
Ada orang berkomentar dan insya Allah dia adalah muslim muda:
Ucapan Salaf tentang sholat di atas tikar:
قال عقبة عن حماد: رأيت في بيت ابراهيم النخعي حصيرا ققلت : أتسجد عليه؟ فقال : الارض أحب علي . وهذا منهما على جهة المبالغة في الخشوع لا أنهما يريان السجود على الخمرة غير جائز لانه صلى الله عليه وسلم قد صلى عليها
Sholat tanpa tikar boleh dan lebih di sukai oleh Ibrahim an Nakho'i karena lebih menambah kekhusyuan. Tetapi bukan berarti sholat/sujud diatas khumroh/sajadah gak boleh karena Rasulullah pernah melakukannya.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Terjemahannya yang pas sbb:
Uqbah dari Hammad berkata:
Aku melihat di rumah Ibrahim al nakhoi tikar. Aku berkata: Apakah kamu melakukan sujud padanya?
Dia menjawab: Saya lebih suka sujud ke bumi
Ada komentar : ( Karena si penanya tidak menunjukkan refrensinya, jadi saya tidak tahu siapakah komentator itu):
Ini ( sujud di tanah ) dari keduanya lebih bisa membikin husyu` . Bukan keduanya berpendapat tidak boleh bersujud pada kumrah ( tikar untuk sajadah yang cukup untuk wajah ). Sebab Rasul SAW melakukan shalat padanya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi Syaikh Hammad dan Al Nakhoi masih mencintai sujud di tanah langsung dan di anggap lebih khusyu`.
Di situ dikatakan : Shalat di sajadah atau khumrah boleh tanpa dalil yang jelas. Bila dimaksudkan shalat sunat, silahkan. Tapi kalau shalat wajib, maka jelas ia sekedar pendapat tanpa dalil yang boleh dibuang seagaimana perkataan :
Imam Syafii menyatakan :
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي .
Bila ada hadis sahih, maka lemparkan perkataanku ke tembok. Bila kamu lihat hujjah telah berada di jalan, maka itulah perkataan ku
لاَ تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا .
Dalam masalah agama,jangan ikut orang – orang , sebab mereka mungkin juga salah .
Imam Malik berkata :
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah manusia, terkadang pendapatku benar, di lain waktu kadang salah . Karena itu, cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Dalil shalat sunat diatas sajadah atau khumrah telah saya terangkan kemarin sbb:
Maimunah istri Nabi SAW berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ *
Nabi SAW melakukan shalat dan bersujud diatas tikar yang cukup untuk wajah Bukhori 381
Ada orang berkata :” Shalat diatas khumrah ( tikar kecil untuk wajah saja ketika sujud ) tersebut umum , shalat sunat atau wajib “.
Kita katakan , hadis tsb terpotong ,kita lihat aslinya sbb : Maimunah berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
Rasulullah SAW menjalankan shalat dan aku dimukanya ,aku lagi mean.terkadang baju beliau menyentuh aku bila bersujud .Beliau menjalankan shalat dan bersujud diatas kain yang cukup untuk wajah ( atau tikar yang cukup untuk wajah ). Muttafaq alaih ,Bukhori 379
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi untuk shalat sunat, silahkan menggunakan sajadah sebagaimana keterangan dalam hadis itu. Tapi untuk shalat wajib, jangan. Sebab, dalilnya tidak ada.
Muslim muda menyatakan lagi:
Sudah banyak dalil/hujjah.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tunjukkan mana dalil yang sahih bahwa Rasul SAW pernah melakukan shalat wajib di atas sajadah. Jangan katakan sudah banyak dalil. Satu saja yang menyatakan Rasul SAW menjalankan shalat wajib di sajadah sudah bisa merobah pendirian saya, apalagi banyak. Dalilnya paling untuk shalat sunat. Jangan bermpimpi untuk merobah pendirian saya yang berlandaskan dalil yang sahih bisa dirobah dengan pendapat ulama tanpa dalil. Tapi tunjukkan dalil yang sahih yang menentangnya, saya akan berobah untuk menghurmati dalil yang sahih dan menghinakan diri saya di hadapan dalil. Saya harus tunduk merunduk pada dalil, saya ingat:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. An nur 51
Dia menulis lagi:
Sikap terhormat sebagai ahli ilmu adalah menanggapi dan inshof. Sekira di sana terdapat nasehat dan kebenaran maka ia harus mengikuti. Bukan terkesan memandang remeh dan ta'annut......
Komentarku ( Mahrus ali ):
Waktu saya ini terbatas sekali, saya tidak punya banyak waktu untuk menjawabi tiap orang yang berkomentar di fb saya. Dan yang komen itu banyak sekali. Menanggapi satu orang saja makan banyak waktu, apalagi puluhan. Jadi solusinya, saya jawab dengan kolektif sebagai penghormatan saya pada mereka,tanpa meremehkan sedikitpun.
Dia menyatakan lagi:
Sekira di sana terdapat nasehat dan kebenaran maka ia harus mengikuti. Bukan terkesan memandang remeh dan ta'annut......
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mana dalil yang menyatakan Rasul SAW pernah melakukan shalat wajib di sajadah, sama sekali belum ada yang menunjukkan, lalu saya disuruh mengikutinya.
Sama sekali belum ada isarat kebenaran, adanya hanya salah paham, dan kekeliruan belaka. Sebab , mau nya agar saya mengikutinya untuk melakukan shalat di sajadah dan meninggalkan shalat di tanah langsung dengan mengenakan sandal sebagaimana tuntunan yang ada bukan tontonan shalat yang diada - adakan kali ini. Maunya saya disuruh shalat di sajadah terus sampai mati seperti dia, nauudzu billah, sunnah Rasul SAW di tinggalkan untuk mengambil kebid`ahan dalam shalat . Ingatlah hadis sbb:
فَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَضَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ جَبْهَتَهُ عَلَى الْأَرْض
Bila Rasulullah SAW membaca سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , maka seseorang diantara kami tidak akan menundukkan punggungnya hingga Nabi SAW meletakkan dahinya di atas tanah ( bukan sajadah, keramik atau karpet ) Bukhori 3172
وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ قَامَ
Bila bangun dari sujud kedua , Rasulullah SAW duduk lalu bersandar ke tanah (( bukan sajadah, keramik atau karpet ) dan berdiri. Bukhori 781
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
Dimana saja kamu menjumpai waktu shalat telah tiba , shalat lah dan bumi (( bukan sajadah, keramik atau karpet ) adalah tempat sujudmu Muttafaq alaih , Bukhori 811
Ingat tempat sujud adalah tanah bukan karpet, sajadah atau tikar. Ikutilah shalat Rasul SAW. Jangan sampai menyelisihinya.
Dia menyatakan lagi:
Sekira di sana terdapat nasehat dan kebenaran maka ia harus mengikuti. Bukan terkesan memandang remeh dan ta'annut......
Di sinilah letak keilmuan dan akhlak seseorang di uji.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kan sudah saya katakan bahwa saya bisa menjawab persoalan teman di fb ini secara kolektif saja, bukan di tanggapi satu persatu. Realitanya jadi debat kusir. Dan akan menguras banyak waktu.
Aneh sekali, saya yang berpegangan dalil di anggap keras kepala dan dia yang bersikokoh dengan pendapatnya tidak di anggap taannut juga. Saya akan pegang kebenaran yang berdalil ini sampai kapanpun. Bukan sekarang saja, tapi sampai mati. Saya akan tetap sujud di tanah sebagaimana Rasul SAW dan para sahabatnya dalam menjalankan shalat wajib sekalipun dipaksa banyak orang. Saya ingat ayat:
وَإِنْ كَادُوا لَيَفْتِنُونَكَ عَنِ الَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ لِتَفْتَرِيَ عَلَيْنَا غَيْرَهُ وَإِذًا لَاتَّخَذُوكَ خَلِيلًا(73)وَلَوْلَا أَنْ ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدْتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا(74)إِذًا لَأَذَقْنَاكَ ضِعْفَ الْحَيَاةِ وَضِعْفَ الْمَمَاتِ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ عَلَيْنَا نَصِيرًا
Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami; dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia.Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati) mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka,kalau terjadi demikian, benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap Kami. Alisra` 74-76
Ibnu Taimiyah berkata :
لِأَنَّ الْمَسْجِدَ لَمْ يَكُنْ مَفْرُوشًا بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ عَلَى الرَّمْلِ وَالْحَصَى وَكَانَ أَكْثَرَ الْأَوْقَاتِ يَسْجُدُ عَلَى الْأَرْضِ حَتَّى يَبِينَ الطِّينُ فِي جَبْهَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا
……………. Karena masjid nabawi tidak pakai karpet atau sajadah, tapi mereka ( para sahabat ) menjalankan shalat diatas pasir dan kerikil. Bahkan sering kali Rasulullah SAW menjalankan shalat diatas tanah hingga tampak tanah liat di dahi Rasulullah SAW Majmuk fatawa libni Taimiyah 117/21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik