Ust, Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalah al furqan menyatakan lagi:
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sebetulnya harakatnya kurang pas bukan wal hamam tapi wal hammam.
Bukan : وَالْحَمَامَ
Yang benar : وَالْحَمَّامَ
Hadis tsb juga tidak boleh dibuat landasan bolehnya salat dikeramik atau sajadah. Tapi masih tetap di katakan seluruh bumi adalah masjid, bukan karpet atau sajadah tempat sujud, tapi bumi. Perakteknya Rasul SAW dan para sahabatnya kalau melakukan salat wajib selalu di tanah tanpa tikar. Beda sekali dengan masarakat muslim sekarang yang selalu melakukan salat wajib di karpet dan tidak pernah menjalankan salat wajib di tanah dengan mengenakan sandal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik