Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Kamis, 09 Maret 2017

Salat wajib ditanah hukumnya wajib. Salat wajib disajadah hukumnya haram.



Motto / topic kita :
Salat  wajib ditanah hukumnya wajib.
Salat wajib disajadah hukumnya haram.

Salat wajib hrs di tanah, tdk boleh di keramik, karpet, tingkat dua atau tiga.
Sebab  tempat sujud salat wajib adalah  tanah, bukan karpet, kramik, ubin atau  tingkat.
Selama hidupnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   dn para sahabatnya selalu menjalankan salat wajib di tanah baik di masjid Madinah atau diperjalanan.
Itulah data hadis  yg ada, mulai  dulu hingga sekarang.  Tidk boleh di ada adakan .
Mereka  yg menjalankan  salat  di karpet, kramik tanpa dalil yg sahih.
Itu sekedar pendapat  ulama yg salah, jangan diikuti.
Sy tdk pernah menjumpai dalil dimn  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   menjalankan  salat wajib  di tikar atau  sajadah .
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   sdh meninggal dn tdk bisa di tanyai lg.
Tp beliau tinggalkan sunnahnya baik perkataan atau perbuatan yg di buat pegangan orang dulu atau sekarang  sampai hari kiamat.
Kita mewajiban  salat wajib  di tanah karena berdasarkan  hadis  sbb:


وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yang   menjumpai waktu salat   , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat  /521 )

Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
  Rasulullah   saw,     bersabda  tentang seorang lelaki  yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya  cukup sekali “.Muttafaq  alaih ,1207
Perintah salat wajib ditanah ada di kalaimat ini:
 . فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Setiap lelaki  yang   menjumpai waktu salat   , salat lah ( di tempat itu ) ………
Di riwayat yg lain dikatakan:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
 Dimana saja  kamu menjumpai waktu shalat  telah tiba , shalat lah dan bumi (( bukan sajadah, keramik atau karpet )  adalah tempat sujudmu Muttafaq alaih  , Bukhori 811
Ingat ,  kalimat  salatlah  dn bumi  atau tanah sebagai tempat sujudmu bukan karpet, tikar , kramik  dll.

Dua hadis itu memerintahkan agar menjalankan shalat wajib di tanah. Bila tdk dijalankan sama dengan menyalahi perintah.Ingat ayat ini:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahRasullullah SAW takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. Annur 63
Bila  salat fardhu  di tanah di katakan sunat bukan wajib, mk melanggar perintah itu. Kita berpegangan kpd ayat:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “ (QS. Al Hasyr :7)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al Ahzab:36)
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَن تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. “ (QS. An Nisaa’:80)
Bila kita menjalankan salat di sajadah, kita melanggar perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   dlm hadis  di atas.  Jg kita  tdk punya dalil tuntunan dimn  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   pernah salat wajib di tikar.
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila kita tidak menjalankan salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan rasulNya sbb :

وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(36)

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[4]
Al allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .

Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]

Hadis : Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu” melarang shalat di atas tikar dll. Mengapa anda katakan tidak ada yg melarang shalat di atas tikar.
Bila kita menjalankan shalat wajib di atas tikar, maka kita tdk punya dalil yg kita buat pegangan.
Motto kita  adalah   hukum salat  wajib di tanah adalah wajib sesuai  dg hadis di atas.
Hukum  salat wajib di sajadah adalah haram.
Bila  diperbolehkan  salat wajib di sajadah , mk kita menyelisihi tuntunan salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam .
Bila diperbolehkan, kita tdk punya dalil yg menyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   pernah salat wajib di tikar.
Bila  salat d sajadah tdk diharamkan, ber arti diperbolehkan. Bila diperbolehkan kita tdk punya dalil sedikitpun.
Bersambung…………….

Grup WA baru sy anggotanya sdh mencapai 213 orang dr asatidz dan ikhwan Judul nya “ Mengkaji hadis – hadis ibadah “ / “ Koreksi ajaran Islam klasik “
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah, penuh persaudaraan .
Mau ikut , hub 08883215524 .
0852-7312-5077
0 857-8715-4455
0812-3270-051
0812-4194-6733



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik