Ubaid Pemberantas Syirik yg tinggal di Surabaya menulis : Di zaman khalifah Umar bin Khattab masjid nabi diperbaiki dengan beralas batu kerikil.
Al-Baihaqî di dalam kitabnya As-Sunanul Kubrâ telah mengeluarkan satu riwayat yang sanadnya dari Urwah bin Zubair. Ia berkata : " Sesungguhnya orang yang pertama kali menghampari masjid Rasulullâh Saw dengan batu-batu adalah Umar bin Khattâb. Ia pernah berkata kepada orang-orang : "Hamparilah masjid ini dengan wadi atau batu-batu yang penuh berkah yakni al aqiq" .
(Lihat As-Sunanul Kubrâ, Jilid 2, Hal. 441dan Manâqib 'Umar oleh Ibnul Jawzî, Hal. 63.)
Ubaid Pemberantas Syirik Dari riwayat riwayat di atas menunjukkan bahwa. ..perintah yang bersifat umum yaitu di bumi tidak hanya dibatasi pada tanah saja tetapi selain tanah asli juga diperbolehkan.
Jadi perintah sujud pada bumi tersbut benar dan tidak ada dalil nash yang mengkhususkan pada tanah.
https://www.hawaaworld.com/showthread.php?t=3774862
Komentarku ( Mahrus ali )
Arabnya sbb:
السنن الكبرى للبيهقي (2/ 618)
- وَثنا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ يُوسُفَ الْأَصْبَهَانِيُّ، أنبأ مُحَمَّدُ بْنُ نَافِعِ بْنِ إِسْحَاقَ الْخُزَاعِيُّ بِمَكَّةَ، أنبأ الْمُفَضَّلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجَنَدِيُّ، حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ، ثنا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: أَوَّلُ مَنْ بَطَحَ الْمَسْجِدَ مَسْجِدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَقَالَ: " ابْطَحُوهُ مِنَ الْوَادِي الْمُبَارَكِ " يَعْنِي الْعَقِيقَ كَذَا قَالَ عُرْوَةُ، وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ مُتَّصِلٌ، وَإِسْنَادُهُ لَا بَأْسَ بِهِ
Komentarku ( Mahrus ali )
أَوَّلُ مَنْ بَطَحَ الْمَسْجِدَ مَسْجِدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
Sesungguhnya orang yang pertama kali menghampari masjid Rasulullâh Saw dengan batu-batu adalah Umar bin Khattâb ( terjemahan yg salah ) .
Terjemahanku ( Mahrus ali ) .
Permulaan orang yg meratakan al masjid – maksudnya masjid Rasulullah shallahu alaihi wasallam adalah Umar bin Al Khatthab ra .
( tanpa kalimat dengan batu – batu - ia tambahan penterjemah sendiri – bukan asli dari atsar tsb. Tambahan ini penghianatan dlm menerjemahkan, tidak jujur ).
وَقَالَ: " ابْطَحُوهُ مِنَ الْوَادِي الْمُبَارَكِ " يَعْنِي الْعَقِيقَ
Ia pernah berkata kepada orang-orang : "Hamparilah masjid ini dengan wadi atau batu-batu yang penuh berkah yakni al aqiq" . (Terjemahan yg salah fatal ) .
Terjemahanku ( Mahrus ali ) :
Ratakanlah / hamparilah masjid dari lembah al Mubarak yaitu al aqiq ( nama lembah itu adalah al Aqiq).
صحيح البخاري (2/ 136)
(وادي العقيق) قرب البقيع بينه وبين المدينة أربعة أميال
Lembah al aqiq dekat dengann Baqi` sekitar empat mil antara ia dan Medina
التوضيح لشرح الجامع الصحيح (15/ 280)
قول النبي - صلى الله عليه وسلم -: "العقيق واد مبارك".
Sabda Nabi shallahu alaihi wasallam : Al aqiq adalah lembah yg penuh berkah
بطَح المكانَ : بسطه وسوّاه
Membentangkan atau meratakannya
http://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%A8%D8%B7%D8%AD/
Komentarku ( Mahrus ali )
Dengan terjemahan yg salah itu lalu di pakai untuk memperbolehkan shalat wajib dengan sajadah, astaghfirullah . Semoga Allah memberi petunjuk padanya dan tidk membikinnya tidak mengerti terus. Mana ada kalimat yg memperbolehkan shalat wajib dengan sajadah dlm atsar itu . apakah tdk tahu terhadap atsar Imam Malik sbb :
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Di kalangan kitab – kitab hadis yg popular , sy hanya menjumpai atsar tersebut di Sunan Baihaqi .
Bukhari , Muslim , Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai , Imam Malik Ibn Majah tidak mencantumkan atsar tsb di dalam kitab - kitab mereka , bahkan di kebanyakan kitab – kitab hadis dan syarah sy tdk menjumpai atsar tsb.
Ada perawi bernama Ibn Abi Umar
Sanad hadis sbb:
وَثنا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ يُوسُفَ الْأَصْبَهَانِيُّ، أنبأ مُحَمَّدُ بْنُ نَافِعِ بْنِ إِسْحَاقَ الْخُزَاعِيُّ بِمَكَّةَ، أنبأ الْمُفَضَّلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجَنَدِيُّ، حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ، ثنا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ
Komentarku ( Mahrus ali )
Sanad itu tafarrud. Atsar tersebut hanya Urwah bin Zubair yg meriwayatkannya . Bila Umar memberi pasir atau batu pd masjid Nabawi dari Wadi Mubarak mesti banyak sahabat yg meriwayatkan bukan satu orang. Realitanya hanya satu orang tabiin yaitu Urwah
Cacat sanad disini adalah Hisyam bin Urwah sendiri yaitu tabiin yg wafat pd tahun 145/ 146 H. Dia adalah perawi terpercaya , kadang tadlis atau menyelinapkan perawi lemah agar hadisnya di anggap sahih. Walaupun hal itu jarang baginya.
Lihat sj dlm sanad yg di pakai oleh Imam Baihaqi di situ Hisyam tdk menyatakan haddatsana tapi cukup dengan kalimat “ an “ . Sedemikian ini bagi perawi mudallis masih di ragukan, tdk boleh dikatakan hadis yg valid.
Dalam masalah hadis lain yaitu menyentuh kemaluan membatalkan wudu. Imam Nasai berkata:
ويقول امام النسائي هشام بن عروة لم يسمع من أبيه هذا الحديث
Imam Nasai berkata: Hisyam bin Urwah sbg perawi hadis tdk mendengar hadis itu dari ayahnya.
Hisyam bin Urwah pernah berkata:
ا خير رسول الله بين أمرين، لم أسمع من أبي إلا هذا. والباقي لم أسمعه
Rasulullah shallahu alaihi wasallam disuruh pilih antara dua perkara, lalu beliau bilang : Aku tidak mendengar hadis dari ayahku kecuali ini . Dan hadis lain , sy tdk mendengar dari ayahku.
Ada ahli hadis bilang :
كيف نتجاهل رد الشافعي لرواية المدلس ، وعدم قبول مالك لأحاديث هشام بعد عودته من العراق
Bagaimana kah kita ini tdk paham terhadap penolakan Imam Syafii terhadap riwayat perawi mudallis ( menyelinapkan perawi lemah ) Dan Imam Malik sendiri tdk menerima hadis Hisyam setelah kembali dari Irak. ( Sebab banyak hadis yg aneh – aneh setelah pulang dari Irak ).
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=296078
Cacat kedua adalah tadlis Sufyan . Dlm sanad tersebut tdk dijelaskan apakah Sufyan Tsauri atau Sufyan bin Uyainah. keduanya termasuk perawi terpercaya. Dan banyak ulama yg mentolerir tadlis Sufyan at tsauri . juga ada ulama yg menyatakan meski beliau yg mentadlis tetap membikin cacat sanad.
Sungguh pun demikian , disitu ada cacat lagi dalam sanad yaitu tafarrud . Tiada ada sanad lain yg mendukung.
Ada cacat lagi yaitu perawi Al Mufaddhol bin Muhammad al janadi , Muhammad bin Nafi` bin Ishak al Khuza`I dan Abu Muhammad bin Yusuf al ashbihani .
Sy tdk mengerti dan blm tahu komentar ulama tentang perawi perawi tsb > sy blm tahu dr komentar ulama apakah mereka pendusta atau bisa di percaya. Jadi setahu sy tiga peawi itu majhul sekali. Dan biasanya hadis atau atsar yg mencantumkan perawi majhul / tak dikenal ini adalah palsu .
Jadi kisah tentang Umar menghampari masjid dengan tanah dari lembah al aqiq adalah palsu .
Kisah Umar bin Al Khattab menghampari masjid medina tsb nyeleneh baik dari segi sanad atau redaksi hadis atau boleh dikata tafarrud. Hal sedemikian ini menurut ulama yg lalu adalah lemah. Redaksi atsar dan sanadnya adalah tafarrud/ ganjil, tidk di dukung oleh atsar lain.
Imam Abu Hanifah menyatakan sinyal kelemahan hadis adalah perawi secara sendirian meriwayatkan hadis bukan sahabat yg lain .
3ـ ألا يكون فيما تعم به البلوى العلمية أو العملية، أي أن المحدث يتفرد بحديث في حين سائر الصحابة لا يعلمون مع أنه من الأمور العلمية العامة
3. Agar tidak termasuk musibah ilmiyah atau amaliyah yg umum – yaitu seorang perawi hadis menyampaikan hadis secara sendirian. Pada hal sahabat yg lain tidak mengetahui. Dan ia termasuk masalah ilmiyah yg umum.
http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=152431
Jadi kisah Umar bin Al Khatthab menghampari masjid Medinah dengan batu adalah palsu , tdk valid .
Anda menyatakan :
Ubaid Pemberantas Syirik Dari riwayat riwayat di atas menunjukkan bahwa. ..perintah yang bersifat umum yaitu di bumi tidak hanya dibatasi pada tanah saja tetapi selain tanah asli juga diperbolehkan.
Jadi perintah sujud pada bumi tersbut benar dan tidak ada dalil nash yang mengkhususkan pada tanah.
Komentarku ( Mahrus ali )
Maksudnya dlm tulisan Akhina Ubaid yg lain sbb:
Ubaid Pemberantas Syirik menulis lg : Saya kurang setuju dengan pendpt ustadz Mahrus Ali Mknu tentang memahami hadist dibawah ini
"Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
Dan juga hadist
"Dimana saja kamu menjumpai waktu shalat telah tiba , shalatlah dan bumi adalah tempat sujudmu "
Kenapa ustadz, mengartikan bumi yang bersifat umum tersebut dengan mengkhususkan pada tanah. .?
Padahal kalimat umum bumi tersebut tidak hanya sebatas tanah saja, tetapi juga batu, kerikil, debu, pasir, air bahkan semua yang ada di atas bumi yaitu kayu, dinding dan segala isinya mencakup bumi.
Dimana Bumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci. ...jadi semuanya, bukanlah khusus pada tanah.
Kenapa ustadz, mengartikan bumi yang bersifat umum tersebut dengan mengkhususkan pada tanah. .?
Padahal kalimat umum bumi tersebut tidak hanya sebatas tanah saja, tetapi juga batu, kerikil, debu, pasir, air bahkan semua yang ada di atas bumi yaitu kayu, dinding dan segala isinya mencakup bumi.
Dimana Bumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci. ...jadi semuanya, bukanlah khusus pada tanah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Disini awal kekeliruan dia dan orang yg sepaham dengannya.
Ardhun boleh di artikan batu, Ardhun boleh di artikan krikil . Ardhun boleh di artikan air. Ardhun boleh di artikan kayu. Ardhun boleh di artikan dinding .
Bila pemahaman spt itu di ikuti, mk dlm shalat wajib boleh juga sujud di air, , dinding , kayu dll.
Trus apa bisa sujud di air? Makna spt ini ngelantur.
Menurut Ubaid yg tinggal di Surabaya itu hadis ini:
"Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
Bila kita detilkan pemahaman dia itu bgini :
"Kayu di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
" Dinding di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
" Air di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
" Krikil di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
Dia memperbolehkan shalat wajib di sajadah dengan hadis itu juga , seolah bgini arti hadis itu :
" Sajadah di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
Itulah kesalahan, karena ardhun di artikan scr umum.
Kalau sy tdk bgt, nauudzul billah sy punya pemahaman spt itu. Dan pemahaman spt itu hrs di buang, tdk bolh di ambil lagi . Bukan pemahaman sahabat tp pemahaman akhina Ubaid .
Kalau sy bukan ke pemahaman spt tu. Tp sy focus kpd tempat sujud yg pernah di sujudi oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam dlm shalat wajib apa sj lalu kita tiru . Dan tempat sujud yg pernah di sujudi oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam dlm shalat sunat apa sj lalu kita tiru. Bukan kita selisihi atau kita tentang .
Namun hal ini akan sy detilkan di thread / TS berikutnya karena terlalu panjang …..
Maaf bersambung …………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik