Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Senin, 24 September 2012

Brazil perbolehkan jilbab bagi muslimah





Eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Kabar gembira bagi muslimah di Brazil, mereka akan diizinkan untuk mengenakan jilbab di foto SIM, KTP nasional dan paspor setelah kota perbatasan barat Foz do Iguaçu memberikan kebijakan baru untuk jilbab.

"Jilbab bukanlah sebuah fantasi," kata Mohsin Alhassani, direktur Masjid Umar Ibnu al Kattab dari Foz Iguaçu mengatakan kepada Latino Fox News.

"Ini adalah bagian dari pakaian wajib dari perempuan Muslim. Ini benar-benar wajib bagi agama kami."

Jilbab telah menarik perhatian nasional di Brazil setelah seorang warga Muslim, Ahlam Abdul El-Saifi, menolak untuk melepas jilbabnya di foto SIM-nya di kota Sao Bernardo do Campo, di negara bagian Sao Paulo.

Dinas Lalu Lintas sendiri mengatakan pada saat itu bahwa mereka hanya mengikuti aturan negara.

Neiva Schaffer, warga muslim lama Foz do Iguacu, mengeluhkan kebijakan lepas jilbab di foto SIM.

Menawarkan penyelesaian untuk masalah ini, Dewan Aldermen Foz do Iguacu menyetujui undang-undang baru dan mengirimkan proposal kepada otoritas nasional Brazil untuk memungkinkan pengecualian bagi perempuan Muslim untuk boleh mengenakan jilbab untuk dokumen resmi.

Dokumen tersebut meliputi SIM, KTP, dan paspor.

Usulan baru tersebut mendapat pujian dari petugas polisi federal di Brazil yang menerima pengecualian bagi perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab di foto paspor.

"Hal ini diperbolehkan tidak menjadi masalah besar, tapi tentu saja satu-satunya persyaratan adalah bahwa wajah mereka harus terlihat dengan jelas", jelas Guilherme Biagi, seorang petugas Polisi Federal yang ditugaskan di negara bagian Parana.

Foz do Iguacu memiliki sekitar 20.000 penduduk muslim dari 255.000 penduduk total.

Menurut sensus 2001, ada sekitar 27.239 umat Islam di Brazil.

Namun, Federasi Islam Brazil menempatkan angka pada sekitar satu setengah juta penduduk Muslim.(fq/oi)

Komentarku ( Mahrus ali): 
Sejak dulu, jilbab di larang, tidak diperbolehkan untuk  foto di KTP, SIM dan dokumen lainnya. Baru sekarang  diperbolehkan dan tidak di larang. Sungguh aneh di negara muslim  sendiri, muslimahnya malah melepaskan jilbab itu dan tidak mewajibkan dirinya untuk mengenakan jilbab.  Dari sudut kemajuan, sudah untung dan tidak rugi. Tapi dari sudut dinul Islam, masih kurang.  Yaitu harus mengikuti ayat:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal orang baik , karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.[1]  Ibnu Abbas memerintah agar jilbab tersebut juga untuk menutup wajah  dan hanya  mata satu yang tampak [2]



[1] Al Ahzab  59
[2] Tafsir Ibnu katsir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik