Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Kamis, 02 Maret 2017

Jawabanku untuk Ibnu Taimiyah - seri ke 6








Anda menyatakan

Malah ini melahirkan pertanyaan baru.. Dari sisi ushul fiqh nya, apa dasar pembedanya? 
2. Bagaimana mengetahui jenis2 pembedaan hukum yg seperti ini? 
3. Maka tentu menjadi wajiblah adanya penegasan nabi atas 2 keadaan ini agar unat tidak salah faham atas masalahnya
Komentarku ( Mahrus ali ):
Para sahabat itu tanpa ushul fiqh bisa lurus . Dan kebanyakan orang yg pandai usul fiqih secara realita di lapangan malah menjadi ahli bid`ah, tidak mau shalat di tanah. Bahkan  hobi berbagai kebid`ahan , tahlilan, tingkepan marhabanan dll.
Ilmu ushul fiqh itu barang baru, sy pun ngerti dan sy dulu pernah mengajinya, pernah menjadi gurunya. Realitanya di lapangan  orang yg tidak mengerti Usul fiqh malah konsis pd ittiba`.
Bila anda masih bersikukuh menggunakan ushul fiqh , sy pun termasuk ahlinya. Dan ternyata yang cocok dengan ushul fiqh adalah pendapat sy yg mewajibkan shalat wajib di tanah sebagaimana keterangan tadi dan anda yg membolehkan shalat dikeramik malah bertentangan  dengan ushul fiqih .
Dan yg penting , mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan melakukan shalat wajib di tanah ini bertentangan dengan ushul fiqih yg mana? Tunjukkan! Jangan disimpan.
Perbedaannya antara  tuntunan shalat sunat dan wajib telah dijelaskan tadi dari sisi hadis, lalu dari ushul fiqh ikut kaidah mana kamu menyamakan tuntunan shalat sunat dan wajib sama?. Bila ada , maka akan bertentangan dengan kaidah yg telah saya ketengahkan tadi:

اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya .

Anda menyatakan: 2. Bagaimana mengetahui jenis2 pembedaan hukum yg seperti ini?
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sudh dijawab dengan hadis tadi yg menyatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat sunat dikendaraan , bila shalat wajib beliau tidak tetap dikendaran tapi turun. Lalu dasar ushul fiqh mu apa bisa menyatakan sama antara tuntunan shalat wajib dan sunah ?

Anda menyatakan: 
3. Maka tentu menjadi wajiblah adanya penegasan nabi atas 2 keadaan ini agar unat tidak salah faham atas masalahnya
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sudah ditegaskan oleh hadis tadi dan anda yg menyatakan sama antara tuntunan shalat wajib dan sunah itu landasannya hadis apa ?
Anda menulis lagi:
وقال النووي – رحمه الله - :
فيه : جواز الصلاة على الحصير وسائر ما تنبته الأرض , وهذا مجمع عليه , وما روي عن عمر بن عبد العزيز من خلاف هذا محمول على استحباب التواضع بمباشرة نفس الأرض . وفيه : أن الأصل في الثياب والبسط والحصر ونحوها الطهارة , وأن حكم الطهارة مستمر حتى تتحقق نجاسته . 
شرح مسلم " ( 5 / 163 ) وبوَّب عليه : " باب جواز الجماعة في النافلة ، والصلاة على حصير ، وخمرة ، وثوب
Komentarku ( Mahrus ali ):
Karena sdh sy suruh diterjemahkan dan sy sudah menyatakan harus diterjemahkan agar para pembaca bisa mengambil manfaat. Sdh sy katakan, bila tdk diterjemahkan , tidak akan di jawab. Maka sekarang tdk saya jawab. Pd hal bagi saya mudah sekali untuk menjawabnya.

Anda menyatakan:
2. Dari mana tahu bahwa itu hanya sholat sunnah.. Padahal jelas2 sahabat menyatakan bahwa jika nabi sujud maka bajunya mengenai dirinya yg sebagai makmum

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sy belum menjumpai hadis itu, insya Allah salah paham. Seingat saya , pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yg menyentuh istrinya MAIMUNAH.Lihat Bukhari  333.


Anda menyatakan: 
semoga ust. bisa RUJU' pada kebenaran.. AAMIIN..

Komentarku ( Mahrus ali ):
Aneh sekali, sy yg menjalankan shalat di tanah sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya  dan anda yang menjalankan  shalat di karpet atau keramik tiap hari dan tidak  menjalankan shalat pakai sandal,tidk  menjalankan shalat di tanah langsung, kok malah disuruh tobat dan rujuk pada kekeliruanmu  untuk meninggalkan kebenaran sy.
Kamu merasa benar dengan memperbolehkan shalat wajib dikeramik pada hal kamu tidak punya dalil tentang hal itu, lalu kamu memerintah sy untuk rujuk kepada kebenaran menurutmu tanpa dalil. Dan dalil – dalil yg anda gunakan konteknya untuk shalat sunat, tdk bisa dibuat dasar shalat wajib, sangat keliru, menyesatkan, menyimpang sekali, tidak benar, tidak mengarahkan kpd kebenaran.
Berkali – kali saya bertanya pd anda agar menyampaikan satu hadis sahih yg menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sahabat nya menjalankan shalat wajib di karpet,tikar, sajadah.Ternyata tidak digubris, tidak di jawab, tinggal pertanyaan tanpa di jawab. Mengapa tidak di jawab? .
 Semoga Allah memberi petunjuk kpd Ibn Taimiyah Bekasi.  

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik