Anda menyatakan lagi:
1. Kyai selalu membawa kata2 hadits al-ardh ( bumi ) kepada pengertian tanah, bahkan sampai membawa qoul imam As Suyuthy " bahwa selama tanah itu masih asli, bukan tanah najis. Bila najis, tetap tidak boleh menjalankan sholat di situ"
Catatan saya :
- bahwa Al-Ardh (bumi) itu tidak hanya berisi tanah, ada juga tumbuh2an dan batu. Maka hendaklah dalil yang umum itu tetap dibawa kepada keumumannya. Sebagaimana inilah qaidah dalam ushul fiqh.
Catatan saya :
- bahwa Al-Ardh (bumi) itu tidak hanya berisi tanah, ada juga tumbuh2an dan batu. Maka hendaklah dalil yang umum itu tetap dibawa kepada keumumannya. Sebagaimana inilah qaidah dalam ushul fiqh.
- Tidak pernah ada dalil sama sekali bahwa jika segala sesuatu yang merupakan bagian dari bumi itu (Al-Ardh) telah kita olah, maka kita tidak boleh sholat diatanya. Yakni maksudnya bagian bumi yang diolah menjadi tegel atau marmer. Atau tanaman yang merupakan bagian bumi yang diolah menjadi kain atau karpet. Atau plastik yang merupakan hasil olahan minyak bumi yang dijadikan tikar untuk sholat.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ha disini mulai penyimpangan , lalu penyimpangan lagi dan bukan yg terahir. Nanti masih ada penyimpangan berikutnya.
Ardhu di artikan tikar plastik , tegel dan marmer.
Bila pendapat itu diikuti, maka kita tidak memiliki dalil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau al Quran.
Bila kita menjalankan shalat di tikar plastik, mana dalilnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kita tdk menjumpainya. Saya ingat ayat ini:
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kek khianat an dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berk khianat ), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.[1]
Anda menyatakan:
- Hampir seluruh rukun sholat itu dikerjakan oleh rasulullah di atas mimbar kecuali sujud. Kita faham bahwa jika seseorang itu kehilangan atau tidak melakukan salah satu rukun sholat, maka sholatnya itu batal dan tidak sah. Tentu jika seluruh rukun sholat itu dipersyaratkan harus dikerjakan di atas tanah, maka tentu kebanyakan rukun sholat yang dicontohkan oleh rasulullah itu batal secara otomatis karena sholat di atas kayu dan bukan tanah itu tidak sah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kalau shalat di mimbar tanpa sujud di tanah di sahkan, maka kita akan kehilangan tuntunan dan menemukan tontonan shalat – maksudnya kita akan cocok dengan tontonan shalat sekarang di masjid dan tidak cocok dengan tuntunan shalat dulu dimasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di masjid madinah dulu bukan masjid Madinah sekarang.
Maka karena itu, sujud harus di tanah, tdk boleh di mimbar. Bila dipaksakan boleh shalat di mimbar tanpa sujud ketanah, maka akan menyelisihi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sya ingat ayat :
ياقوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِي أَن يُصِيبَكُم مِّثْلُ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوحٍ أَوْ قَوْمَ هُودٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ ۚ وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِّنكُم بِبَعِيدٍ
Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Shaleh, sedang kaum Luth tidak (pula) jauh (tempatnya) dari kamu. 89 Hud
Kadang kalimat Syiqaqi itu di artikan menyelisihi
أيسر التفاسير للجزائري - (ج 2 / ص 186)
{ لا يجرمنكم شقاقي } : أي لا تكسبنكم مخالفتي أن يحل بكم من العذاب ما حل يقوم نوح والأقوام من بعدهم
Jangan sampai anda menyelisihi aku membikin anda kalian tertima azab yang pernah di alami oleh kaum Nuh dan kaum – kaum setelahnya. Aisarut tafasir 186/2
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selama hidupnya melakukan jamaah tanpa tikar. Kita dengan sengaja menyelishi sunnah yg mulia ini dengan terus menerus melakukan jamaah di atas karpet. Dan ini adalah perbuatan yg hina sekali dan menentang sunah yg mulia.
Bila disuruh sujud di tanah akan marah, marah untuk mengikuti tuntunan dan puas untuk menyalahi tuntunan. Bila di suruh sujud di sajadah dg tegas akan mengatakan: “siap”. Bahkan tanpa ada dalilpun mau. Tanpa di perintahpun dia akan menjalankan. Bila dilarang, akan marah. Hakikatnya sedemikian ini sama dengam marah pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sama dengan marah kepada Allah dan menggembirakan setan. Ingatlah firmanNya:
مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَآ اَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا.
"Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan), maka Kami tidak mengutusmu untuk jadi pemelihara bagi mereka". An-Nisa', 4:80.
Manshur al Buraidi mengatakan:
أجمع العلماء أنه لا يجوز أن يصلي أحد فريضةً على الدابة من غير عذر ، وأنه لا يجوز له ترك القبلة إلا فى شدة الخوف8، لحديث عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ، قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيّ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلاةِ الْمَكْتُوبَةِ .رواه البخاري ومسلم . وروى ابن عُمَرَ وَجَابِر مثله ، وَقَالَ جَابِر : فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّىَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَلَ ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
Ulama telah ijma` tidak diperkenankan menjalankan shalat wajib di atas binatang ( unta atau lainnya ) tanpa ada uzur. Tidak diperkenankan meninggalkan menghadap kiblat kecuali dalam keada an sangat takut karena ada hadis Amir bin Rabi`ah yang berkata: Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjalankan shalat sunat di atas kendaraannya dengan berisarat dengan kepalanya dan menghadap kemana saja. Namun hal itu tidak di lakukan oleh beliau dalam shalat wajib. HR Bukhari dan Muslim.Ibnu Umar dan Jabir juga meriwayatkan hadis yang sama denganya.
Jabir sendiri berkata: Bila berkehendak untuk menjalankan shalat wajib, maka beliau turun dan menghadap kiblat.
-
Komentarku ( Mahrus ali ):
- Hadits contoh rasululloh sholat di atas mimbar itu "lagi-lagi" tidak pernah menyebutkan larangan sholat di selain tanah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tiada larangan bukan dalil . Sebab kita ini sudh diperintahkan untuk ittiba`. Lihat ayat ini:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Katakanlah, jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)
مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَآ اَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا.
"Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan), maka Kami tidak mengutusmu untuk jadi pemelihara bagi mereka". An-Nisa', 4:80.
Shalat menghadap ke timur juga tidak ada larangan, tp bila di kerjakan kita akan salah dan kita akan terjerat dlm jaringan kesesatan. Karena itu kita ikut sj pd perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Hakikatnya bila anda paham, larangan shalat ditikar itu ada dlm keterangan sy dimuka di hadis:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
*
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu. Bukhori 3172
Menurut riwayat Muslim sbb:
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu. Bukhori 3172
Menurut riwayat Muslim sbb:
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
Lantas bumilah sebagai tempat sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu menjumpai waktu salat, salatlah.
Kaidah ushulnya : Perintah sesuatu adalah larangan bagi lawannya.
Bila diperintah untuk sujud di tanah, mk larangan untuk sujud di sajadah, tikar dll.
Anda menyatakan:
Jika itu difahami seperti itu, tentu rasulullah harus langsung menjelaskan setelah sholat itu dengan mengatakan " sholat yang sebagian besar rukunnya saya lakukan di atas mimbar kayu itu terlarang. Sholat harus di atas tanah saja. Ini hanya contoh saja".
Komentarku ( Mahrus ali ):
Keterangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam spt itu tidak ada.Jangan meng ada – ada, lalu anda beri keterangan shalat di atas mimbar dan sujud di atas mimbar boleh. Silahkan anda menjalankan shalat di atas mimbar untuk pelajaran dan sujudlah di tanah.
Bila anda sujud di mimbar juga mk ini kesalahan bukan kebenaran, penyesatan bukan pengarahan kpd kebenaran. Menyelisihi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidk mengikutinya . Ingatlah ayat:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul, melainkan untuk dita`ati dengan seizin Allah. Nisa` 64.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan baik