Di tulis oleh H.Mahrus ali
Dalam situs ummati terdapat orang yang mencantumkan hadis di bawah ini untuk hujjah bagi orang yang melakukan salat di karpet sbb :
عنْ جَابِرٍ قال : حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ.قَالَ : وَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ. [رواه مسلم (519).
Artinya: “Jabir berkata: “Abu Said al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah saw. Abu Sa’id berkata: “Aku melihat Rasulullah saw sedang shalat di atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: “Saya melihat Rasulullah saw shalat dalam satu baju yang menyelimutinya” (HR. Muslim)
Komentarku ( Aiman ) .
Imam Tirmidzi menyatakan hadis tsb hasan , Ahmad bin Abu Bakar al Bushairi menyatakan :
رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ،
Hadis tsb juga di riwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan beliau berkata : Hadis hasan. Lihat Ittihaful khiyarah 39/2 . Imam Bukhari , Abu dawud dan Nasai dari kalangan penyusun kutubut tis`ah tidak berani meriwayatkannya.
Al arnauth menyatakan , hadis tsb sahih , silahkan . Itu pendapatnya. Namun sanadnya sbb :
حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ
Lihat pernyataan Imam Muslim sendiri redaksi hadis tsb dari Amar annaqid.
Ibn Hajar al Haitsami berkata : "Amar annaqid adalah perawi terpercaya , tapi juga keliru dlm menyampaikan hadis ".
Tiada sahabat yang meriwayatkan hadis tsb dlm kutubut tis`ah kecuali Abu Sa`id yang katanya melihat Nabi SAW melakukan salat di tikar . Karena itu , Imam Tirmidzi tidak berani mensahihkan . Apalagi seluruh jalur periwayatannya dari Al a`masy yang suka menyelinapkan perawi lemah agar riwayatnya di anggap sahih . Dia adalah mudallis .Imam Syafii tidak mau menerima riwayat seorang mudallis .Imam Dzahabi berkata :
كَانَ مُدَلِّسًا ، فَيُتَّقَى مِنْ حَدِيْثِهِ مَا قَالَ فِيْهِ
Dia perawi mudallis , hadis nya perlu di hindari.
Bila sahih , maka hakekatnya adalah salat sunat bukan salat wajib dan Ust Mahrus juga menyatakan untuk salat sunat silahkan mengenakan sajadah atau tikar . Imam Muslim juga mencantumkan hadis tsb dlm bab :
جَوَازُ الْجَمَاعَةِ فِى النَّافِلَةِ
Boleh berjamaah dlm salat sunat .403/3 sahih Muslim .
Ber arti hadis tsb menurut Muslim adalah saat nabi menjalankan salat sunat.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Untuk salat sunat , silahkan di lakukan di atas kendaraan atau tikar . Untuk salat wajib, jangan , tapi harus di lakukan di tanah langsung bukan di keramik atau Sajadah. Kecuali bila anda menemukan dalil dan saya belum menjumpainya.
Untuk salat sunat , silahkan di lakukan di atas kendaraan atau tikar . Untuk salat wajib, jangan , tapi harus di lakukan di tanah langsung bukan di keramik atau Sajadah. Kecuali bila anda menemukan dalil dan saya belum menjumpainya.
Ibn Hajar berkata :
وَقَالَ مَالِكٌ : لَا أَرَى بَأْسًا بِالْقِيَامِ عَلَيْهَا إِذَا كَانَ يَضَعُ جَبْهَتَهُ وَيَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ .
Imam Malik berkata : " Saya berpendapat boleh melakukan salat di hamparan , asalkan kedua tangan dan dahinya di letakkan di tanah". Fathul bari 93 /2
وَكاَنَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ لاَ يُصَلِّي عَلَى شَيْءٍ إِلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ .
Ibnu mas`ud sendiri selalu menjalankan salat ke tanah langsung , dan tidak pernah di lain tanah . Fathul bari 125/3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik