وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yang menjumpai waktu salat , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat /521 )
Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Rasulullah saw, bersabda tentang seorang lelaki yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali “.Muttafaq alaih ,1207
Al ardhu dlm hadis itu bila di artikan umum, mk akan menyesatkan sebagaimana sy terangkan dulu. Boleh di artikan husus – yaitu tempat sujud yg pernah di contohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam . Hal sedemikian ini di sebut dlm ilmu balaghah majaz mursal. Kalimat umum pengertiannya husus, atau kalimat punya pengertian menyeluruh / global tapi maksudnya sebagian
Arabya :
مِنْ إِطْلاَقِ اْلكُلِّ وَإِرَادَة الْجُزْءِ
spt ayat :
يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِم
mereka menyumbat telinganya dengan jari – jari mereka. Baqarah 19.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Masak semua jari – jarinya , kan mereka menyumbat dengan ujung sebagian jarinya.
Kalimat ashobi` artinya jari – jari .
Unmulah artinya ujung jari .
Tp Allah menggunakan kalimat ashobi` - jari – jari bukan unmulah – ujung jari . Sedang jari – jari dan ujung jari beda pengertian. Hal sdemikian sdh biasa dlm bahasa arab dan di namakan majaz mursal.
Seperti kita berkata : Sy masuk rumah. Maksudnya masuk sebagian rumah.
Begitu juga ardhun yg kita bahas ini , bisa di masukkan ke dalam majaz mursal . Perkataan umum , artinya husus karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg bersabda bgt yg lebih tahu. Dan contoh salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sujud beliau sbg pegangan kita , tdk kita lepaskan tuntunan ini dan tidk bikin tuntunan sendiri.
Bila orang tdk percaya dengan majaz mursal, mk sama dengan menentang kebiasaan perkataan bangsa arab, juga ingkar pd ayat.
Untuk hadis :
الأرض كلها مسجد إلا المقبره والحمام
Bumi seluruhnya adalah masjid / tempat sujud kecuali kuburan dan pemandian.
HR Tirmdzi 131 / 2 Darimi 344/2
أخرجه الترمذى (2 / 131شاكر ) والدارمى ( 2/344ط. الحديث ) وابن خزيمه ( 2/7 ) والحاكم ( 1/381 العلميه ) من طرق عن عبد العزيز بن محمد الدراوردى عن عمرو بن يحى عن أبيه عن أبى سعيد مرفوعاً.
قد قال الترمذي في " العلل " ( ص 75 ) : " كان الدراوردي أحياناً يذكر فيه عن أبي سعيد ، وربما لم يذكر فيه ، والصحيح رواية الثوري وغيره عن عمرو بن يحيى عن أبيه مرسل " .
Intinya menurut Tirmidzi hadis tsb mursal ( lemah ) .
وقال في " سننه " ( 2 / 132 ) : " وكأن رواية الثوري عن عمرو بن يحيى عن أبيه عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أثبت وأصح " .
وقال الدارقطني كما في " تلخيص الحبير " ( 1 / 277 ) : " المرسل هو المحفوظ " .
Intinya menurut Daroquthni dlm kitab Talkhisil habir 277/1 . Pendapat yg terpelihara hadis tsb adalah mursal.
وضعفه النووي في " الخلاصة " كما في " تلخيص الحبير " ( 1 / 277 ) ، وابن عبد البر في " التمهيد " ( 5 / 220 – 221 و 225 و 226 ) .
Intinya menurut Imam Nawawi dn Ibnu Abdilbar menyatakan hadis tsb lemah.
Jd hadis itu tidk bisa di buat pegangan. Bila kita berpegangan dengannya , kita akan sesat. Lepaskan sj.
Ulama dlm menilai hadis itu bertentangan. Ada yg mensahihkan ,juga ada yg melemahkan. Hadis sedemikian ini tdk bisa di buat pegangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik