Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Jumat, 24 Februari 2017

Jawabanku untuk Yai Ahmad Rifai Alif





apa kabar yai... maav nderek nimbrung. dalam hadits yg di kemukakan oleh Gus Mahbub Yafa Ibrohim, maupun ustadz Nur Halim redaksinya yusholliy arti Nabi sholat..sholat disini umum bisa wajib dan bisa sunnah. jika sebuah dalil umum terbentang dihadapan kita dan tdk ada qorinah ataupun dalil yg mentakhshis maka ia tetap berlaku umum...artosipun hadits itu boleh dipake utk sholat fardhu maupun sunnah. kecuali njenengan menemukan dalil yg menunjukkan bahwa yg dilakukan nabi di hadits2 diatas itu utk sholat sunnah..maka clear masalah...


Komentarku ( Mahrus  ali ):
Oh , al hamdulillah ketemu lagi dengan yai Ahmad Rifai Alif. Saya al hamdulillah dalam keadaan baik, silahkan  ikut nimbrung terus yai. Dan itulah yang saya harapkan.
 Hadis  yang diketengahkan itu untuk umum, makanya jangan di tahsis  sendiri. Biar hadis  di tahsis sama hadis. Jangan hadis di tahsis dengan pendapat ulama. Yang mentahsis adalah perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dalam shalat  berjamaah bersama  sahabatnya selalu di atas tanah tanpa tikar dan sajadah. Dan tidak pernah walaupun sekali saja, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  berjamaah bersama sahabatnya dengan bersajadah.
Abu Said AlKhudri ra berkata :
جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
  Ada awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari pelepah kurma
. Qamat di bacakan ,aku melihat Rasulullah SAW  bersujud ditanah yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Mengapa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam   tidak melakukan shalat  di atas tikar. Pada hal tanahnya berlumpur di masjid saat itu. Sedang kita berani menjalankan shalat  berkarpet tiap hari sekalipun tanahnya tidak berlumpur.
Pada hal, bila  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  menjalankan shalat  dengan tikar lalu ber alasan  tanahnya berlumpur, maka menurut logika orang sekarang diperbolehkan. Tapi sebagai utusan Allah lain dengan kita yang tidak menjadi utusan Allah dalan menilai persoalan shalat  ini. Beliau masih tetap tidak menjalankan shalat  wajib di tikar hawatir di tiru oleh umatnya. Juga hawatir dibuat alasan oleh mereka.
Beliau masih sujud dilumpur  gini saja, umatnya sudah berani menjalankan shalat  di karpet karena ikut ulama nya yang menyelisihi RasulNya.  Dan  tidak ikut ulama yang cocok  dengan tuntunan  shalat  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam .
Apalagi saat tanah masjid berlumpur itu lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  menjalankan shalat  di tikar, maka berahirlah riwayat shalat  ditanah dengan dua sandal ini. Dan umatnya tidak akan ada yang melakukan tuntunan shalat  ditanah sampai kiamat.
Walaupun keadaan tanah masjid setelah hujan yang dingin, anehnya para  sahabat tidak ada yang membawa tikar dalam shalat  berjamaah karena mereka hawatir menyelisihi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dalam masalah shalat . Aneh kita sengaja menyelisihi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dalam masalah shalat  karena ikut budaya dan shalat  di masjidil haram.  Ini kita terjerumus dalam shalat  kepada mukholafah – tidak meneladani Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dalam shalat  wajib. Kita hawatir termasuk ayat ini:
وَيَا قَوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِي أَن يُصِيبَكُم مِّثْلُ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوحٍ أَوْ قَوْمَ هُودٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ ۚ وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِّنكُم بِبَعِيدٍ
Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Shaleh, sedang kaum Luth tidak (pula) jauh (tempatnya) dari kamu.  89 Hud
Kadang kalimat  Syiqaqi  itu di artikan menyelisihi
أيسر التفاسير للجزائري - (ج 2 / ص 186)
{ لا يجرمنكم شقاقي } : أي لا تكسبنكم مخالفتي أن يحل بكم من العذاب ما حل يقوم نوح والأقوام من بعدهم
Jangan sampai anda menyelisihi aku membikin anda kalian  tertima azab yang pernah di alami  oleh kaum Nuh dan kaum – kaum setelahnya.  Aisarut tafasir 186/2

Ulama Salaf Atha` bin Abi Rabah mewajibkan salat di tanah dan mengharamkan salat di sajadah

فَقَدْ نَقَلَ ابْنُ حَزْمٍ فِي الْمُحَلَّى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ : أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ الصَّلاَةُ فِي مَسْجِدٍ إلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ
Sungguh Ibnu Hazem ( lahir 353 , wafat 456 H ) dalam kitab Al Muhalla telah mengutip pernyataan Atho` bin Abu Robah haram melakukan salat di masjid kecuali diatas tanah
Dalam http://www.muslm.net/v terdapat keterangan sbb :
 وَأَمَّا عَلَى عَدَمِ مَشْرُوْعِيَّتِهَا دَاخِلَ الصَّلاَةَ، فَلِعَدَمِ ثُبُوْتِ سُنَّةٍ فِي ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ_صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَايَةُ مَا فِيْهِ نَقْلٌ عَنِ بَعْضِ السَّلَفِ، وَلَيْسَ بِهَذَا تَثْبُتُ السُّنَّةُ؛ ِلأَنَّ الْخَتْمَةَ دُعَاءٌ فِي الصَّلاَةِ لَهُ زَمَنٌ وَمَحَلٌّ، فَوَجَبَ أَنْ تَثْبُتَ بِهِ سُنَّةٌ؛ ِلأَنَّ اْلِعبَادَةَ تَوْقِيْفِيَّةٌ .
Doa hataman al quran waktu salat , karena tiada dalilnya dari hadis Nabi  . Paling – paling atsar dari  sebagian salaf yang tidak bisa menjadikannya sunnah .  sebab  ia adalah  doa waktu salat , butuh waktu , butuh tempat dan harus di tetapkan dengan hadis . Karena ibadah adalah ajaran yang berdalil ( tauqifi ) .

Terus apakah boleh menjalankan ibadah tanpa dalil? Jelas tidak boleh, haram hukumnya dan wajib ibadah dengan dalil. Allah berfirman:
  وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

               Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Al isra` 36.
Di saat tahlilan di bid`ahkan, tidak dikatakan nyunnah, dibenci, pelakunya dikatakan ahli bid`ah bukan ahlis sunnah. Alasannya karena tiada dalilnya. Tapi aneh ketika shalat  bersajadah yang bid`ah membudaya  di kalangan mereka yang suka membid`ah -  bid`ahkan, lalu mereka sekarang  membela shalat wajib dengan sajadah yang bid`ah itu. Tidak mau dikatakan bahwa  shalat  wajib dengan sajadah itu bid`ah yang tertolak. Dan mereka sendiri  tidak mau dikatakan ahli bid`ah. Malah masih mengaku ahlis sunnah. Sekalipun masalah salatnya saja sudah menyelisihi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam . Belum masalah lainnya.
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi  “
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.

   Aneh sekali, tahlilan bid`ah karena tiada dalilnya. Shalat  bersajadah di masjid juga bid`ah karena tiada dalilnya. tapi prilaku mereka berbalik seratus delapan puluh derajat. Yaitu membela shalat  bersajadah. Inilah agama Islam yang di dasari nafsu bukan dalil. Nasionalisme saja kalau landasannya nafsu di anggap buruk, apalagi agama.  Agama  itu harus berdalil, haram membuang dalil untuk ikut nafsu masarakat. Allah berfirman:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64
Di ayat lain, Allah menyatakan:

أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. Shoffat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik