Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Sabtu, 04 Maret 2017

Jawabanku untuk Kautsar Amru seri ke 2



Anda menyatakan:
Maka dari itu cara saya mengambil istimbath dari lutut rasulullah yg ketika sholat itu tertutup kain itu dibolehkan secara fiqh, dan sah pengambilan hukumnya

Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila anda memperbolehkan  shalat di sajadah dengan dalil lutut  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertutup , maka itulah hakikat kesalahan, tidak benar, salah paham dan tidak baik pemahannya  dan belum pernah ulama dulu yg memahami spt itu. Dan tidak didukung dalil.
Mengapa anda tidak berpegangan kpd dahi dan tapak tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yg menyentuh ketanah sebagai dalil shalat harus di tanah.
Kedua – duanya adalah keliru, tdk benar. Tapi ittiba`lah sj untuk mengikuti ayat:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(31)
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Anda menyatakan:
5. Sejauh yang saya fahami, ketika kita berpendapat maka ada "uji konsistensi" pendapat dan pemahaman untuk mengabsahkan pemahaman kita.

Secara umum, saya lihat bahwa kyai hafidzahullah memahami bahwa jika pada prakteknya rasulullah tidak pernah melakukannya, maka terlarang bagi kita untuk mengambil istimbath hukum dengan berdasarkan qorinah dalil2 lainnya yang diperbolehkan secara qaidah fiqh.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Salah sekali anggapanmu.
Sy hanyalah ittiba` , bukan karang mengarang , akal – akalan .
Bila anda punya dalil yg melarang apa yg saya lakukan. Maka  sy akan senang ditunjukkan dalilnya untuk menghurmati dalil itu dan menghinakan diriku. 

Anda menyatakan:
Jika ini difahami seperti ini, maka pemahaman ini harus kita coba "uji konsistensi" daripada pemahaman ini. Apakah shohih pemahaman ini diterapkan pada :
A. Tidak sah zakat Fithri dengan beras karena rasulullah tidak pernah zakat dengan beras
B. Tidak sah haji dan umroh dengan pesawat terbang dan kapal, atau alat transportasi lain karena rasulullah hanya pernah mempraktekkan dengan berjalan kaki dan menunggang unta. Belum lagi dalil dari Al Qur'an itu jelas menyebutkan hanya berjalan kaki dan menunggang unta saja, walaupun secara fiqh itu tidak difahami untuk "membatasi".

Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah angan – angan jelekmu , bukan angan – angan yg baik. Kpn sy pernah berkata spt itu. Bila  anda ingin detil untuk zakat fitrah harus kurma dan gandum, bclah disini;
http://mantankyainu.blogspot.com/2015/07/zakat-fitrah-harus-kurma-atau-gandum_20.html



Anda menyatakan:
6. Pembatasan secara khusus hanya boleh dengan tanah itu juga agak musykil, dikarenakan adanya keumuman dalil rasulullah yang bersabda,

وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

“Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).

Maksud "pemahaman" dari hadits itu apakah al-ardh di dalam hadits itu hanya dibatasi "tanah" saja? Apakah tumbuh-tumbuhan itu bukan termasuk bagian dari bumi? Dan apakah sholat di atas rumput itu dianggap tidak sah karena rasulullah tidak pernah mempraktekkannya?

Kalau kita jujur memahami perkataan Al-Ardh itu secara umum, maka semua bangunan itu bahannya berasal dari bumi termasuk tegel atau keramik. Kain itu juga dibuat dan dipintal dari tumbuh2an, walau sebagian juga bisa dibuat dari hewan.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ber arti anda memperbolehkan shalat di atas kain, dan tegel.
Bila untuk shalat sunat silahkan. Bila untuk shalat wajib , jangan.
فتح الباري لابن رجب - (ج 3 / ص 150)
الْمُرَادُ مِنْ هَذَا اْلحَدِيْثِ هَاهُنَا : أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - لَمْ يَكُنْ يُصَلِّي اْلمَكْتُوْبَةَ إِلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ ، فَأَمَّا صَلاَةُ الْفَرِيْضَةِ عَلَى اْلأَرْضِ فَوَاجِبٌ لاَ يَسْقُطُ إِلاَّ فِي صَلاَةِ شِدَّةِ اْلخَوْفِ ، كما قال تعالى: { فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً } [البقرة :239] .
Ibnu Rajab berkata dalam kitab Fathul bari 150/3 sbb:
Maksud hadis tsb ( hadis Nabi turun dari kendaraan ketika menjalankan salat wajib ) adalah sesungguhnya Nabi SAW tidak akan menjalankan salat wajib kecuali di tanah dengan menghadap kiblat. Untuk menjalankan salat fardhu di atas tanah ( langsung bukan di sajadah atau keramik ) adalah wajib kecuali dalam salat waktu peperangan atau keadaan yang menakutkan sebagaimana firman Allah taala sbb:
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.

Anda menyatakan lagi:

Dan khusus masalah hewan, maka rasulullah juga pernah sholat safar di atas hewan tunggangannya. Maka apakah sholat di atas kain yang terbuat dari kulit atau bulu hewan itu tidak sah?
إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعيرِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta” (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700)

Komentarku ( Mahrus ali ):
Untuk shalat sunat silahkan. Tapi bila  shalat wajib, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun untuk sujud ke tanah.


Anda menyatakan lagi:
7. Sebenarnya ada hadits lain lagi yang lebih umum dan tidak menyebut bumi sama sekali, sehingga berdasarkan hadits ini bisa difahami sah sholat di atas pesawat yang terbang dan tidak menginjak bumi. (Baca : berada di atas as-samaa' dan bukan berada di al-ardh)

dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,

وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد


”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).

Komentarku ( Mahrus ali ):

Mengapa anda  tdk menggunakan riwayat Muslim yg lain yaitu sbb:
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ

kemudian  bumi / tanah  bagimu adalah masjid, maka di mana pun waktu shalat mendapatimu, maka shalatlah'." HR  Muslim 809.
Lihat riwayat Bukari sbb:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
"Dimana saja kamu berada dan waktu shalat sudah datang, maka shalatlah, karena bumi bagimu adalah tempat sujud" (boleh sebagai tempat shalat).  HR Bukhari 3172.

Ternyata lafadh ardhu di sebut juga dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Jadi bumi tetap di cantumkan dalam hadis  itu sebagai  tempat sujud bukan karpet , kain , tikar dll.
Lalu mengapa bumi  di artikan kain , hingga dengan hadis itu dibolehkan  shalat di kain. Ini adalah penyimpangan yg jauh, bukan penyimpangan yg dekat . Jauh dari kebenarandan  dekat sekali dengan kesalahan.
Apa lagi dengan hadis ini :
وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد


”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).
 Anda menyimpulkan boleh shalat di kapal terbang.
Dmikian pemahaman satu hadis sj tdk memikirkan kpd hadis lainnya.  Dan kesimpulan anda salah total dan menyesatkan, bukan sangat benar dan mengarahkan ke jln yg lurus. Jangan menyimpulkan sebelum hadis itu anda cros cek  dengan hadis  lainnya  yg mirip dan yg berbeda agar bisa di buat kesimpulan yg valid dan tdk rapuh.
Menjalankan shalat wajib di tikar , kain atau  sajadah jelas menyalahi tuntunan shalat , sm dengan tontonan shalat di masjid – masjid itu.  


__________ 



Kautsar Amru menulis:
Padahal jika kita jujur melihat hadits rasulullah, tidak pernah sama sekali rasulullah memerintahkan dan berkata secara terperinci "sholatlah kamu di atas tanah" dalam berbagai haditsnya.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sayang sudah sy sampaikan hadis tentang perintah shalat di atas tanah tapi rupanya tidak dipahami, ternyata di abaikan. Buktinya masih menulis  spt itu. Liht sbb:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
-         
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
-         Anda menyatakan: 
-         Sejak kapan Al-Ardh (bumi) itu hanya difahami berisi hanya tanah saja?

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sejak kapan Ardhu  di artikan kain, karpet, sajadah  dan tikar.
Pada hal, realitanya  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam berjamaah  dengan  para sahabat tdk beralaskan tikar. Tp langsung ke tanah dlm keadaan apapun yg beliau alami, panas , dingin dll.



Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik