Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Minggu, 27 Mei 2012

Babi dan Kodok Di Restoran‎ ‎


 
                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                   Dalam jurnal halal MUI Admin menulis sbb:                        
Di Jakarta dan sekitarnya, berbagai rumah makan menawarkan ‎ragam hidangannya dengan gaya yang berbeda-beda. Mulai dari ‎restoran mewah dengan segala kemegahannya, hingga warung ‎tenda dan warung pinggir jalan yang kumuh dan berbau kurang ‎sedap. Itu semua sangat berkaitan dengan uang dan kekuatan ‎saku kita. Namun di manapun Anda memutuskan, kemungkinan ‎masuknya menu haram itu tetap saja ada. 
Di sebuah restoran mewah yang menjual beraneka ragam menu ‎Barat dan menu China, di situ peluang masuknya daging babi, ‎sapi yang tidak disembelih secara Islam hingga minuman keras ‎yang masuk ke dalam menu sudah menanti. Demikian juga ‎dengan warung-warung pinggir jalan yang kelihatan sederhana, ‎kemungkinan masuknya unsur haram itupun tetap ada. 
Jurnal Halal mencoba menyisir berbagai kawasan di Jakarta dan ‎sekitarnya untuk mendapatkan keterangan dan informasi ‎mengenai keberadaan rumah-rumah makan tersebut. Hasilnya, ‎banyak sekali restoran yang secara terang-terangan maupun ‎sembunyi-sembunyi menjual berbagai menu haram di antara ‎hidangan yang disajikannya. Ketika menu itu dituliskan secara ‎eksplisit mengandung babi atau anjing, mungkin masyarakat ‎muslim akan menghindarinya dengan penuh kesadaran. Tetapi ‎banyak juga rumah makan yang tidak menyebutkan secara ‎eksplisit, bahkan sering berkedok sebagai restoran sea food, ‎sehingga bagi konsumen muslim yang kurang waspada bisa saja ‎tergelincir kepada menu haram. 
Tengoklah Restoran Taman Ratu di bilangan Kedoya, Jakarta ‎Barat, yang menampilkan judul sebagai restoran Sea Food. ‎Ternyata di samping menu ikan yang ditawarkan terdapat juga ‎menu babi. Salah satu menu favoritnya adalah bakut babi yang ‎dihidangkan secara menarik. Demikian juga dengan restoran ‎Seafood 274 yang berlokasi di Pesanggrahan. Meskipun terkenal ‎dengan menu-menu seafoodnya, restoran ini juga menyediakan ‎berbagai tumisan yang mengandung babi. 
Selain itu banyak juga rumah makan sea food yang menjual menu ‎kodok atau sweeke di antara menu yang ditawarkannya. Misalnya ‎saja restoran Central Sea Food yang berlokasi di bilangan ‎Meruya Ilir, ternyata menjual menu kodok. Meskipun mengaku ‎tidak menjual menu babi, namun restoran ini selalu menggunakan ‎ang ciu (arak merah) untuk menu-menu mereka. 
Berbagai temuan Jurnal Halal itu membuktikan bahwa restoran-‎restoran yang ada di beberapa tempat di Jakarta masih banyak ‎yang menyajikan menu haram. Keharaman itu bisa berasal dari ‎daging babi, daging anjing, kodok, sapi yang tidak disembelih ‎secara Islam hingga penggunaan minuman keras. Konsumen ‎muslim perlu semakin waspada dan hati-hati dalam memilih ‎masakan ketika makan di luar. ‎     [1]                          

Komentarku ( Mahrus ali ):
:
  Masuk ke restoran cina bagi seorang muslim adalah langkah yang keliru, sebab dia ber arti  tidak mendahulukan masakan kaum muslimin sendiri tapi  ingin mau  berjalan sesuai dengan kehendak nafsunya. Pada hal orang mukmin adalah yang takut kepada Allah dan mampu mengendalikan nafsu. Allah berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىفَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى
Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).[2]
Abu Hurairah ra berkata:
حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ *
Api neraka disekat dengan beberapa sahwat keinginan dan surga di sekat dengan perkara yang tidak menyenangkan [3]
Kisahnya di sebutkan dalam riwayat Tirmizi sbb:
Abu Hurairah ra berkata:   Rasulullah SAW  bersabda:” Ketika Allah menciptakan surga dan Neraka, mengutus Jibril ke surga,lalu berfirman: “Lihatlah Surga dan segala fasilitas yang telahku sediakan untuk penghuninya “.
Jibril datang lalu melihat surga dan segala macam fasilitas untuk  penghuninya,lalu kembali dan berkata kepada Allah:Demi kemuliaanMU, setiap orang yang mendengarnya  akan memasukinya.
Lalu surga dipagari dengan segala yang tidak disukai.  Allah berfirman:” Kembalilah ke surga dan lihatlah fasilitas untuk penghuninya.
Jibril kembali, tahu tahu telah dikelilingi dengan perkara yang tidak disenangi.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata: Demi kemuliaanMu,aku takut tidak ada yang memasukinya “.
Allah berfirman:“Pergilah ke neraka, dan lihatlah kepada siksaan yang di sediakan  untuk penghuninya, tahu – tahu di dalamnya tumpukan siksaan.
Jibril kembali kepada Allah,lalu berkata:“Demi kemuliaanMu, bila seseorang  mendengarnya,tidak akan mau masuk”.
Lantas Allah memerintah agar  neraka dipagari dengan beberapa sahwat  - sesuatu yang memuaskan nafsu. Allah berfirman kepada Jibril:” Kembalilah “.
Jibril kembali ke Neraka, lalu  berkata:”Demi kemuliaanMu,aku hawatir tidak ada  orang yang bisa menghindarinya,  dia  pasti senang  masuk kepadanya. [4]
Imam Tirmizi berkata:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ *
Hadis tsb hasan sahih.
Daging babi di haramkan karena ada hadis sbb:
          عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     قَالَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW  berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar,bangkai.babi dan harga – harganya. [5]  Al bani menyatakan hadis tsb sahih. Sahihut targhib wattarhib 297/2.
Begitu juga ayat sbb:
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ   بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."[6]

Untuk daging kodok, maka di haramkan dan lihat di bab  Jus katak, di sana telah saya jelaskan dalil tentang kodok tidak diperbolehkan untuk menu makanan muslim.
وَقاَلَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالثَّوْرِي فِيْمَا رَوَى عَنْهُ أَبُو إِسْحَاقَ اْلفَزَارِي لاَ يُؤْكَلُ مِنْ حَيَوَانِ الْمَاءِ إِلاَّ السَّمَكُ وَلاَ يُؤْكَلُ طَافِيَةٌ وَلاَ الضِّفْدَعُ وَلاَ كَلْبُهُ وَلاَ خِنْزِيْرُهُ وَقاَلَ: هَذِهِ مِنَ الْخَبَائِثِ
Abu Hanifah, Ats tsauri dari riwayat Abu Ishak al fazari : Hewan yang boleh di makan dari hewan laut hanyalah ikan  dan tidak boleh di makan hewan yang terapung ( ular laut ) katak, anjing dan  celeng laut. Beliau berkata: Seluruhnya adalah khobaits. [7] Imam Arrazi menudukungnya.
وَضَفَادِعُ وَجَمِيْعُ أَنْوَاعِهَا حَرَامٌ
Katak dan segala macamnya adalah haram [8]

Sedang ‎ang ciu (arak merah )  tidak diperkenankan   karena  ayat:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ   وَعَنِ الصَّلاَ ةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[9]
Juga banyak hadis yang melarang khamar suatu misal  sbb:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
 Orang yang berzina ketika menjalankannya bukan mukmin. Dan orang yang minum miras ketika meminumnya juga  bukan mukmin, dam pencuri ketika mencuri juga bukan mukmin, penjamberit yang dilihat banyak orang juga bukan mukmin [10]
Untuk anjing tidak boleh di jadikan menu makanan  muslim karena para nabi dan sahabat tidak pernah makan anjing  dan termasuk buas sebagaimana  hadis:
Ibnu Sariyah berkata dari ayahnya:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ   صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَعَنِ الْمُجَثَّمَةِ وَعَنِ الْخَلِيسَةِ وَأَنْ تُوطَأَ الْحَبَالَى حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ
Sesungguhnya Rasulullah SAW  melarang pada hari Khoibar terhadap daging binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar, daging zebra piaraan, hewan bidikan,hewan yang dibawa macan lalu diambil orang  dan hewan yang hamil  lalu diinjak hingga kandungannya keluar [11]
Ibnu Hajar berkomentar: “بسند لا بأس به    Sanadnya  baik [12]


                                     


[1] www.halalmui.or.id
[2] ANNazi`at 40-41
[3] HR Bukhori  6487

[4] HR Tirmizi  2560 
[5] HR Abu Dawud 3485
[6] Alan`am 45
[7] Tafsir al bahrul muhith 20/ 5
[8]  Tafsir al bahrul muhith 20/ 5
[9] Al maidah 91
[10]  HR Bukhori / Madholim  2475. Muslim / Iman / 57bn. Tirmidzi / Iman / 2625. Nasai / Qathus sariq / 4870 , 4872. Asyribah / 5659,5660. Abu dawud / Sunnah / 4689. Ibnu Majah / Fitan / 3936. Ahmad / Baqi musnad muksirin / 7276.
[11] Tirmizi 1474

[12] Fathul bari  657/9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik