Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Minggu, 06 Mei 2012

Mualaf AS Dapat Ganti Rugi 5 Juta Dolar Setelah Gugat Perusahaan AT & T


 


Seorang mualaf dari Kansas City mendapatkan ganti rugi sebesar 5 juta dolar oleh juri pengadilan yang menemukan bahwa raksasa telekomunikasi AT & T menciptakan sebuah "lingkungan kerja yang bermusuhan" setelah dirinya masuk Islam.
Susan Bashir, seorang ibu berusia 41 tahun, menggugat perusahaan AT & T unit Southwestern Bell untuk apa yang dia katakan sebagai pola perilaku ofensif serta diskriminatif oleh supervisor yang dimulai ketika dia masuk Islam pada tahun 2005, enam tahun setelah dia mulai bekerja di perusahaan tersebut sebagai teknisi jaringan.
Setelah Bashir mulai mengenakan jilbab dan mengikuti kegiatan di masjid setiap Jumat, manajer dan rekan kerjanya menyebut dia  "teroris," dan mengatakan dia akan ke neraka, kata pengacaranya Amy Coopman.
Seorang manajer perusahaan bahkan berulang kali menyuruhnya melepas jilbab, menghinanya karena memakai itu, dan pernah mencoba merobek jilbab dari kepalanya, menurut gugatanyang diajukan ke pengadilan.
Bashir mengeluh kepada HRD perusahaan dan kemudian mengajukan keluhan resmi menuduh adanya diskriminasi kepada Komisi kesetaraan kerja dan kemudian ia dipecat pada tahun 2010.
Setelah beberapa hari mendengar kesaksian dan melakukan musyawarah, juri di Jackson County Circuit Court pada hari Kamis lalu memerintahkan AT & T untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar.
Juru bicara AT & T Marty Richter mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengacara Bashir mengatakan penghargaan dari juri adalah sesuatu yang "monumental" untuk Bashir, namun mengatakan berdampak kecil terhadap AT & T, sebuah perusahaan yang beromset multi-miliar dolar secara global.(fq/wb)
Komentarku ( Mahrus ali ):

Bila anda menggugat sesama muslim dengan minta tebusan yang sangat banyak jelas termasuk uang haram dan dengan akad apa anda mengambil harta tersebut, anda termasuk ayat sbb:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[1]

Tapi bila yang anda gugat itu musuh Allah, musuh Islam, non muslim, maka insya Allah diperkenankan  sebagaimana harta bala t tentara Firaun di wariskan kepada kaum muslimin. Allah berfirman:
كَذَلِكَ وَأَوْرَثْنَاهَا قَوْمًا ءَاخَرِينَ(28)فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ(29)
Demikianlah. Dan Kami wariskan semua itu kepada kaum yang lain.Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan merekapun tidak diberi tangguh. Dukhon  28-29  





[1] Al Baqarah 188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik