Komnas HAM menilai, beberapa penangkapan terduga teroris yang dilakukan
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak sesuai prosedur. Densus 88
kerap menembak mati terduga teroris yang belum dipastikan keterlibatannya dalam
jaringan teror.
Reaksi tokoh ativis Islam: “Jadi, selama Densus 88 masih bertindak brutal
dan keji terhadap umat Islam, maka aktivis islam akan semakin bersatu untuk
perang terbuka terhadap Densus 88 dengan berbagai cara yang bisa dilakukan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ
اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Sungguh lenyapnya dunia lebih ringan
di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim. ( HR. An-Nasa-i (VII/82),
dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no.
1395). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan an-Nasa-i
dan lihat Ghaayatul Maraam fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no. 439).
Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan
dahsyatnya siksa bagi pembunuh orang mu’min dengan sengaja:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ
وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا [النساء
: 93]
93. Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya. (QS An-Nisaa’/4: 93)
Inilah berita penilaian terhadap
brutalnya Densus 88 selama ini.
***
Berkali-kali Lakukan Aksi Tembak Mati, Komnas HAM Desak Densus 88
Dievaluasi
berkali2 densus88 tembak mati_823467283JAKARTA, - Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah melakukan evaluasi dalam
berbagai aksi Densus 88 yang berkali-kali menembak mati korban tak bersalah.
“Jika aksi-aksi ini tidak
dikoreksi, dikhawatirkan menjadi justifikasi bahwa setiap terduga teroris boleh
ditembak mati. Kami mendukung pemberantasan teroris, tapi harap dilakukan
melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ketua Tim Penanganan Tindak Terorisme
di Poso Siane Indriani di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).
Komnas HAM menilai, beberapa penangkapan terduga teroris yang dilakukan
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak sesuai prosedur. Densus 88
kerap menembak mati terduga teroris yang belum dipastikan keterlibatannya dalam
jaringan teror.
Siane mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM telah
diperoleh fakta atas tindakan berlebihan yang dilaksanakan aparat kepolisian. Salah satunya saat penangkapan Khalid
Tumbingo pada 3 November 2012 di Sekolah Dasar kawasan Kayamanya, Poso.
“Kita mendapatkan bukti-bukti kejadian di Kayamaya tidak sesuai prosedur
pada penembakan mati terhadap Khalid. Sebab,
fakta di lapangan menunjukkan tidak ada perlawanan dari terduga teroris
tersebut,” ujar Siane.
Khalid merupakan pegawai sipil
yang sehari-hari bekerja sebagai polisi hutan di Kementrian Kehutanan. Siane menambahkan, saat itu penangkapan
Kholid disaksikan beberapa siswa SD. Ia pun mengaku memiliki bukti video yang
direkam warga saat penangkapan tersebut.
Untuk diketahui, saat Kholid diketahui tewas, warga setempat melakukan
unjuk rasa. Warga tak terima Kholid dianggap teroris tanpa pembuktian secara
hukum terlebih dahulu. Warga yang berunjuk rasa itu pun ditangkap dan diperiksa
hingga malam hari.
“Mereka dikeluarkan jam 10 malam, mereka mengalami penyiksaan, termasuk
anak usia 16 tahun,” terang Siane.
Menurut Siane, penindakan terorisme di Poso sarat kepentingan pihak-pihak
tertentu.
GORIAU.COM, Selasa, 15 Januari 2013 23:35 WIB
***
FPI Solo: Boy Rafli Amar Jendral Polri atau Jendral Amerika?
ustadz Khoirul_823461273SOLO (voa-islam.com) – Ketua DPW FPI Surakarta, ustadz
Khoirul menyatakan bahwa Densus 88 layak disebut sebagai pelaku pelanggar HAM
berat sebagaimana rilis Komnas HAM karena sudah sering kali melakukan
pelanggaran HAM terkait penanganan kasus-kasus terorisme. Dan seharusnya pula, Komnas
HAM mengeluarkan rilis bahwa Densus 88 harus segera dibubarkan.
“Hukum di Indonesia dilanggar oleh Densus 88, penangkapan tidak
dilakukan secara prosedural UU yang berlaku. Sudah seharusnya Komnas HAM berani
mengeluarkan pernyataan bahwa Densus 88 telah melanggar HAM dan harus segera
dibubarkan. Pernyataan Komnas HAM kali ini benar, sebaliknya pernyataan jendral
Boy Rafli adalah konyol yang tidak mau menerima kritik dan koreksi dari
masyarakat,” kata ustadz Khoirul kepada voa-islam.com, Rabu (16/1/2013).
Menurut Ustadz Khoirul, bahwa Brigjen Pol. Boy Rafli Amar seperti
seorang Jendral yang tidak tahu hukum, gagap
dengan kondisi yang ada serta orang yang linglung dengan kekejian Densus
88 yang dilakukan terhadap umat Islam. Dia pun mempertanyakan posisi Boy Rafli
itu sebagai seorang jendral di Republik Indonesia atau jendral dari Amerika.
“Brigjen Pol. Boy Rafli mengeluarkan pernyataan seperti orang yang nggak
tahu hukum dan gagap, linglung serta kelihatan bodohnya. Pertanyaan saya, Densus
88 itu siapa, kok bebas membunuh tanpa dasar hukum dan melalui proses
persidangan? Dan yang lebih konyol, mereka
itu(Densus 88-red) membunuh orang yang dituduh teroris, tapi nggak tahu
identitasnya. Lha, pertanyaan saya lainnya, jendral Boy Rafli itu jendral Polri
atau jendral Amerika? Kok begitu semangat sekali membela Densus 88 yang jelas-jelas
telah melakukan banyak pelanggaran HAM dan kekejian terhadap masyarakat dan
umat Islam,” cetusnya.
Terakhir, Ustadz Khoirul memperingatkan kepolisian jika masih bertindak
brutal kepada umat Islam, maka selama itu pula umat Islam akan melakukan
pembelaan diri dan perlawanan atas kedzoliman yang dilakukan oleh Densus 88.
“Jadi, selama Densus 88 masih bertindak brutal dan keji terhadap umat
Islam, maka aktivis islam akan semakin bersatu untuk perang terbuka terhadap
Densus 88 dengan berbagai cara yang bisa dilakukan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sejumlah media, Ada pernyataan yang cukup mencengangkan dari
Karopenmas, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar saat merespon hasil evaluasi Komnas HAM.
Ketika itu Komnas HAM mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja Densus dalam
operasi di Poso akhir-akhir ini. Komnas menilai Densus melakukan tindakan
pelanggaran HAM dengan menggunakan kekerasan dan tidak menghargai HAM, baik
terhadap masyarakat atau terduga teroris itu sendiri.
“Dalam penanganan tindak pidana terorisme, terdapat dugaan kuat
penembakan mati secara tidak prosedural terhadap tersangka teroris serta
kekerasan terhadap sejumlah korban salah tangkap,” kata Ketua Tim Penanganan
Tindak Terorisme Poso, Siane Indriani, dalam siaran pers seperti dikutip detik,
Selasa (15/1/2013).
Polri pun berkilah dan balik menuding teroris pun melanggar HAM. “Kita menghormati
hasil evaluasi tersebut, tapi teroris yang membunuh orang juga melanggar HAM,”
kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (15/1/2013). (Bekti/VOA)Sabtu,
19 Jan 2013
(nahimunkar.com)
la wong namanya terduga teroris kok dikatakan oleh boy rafli "karena terduga juga melanggar ham krn membunuh orang" bagaimana membunuh orang wong baru diduga teroris... mestinya untuk memastikan teroris atau bukan kan dibuktikan di persidangan to...... katanya negara ini negara hukum banyak kantor pengadilan .... lha baru terduga teroris kok sudah banyak di door mati, dipenjarakan, disiksa apa lagi ..... yang pasti kehormatanny sudah hancur di mata masyarakaat awam ... bagaimana ini .. amburadul
BalasHapus