Di tulis oleh H.Mahrus ali
Dalam situs ummati ada orang yang menentang salat di atas tanah dengan mengetengahkan dalil sbb :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ قَالَ: سَمِعْتُ خَالَتِي مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا كَانَتْ تَكُونُ حَائِضًا لَا تُصَلِّي، وَهِيَ مُفْتَرِشَةٌ بِحِذَاءِ مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى خُمْرَتِهِ، إِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي بَعْضُ ثَوْبِهِ. [رواه البخاري (326) ومسلم (513
Artinya: “Abdullah bin Syaddad berkata: “Saya mendengar bibiku, Maimunah, isteri Rasulullah saw, bahwasannya suatu saat ia dalam keadaan haid, sehingga ia tidak shalat. Ia kemudian duduk di halaman masjid Rasulullah saw, sementara Rasulullah saw sedang melakukan shalat di atas sajadahnya. Jika beliau sujud, sebagian baju beliau mengenai kepada saya” (HR. Bukhari, hadits nomor 326 dan Muslim, hadits nomor 513)
Komentarku ( Aiman )
Maaf anda mengartikan kalimat di bawah ini keliru. Kalimatnya sbb:
وَهِيَ مُفْتَرِشَةٌ بِحِذَاءِ مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى خُمْرَتِهِ
Ia kemudian duduk di halaman masjid Rasulullah saw, sementara Rasulullah saw sedang melakukan shalat di atas sajadahnya.
Sebenarnya tidak begitu tapi : Dia ( Maimunah ) sedang menggelar hamparan / selimut tidur dihadapan tempat sujud Rasulullah SAW ( tempat salat/sujud beliau di rumah Maimunah ) Dan beliau melakukan salat di atas khumrah ( sajadah husus untuk muka ) . Ibnu Rajab berkata :
وَالظَّاهِرُ : أَنَّ مُرَادَ مَيْمُوْنَةَ فِي هَذَا الْحَدِيْثِ مَسْجِدُ بَيْتِ النَّبِيّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الَّذِي كَانَ يُصَلِّي فِيْهِِ مِنْ بَيْتِهِ ؛ ِلأَنَّ مَيْمُوْنَةَ لاَ تَفْتَرِشُ إِلاَّ بِحِذَاءِ هَذَاا الْمَسْجِدِ ، وَلَمْ تُرِدْ -وَاللهُ أَعْلَمُ - مَسِجِدَ الْمَدِيْنَةِ .
Secara pemahaman leterlek , sesungguhnya Maimunah mempunyai maksud dlm hadis tsb adalah masjid ( tempat salat ) rumah Nabi SAW yang biasanya beliau melakukan salat . Sebab Maimunah tidak akan menggelar selimut tidurnya kecuali di hadapan tempat salat ini . Dia tidak punya maksud masjid nabawi atau Masjid Madinah , wallhu a`lam . Fathul bari libni Rajab. 152/2
Rasulullah SAW menggunakan sajadah husus untuk kepala ini adalah dlm salat sunat , bukan salat wajib dan komentar saya tentang sujud ke tanah langsung husus untuk salat wajib bukan salat sunat. Kalau salat sunat boleh di kendaraan , di atas tikar sajadah dll . Kurang jelas baca buku karya Mahrus Ali tentang masalah salat di tanah ,dengarkan cd pengajiannya telp 03192153325 atau masuk di www.mantankyainu.blogspot.com.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Itulah keterangan yang terdapat dlm situs ummati. Saya kutip agar bermanfaat kepada pembaca di blog ini. Lihat pula tentang hadis Rasulullah SAW menggunakan khumrah bukan dlm salat wajib tapi salat sunat. Boleh di buka lagi Polemik ke enam .
Ingin jelas bacalah buku karya saya : "Ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat wajibdi tanah tanpa sajadah ".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik