Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Senin, 21 Januari 2013

Penialian dan reaksi keras terhadap Densus 88 yang berkali-kali tembak mati orang tak sesuai prosedur





Posted by: nahimunkar.com

     Komnas HAM menilai, beberapa penangkapan terduga teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak sesuai prosedur. Densus 88 kerap menembak mati terduga teroris yang belum dipastikan keterlibatannya dalam jaringan teror.
    Reaksi tokoh ativis Islam: “Jadi, selama Densus 88 masih bertindak brutal dan keji terhadap umat Islam, maka aktivis islam akan semakin bersatu untuk perang terbuka terhadap Densus 88 dengan berbagai cara yang bisa dilakukan.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Sungguh lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim. ( HR. An-Nasa-i (VII/82), dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no. 1395). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan an-Nasa-i dan lihat Ghaayatul Maraam fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no. 439).

Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan dahsyatnya siksa bagi pembunuh orang mu’min dengan sengaja:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا  [النساء : 93]

93. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An-Nisaa’/4: 93)

Inilah berita penilaian terhadap brutalnya Densus 88 selama ini.

***

    Berkali-kali Lakukan Aksi Tembak Mati, Komnas HAM Desak Densus 88 Dievaluasi

    berkali2 densus88 tembak mati_823467283JAKARTA, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah melakukan evaluasi dalam berbagai aksi Densus 88 yang berkali-kali menembak mati korban tak bersalah.

    “Jika aksi-aksi ini tidak dikoreksi, dikhawatirkan menjadi justifikasi bahwa setiap terduga teroris boleh ditembak mati. Kami mendukung pemberantasan teroris, tapi harap dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ketua Tim Penanganan Tindak Terorisme di Poso Siane Indriani di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).

    Komnas HAM menilai, beberapa penangkapan terduga teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak sesuai prosedur. Densus 88 kerap menembak mati terduga teroris yang belum dipastikan keterlibatannya dalam jaringan teror.

    Siane mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM telah diperoleh fakta atas tindakan berlebihan yang dilaksanakan aparat kepolisian.  Salah satunya saat penangkapan Khalid Tumbingo pada 3 November 2012 di Sekolah Dasar kawasan Kayamanya, Poso.

    “Kita mendapatkan bukti-bukti kejadian di Kayamaya tidak sesuai prosedur pada penembakan mati  terhadap Khalid. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada perlawanan dari terduga teroris tersebut,” ujar Siane.

    Khalid  merupakan pegawai sipil yang sehari-hari bekerja sebagai polisi hutan di Kementrian Kehutanan.  Siane menambahkan, saat itu penangkapan Kholid disaksikan beberapa siswa SD. Ia pun mengaku memiliki bukti video yang direkam warga saat penangkapan tersebut.

    Untuk diketahui, saat Kholid diketahui tewas, warga setempat melakukan unjuk rasa. Warga tak terima Kholid dianggap teroris tanpa pembuktian secara hukum terlebih dahulu. Warga yang berunjuk rasa itu pun ditangkap dan diperiksa hingga malam hari.

    “Mereka dikeluarkan jam 10 malam, mereka mengalami penyiksaan, termasuk anak usia 16 tahun,” terang Siane.

    Menurut Siane, penindakan terorisme di Poso sarat kepentingan pihak-pihak tertentu.

    GORIAU.COM, Selasa, 15 Januari 2013 23:35 WIB

***

    FPI Solo: Boy Rafli Amar Jendral Polri atau Jendral Amerika?

    ustadz Khoirul_823461273SOLO (voa-islam.com) – Ketua DPW FPI Surakarta, ustadz Khoirul menyatakan bahwa Densus 88 layak disebut sebagai pelaku pelanggar HAM berat sebagaimana rilis Komnas HAM karena sudah sering kali melakukan pelanggaran HAM terkait penanganan kasus-kasus terorisme. Dan seharusnya pula, Komnas HAM mengeluarkan rilis bahwa Densus 88 harus segera dibubarkan.

    “Hukum di Indonesia dilanggar oleh Densus 88, penangkapan tidak dilakukan secara prosedural UU yang berlaku. Sudah seharusnya Komnas HAM berani mengeluarkan pernyataan bahwa Densus 88 telah melanggar HAM dan harus segera dibubarkan. Pernyataan Komnas HAM kali ini benar, sebaliknya pernyataan jendral Boy Rafli adalah konyol yang tidak mau menerima kritik dan koreksi dari masyarakat,” kata ustadz Khoirul kepada voa-islam.com, Rabu (16/1/2013).

    Menurut Ustadz Khoirul, bahwa Brigjen Pol. Boy Rafli Amar seperti seorang Jendral yang tidak tahu hukum, gagap  dengan kondisi yang ada serta orang yang linglung dengan kekejian Densus 88 yang dilakukan terhadap umat Islam. Dia pun mempertanyakan posisi Boy Rafli itu sebagai seorang jendral di Republik Indonesia atau jendral dari Amerika.

    “Brigjen Pol. Boy Rafli mengeluarkan pernyataan seperti orang yang nggak tahu hukum dan gagap, linglung serta kelihatan bodohnya. Pertanyaan saya, Densus 88 itu siapa, kok bebas membunuh tanpa dasar hukum dan melalui proses persidangan?  Dan yang lebih konyol, mereka itu(Densus 88-red) membunuh orang yang dituduh teroris, tapi nggak tahu identitasnya. Lha, pertanyaan saya lainnya, jendral Boy Rafli itu jendral Polri atau jendral Amerika? Kok begitu semangat sekali membela Densus 88 yang jelas-jelas telah melakukan banyak pelanggaran HAM dan kekejian terhadap masyarakat dan umat Islam,” cetusnya.

    Terakhir, Ustadz Khoirul memperingatkan kepolisian jika masih bertindak brutal kepada umat Islam, maka selama itu pula umat Islam akan melakukan pembelaan diri dan perlawanan atas kedzoliman yang dilakukan oleh Densus 88.

    “Jadi, selama Densus 88 masih bertindak brutal dan keji terhadap umat Islam, maka aktivis islam akan semakin bersatu untuk perang terbuka terhadap Densus 88 dengan berbagai cara yang bisa dilakukan,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sejumlah media, Ada pernyataan yang cukup mencengangkan dari Karopenmas, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar saat merespon hasil evaluasi Komnas HAM. Ketika itu Komnas HAM mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja Densus dalam operasi di Poso akhir-akhir ini. Komnas menilai Densus melakukan tindakan pelanggaran HAM dengan menggunakan kekerasan dan tidak menghargai HAM, baik terhadap masyarakat atau terduga teroris itu sendiri.

    “Dalam penanganan tindak pidana terorisme, terdapat dugaan kuat penembakan mati secara tidak prosedural terhadap tersangka teroris serta kekerasan terhadap sejumlah korban salah tangkap,” kata Ketua Tim Penanganan Tindak Terorisme Poso, Siane Indriani, dalam siaran pers seperti dikutip detik, Selasa (15/1/2013).

    Polri pun berkilah dan balik menuding teroris pun melanggar HAM. “Kita menghormati hasil evaluasi tersebut, tapi teroris yang membunuh orang juga melanggar HAM,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (15/1/2013). (Bekti/VOA)Sabtu, 19 Jan 2013

(nahimunkar.com)

1 komentar:

  1. la wong namanya terduga teroris kok dikatakan oleh boy rafli "karena terduga juga melanggar ham krn membunuh orang" bagaimana membunuh orang wong baru diduga teroris... mestinya untuk memastikan teroris atau bukan kan dibuktikan di persidangan to...... katanya negara ini negara hukum banyak kantor pengadilan .... lha baru terduga teroris kok sudah banyak di door mati, dipenjarakan, disiksa apa lagi ..... yang pasti kehormatanny sudah hancur di mata masyarakaat awam ... bagaimana ini .. amburadul

    BalasHapus

Silahkan memberi komentar dengan baik