Di katakan lagi di majalah al furqan edisi 4 Dzul qa`dah 1427. hal 38.
Ibroh kedua:
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kalau anda memperbolehkan salat di atas keramik, saya katakan silahkan untuk salat sunat. Sebab untuk salat sunat Rasul SAW sendiri pernah menjalankannya di atas tikar sebagaimana hadis sbb:
Maimunah istri Nabi SAW berkata :
Dia berkata :” Salat diatas kain tersebut umum , salat sunat atau wajib “.
Kita katakan , hadis tsb terpotong ,kita lihat aslinya sbb : Maimunah berkata :
Tapi untuk salat wajib, Rasul SAW dan para sahabat selalu salat di atas tanah langsung tanpa tikar atau hambal dan keduanya saat itu sudah ada, bukan belum ada. Lihat hadis sbb:
Saat itu sudah ada tikar, mengapa Rasul SAW tidak mengenakan tikar ketika tanahnya – tempat salatnya berlumpur ketika kena hujan malam. Pada hal saat itu , sudah ada tikar . Lihat hadis sbb:
Beliau bersabda :”Mengapa kamu menangis ?”.
Aku berkata :” Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya raja Kisra dan Kaisar sangat mewah sedang engkau adalah utusan Allah “.
Rasulullah SAW bersabda : “ Apakah kamu tidak rela , mereka mendapat dunia dan kamu mendapat akhirat “.HR Bukhori 4913
Dalam keadaan tanah berlumpur Rasul SAW masih menjalankan salat wajib di tanah tanpa tikar, dan tanah kita masih kering, tapi salat kita di karpet di masjid yang ber ac. Beda sekali , salat kita dan Rasul SAW tidak mirip, tidak sama. Rasul SAW mencium lumpur waktu salat saat itu dan kita mencium karpet saat ini.
Jadi aneh , kalau Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalal al furqan menggunakan dalil " Bumi dijadikan untuk sebagai tempat sujud dan alat bersuci " untuk memperbolehkan keramik untuk salat . Pada hal keramik tidak bisa di buat untuk tayammum Dan keramik bukan bumi sekalipun berasal dari bumi.
Ibroh kedua:
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kalau anda memperbolehkan salat di atas keramik, saya katakan silahkan untuk salat sunat. Sebab untuk salat sunat Rasul SAW sendiri pernah menjalankannya di atas tikar sebagaimana hadis sbb:
Maimunah istri Nabi SAW berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ *
Nabi SAW melakukan salat dan bersujud diatas kain Bukhori 381Dia berkata :” Salat diatas kain tersebut umum , salat sunat atau wajib “.
Kita katakan , hadis tsb terpotong ,kita lihat aslinya sbb : Maimunah berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
Rasulullah SAW menjalankan salat dan aku dimukanya ,aku lagi mean.terkadang baju beliau menyentuh aku bila bersujud .Beliau menjalankan salat dan bersujud diatas kain. Muttafaq alaih ,Bukhori 379Tapi untuk salat wajib, Rasul SAW dan para sahabat selalu salat di atas tanah langsung tanpa tikar atau hambal dan keduanya saat itu sudah ada, bukan belum ada. Lihat hadis sbb:
جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
Ada awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari pelepah kurma. Qamat di bacakan, aku melihat Rasulullah SAW bersujud ditanah yang berair ,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya . Muttafaq alaih, Bukhori 669Saat itu sudah ada tikar, mengapa Rasul SAW tidak mengenakan tikar ketika tanahnya – tempat salatnya berlumpur ketika kena hujan malam. Pada hal saat itu , sudah ada tikar . Lihat hadis sbb:
وَإِنَّهُ لَعَلَى حَصِيرٍ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ شَيْءٌ وَتَحْتَ رَأْسِهِ وِسَادَةٌ مِنْ أَدَمٍ حَشْوُهَا لِيفٌ وَإِنَّ عِنْدَ رِجْلَيْهِ قَرَظًا مَصْبُوبًا وَعِنْدَ رَأْسِهِ أَهَبٌ مُعَلَّقَةٌ فَرَأَيْتُ أَثَرَ الْحَصِيرِ فِي جَنْبِهِ فَبَكَيْتُ فَقَالَ مَا يُبْكِيكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ كِسْرَى وَقَيْصَرَ فِيمَا هُمَا فِيهِ وَأَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الْآخِرَةُ *
Rasulullah SAW berbaring diatas tikar dengan berbantal kulit berisikan sabut . Di kedua kakinya terdapat daun untuk memasak kulit . Di atas kepalanya terdapat kulit yang belum di samak yang tergantung . Aku melihat bekas tikar di lambungnya . Aku menangis .Beliau bersabda :”Mengapa kamu menangis ?”.
Aku berkata :” Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya raja Kisra dan Kaisar sangat mewah sedang engkau adalah utusan Allah “.
Rasulullah SAW bersabda : “ Apakah kamu tidak rela , mereka mendapat dunia dan kamu mendapat akhirat “.HR Bukhori 4913
Dalam keadaan tanah berlumpur Rasul SAW masih menjalankan salat wajib di tanah tanpa tikar, dan tanah kita masih kering, tapi salat kita di karpet di masjid yang ber ac. Beda sekali , salat kita dan Rasul SAW tidak mirip, tidak sama. Rasul SAW mencium lumpur waktu salat saat itu dan kita mencium karpet saat ini.
Jadi aneh , kalau Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalal al furqan menggunakan dalil " Bumi dijadikan untuk sebagai tempat sujud dan alat bersuci " untuk memperbolehkan keramik untuk salat . Pada hal keramik tidak bisa di buat untuk tayammum Dan keramik bukan bumi sekalipun berasal dari bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik