Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Sabtu, 04 Maret 2017

Kesalahan – kesalahan artikel Bima

Kesalahan – kesalahan artikel Bima . Dia menulis sbb:
MENGGUGAT WAJIBNYA SHOLAT FARDHU DI TANAH SERI – 1
1 JAM YANG LALU • PUBLIK
بسم الله الرّحمن الرّحيم
السّلام على من تّبع الهدى
Di dalam gugatan ini saya hanya menggugat “WAJIBNYA sholat fardhu di tanah” bukan “Sunnah Rasulullah saw yang sholatnya langsung ke tanah dalam sholat fardhu”. Sholat di tanah tentu lebih afdhol karena kita meniru kezuhudan Rasulullah saw.
Lantas bolehkah kita sholat fardhu selain di tanah? Mari kita pelajari hal berikut:
أنّ النّبيّ صلّي الله عليه وسلّم قرأ سورة النّجم فسجد بها فما بقي أحد من القوم إلاّ سجد فأخذ رجل من القوم كفّا مِنْ حَصًى أَو تُرَا بٍ فرفعه إلى وجهه وقال يكفيني هذا قال عبدالله فلقد زأيته بعد قتل كافرا *
Terjemah Sesuai Buku “Ternyata Rasulullah saw Menjalankan Sholat Wajib Ditanah Tanpa Tikar dan Sajadah” hal. 2 sebagai berikut:
“Rasulullah saw pernah membaca surat An-Najm lalu bersujud. Seluruh orang sama bersujud tiada yang ketinggalan, lantas seorang lelaki mengambil segenggam kerikil atau debu, lalu diangkat ke wajahnya seraya berkata: “Aku cukup melakukan ini”. Abdullah ra berkata: “Setelah itu kulihat dia terbunuh dalam keadaan kafir”.* Orang kafir itu enggan sujud ke tanah. HR. Bukhori 1008
Bila saya rinci sbg berikut:
حَصًى = Kerikil تُرَا بٍ = Debu / Tanah
Rasulullah saw Menyebutkan debu/tanah yang di genggam lalu di angkat itu dgn تُرَا بٍ bukan الأرض Pertanyaannya adalah: Bumi yang kita pijak ini jika kita ambil kemudian kita angkat keatas apa bisa tetap disebut bumi? Tidak kan... Jadi, suatu kekeliruan jika kita mengartikan ardhun itu hanya sebatas tanah saja, karena tanah adalah bagian dari ardhun.
Kemudian ;
“Aku cukup melakukan ini”
Maksudnya = lantas seorang lelaki mengambil segenggam kerikil atau debu, lalu diangkat ke wajahnya. Jadi, orang tersebut tidak mau SUJUD alias SHOLAT.
Abdullah ra berkata: “Setelah itu kulihat dia terbunuh dalam keadaan kafir” Jadi, orang tersebut mati dalam keadaan kafir karena tidak mau SUJUD alias SHOLAT.
BUKAN KAFIR KARENA TIDAK MAU SUJUD KE TANAH.
Bila orang yang tidak sholat di tanah dikatakan KAFIR maka pertanyaannya adalah:
1.) Bolehkah kita mendoakan mayat yang meninggalnya dalam keadaan tidak sholat di tanah?
2.) Misalnya; Boleh kah kita minta dana ke saudi, padahal disana para ulama sholatnya tidak di tanah? Bukankah kalau mereka KAFIR berarti kita merendahkan diri kita sendiri sebagai orang yang mengaku muslim karena meminta-minta terhadap orang KAFIR.
Ada hadits dari Muaiqib ra sebagai berikut:
قال في الرجل يسوّي التّراب حيث يسجد قال إن كنت فاعلاً فواحدةً
Terjemah Sesuai Buku “Ternyata Rasulullah saw Menjalankan Sholat Wajib Ditanah Tanpa Tikar dan Sajadah” hal. 12 sebagai berikut:
“Rasulullah saw bersabda tentang seorang lelakiyang meratakan debu di tempat sujudnya. Beliau bersabda: “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali” Muttafaq alaih, 1207.
Bila saya rinci sbg berikut:
التّراب = Debu / Tanah.
Dalam hadits diatas Rasulullah saw menyebut التّراب kenapa bukan الأرض ?
Jadi kesimpulan dari 2 hadits di atas adalah :
1.) Sholat Fardhu di Tanah itu Afdhol, Yang tidak Sholat Fardhu di tanah tidak kafir.
2.) Bahwa Rasulullah saw membedakan antara التّراب dan الأرض
Bersambung...........
Maaf bukan copas.
https://mobile.facebook.com/notes/bims-page/menggugat-wajibnya-sholat-fardhu-di-tanah-seri-1/10206922091119553/


Bima bikin artikel disini :
https://mobile.facebook.com/notes/bims-page/menggugat-wajibnya-sholat-fardhu-di-tanah-seri-1/10206922091119553/

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bima menyatakan:
Bila saya rinci sbg berikut:
حَصًى = Kerikil تُرَا بٍ = Debu / Tanah
Rasulullah saw Menyebutkan debu/tanah yang di genggam lalu di angkat itu dgn تُرَا بٍ bukan الأرض

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Itu bukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   yg menyatakan :
Yg menyatakan spt itu bukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  , tp  Abdullah bin Mas`ud. Pernyataanmu itu salah  sekali, jauh dari pemahaman yg benar, dekat dengan pemahaman yg salah. Yg mengatakan spt itu  Abdullah bin Mas`ud bukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  .
Lihat hadisnya:
صحيح البخاري -ت عبد الباقي (2/ 491)
-        حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ سُورَةَ النَّجْمِ فَسَجَدَ بِهَا فَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنْ الْقَوْمِ إِلَّا سَجَدَ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى وَجْهِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ بَعْدُ قُتِلَ كَافِرًا.
-        Bukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   tpi Abdullah, lalu di kitab syarahnya di jelaskan nama Abdullah  tsb adalah Abdullah bin Mas`ud. Lihat sbb :
التوضيح لشرح الجامع الصحيح (8/ 397)
ثم ذكر حديث الأسود عن ابن مسعود السالف أول سجود القرآن
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ternyata kamu bikin kedustaan pd Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   tdk menyatakan spt itu, lalu km katakan spt itu. Kamu sendiri sesat dan menyesatkan orang.  Tobatlah , jangan di lanjutkan. Sblm  nyusun artikel, koreksikan dulu kpd orang yg ngerti  satu  atau dua orang . Jangan langsung di sebarkan.Lebih baik simpan dulu dipikir lg.  Bgmn bila menyesatkan orang spt itu ? .

BIma menyatakan lg

Pertanyaannya adalah: Bumi yang kita pijak ini jika kita ambil kemudian kita angkat keatas apa bisa tetap disebut bumi? Tidak kan... Jadi, suatu kekeliruan jika kita mengartikan ardhun itu hanya sebatas tanah saja, karena tanah adalah bagian dari ardhun.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sbtulnya  kalimat spt itu ngutip dr artikel  yg keliru kemarin.
Sulit memahami kalimat spt itu, bumi yg  di angkat, lalu siapa  yg mampu mengangkat bumi atau menurunkannya ?
Mungkin maksudnya bumi yg di angkat  berupa  debu, batu, krikil atau lainnya?
Kalau ngangkat bumi jls tdk bisa.
Tp bila ngangkat batunya bisa dan tetap dikatakan batu. Bila di masukkan lagi ke lobang di bumi juga tetap di katakana batu. Lalu mau apa?  Apa  mungkin maksudnya  bila batu di angkat di katakana batu, lalu bila di masukkan ke lobang  di katakan bumi ? Wah membingungkan.

Lalu dia menyatakan :

... Jadi, suatu kekeliruan jika kita mengartikan ardhun itu hanya sebatas tanah saja, karena tanah adalah bagian dari ardhun.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ardhun di kamus ada yg mengartikan bumi juga ada yg mengartikan tanah. Bila di artikan bumi sj, maka bhs arabnya tanah apa ? . jwb.

BIma menulis :
Kemudian ;
“Aku cukup melakukan ini”
Maksudnya = lantas seorang lelaki mengambil segenggam kerikil atau debu, lalu diangkat ke wajahnya. Jadi, orang tersebut tidak mau SUJUD alias SHOLAT.
Komentarku: Mahrus ali

Mengapa anda menambahi alias salat? Mengambil dr kitab syarah hadis  mana ?  Bima menyatakan spt itu  atas dasar pemahamanmu yg salah atau ada refrensinya. Sy lihat di seluruh kitab  syarah hadis yg sy miliki . Lelaki kafir  itu tdk mau sujud sj bukan salat . Dan dlm hadis itu  tdk ada keterangan  tentang salat . Mengapa anda tambahi . Ini kekeliruan dan kedustaan , nauudzu billah.

Dia menulis lg :

Abdullah ra berkata: “Setelah itu kulihat dia terbunuh dalam keadaan kafir” Jadi, orang tersebut mati dalam keadaan kafir karena tidak mau SUJUD alias SHOLAT.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ini juga tambahan alias  salat. Pd hal di hadisnya  tdk ada itu. 
الجامع الصحيح للسنن والمسانيد (14/ 331)
خ م) , وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: (" قَرَأَ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - سُورَةَ النَّجْمِ) (1) (بِمَكَّةَ فَسَجَدَ فِيهَا ") (2) (فَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنْ الْقَوْمِ إِلَّا سَجَدَ) (3) (غَيْرَ رَجُلٌ رَأَيْتُهُ أَخَذَ كَفًّا) (4) (مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ , فَرَفَعَهُ) (5) (إِلَى جَبْهَتِهِ وَقَالَ: يَكْفِينِي هَذَا) (6) (قَالَ عَبْدُ اللهِ: فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ) (7) (بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا) (8) (وَهُوَ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفٍ) (9).

Intinya lelaki itu bernama Umayyah bin Kholaf – tokoh kaum kafir dan musrikin yg mati pd perang Badar.

Bima menyatakan :
BUKAN KAFIR KARENA TIDAK MAU SUJUD KE TANAH.
Bila orang yang tidak sholat di tanah dikatakan KAFIR maka pertanyaannya adalah:
1.) Bolehkah kita mendoakan mayat yang meninggalnya dalam keadaan tidak sholat di tanah?
2.) Misalnya; Boleh kah kita minta dana ke saudi, padahal disana para ulama sholatnya tidak di tanah? Bukankah kalau mereka KAFIR berarti kita merendahkan diri kita sendiri sebagai orang yang mengaku muslim karena meminta-minta terhadap orang KAFIR.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Apakah dari hadis itu, km katakana kafir orang yg tdk sujud ke tanah ? Ini salah lg. Hadis  itu tdk bhs salat di tanah tp menjelaskan  orang  - orang sujud ketika di bckan  surat Najm.
Sy pernah di Tanya tentang orang yg meninggal dunia dan tdk melakukan salat  di tanah juga tdk melakukan kesyirikan.
Sy jwb: Boleh di salati dan di doakan . Dia kan tdk syirik. Tp masalah yg paling  rentan baginya di akhirat  adalah salat di sajadah.

Bima menulis lg
Ada hadits dari Muaiqib ra sebagai berikut:
قال في الرجل يسوّي التّراب حيث يسجد قال إن كنت فاعلاً فواحدةً
Terjemah Sesuai Buku “Ternyata Rasulullah saw Menjalankan Sholat Wajib Ditanah Tanpa Tikar dan Sajadah” hal. 12 sebagai berikut:
“Rasulullah saw bersabda tentang seorang lelakiyang meratakan debu di tempat sujudnya. Beliau bersabda: “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali” Muttafaq alaih, 1207.
Bila saya rinci sbg berikut:
التّراب = Debu / Tanah.
Dalam hadits diatas Rasulullah saw menyebut التّراب kenapa bukan الأرض ?
Jadi kesimpulan dari 2 hadits di atas adalah :
1.) Sholat Fardhu di Tanah itu Afdhol, Yang tidak Sholat Fardhu di tanah tidak kafir.
2.) Bahwa Rasulullah saw membedakan antara التّراب dan الأرض
Bersambung...........

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Jangankan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  , sy pun membedakan antara debu , batu , kayu , tanah , ardhun turabun , hajarun , syajarun dll.

Dia menyatakan :
1.) Sholat Fardhu di Tanah itu Afdhol, Yang tidak Sholat Fardhu di tanah tidak kafir.
2.) Bahwa Rasulullah saw membedakan antara التّراب dan الأرض
Komentarku ( Mahrus ali ) :

Itulah pemahaman yg aneh, kekeliruan  yg  sangat aneh, tdk benar . Hadis itu  tidk menunjukkan salat di tanah afdhal  sehingga boleh salat di sajadah  atau lainnya. Ini kesimpulan yg keliru . Keblinger. Malah hadis itu buat pegangan salat di tanah, bukan salat di sajadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik