang hidup. Akan tetapi bacaan al quran untuk diri sendiri tanpa transfer pahala atau transfer dosa.

1 komentar:

  1. Madzhab Malikiyah
    menganggap hal itu
    makruh. Sedangkan
    mayoritas ulama
    mutaakhkhirin
    memperbolehkannya.
    Dan pendapat terakhir
    inilah yang berlaku di
    kalangan kaum muslimin
    sekarang.

    Adapun hadits yang lebih
    spesifik menerangkan
    tentang membaca al-
    Qur’an di kuburan adalah
    hadits yang diriwayatkan
    oleh Abu Hurairah ra
    yang artinya:”barang
    siapa berziarah kepada
    kubur kedua orang
    tuanya atau salah
    satunya, kemudian ia
    membaca surat Yasin di
    pekuburan, dia telah
    diampuni dengan
    hitungan ayat atau huruf
    ayat tadi. Dan orang
    tersebut suda h dianggap
    berbuat baik kepada
    orang tuanya”.

    Dalam kitab yang sama
    dijelaskan, Qadhi Abi
    Thayyib ketika ditanya
    tentang menghatami al-
    Qur’an di maqbarah
    (kuburan), menjawab
    bahwa pahalanya bagi
    orang yang membaca.
    Sedangkan mayit, seperti
    orang yang hadir,
    diharapkan mendapat
    barokah dan rahmat
    Allah swt.

    Bagaimana nih ustad. Ada 2 pendapat tentang hal ini

    BalasHapus

Silahkan memberi komentar dengan baik