Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Kamis, 14 Februari 2013

MUI: Ada Kecenderungan Pemerintah ingin Pisahkan Ulama dengan Auditor




Hidayatullah.com--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menilai ada upaya pemerintah untuk memisahkan ulama dengan auditor sertifikasi halal melalui pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam pembahasan RUU JPH itu menurut Amidhan, pemerintah seakan ingin membentuk lembaga baru yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi halal.

"Ada kecenderungan pemerintah ingin memisahkan ulama dengan auditor. Padahal auditor sertifikasi halal itu kepanjangan tangan dari para ulama dalam hal ini MUI," ujar Amidhan dikutip Antara, Kamis (14/02/2013).

Dia menegaskan proses sertifikasi halal tidak semata-mata dilakukan dalam konteks ilmu pengetahuan namun juga bersinggungan dengan agama, sehingga kerja sama antara ulama dalam hal ini MUI dengan para auditor tetap tidak dapat dipisahkan.

Lebih lanjut dia menilai sertifikasi halal yang dilakukan lembaga negara cenderung tidak independen karena berpotensi mengutamakan kepentingan pemerintah.

"Lembaga sertifikasi halal pemerintah nanti malah jadi lembaga `plat merah`, justru mengutamakan kepentingan pemerintah, sehingga tidak independen," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah sebaiknya menyerahkan kewenangan sertifikasi halal kepada MUI, layaknya yang telah berjalan selama ini. Apabila pemerintah bersikeras ingin merekrut auditor sendiri dalam sertifikasi halal maka dia mengusulkan auditor tersebut tetap diserahkan kepada MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk dilatih dan bekerja secara bersama-sama.

Dia mengharapkan RUU JPH yang saat ini masih dibahas hanya mempertegas peran pemerintah yakni melakukan sosialisasi terhadap sertifikasi halal yang dilakukan MUI.

"Jadi harapan kami sertifikasi halal tetap di MUI. Pemerintah hanya melakukan kerjanya setelah sertifikasi dilakukan misalnya dengan sosialisasi," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sertifikasi yang dilakukan MUI selama 28 tahun sudah berjalan baik. Menurutnya, saat ini proses sertifikasi sudah dilakukan secara "online" sehingga tidak menyulitkan para produsen.

Menurut dia secara umum proses sertifikasi halal oleh MUI berjalan sederhana, di mana pihak produsen yang produknya ingin disertifikasi cukup mengisi formulir yang bisa diakses di dunia maya dan mengirimkan formulir permohonan tersebut kepada MUI.

"Mereka tinggal isi apa jenis produk yang ingin disertifikasi, lalu jelaskan apa saja bahan-bahan pembuat produknya dan diperoleh dari mana bahan-bahannya itu," ujar dia.

Dia mengatakan, setelah diteliti secara tertulis, petugas auditor yakni LPPOM akan berangkat menuju pabrik pembuatan produk tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Apabila terdapat bahan-bahan yang perlu dilakukan uji laboratorium maka bahan-bahan tersebut akan dibawa ke laboratorium.

"Setelah ada hasil ujinya, LPPOM akan menyerahkan itu kepada Komisi Fatwa MUI untuk kemudian diberikan sertifikasi halal apabila memang memenuhi standar halal. Kemudian sertifikasi halal itu bisa dibawa ke BPOM," kata dia.

Amidhan membeberkan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan tiga fraksi di DPR antara lain PKS, PPP dan PAN untuk meminta dukungan agar sertifikasi halal tetap berada di bawah kewenangan MUI. Dalam waktu dekat MUI akan melakukan pembicaraan dengan fraksi lain di DPR.

Dihubungi secara terpisah Ketua Panja RUU JPH dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pembahasan RUU JPH saat ini menyisakan tiga poin krusial yang belum mencapai kesepakatan antara lain, lembaga sertifikasi di bawah Presiden atau Kementerian Agama, peran MUI, serta sertifikasi bersifat wajib atau sukarela.

"Kalau tiga poin itu sudah bisa disahkan, panja akan ketok palu," kata Jazuli.

Dia menegaskan sejauh ini PKS memandang bahwa kewenangan sertifikasi di bawah MUI merupakan harga mati.

"PKS mendukung otoritas sertifikasi halal dan haram berada di bawah MUI. Itu harga mati, sebab MUI merupakan representasi ulama yang sudah diakui selama puluhan tahun," kata Jazuli

Jazuli mengatakan semangat pembahasan RUU JPH adalah untuk memperkuat sertifikasi yang sudah berjalan. Sehingga apabila selama ini sifatnya sukarela, maka ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi wajib, dengan mempertimbangkan kemudahan layanan dan biaya bagi usaha-usaha mikro dan kecil.

Jazuli mengharapkan dengan penguatan JPH seluruh warga negara dapat mengkonsumsi produk yang halal, aman, dan sehat sehingga kasus-kasus seperti bakso oplosan, makanan berformalin, dan sebagainya tidak akan terulang.*
Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar

Komentarku ( Mahrus ali): 
Sertifikasi halal, jangan itu saja tapi ada sertifikasi haram, biar jelas bagi konsumen dan ini hak diberikan kepada MUI lebih layak dari pada pada pemerintah yang tidak paham halal dan haram ini. Dan sertifikasi itu sifatnya keharusan bukan seperti sekarang yang masih dalam tingkat boleh – boleh saja. Boleh dikasih label boleh tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik