Abuizroila menulis :
Hehee
Nampak nya pak yai kurang cerdas,
Tahlilan sdh kita sama tau, tdk ada dlm masa nabi, sdh jelas dan final itu bid'ah.
Sajadah, tikar ada pd zamn nabi, yg saya tnyakan apa pernah nabi melarang atau mengharamkan sajadah dan tikar??
Jika pak yai berhujjah dngn hadits sholatlah kalian sbagaimna kalian melihat ku sholat.
Pak yai sholat pakai gamis apa celana panjang/sarung??
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda bilang :
Sajadah, tikar ada pd zamn nabi, yg saya tnyakan apa pernah nabi melarang atau mengharamkan sajadah dan tikar??
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sdh sering kali, sy katakan: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintah sujud di tanah, taatlah , hadisnya sbb: ‘
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yang menjumpai waktu salat , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat /521 )
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
Dimana saja kamu menjumpai waktu shalat telah tiba , shalat lah dan bumi (( bukan sajadah, keramik atau karpet ) adalah tempat sujudmu Muttafaq alaih , Bukhori 811
Dua hadis itu memerintahkan agar menjalankan shalat wajib di tanah. Bila tdk dijalankan sama dengan menyalahi perintah.Ingat ayat ini:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahRasullullah SAW takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.[1]
SDh ada perintah salat di tanah , taatlah . Jangan melanggar lalu anda salat di sajadah atau tikar, lalu anda berpegangan tidk ada yg melarang. Tiada larangan itu bukan dalil.
Suatu misal anda diperintah oleh bos untuk bikin sendok , lalu anda bikin sepatu, alasannya tdk ada larangan bikin sepatu. Sdh tentu sang bos marah – marah . Dan anda di anggap sbg orang yg tdk memahami omongan bos.
Al allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Anda bilang :
Jika pak yai berhujjah dngn hadits sholatlah kalian sbagaimna kalian melihat ku sholat
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda tdk memahami sisi pendalilan sy. Maksud sy Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sujud di tanah slma hidupnya dlm salat wajib , maka ikutilah salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam itu .
Anda bilang:
Pak yai sholat pakai gamis apa celana panjang/sarung??
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Untuk pakaian ada bahasan sendiri. Sy tdk bhs itu . Untuk pakaian ini dalilnya.
Umar ra berkata :
صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ
Seorang lelaki menjalankan salat dengan sarung dan selendang , selendang dan gamis ,kain sarung dengan dengan kain selendang , celana panjang dan selendang , celana panjang dan gamis , celana panjang dan kain ,celana pendek dan kain , celana pendek dan gamis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik