22/09/2011 19:21
Kang Said: Komitmen ke NKRI, NU Tolak Pendirian Negara Islam
Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama sebagai salah satu civil society dengan jumlah massa mencapai tujuh puluh juta orang, dengan tegas menyatakan komitmennya terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebaliknya, NU dengan tegas menolak keinginan sejumlah pihak menjadi Indonesia sebagai negara berlandaskan hukum Islam.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, saat menerima kedatangan rombongan dari Hizbut Tahrir Indonesis (HTI), Rabu, 21 September 2011. Dalam kunjungan tersebut, rombongan HTI yang dipimpin ketuanya Ismail Yusanto, menyatakan keinginannya untuk mengembalikan khilafah islamiyah di Indonesia.
"HTI mengakui itu sulit, tapi mereka masih berkeyakinan bisa mengembalikan khilafah islamiyah di Indonesia. NU terhadap keinginan tersebut dengan tegas menolak dan tetap berkomitmen terhadap keutuhan NKRI," tegas Kiai Said di Jakarta, Kamis, 22 September 2011.
Kiai Said menambahkan, komitmen NU terhadap keutuhan NKRI dikarenakan Indonesia masih masih bisa disebut islami, mengingat semua undang-undang yang diberlakukan tidak bertolak belakang dengan hukum-hukum Islam. Pancasila dianggap masih layak dijadikan dasar negara, karena isi yang terkandung di dalamnya juga tidak bertentangan dengan hukum Islam.
"Selama undang-undang tidak bertentangan dengan (hukum) Islam, itu sudah bisa disebut islami. Artinya tanpa menjadikan Indonesia negara Islam, undang-undang yang diberlakukan sudah islami ," imbuh Kang Said, demikian Kiai Said masyhur disapa.
Komitmen terhadap keutuhan NKRI juga ditegaskan oleh Kang Said dengan maksud menjaga legalitas semua surat menyurat yang telah dikeluarkan berdasarkan undang-undang di Indonesia. Jika Indonesia diubah menjadi negara Islam, sama artinya dengan menganggap undang-undang yang saat ini ada dengan semua keputusan yang dihasilkannya tidak sah.
"Kalau kita tidak mengakui NKRI, bagaimana dengan surat nikah semua warga negara. Nah atas dasar itu juga NU menegaskan komitmennya terhadap keutuhan NKRI," ujar Kang Said.
Meski menolak keinginan Indonesia menjadi negara berlandaskan hukum Islam, NU juga tetap berkomitmen menjalin hubungan baik dengan HTI. Kedatangan rombongan HTI ke PBNU salah satunya juga dilakukan atas dasar keinginan menyambung tali silaturahmi.
Redaktur : Emha Nabil Haroen
Kontributor : Samsul Hadi
Nahdlatul Ulama sebagai salah satu civil society dengan jumlah massa mencapai tujuh puluh juta orang, dengan tegas menyatakan komitmennya terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebaliknya, NU dengan tegas menolak keinginan sejumlah pihak menjadi Indonesia sebagai negara berlandaskan hukum Islam.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, saat menerima kedatangan rombongan dari Hizbut Tahrir Indonesis (HTI), Rabu, 21 September 2011. Dalam kunjungan tersebut, rombongan HTI yang dipimpin ketuanya Ismail Yusanto, menyatakan keinginannya untuk mengembalikan khilafah islamiyah di Indonesia.
"HTI mengakui itu sulit, tapi mereka masih berkeyakinan bisa mengembalikan khilafah islamiyah di Indonesia. NU terhadap keinginan tersebut dengan tegas menolak dan tetap berkomitmen terhadap keutuhan NKRI," tegas Kiai Said di Jakarta, Kamis, 22 September 2011.
Kiai Said menambahkan, komitmen NU terhadap keutuhan NKRI dikarenakan Indonesia masih masih bisa disebut islami, mengingat semua undang-undang yang diberlakukan tidak bertolak belakang dengan hukum-hukum Islam. Pancasila dianggap masih layak dijadikan dasar negara, karena isi yang terkandung di dalamnya juga tidak bertentangan dengan hukum Islam.
"Selama undang-undang tidak bertentangan dengan (hukum) Islam, itu sudah bisa disebut islami. Artinya tanpa menjadikan Indonesia negara Islam, undang-undang yang diberlakukan sudah islami ," imbuh Kang Said, demikian Kiai Said masyhur disapa.
Komitmen terhadap keutuhan NKRI juga ditegaskan oleh Kang Said dengan maksud menjaga legalitas semua surat menyurat yang telah dikeluarkan berdasarkan undang-undang di Indonesia. Jika Indonesia diubah menjadi negara Islam, sama artinya dengan menganggap undang-undang yang saat ini ada dengan semua keputusan yang dihasilkannya tidak sah.
"Kalau kita tidak mengakui NKRI, bagaimana dengan surat nikah semua warga negara. Nah atas dasar itu juga NU menegaskan komitmennya terhadap keutuhan NKRI," ujar Kang Said.
Meski menolak keinginan Indonesia menjadi negara berlandaskan hukum Islam, NU juga tetap berkomitmen menjalin hubungan baik dengan HTI. Kedatangan rombongan HTI ke PBNU salah satunya juga dilakukan atas dasar keinginan menyambung tali silaturahmi.
Redaktur : Emha Nabil Haroen
Kontributor : Samsul Hadi
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Dalam artikel itu di katakan :
Kiai Said menambahkan, komitmen NU terhadap keutuhan NKRI dikarenakan Indonesia masih masih bisa disebut islami, mengingat semua undang-undang yang diberlakukan tidak bertolak belakang dengan hukum-hukum Islam. Pancasila dianggap masih layak dijadikan dasar negara, karena isi yang terkandung di dalamnya juga tidak bertentangan dengan hukum Islam
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda itu saya tahu bukan saya kira orang alim bukan orang awam ,bertitel doktor bukan LC di Saudi arabia bukan di Amirika atau Mexico sebagai tempat yang di banggakan bukan di sepelekan kalangan kaum muslim . Disana sebagai tempat sumber cahaya Islam bukan kegelapan UU Thaghut , ajaran kristen dan sekuler .
Mestinya bukan selayaknya anda lebih alim bukan lebih bodoh dari pada orang – orang yang tempat belajarnya hanya dari kiyai kampungan atau surau – surau di pedesaan bukan dari prof , doktor di bangku pasca sarjana.
Ternyata anda ini masih belum ngerti dan sampai kapan anda mengerti bahwa undang – undang di Indonesia ini banyak bukan sedikit yang bertentangan dengan ajaran agama Islam , anda ini pura – pura alim atau pura - pura bodoh.
Kita pilih hal yang sederhana saja tidak usah yang sulit yaitu seorang pembunuh bayaran , mestinya hukumannya di bunuh , pencuri , mestinya di potong tangannya dan orang yang zina di dera seratus kali . Kenyataannya hukum di Indonesia malah di penjara saja . Bahkan penzina di biarkan atau di lokalisasikan .
Bila anda menolak mendirikan negara Islam , maka anda ingkar kepada ayat ini :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[1]
Di saat orang kristen saja ada yang lebih senang negara Islam yang menjalankan hukum Allah , maka sayang sekali bila organesasi anda malah mendukung negara yang berlandaskan hukum setan atau Jahiliyah itu .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik