Dalam jurnal halal MUI Admin menulis sbb:
Di
Jakarta dan sekitarnya, berbagai rumah makan menawarkan ragam hidangannya
dengan gaya
yang berbeda-beda. Mulai dari restoran mewah dengan segala kemegahannya,
hingga warung tenda dan warung pinggir jalan yang kumuh dan berbau kurang sedap.
Itu semua sangat berkaitan dengan uang dan kekuatan saku kita. Namun di
manapun Anda memutuskan, kemungkinan masuknya menu haram itu tetap saja
ada.
Di
sebuah restoran mewah yang menjual beraneka ragam menu Barat dan menu China,
di situ peluang masuknya daging babi, sapi yang tidak disembelih secara Islam
hingga minuman keras yang masuk ke dalam menu sudah menanti. Demikian juga dengan
warung-warung pinggir jalan yang kelihatan sederhana, kemungkinan masuknya
unsur haram itupun tetap ada.
Jurnal
Halal mencoba menyisir berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya untuk mendapatkan
keterangan dan informasi mengenai keberadaan rumah-rumah makan tersebut.
Hasilnya, banyak sekali restoran yang secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi
menjual berbagai menu haram di antara hidangan yang disajikannya. Ketika menu
itu dituliskan secara eksplisit mengandung babi atau anjing, mungkin
masyarakat muslim akan menghindarinya dengan penuh kesadaran. Tetapi banyak
juga rumah makan yang tidak menyebutkan secara eksplisit, bahkan sering
berkedok sebagai restoran sea food, sehingga bagi konsumen muslim yang kurang
waspada bisa saja tergelincir kepada menu haram.
Tengoklah
Restoran Taman Ratu di bilangan Kedoya, Jakarta
Barat, yang menampilkan judul sebagai restoran Sea Food. Ternyata di samping
menu ikan yang ditawarkan terdapat juga menu babi. Salah satu menu favoritnya
adalah bakut babi yang dihidangkan secara menarik. Demikian juga dengan
restoran Seafood 274 yang berlokasi di Pesanggrahan. Meskipun terkenal dengan
menu-menu seafoodnya, restoran ini juga menyediakan berbagai tumisan yang
mengandung babi.
Selain
itu banyak juga rumah makan sea food yang menjual menu kodok atau sweeke di
antara menu yang ditawarkannya. Misalnya saja restoran Central Sea Food yang berlokasi
di bilangan Meruya Ilir, ternyata menjual menu kodok. Meskipun mengaku tidak
menjual menu babi, namun restoran ini selalu menggunakan ang ciu (arak merah)
untuk menu-menu mereka.
Berbagai temuan Jurnal Halal itu membuktikan bahwa restoran-restoran yang
ada di beberapa tempat di Jakarta masih banyak yang menyajikan menu haram.
Keharaman itu bisa berasal dari daging babi, daging anjing, kodok, sapi yang
tidak disembelih secara Islam hingga penggunaan minuman keras. Konsumen muslim
perlu semakin waspada dan hati-hati dalam memilih masakan ketika makan di
luar. [1]
Komentarku
( Mahrus ali ):
:
Masuk ke restoran cina bagi seorang
muslim adalah langkah yang keliru, sebab dia ber arti tidak mendahulukan masakan kaum muslimin
sendiri tapi ingin mau berjalan sesuai dengan kehendak nafsunya.
Pada hal orang mukmin adalah yang takut kepada Allah dan mampu mengendalikan
nafsu. Allah berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ
رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىفَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى
Dan
adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari
keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).[2]
Abu
Hurairah ra berkata:
حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ *
Api
neraka disekat dengan beberapa sahwat keinginan dan surga di sekat dengan
perkara yang tidak menyenangkan [3]
Kisahnya
di sebutkan dalam riwayat Tirmizi sbb:
Abu
Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda:” Ketika Allah menciptakan surga dan
Neraka, mengutus Jibril ke surga,lalu berfirman: “Lihatlah Surga dan segala
fasilitas yang telahku sediakan untuk penghuninya “.
Jibril
datang lalu melihat surga dan segala macam fasilitas untuk penghuninya,lalu kembali dan berkata kepada
Allah:Demi kemuliaanMU, setiap orang yang mendengarnya akan memasukinya.
Lalu surga dipagari dengan segala yang tidak
disukai. Allah berfirman:” Kembalilah ke
surga dan lihatlah fasilitas untuk penghuninya.
Jibril kembali, tahu tahu telah dikelilingi
dengan perkara yang tidak disenangi.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata:
Demi kemuliaanMu,aku takut tidak ada yang memasukinya “.
Allah berfirman:“Pergilah ke neraka, dan
lihatlah kepada siksaan yang di sediakan
untuk penghuninya, tahu – tahu di dalamnya tumpukan siksaan.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata:“Demi
kemuliaanMu, bila seseorang mendengarnya,tidak
akan mau masuk”.
Lantas Allah memerintah agar neraka dipagari dengan beberapa sahwat - sesuatu yang memuaskan nafsu. Allah
berfirman kepada Jibril:” Kembalilah “.
Jibril kembali ke Neraka, lalu berkata:”Demi kemuliaanMu,aku hawatir tidak
ada orang yang bisa menghindarinya, dia
pasti senang masuk kepadanya. [4]
Imam
Tirmizi berkata:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ *
Hadis
tsb hasan sahih.
Daging babi di haramkan karena ada hadis sbb:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا
وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari
Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW
berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar,bangkai.babi dan harga –
harganya. [5] Al bani menyatakan hadis tsb sahih. Sahihut
targhib wattarhib 297/2.
Begitu
juga ayat sbb:
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا
أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ
فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."[6]
Untuk
daging kodok, maka di haramkan dan lihat di bab
Jus katak, di sana
telah saya jelaskan dalil tentang kodok tidak diperbolehkan untuk menu makanan
muslim.
وَقاَلَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالثَّوْرِي فِيْمَا رَوَى عَنْهُ أَبُو
إِسْحَاقَ اْلفَزَارِي لاَ يُؤْكَلُ مِنْ حَيَوَانِ الْمَاءِ إِلاَّ السَّمَكُ
وَلاَ يُؤْكَلُ طَافِيَةٌ وَلاَ الضِّفْدَعُ وَلاَ كَلْبُهُ وَلاَ خِنْزِيْرُهُ
وَقاَلَ: هَذِهِ مِنَ الْخَبَائِثِ
Abu
Hanifah, Ats tsauri dari riwayat Abu Ishak al fazari : Hewan yang boleh di
makan dari hewan laut hanyalah ikan dan
tidak boleh di makan hewan yang terapung ( ular laut ) katak, anjing dan celeng laut. Beliau berkata: Seluruhnya
adalah khobaits. [7] Imam Arrazi menudukungnya.
وَضَفَادِعُ وَجَمِيْعُ أَنْوَاعِهَا حَرَامٌ
Katak
dan segala macamnya adalah haram [8]
Sedang
ang ciu (arak merah ) tidak
diperkenankan karena ayat:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ
الصَّلاَ ةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).[9]
Juga
banyak hadis yang melarang khamar suatu misal
sbb:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ
يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً
يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
Orang yang berzina ketika menjalankannya bukan
mukmin. Dan orang yang minum miras ketika meminumnya juga bukan mukmin, dam pencuri ketika mencuri juga
bukan mukmin, penjamberit yang dilihat banyak orang juga bukan mukmin [10]
Untuk anjing tidak boleh
di jadikan menu makanan muslim karena
para nabi dan sahabat tidak pernah makan anjing
dan termasuk buas sebagaimana
hadis:
Ibnu Sariyah berkata dari ayahnya:
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَعَنِ
الْمُجَثَّمَةِ وَعَنِ الْخَلِيسَةِ وَأَنْ تُوطَأَ الْحَبَالَى حَتَّى يَضَعْنَ
مَا فِي بُطُونِهِنَّ
Sesungguhnya
Rasulullah SAW melarang pada hari
Khoibar terhadap daging binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar,
daging zebra piaraan, hewan bidikan,hewan yang dibawa macan lalu diambil
orang dan hewan yang hamil lalu diinjak hingga kandungannya keluar [11]
[1] www.halalmui.or.id
[2] ANNazi`at 40-41
[3] HR Bukhori 6487
[4] HR Tirmizi 2560
[5] HR
Abu Dawud 3485
[6] Alan`am 45
[7] Tafsir al bahrul muhith 20/ 5
[8] Tafsir al bahrul
muhith 20/ 5
[9] Al maidah 91
[10] HR Bukhori / Madholim 2475. Muslim / Iman / 57bn. Tirmidzi / Iman /
2625. Nasai / Qathus sariq / 4870 , 4872. Asyribah / 5659,5660. Abu dawud /
Sunnah / 4689. Ibnu Majah / Fitan / 3936. Ahmad / Baqi musnad muksirin / 7276.
[11] Tirmizi
1474
[12] Fathul bari 657/9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik