Kalao sujud di rumput, salju .
Itu namanya sujud ke rumput atau ke tanah. Sujud ke salju , namanya sujud ke tanah atau salju.
Sujud ke jati , namanya sujud ke tanah atau jati.
Sy tdk mempermasalahkan masalah itu, sy itu samikna wa atha`na .
Kalau saya sholat fardhu berjama'ah di tempat ini ( tempat berbatu ) , dgn berpegangan dalil "BUMI DIJADIKAN UNTUKKU SEBAGAI TEMPAT SUJUD DAN BERSUCI" Apakah saya tidak ittiba' pada dalil tsb?
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
“Bumi / tanah dijadikan sebagai tempat sujud dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bumi / tanah dijadikan sebagai tempat sujud dan untuk bersuci.
Trus nabi yg bersabda dengan hadis itu pernahkah salat di atas batu ?
Nabi yg lebih tahu makna hadis itu. Karena itu, ittiba`lah dan jangan menyelisihinya.
BIla Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tdk pernah salat wajib di atas batu, mengapa kita tdk ittiba` sj. Mengapa kita menyelisihinya dlm hal salat ini . Kita tetap salat di tanah bukan di sajadah.
Kita ikuti sj tuntunan yg ada, tdk meng ada – ada.
Sy hawatir nanti ada orang yg bilang : Sy salat di sajadah juga di atas bumi, tdk di bawahnya dn cocok dengan hadis di atas.
Orang sedemikian karena tdk samikna wa atha`na. Ikuti apa adanya dan jangan meng ada – ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik